Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 9 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:9
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Sosial, Perempuan, & Anak
Subsektor
:
Pemenuhan Hak Anak
Sub Subsektor
:
Peradilan & Kesejahteraan Anak
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 9 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mendukung pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur periode Tahun 2013-2018 diperlukan penyediaan dana yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahapan;
b.
bahwa untuk menanggulangi biaya dalam satu tahapan penunjang pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat yang lebih baik, Pemerintah Provinsi Bali perlu pembangunan fisik gedung, pengawasan dan meubelair yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran;
c.
bahwa untuk menanggulangi masalah jaringan jalan di Wilayah Pemerintah Provinsi Bali, perlu dilakukan Infrastruktur untuk mengatasinya, untuk itu diperlukan penyediaan dana yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran;
d.
bahwa ketentuan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan dengan Peraturan Daerah;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
6.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 12);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Gubernur adalah Gubernur Bali.
2.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali.
3.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bali.
4.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat kerja pada Pemerintah Provinsi Bali selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
5.
Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPUD adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Bali.
6.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
7.
Panitia Pengawas yang selanjutnya disingkat Panwas adalah Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Bali.
8.
Pemilihan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Pemilukada adalah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2018.
9.
Penunjang Sarana Infrastruktur yang dimaksud dalam hal ini adalah Infrastruktur jalan.
10.
Investasi pemerintah adalah investasi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah dalam bentuk penanaman modal kepada Pihak Swasta.
11.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
12.
Dana Cadangan Daerah yang selanjutnya disebut Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
13.
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disebut RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
14.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disebut DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh Pengguna Anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pembentukan Dana Cadangan bertujuan untuk:
a.
kegiatan Pemilihan Kepala Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran;
b.
penunjang Infrastruktur yang ditujukan untuk jembatan Cau Blayu; dan
c.
Investasi Pemerintah Provinsi Bali ditujukan untuk mendapatkan pembagian keuntungan dari Jalan Tol JDP.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "Tol JDP" adalah Jalan Di atas Perairan.
BAB II
SUMBER DANA CADANGAN
Pasal 3
(1)
Dana Cadangan untuk pembiayaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD sebagai berikut:
a.
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur bersumber dari Pendapatan Asli Daerah;
b.
penunjang Infrastruktur bersumber dari Pendapatan Asli Daerah; dan
c.
Investasi Jalan Tol JDP bersumber dari Pendapatan Asli Daerah.
(2)
Setiap penambahan Dana Cadangan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BESARAN DAN PENGGUNAAN DANA CADANGAN
Pasal 4
(1)
Besaran Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditentukan dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
(2)
Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, sebesar Rp.71.323.072.600,00,- (tujuh puluh satu milyar tiga ratus dua puluh tiga juta tujuh puluh dua ribu enam ratus rupiah) dianggarkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011.
(3)
Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, sebesar Rp.4.640.000.000,00,- (empat milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) dianggarkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011.
(4)
Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, sebesar Rp.50.000.000.000,00,- (lima puluh milyar rupiah) dianggarkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) digunakan untuk:
a.
Belanja Pegawai seperti honorarium dan/atau uang lembur kepada KPU Provinsi, Panwaslu Provinsi, PPK, PPS, KPPS, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan di Tingkat Kelurahan dan Desa, Petugas Pemuktahiran Data di Tingkat Kelurahan dan Desa; dan
b.
Belanja Barang dan Jasa terdiri dari barang pakai habis, bahan/material, jasa publikasi, jasa kantor, jasa konsultan audit, dan advokasi hukum, pencetakan, BBM kendaraan, sewa rumah/gedung/gudang, sewa sarana mobilitas, perlengkapan dan peralatan, makanan dan minuman, perjalanan dinas, serta pendistribusian surat suara.
(2)
Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) digunakan untuk menunjang Jembatan Cau Blayu dan untuk investasi Jalan Tol JDP.
(3)
Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Huruf a. Yang dimaksud dengan PPK adalah Panitia Pemungutan Kecamatan. Yang dimaksud dengan PPS adalah Panitia Pemungutan Suara. Yang dimaksud dengan KPPS adalah Ketua Panitia Pemungutan Suara. Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
BAB IV
PENGELOLAAN DANA CADANGAN
Pasal 6
(1)
RKA-SKPD Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disusun oleh Kepala SKPD.
(2)
RKA-SKPD Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, disusun oleh Kepala SKPD berdasarkan usulan Ketua KPUD.
(3)
RKA-SKPD Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, untuk kegiatan Panwas Pemilukada disusun oleh Kepala SKPD berdasarkan usulan Ketua Panwas Pemilukada.
(4)
RKA-SKPD Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, untuk pembangunan fisik Jembatan Cau Belayu disusun oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali.
(5)
RKA-SKPD Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, untuk Investasi Jalan Tol JDP disusun oleh Kepala Badan Perencanaan Daerah Provinsi Bali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
RKA-SKPD Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diajukan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dengan tembusan disampaikan kepada DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Kepala SKPD menyusun rencana DPA-SKPD Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 setelah Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD ditetapkan.
(2)
Rancangan DPA-SKPD Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Bali.
(3)
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PPKD mengesahkan rancangan DPA-SKPD Dana Cadangan dengan persetujuan Sekretaris Daerah.
(4)
DPA-SKPD Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar pelaksanaan dan pengendalian belanja kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Dana Cadangan dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan pemerintah daerah yang dikelola oleh BUD.
(2)
Untuk pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dana Cadangan dimaksud, terlebih dahulu dipindahbukukan ke rekening Kas Umum Daerah.
(3)
Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling tinggi sejumlah pagu Dana Cadangan yang akan digunakan untuk mendanai pelaksanaan kegiatan dalam tahun anggaran berkenaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan.
(4)
Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan surat perintah pemindahbukuan oleh kuasa BUD atas persetujuan PPKD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditempatkan pada rekening tersendiri yang dikelola oleh PPKD.
(2)
Posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD.
(3)
Dalam hal dana cadangan yang ditempatkan pada rekening Dana Cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukkannya, dana tersebut dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah.
(4)
Penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari Dana Cadangan diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan program/kegiatan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.
Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 29 Nopember 2011
GUBERNUR BALI,
ttd.
MADE MANGKU PASTIKA
Diundangkan di Denpasar pada tanggal 29 Nopember 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
ttd.
I MADE JENDRA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2011 NOMOR 9
Penjelasan Umum
Dalam rangka menanggulangi keadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya dan/atau mendanai kegiatan Pemerintah Daerah perlu mengalokasikan dana melalui pembentukan Dana Cadangan.
Dana Cadangan daerah untuk menanggulangi keadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya dapat dipergunakan sepanjang biaya yang tersedia pada anggaran tahun berjalan tidak mencukupi. Sedangkan pendanaan kegiatan pembangunan yang bersifat strategis dan berskala besar dapat dipergunakan terhadap pembangunan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan
02 Jul 2026

Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.

Baca selengkapnya
Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas
02 Jul 2026

Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas

Data terbaru dari daerah menunjukkan banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial, memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya — PP TUNAS (PP No. 17/2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi No. 9/2026) kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan, dengan sanksi dan risiko reputasi bagi yang lalai.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…