PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 7 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa guna mendukung pertumbuhan perekonomian, dunia usaha, khususnya Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu Menyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
8.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
9.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
10.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
14.
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan;
15.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 2 Seri D);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2010 Nomor 2 Seri E);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2011 Nomor 1 Seri E);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG PADA PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4.
Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung, yang selanjutnya disebut PT. Jamkrida Babel adalah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bergerak dibidang keuangan dengan kegiatan usaha pokok melakukan Penjaminan.
5.
Penyertaan Modal adalah setiap usaha dalam penyertaan modal daerah pada suatu usaha bersama dengan pihak ketiga, dan atau pemanfaatan modal daerah, oleh pihak ketiga dengan suatu imbalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6.
Rapat Umum Pemegang Saham selanjutnya disebut RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada PT. Jamkrida Babel bertujuan untuk meningkatkan akses dunia usaha khususnya Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
(2)
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi pada PT. Jamkrida Babel bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dunia usaha khususnya Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sehingga dapat bersaing dalam menjalankan usahanya sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYERTAAN MODAL DAERAH
Pasal 3
(1)
Pemerintah Provinsi telah melakukan penyertaan modal pada PT. Jamkrida Babel tahun 2011 sebanyak Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).
(2)
Pemerintah Provinsi melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Jamkrida Babel untuk Tahun Anggaran 2013 sebanyak Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(3)
Dalam rangka untuk memenuhi modal dasar pada PT. Jamkrida Babel, Pemerintah Provinsi dapat menganggarkan pada setiap tahun anggaran sampai dengan tahun 2017 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, yang dituangkan dalam Kesepakatan (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah Provinsi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(4)
Realisasi pelaksanaan penambahan penyertaan modal pada PT. Jamkrida Babel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Pasal 4
(1)
Besarnya laba yang ditetapkan pada RUPS setelah dikurangi dengan Pajak Perusahaan, dibagi untuk cadangan dan pembagian lainnya yang prosentasenya ditetapkan setiap tahun oleh RUPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pembagian keuntungan (laba bersih) dari modal yang disertakan dihitung berdasarkan persentase perimbangan modal yang dimiliki pada PT. Jamkrida Babel.
(3)
Besarnya laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diperoleh selama 1 (satu) tahun buku PT. Jamkrida Babel menjadi hak Pemerintah Provinsi dan wajib disetorkan ke Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 5
(1)
Gubernur dapat menunjuk Pejabat yang mewakili Pemerintah Provinsi untuk melakukan pengawasan atas modal yang disertakan pada PT. Jamkrida Babel sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memahami wawasan usaha secara profesional dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
(3)
PT. Jamkrida Babel wajib menyusun laporan keuangan setiap tahunnya dan diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada Gubernur.
(4)
Gubernur melaporkan kepada DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Perkembangan PT. Jamkrida Babel melalui Laporan Pertanggung jawaban Tahunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2011 Nomor 1 Seri E) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal 4 November 2013
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
RUSTAM EFFENDI
Diundangkan di Pangkalpinang pada tanggal 4 November 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
IMAM MARDI NUGROHO
BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2013 NOMOR 3 SERI E
Penjelasan Umum
Dalam rangka mendukung pertumbuhan perekonomian, dunia usaha, khususnya Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu melakukan Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung. Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan akses dunia usaha dalam meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kemampuan dunia usaha khususnya Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sehingga dapat bersaing dalam menjalankan usahanya sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyertaan modal daerah, pembagian keuntungan, pengawasan, serta ketentuan penutup.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.
Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas
Data terbaru dari daerah menunjukkan banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial, memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya — PP TUNAS (PP No. 17/2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi No. 9/2026) kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan, dengan sanksi dan risiko reputasi bagi yang lalai.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.