Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA UTARA NOMOR 9 TAHUN 1999

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:9
Tahun
:1999
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Amdal
Sub Subsektor
:
Izin & Persetujuan Lingkungan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA UTARA NOMOR 9 TAHUN 1999

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan yang semakin bermutu terhadap masyarakat khususnya pada Rumah Sakit Umum Daerah Sipirok yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI sebagai Rumah Sakit Umum klasifikasi C sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 125/Menteri/SK/TI/1999 tanggal 15 Pebruari 1999 dan telah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri dengan berdasarkan Surat Nomor: 061/1732/SJ tanggal 29 Juli 1999;
b.
bahwa untuk itu dipandang perlu menerbitkan suatu Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Kesehatan Kepada Daerah (Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3347);
4.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 03/Birhub/1972 tentang Rumah Sakit Pemerintah;
5.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 51/Menkes/SK/79 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Pemerintah;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992 tentang Pedoman Organisasi Dinas Daerah;
7.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 983/MENKES/SK/XI/1992 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit Umum;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 1993 tentang bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Kesehatan;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit Umum Daerah;
11.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 125/Menkes/SK/II/1999 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Sipirok Milik Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara;
12.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 7 tahun 1996 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA UTARA TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SIPIROK PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA UTARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Menteri Dalam Negeri adalah Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia;
b.
Menteri Kesehatan adalah Menteri Kesehatan Republik Indonesia;
c.
Daerah adalah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara;
d.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara;
e.
Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara;
f.
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara;
g.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara;
h.
Rumah Sakit Umum adalah Rumah Sakit Umum Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara yang disebut Rumah Sakit Umum Daerah Sipirok yang berkedudukan di Sipirok Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara;
i.
Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sipirok;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Rumah Sakit Umum Daerah Sipirok.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 3
(1)
Rumah Sakit Umum adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan.
(2)
Rumah Sakit Umum Daerah dipimpin oleh seorang Kepala dengan sebutan Direktur yang secara tehnis fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan dan taktis operasional berada dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Rumah Sakit Umum mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasilguna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 3, Peraturan Daerah ini, Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai fungsi:
a.
menyelenggarakan pelayanan medis;
b.
menyelenggarakan pelayanan penunjang medis dan non medis;
c.
menyelenggarakan pelayanan dan asuhan keperawatan;
d.
menyelenggarakan pelayanan rujukan;
e.
menyelenggarakan penelitian dan pengembangan;
f.
menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 6
(1)
Susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah terdiri dari:
a.
Direktur;
b.
Seksi Keperawatan;
c.
Seksi Pelayanan;
d.
Sub Bagian Umum dan Rekam Medis;
e.
Sub Bagian Keuangan dan Program;
f.
Instalasi;
g.
Komite Medis dan Staf Medis Fungsional.
(2)
Bagan Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah tersebut dalam ayat (1) Pasal ini, adalah sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Pertama Direktur
Pasal 7
Direktur mempunyai tugas memimpin, menyusun kebijaksanaan pelaksanaan, membina pelaksanaan, mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas Rumah Sakit Umum Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Direktur membawahi 2 (dua) Seksi yaitu Seksi Keperawatan dan Seksi Pelayanan, 2 (dua) Sub Bagian yaitu Sub Bagian Umum dan Rekam Medis, Sub Bagian Keuangan dan Program, Komite medis dan Staf medis Fungsional serta 10 (sepuluh) Instalasi.
a.
Instalasi Rawat Jalan;
b.
Instalasi Rawat Inap;
c.
Instalasi Rawat Darurat;
d.
Instalasi Radiologi;
e.
Instalasi Farmasi;
f.
Instalasi Gizi;
g.
Instalasi Bedah Sentral;
h.
Instalasi Perawatan Intensif;
i.
Instalasi Patologi Klinik (Laboratorium);
j.
Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Seksi Keperawatan
Pasal 9
(1)
Seksi Keperawatan mempunyai tugas meliputi bimbingan pelaksanaan asuhan, pelayanan keperawatan, etika dan mutu keperawatan serta penyuluhan kesehatan;
(2)
Seksi Keperawatan dipimpin oleh Kepala Seksi yang melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Seksi Keperawatan terdiri dari:
a.
Sub Seksi Perawatan I;
b.
Sub Seksi Perawatan II;
c.
Sub Seksi Perawatan III;
(2)
Setiap Sub Seksi dipimpin oleh kepala Sub Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala seksi Keperawatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Sub Seksi Perawatan I mempunyai tugas mengkoordinasikan kegiatan pelayanan perawatan pada Instalasi Rawat Inap, Pathologi Klinik (Laboratorium), Radiologi dan Perawatan Intensif;
(2)
Sub Seksi Perawatan II mempunyai tugas mengkoordinasikan kegiatan pelayanan perawatan pada Instalasi Rawat jalan, Bedah Sentral dan Rawat darurat.
(3)
Sub Seksi Perawatan III mempunyai tugas mengkoordinasikan kegiatan pelayanan perawatan pada Instalasi Gizi, Farmasi dan Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Seksi Pelayanan
Pasal 12
(1)
Seksi Pelayanan mempunyai tugas mengkoordinasikan semua kebutuhan pelayanan medis dan penunjang medis, melakukan pemantauan, pengawasan, penggunaan fasilitas kegiatan pelayanan medis dan penunjang medis, melaksanakan pengawasan serta pengendalian penerimaan dan pemulangan pasien.
(2)
Seksi pelayanan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Seksi Pelayanan terdiri dari:
a.
Sub Seksi Pelayanan I;
b.
Sub Seksi Pelayanan II;
c.
Sub Seksi Pelayanan III;
(2)
Setiap Sub Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Sub Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Seksi Pelayanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Sub Seksi Pelayanan I memunyai tugas mengkoordinasikan seluruh kebutuhan Instalasi Rawat Inap, Patologi Klinik (Laboratorium) dan Perawatan Intensif.
(2)
Sub Seksi Pelayanan II mempunyai tugas mengkoordinasikan seluruh kebutuhan Instalasi Rawat Jalan, Bedah Sentral, dan Rawat Darurat.
(3)
Sub Seksi Pelayanan III mempunyai tugas mengkoordinasikan seluruh kebutuhan Instalasi Gizi, Farmasi, Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Sub Bagian Umum dan Rekam Medis
Pasal 15
(1)
Sub Bagian Umum dan Rekam Medis mempunyai tugas meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keramah tanggaan, perlengkapan, rekam medis, laporan, hukum, perpustakaan, publikasi, pemasaran sosial dan informasi.
(2)
Sub Bagian Umum dan Rekam Medis dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Sub Bagian Umum dan Rekam Medis terdiri dari:
a.
Urusan Tata Usaha;
b.
Urusan Kepegawaian;
c.
Urusan Rekam Medis;
d.
Urusan Rumah Tangga.
(2)
Setiap Urusan dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Rekam Medis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Urusan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan teknis administrasi kepada seluruh unit kerja, pengolahan data, jaringan informasi, perpustakaan dan pemasaran sosial.
(2)
Urusan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengurusan kepegawaian, pendidikan dan latihan.
(3)
Urusan Rekam Medis mempunyai tugas melaksanakan kegiatan rekam medis serta Pengawasan rekam medis.
(4)
Urusan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan kegiatan rumah tangga rumah sakit, laundry, ketertiban lingkungan, Rumah Sakit, pengurusan urusan dalam, perlengkapan serta pemeliharaan lingkungan rumah sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Sub Bagian Keuangan dan Program
Pasal 18
(1)
Sub Bagian Keuangan dan Program mempunyai tugas meliputi kegiatan penyusunan anggaran, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, mobilisasi dana dan penyusunan program.
(2)
Sub Bagian Keuangan dan Program dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Sub Bagian Keuangan dan Program terdiri dari:
a.
Urusan Penyusunan Anggaran;
b.
Urusan Perbendaharaan;
c.
Urusan Penyusunan Program;
d.
Urusan Verifikasi.
(2)
Setiap Urusan dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Bagian Keuangan dan Program.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Urusan Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan urusan penyusunan anggaran Rumah Sakit.
(2)
Urusan Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan urusan kegiatan perbendaharaan Rumah Sakit.
(3)
Urusan Penyusunan Program mempunyai tugas mengumpulkan serta menyusun program pengembangan Rumah Sakit.
(4)
Urusan Verifikasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan verifikasi dana, akuntansi dan mobilisasi dana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Instalasi
Pasal 21
(1)
Instalasi merupakan unsur penyelenggaraan pelayanan medis dan keperawatan, pelayanan penunjang medis, kegiatan penelitian, pengembangan, pendidikan dan pelatihan serta pemeliharaan sarana Rumah Sakit.
(2)
Instalasi dipimpin oleh seorang kepala dalam jabatan Non Struktural.
(3)
Perubahan jumlah dan jenis Instalasi ditetapkan oleh Direktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Instalasi pada Rumah Sakit Umum Daerah terdiri dari:
a.
Instalasi Rawat Jalan;
b.
Instalasi Rawat Inap;
c.
Instalasi Rawat Darurat;
d.
Instalasi Bedah Sentral;
e.
Instalasi Perawatan Intensif;
f.
Instalasi Radiologi;
g.
Instalasi Farmasi;
h.
Instalasi Gizi;
i.
Instalasi Patologi klinik (Laboratorium);
j.
Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Instalasi Rawat jalan mempunyai tugas melaksanakan diagnosa pengobatan, perawatan, penyuluhan, pencegahan akibat penyakit dan peningkatan pemulihan kesehatan untuk penderita rawat jalan yang datang dan atau melaksanakan rujukan baik ke instalasi lainnya maupun ke unit pelayanan kesehatan diluar rumah sakit.
(2)
Instalasi rawat inap mempunyai tugas melaksanakan diagnosa, pengobatan, perawatan, pencegahan akibat penyakit dan peningkatan pemulihan kesehatan untuk penderita yang rawat inap.
(3)
Instalasi rawat darurat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan darurat medis, yang meliputi diagnosa, pengobatan perawatan, pencegahan akibat penyakit dan peningkatan pemulihan kesehatan.
(4)
Instalasi bedah sentral mempunyai tugas mempersiapkan ruangan peralatan medis dan non medis serta tenaga medis untuk suatu tindakan bedah.
(5)
Instalasi perawatan intensif mempunyai tugas untuk melaksanakan diagnosa, pengobatan, perawatan, pencegahan akibat penyakit dan peningkatan pemulihan kesehatan terhadap penderita yang memerlukan perawatan intensif.
(6)
Instalasi radiologi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan radiologi yang meliputi diagnosa, pengobatan, perawatan pencegahan akibat penyakit dan pemulihan kesehatan.
(7)
Instalasi Farmasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan:
a.
peracikan, penyimpanan dan penyaluran obat-obatan, gas medis serta bahan kimia;
b.
penyimpanan dan penyaluran alat kedokteran, alat perawatan dan alat kesehatan, yang dilakukan oleh tenaga/pegawai dalam jabatan fungsional.
(8)
Instalasi Gizi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengolahan, penyediaan, penyaluran makanan dan penyuluhan gizi yang dilakukan oleh tenaga/pegawai dalam jabatan Fungsional.
(9)
Instalasi Patologi Klinik mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pemeriksaan dibidang patologi klinik untuk keperluan diagnosa dan kegiatan transfusi darah yang dilakukan oleh tenaga/pegawai dalam jabatan fungsional.
(10)
Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit mempunyai tugas melaksanakan:
a.
Pemeliharaan bangunan instalasi air minum, air panas, listrik, gas tehnik, zat lemas serta pembuangan sampah dan cairan buangan;
b.
Pemeliharaan peralatan listrik, elektronik medis, radiologi dan kedokteran.
c.
Penyediaan air minum, air panas, gas tehnik, zat lemas dan listrik;
d.
Pembersihan kuman alat kedokteran dan alat kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Komite Medis
Pasal 24
(1)
Komite medis adalah kelompok tenaga medis yang keanggotaannya dipilih dari anggota staf medis fungsional.
(2)
Komite medis berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur.
(3)
Komite Medis mempunyai tugas membantu Direktur menyusun standard pelayanan, memantau pelaksanaannya, melaksanakan pembinaan dan etika profesi, mengatur kewenangan profesi anggota staf medis fungsional, mengembangkan program pelayanan, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan.
(4)
Dalam melaksanakan tugasnya Komite Medis dapat dibantu oleh Panitia-panitia yang anggotanya terdiri dari Staf Medis Fungsional dan tenaga profesi lainnya serta secara ex-officio.
(5)
Panitia adalah kelompok kerja khusus didalam Komite Medis yang dibentuk untuk mengatasi masalah khusus.
(6)
Pembentukan Komite Medis pada Rumah Sakit Umum ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah atas usul Direktur.
(7)
Pembentukan Panitia ditetapkan oleh Direktur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Staf Medis Fungsional
Pasal 25
(1)
Staf Medis Fungsional adalah kelompok Dokter dan Dokter Ahli Gigi yang bekerja di instalasi dalam Jabatan Fungsional.
(2)
Staf Medis Fungsional mempunyai tugas melaksanakan diagnosa pengobatan, pencegahan akibat penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan, penyuluhan kesehatan, pendidikan, pelatihan serta penelitian dan pengembangan.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya, staf Medis Fungsional dikelompokkan sesuai dengan keahliannya.
(4)
Kelompok dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih oleh anggota kelompoknya untuk masa bakti 3 (tiga) Tahun.
(5)
Ketua kelompok diangkat oleh Kepala Daerah atas usul Direktur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Paramedis Fungsional Dan Tenaga Non Medis
Pasal 26
(1)
Paramedis Fungsional adalah Paramedis perawatan dan non perawatan yang bertugas pada instalasi dalam jabatan Fungsional.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya Paramedis Fungsional berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Instalasi terkait.
(3)
Penempatan paramedis perawatan dilaksanakan oleh Kepala Seksi Perawatan atas usul Kepala Sub Seksi terkait.
(4)
Penempatan paramedis non perawatan dilaksanakan oleh Direktur atas usul Kepala Seksi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Tenaga non Medis adalah tenaga yang bertugas dibidang pelayanan khusus dan tidak berkaitan langsung dengan pelayanan terhadap pasien.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya Tenaga Non Medis yang bekerja di instalasi bertanggung jawab kepada Kepala Instalasi dan secara fungsional bertanggungjawab kepada Kepala Seksi/Sub Seksi terkait.
(3)
Penempatan Tenaga Non Medis dilaksanakan oleh Kepala Seksi atas usul Kepala Sub Seksi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pasal 28
(1)
Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah atas usul Kepala Dinas Kesehatan setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi Sumatera Utara.
(2)
Pejabat lainnya di Lingkungan Rumah sakit umum Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah atas usul Direktur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 29
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya Direktur, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, Unit Pelaksana fungsional, Kepala Instalasi, Kepala Urusan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, dengan sebaik-baiknya dalam lingkungan masing-masing maupun dengan Dinas Kesehatan serta dengan instansi lain.
(2)
Setiap satuan kerja dalam lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah wajib mengawasi bawahannya masing-masing bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Setiap Pimpinan satuan kerja dalam lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing serta memberikan petunjuk dan bimbingan bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(4)
Setiap Pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
(5)
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
(6)
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(7)
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh Kepala satuan organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan dan pembinaan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Apabila Direktur berhalangan menjalankan tugas, Direktur menunjuk salah seorang Kepala Seksi/Sub Bagian untuk melaksanakan tugas direktur dengan melaporkan kepada Kepala Daerah melalui Kepala Dinas Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Rumah Sakit Umum Daerah secara fungsional dibina oleh Dinas Kesehatan dan pembinaan teknis oleh Kantor wilayah Departemen Kesehatan Propinsi Sumatera Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 32
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Daerah ini akan diatur kemudian sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka sesuai ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Peraturan Daerah ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 18 Agustus 1999
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I SUMATERA UTARA,
ttd.
TENGKU RIZAL NURDIN
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA UTARA TAHUN 1999 NOMOR 63
Penjelasan Umum
Bahwa Rumah Sakit Umum Sipirok didirikan oleh Zeendeing Belanda pada tahun 1937 kemudian pada tahun 1945 Zeendeing Belanda menyerahkan kepada HKBP dan melanjutkan HKBP menyerahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan dan pada tahun 1973 status Rumah Sakit Umum Sipirok berubah status menjadi Puskesmas Perawatan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan Nomor 12 Tahun 1999 tentang Penyerahan Puskesmas Sipirok Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan kepada Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara. Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 125/Menkes/SK/II/1999 tanggal 15 Pebruari 1999 ditetapkan Rumah Sakit Umum Sipirok Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara menjadi kelas C. Untuk Penyempurnaan Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit Umum Sipirok perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan
02 Jul 2026

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025, namun dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Perpres No. 5/2025 dan PP No. 45/2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat
02 Jul 2026

Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) No. 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara sebagai respons atas putusan gugatan warga negara polusi udara Jakarta. Namun kalangan pegiat menilai regulasi itu membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional — angka yang justru diperintahkan pengadilan untuk diperketat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…