Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 7 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:7
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Sosial, Perempuan, & Anak
Subsektor
:
Kualitas Hidup Perempuan
Sub Subsektor
:
Perlindungan dari Kekerasan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 7 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
25.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 12);
26.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 17 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2010 Nomor 4);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
Pasal 1
(1)
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat:
a.
Laporan realisasi anggaran;
b.
Neraca;
c.
Laporan arus kas; dan
d.
Catatan atas laporan keuangan.
(2)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2010 sebagai berikut:
a.
Pendapatan...... Rp. 2.237.707.339.297,23
b.
Belanja............ Rp. 1.985.850.056.877,87
c.
Surplus/defisit............................ Rp. 251.857.282.419,36
d.
Pembiayaan:
1.
Penerimaan... Rp. 538.452.870.980,02
2.
Pengeluaran.. Rp. 85.925.000.000,00
e.
Surplus/defisit......................... Rp. 452.527.870.980,02
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp.299.049.953.431,23(Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Milyar Empat Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah Dua Puluh Tiga Sen) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran pendapatan setelah perubahan................................... Rp. 1.938.657.385.866,00
b.
Realisasi..................................... Rp. 2.237.707.339.297,23
(2)
Selisih anggaran dengan realisasi belanja kurang sejumlah Rp.400.206.486.184,15(Empat Ratus Milyar Dua Ratus Enam Juta Empat Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Seratus Delapan Puluh Empat Rupiah Lima Belas Sen) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran belanja setelah perubahan................................ Rp. 2.386.056.543.062,02
b.
Realisasi..................................... Rp. 1.985.850.056.877,87
(3)
Selisih anggaran dengan realisasi surplus (defisit) sejumlah Rp.699.256.439.615,38(Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Milyar Dua Ratus lima Puluh Enam Juta Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Lima Belas Rupiah Tiga Puluh Delapan Sen) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Setelah perubahan...................... Rp (447.399.157.196,02)
b.
Realisasi Surplus(defisit)............... Rp. 251.857.282.419,36
(4)
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp.3.053.713.784,00(Tiga Milyar Lima Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Tiga Belas Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Setelah perubahan...................... Rp. 535.399.157.196,02
b.
Realisasi...................................... Rp. 538.452.870.980,02
(5)
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan kurang sejumlah Rp. 2.075.000.000,00(Dua Milyar Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Setelah perubahan..................... Rp. 88.000.000.000,00
b.
Realisasi..................................... Rp. 85.925.000.000,00
(6)
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp.5.128.713.784,00(Lima Milyar Seratus Dua Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tiga Belas Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Setelah perubahan..................... Rp. 447.399.157.196,02
b.
Realisasi................................... Rp. 452.527.870.980,02
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b per 31 Desember 2010 sebagai berikut:
a.
Jumlah aset.................................... Rp. 4.344.432.564.513,11
b.
Jumlah kewajiban............................ Rp. 161.502.266.475,69
c.
Jumlah Ekuitas Dana....................... Rp. 4.182.930.298.037,42
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2010 sebagai berikut:
a.
Saldo kas awal per 1 Januari 2010.... Rp. 538.452.870.980,02
b.
Arus kas dari aktivitas operasi.......... Rp. 439.363.074.757,36
c.
Arus kas dari aktivitas investasi aset non Keuangan............................... Rp. (187.505.792.338,00)
d.
Arus kas dari aktivitas pembiayaan.... Rp. (85.925.000.000,00)
e.
Arus kas dari aktivitas non anggaran. Rp. 27.622.289.172,63
f.
Saldo kas akhir per 31 Desember 2010 Rp. 732.007.442.572,01
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d Tahun Anggaran 2010 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat(1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini terdiri dari:
a.
Lampiran I : Laporan realisasi anggaran;
b.
Lampiran II : Neraca
c.
Lampiran III : Laporan Arus Kas
d.
Lampiran IV : Catatan Atas Laporan Keuangan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat(2) terdiri dari:
a.
Laporan kinerja tercantum dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini;
b.
Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Daerah ini, dan
c.
Laporan Konsolidasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Lampiran Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Ketentuan mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.
Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 5 September 2011
GUBERNUR BALI,
ttd.
MADE MANGKU PASTIKA
Diundangkan di Denpasar pada tanggal 5 September 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
ttd.
I MADE JENDRA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2011 NOMOR 7
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat(1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 Provinsi Bali yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan
02 Jul 2026

Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.

Baca selengkapnya
Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas
02 Jul 2026

Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas

Data terbaru dari daerah menunjukkan banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial, memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya — PP TUNAS (PP No. 17/2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi No. 9/2026) kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan, dengan sanksi dan risiko reputasi bagi yang lalai.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…