PERATURAN DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 10 TAHUN 2001
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menertibkan hak kepemilikan kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air, dipandang perlu mengatur ketentuan-ketentuan mengenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
b.
bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air merupakan salah satu jenis Pajak Propinsi yang sangat potensial untuk memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah;
c.
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sudah perlu disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5209);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Nomor 4018);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5859);
5.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5848);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5691);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
8.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Tehnik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
9.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGGARA TENTANG BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DAN KENDARAAN DI ATAS AIR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara;
b.
Daerah adalah Propinsi Sulawesi Tenggara;
c.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara;
d.
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Propinsi Sulawesi Tenggara;
e.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Perpajakan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
f.
Kendaraan Bermotor adalah semua Kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan tehnis berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat besar yang bergerak;
g.
Kendaraan di Atas Air disingkat KDA adalah semua Kendaraan yang berisis kurang dari (10u) meter kubik, digerakkan oleh peralatan tehnik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan yang digunakan di Atas Air;
h.
Penyerahan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air adalah Penyerahan hak milik dan atau penguasaan Kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah termasuk hibah wasiat dan hadiah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha;
i.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air yang sebagai akibat perjanjian 2 (dua) pihak atau perbuatan-perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam Badan usaha;
j.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah Surat yang digunakan oleh wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
k.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
l.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang;
m.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar;
n.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang ditetapkan;
o.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terhutang atau tidak seharusnya terhutang;
p.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak terhutang sama besarnya dengan kredit pajak atau pajak tidak terhutang dan tidak ada kredit pajak;
q.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
r.
Isi silinder atau satuan daya adalah isi ruang berbentuk bulat torak sepanjang satu angka tolak pada mesin kendaraan bermotor yang ikut menentukan besarnya kekuatan mesin;
s.
Tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor dan atau Kendaraan di Atas Air adalah tahun perakitan;
t.
Nilai jual kendaraan bermotor dan atau Kendaraan di Atas Air adalah nilai jual kendaraan bermotor dan atau kendaraan di atas air yang diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air sebagaimana tercantum dalam tabel nilai jual kendaraan bermotor yang berlaku;
u.
Badan adalah suatu badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer lainnya, Badan usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, Dana Pensiunan, Bentuk usaha tetap serta Bentuk Badan usaha lainnya;
v.
Putusan banding adalah putusan badan penyelesaian sengketa pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak;
w.
Surat Keputusan keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak daerah, surat ketetapan pajak daerah kurang bayar, surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak daerah lebih bayar, surat ketetapan pajak daerah nihil, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK
Bagian PertamaNama Pajak
Pasal 2
Dengan nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air dipungut Pajak atas penyerahan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaObyek Pajak
Pasal 3
(1)
Obyek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air adalah penyerahan Kendaraan Bermotor dan atau kendaraan di atas air.
(2)
Termasuk penyerahan Kendaraan Bermotor dan atau Kendaraan di Atas Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemasukan kendaraan bermotor dan atau kendaraan di atas air dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia kecuali:
a.
untuk dipakai sendiri oleh yang bersangkutan;
b.
untuk diperdagangkan;
c.
Untuk dikeluarkan kembali dari wilayah Pabean Indonesia;
d.
Digunakan untuk pameran, penelitian, contoh dan kegiatan olah raga bertaraf Internasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dikecualikan dari obyek pajak adalah penyerahan Kendaraan Bermotor dan atau Kendaraan di Atas Air kepada:
a.
Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
b.
Kedutaan, Konsulat Perwakilan Negara Asing dan Lembaga-lembaga Internasional dengan asas timbal balik sebagaimana berlaku untuk pajak negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Penguasaan Kendaraan Bermotor dan atau Kendaraan di Atas Air oleh orang pribadi atau badan yang bukan pemiliknya untuk jangka waktu lebih dari 12 bulan dianggap sebagai penyerahan kendaraan bermotor dan atau kendaraan di atas air dalam hak milik, setelah saat lampaunya waktu 12 bulan dihitung sejak saat penguasaan, kecuali jika penguasaan itu adalah akibat dari perjanjian sewa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaSubyek Pajak
Pasal 6
(1)
Subyek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor dan atau Kendaraan di Atas Air.
(2)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berkewajiban membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau Kendaraan di Atas Air yang dipertanggungkan kepadanya sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak adalah:
a.
untuk pemilik pribadi adalah orang yang bersangkutan kuasanya atau ahli warisnya;
b.
untuk pemilik yang berupa Badan Hukum adalah pengurus atau kuasanya atau wakilnya;
c.
Dalam hal seseorang atau badan menerima penyerahan yang jumlah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air sebagian maupun seluruhnya belum dilunasi, maka pihak yang menerima penyerahan bertanggung jawab atas pelunasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air yang terhutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF PAJAK DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
Pasal 7
(1)
Dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
(2)
Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Dalam hal nilai jual Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air belum tercantum dalam tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur menetapkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air dimaksud dengan Keputusan Gubernur;
(2)
Nilai jual Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan pada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Besarnya tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air dihitung berdasarkan nilai jual yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan dengan rasio perbandingan sebagai berikut:
a.
untuk pertama sebesar 10% (sepuluh persen);
b.
untuk penyerahan kedua dan selanjutnya sebesar 1% (satu persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Besarnya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air dihitung dengan mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau Pasal 8.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 11
(1)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air dipungut di wilayah Daerah Kendaraan Bermotor dan atau Kendaraan di Atas Air didaftarkan.
(2)
Apabila terjadi pemindahan Kendaraan Bermotor dan atau Kendaraan di Atas Air dari satu Daerah ke Daerah lain, maka wajib pajak yang bersangkutan harus memperlihatkan bukti pelunasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air di Daerah asalnya berupa surat keterangan fiskal antar daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SURAT PEMBERITAHUAN
Pasal 12
(1)
Orang pribadi atau Badan Hukum atau ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor dan atau Kendaraan di Atas Air selaku Pajak wajib memberitahukan kepada Gubernur dengan mengisi SPTPD selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari dan untuk Kendaraan dan atau Kendaraan di Atas Air penyerahan hak milik dari luar daerah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung dari saat menerima penyerahan kendaraan bermotor dan atau kendaraan di atas air.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas benar dan lengkap serta ditanda tangani oleh wajib pajak atau orang yang diberi kuasa olehnya.
(3)
Orang pribadi atau badan hukum yang menyerahkan kendaraan bermotor dan atau kendaraan di atas air melaporkan kepada Gubernur atas terjadinya penyerahan hak milik tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan kendaraan bermotor dan atau kendaraan di atas air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a.
Nama dan Alamat lengkap yang menyerahkan dan yang menerima penyerahan;
b.
Tanggal penyerahan;
c.
Jenis merek, tipe, isi silinder, tahun pembuatan, warna, nomor rangka, nomor mesin;
d.
Dasar penyerahan;
e.
Harga penjualan.
(2)
Bentuk isi, kualitas dan ukuran SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETETAPAN PAJAK
Pasal 14
(1)
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (1), pajak ditetapkan menerbitkan SKPD atau Dokumen lain dipersamakan.
(2)
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Setiap Kendaraan Bermotor dan atau Kendaraan di Atas Air yang mengalami perubahan bentuk atau penggantian mesin wajib melaporkan dengan mengisi SPTPD dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah selesai perubahan bentuk atau ganti mesin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Gubernur dapat memberikan:
a.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar dalam hal:
1.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang bayar;
2.
Apabila Surat Pemberitahuan Pajak Daerah tidak disampaikan kepada Gubernur dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis;
3.
Apabila kewajiban mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah tidak dipenuhi pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
b.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak terutang;
c.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Gubernur dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah apabila:
a.
Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar;
b.
Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;
c.
Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
(2)
Bentuk, isi dan tata cara penyampaian STPD ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
Pasal 18
(1)
Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air dilakukan pada saat pendaftaran.
(2)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air dilunasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SPTD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan putusan banding yang menyebabkan jumlah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air yang harus dibayar bertambah.
(3)
Gubernur atas permohonan wajib pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
(4)
Tata cara persyaratan pembayaran angsuran atau penundaan ditetapkan oleh Gubernur.
(5)
Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Pajak yang terhutang berdasarkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan putusan banding yang tidak atau kurang bayar oleh wajib pajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 20
(1)
Gubernur karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau SPTD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
(2)
Gubernur dapat:
a.
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air yang terutang menurut Peraturan Perundang-undangan Perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
b.
Mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
(3)
Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Kendaraan yang dipergunakan sebagai Ambulance dan mobil jenazah dapat diberikan pembebasan dan atau keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air yang ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBAGIAN HASIL
Pasal 24
(1)
Pembagian hasil penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air ditetapkan sebagai berikut:
a.
Untuk Propinsi sebesar 70% dari hasil penerimaan;
b.
Untuk Kabupaten/Kota penghasil sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari hasil penerimaan;
c.
10% dibagi rata untuk Kabupaten/Kota lainnya.
(2)
Kepada Instansi Pemungut dan Instansi terkait lainnya diberikan upah pungut sebesar 5% dari hasil yang disetor ke Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KEBERATAN DAN BANDING
Pasal 25
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu:
a.
Surat Ketetapan Pajak Daerah;
b.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar;
c.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan;
d.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar;
e.
Ketetapan Pajak Daerah Nihil.
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB dan SKPDN diterima oleh wajib pajak, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(3)
Gubernur atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud ayat (2) diterima, sudah memberikan keputusan.
(4)
Apabila setelah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Gubernur atau Pejabat tidak memberikan keputusan permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
(5)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Wajib pajak dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya keputusan keberatan.
(2)
Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 atau banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BBN-KB dan KDA kepada Gubernur atau Pejabat, secara tertulis dengan menyebutkan sekurang kurangnya:
a.
Nama dan alamat pajak;
b.
Masa Pajak;
c.
Besarnya kelebihan pembayaran pajak;
d.
Alasan yang jelas.
(2)
Gubernur atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui Gubernur atau Pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila wajib Pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak yang dimaksud.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB Gubernur atau Pejabat memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan kelebihan pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KEDALUWARSA
Pasal 30
(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah.
(2)
Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguhkan apabila:
a.
Diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa atau;
b.
Ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGAWASAN
Pasal 31
Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Daerah dilaksanakan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Instansi terkait lainnya yang ditunjuk oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
DENDA FISKAL
Pasal 32
(1)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 16 huruf a angka 1) dan 2) dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak terutangnya pajak;
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 16 huruf b dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut;
(3)
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, tidak dikenakan bagi wajib pajak yang melapor sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan;
(4)
Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 16 huruf a angka 3) dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutang pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Wajib pajak yang menerima SPTPD sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua perseratus) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak;
(2)
Wajib pajak yang menerima SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 34
(1)
Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar, sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.
(2)
Tindak pidana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 35
(1)
Selain Penyidik POLRI, Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas.
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan, tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Perpajakan Daerah tersebut.
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah.
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah.
e.
Melakukan Penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut.
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah.
g.
Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c.
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Perpajakan Daerah.
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
j.
Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak dapat cukup bukti atas peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik umum memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum tersangka atau keluarganya.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum, melalui Penyidik Polri sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Sejak saat berlakunya Peraturan daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Lembaran Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 1998 Tanggal 20-11-1998 seri A Nomor: 1 dinyatakan tidak berlaku kecuali pajak yang terutang berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Kendari
Pada tanggal 23-8-2001
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
ttd.
LA ODE NGKADIRU
Nip 190002555
LEMBARAN DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGGARA
TAHUN 2001 NOMOR 10
Penjelasan Umum
Diantara kewajiban Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan Otonomi Daerah sesuai amanah Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah adalah melakukan upaya-upaya nyata untuk meningkatkan Penerimaan Pendapatan Daerah.
Selain satu sumber Pendapatan Daerah sesuai ketentuan Pasal 79 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah adalah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan atau Kendaraan di Atas Air pada hakekatnya merupakan salah satu jenis pajak daerah yang pemungutannya perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Sejalan dengan pemberlakuan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 1998 sudah perlu disesuaikan. Hal ini dimaksudkan agar nilai keberhasilannya sesuai pula dengan kondisi perkembangan sosial budaya dan sosial ekonomi masyarakat.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.