DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan penyertaan modal daerah kepada PT. Asuransi Bangun Askrida sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah;
b.
bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan kerjasama dan investasi Pemerintah Provinsi Bali perlu menambah jumlah penyertaan modal kepada PT. Asuransi Bangun Askrida;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Asuransi Bangun Askrida;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2910);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4759);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
13.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 12);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 5);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Bali.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.
Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.
Penyertaan modal daerah adalah pengalihan kepemilikan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan, untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik daerah atau badan hukum lainnya.
5.
Kekayaan daerah adalah sebagian dari barang daerah baik yang dimiliki maupun yang dikuasai yang berwujud, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, beserta bagian-bagiannya, ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang, termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan, kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
BESARAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 2
(1)
Nilai penyertaan modal daerah kepada PT. Asuransi Bangun Askrida sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 sebesar Rp. 630.000.000,00 (enam ratus tiga puluh juta rupiah).
(2)
Jumlah penambahan penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Tahun 2013 sebesar Rp. 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Besaran nilai penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan penambahan atau pengurangan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan kepentingan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Jumlah keseluruhan penyertaan modal daerah kepada PT. Asuransi Bangun Askrida sampai dengan Tahun 2013 sebesar Rp. 760.000.000,00 (tujuh ratus enam puluh juta rupiah) dan dilaporkan setiap tahun kepada Pemerintah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
(1)
Pemerintah Provinsi berhak memperoleh bagian laba atau hasil usaha dari PT. Asuransi Bangun Askrida sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
PT. Asuransi Bangun Askrida berhak menerima penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pemerintah Provinsi berkewajiban memberikan penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2)
PT. Asuransi Bangun Askrida berkewajiban mengelola modal yang diserahkan oleh Pemerintah Provinsi berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
HASIL USAHA
Pasal 7
(1)
Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal daerah menjadi Pendapatan Daerah dan disetorkan ke Kas Daerah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembagian laba atau hasil usaha penyertaan modal daerah diatur dengan Rapat Umum Pemegang Saham.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 8
Gubernur melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.
Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 26 Nopember 2013
GUBERNUR BALI,
ttd.
MADE MANGKU PASTIKA
Diundangkan di Denpasar pada tanggal 26 Nopember 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
ttd.
COKORDA NGURAH PEMAYUN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2013 NOMOR 9
Penjelasan Umum
Penyertaan modal daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan perundang-undangan mengamanatkan penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Pemerintah Provinsi melakukan penyertaan modal daerah kepada PT. Asuransi Bangun Askrida sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 sebesar Rp. 630.000.000,00 (enam ratus tiga puluh juta rupiah). Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah telah melakukan upaya dalam pengelolaan dan pendayagunaan aset potensi daerah berupa kekayaan daerah atau investasi dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Salah satu upaya mendorong pembangunan daerah tersebut perlu didukung dengan sumber pembiayaan daerah melalui ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah, yaitu dari hasil kegiatan pengelolaan kekayaan daerah atau investasi melalui penyertaan modal daerah kepada BUMD dan/atau Badan Usaha lainnya. Dalam rangka untuk lebih meningkatkan kerjasama dan investasi Pemerintah Provinsi perlu menambah jumlah penyertaan modal daerah kepada PT. Asuransi Bangun Askrida. Jumlah keseluruhan penyertaan modal daerah kepada PT. Asuransi Bangun Askrida sampai dengan Tahun 2013 sebesar Rp. 760.000.000,00 (tujuh ratus enam puluh juta rupiah).
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha
DPR dan pemerintah memacu pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026, memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha terutama soal alih daya (outsourcing), PKWT, dan upah membuat proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat.
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.