Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA NOMOR 6 TAHUN 1999

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:6
Tahun
:1999
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Kelautan dan Perikanan
Subsektor
:
Pengawasan SDKP
Sub Subsektor
:
Penindakan Pelanggaran Laut
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA NOMOR 6 TAHUN 1999

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, Pengujian Kapal Perikanan adalah salah satu objek Retribusi Daerah yang termasuk Golongan Retribusi Jasa Umum;
b.
bahwa berpedoman kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998, objek Retribusi Pengujian Kapal Perikanan adalah wewenang Pungutan Daerah Tingkat I;
c.
bahwa untuk pelaksanaan pemungutan Retribusi atas Pengujian Kapal Perikanan, perlu menerbitkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3260);
4.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara 3209);
5.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
6.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493);
7.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
8.
Peraturan Pemerintah 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan Retribusi Daerah;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Tingkat II;
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998 tentang Penetapan Komponen Tarif Retribusi;
18.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 1996 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA UTARA TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KAPAL PERIKANAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara;
c.
Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara;
d.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
e.
Penguji adalah setiap tenaga penguji yang dinyatakan memenuhi kualifikasi teknis tertentu dan diberikan sertifikat serta tanda kualifikasi teknis sesuai dengan jenjang kualifikasinya;
f.
Pengujian Kapal Perikanan adalah kegiatan teknis yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau Unit yang ditunjuk menjamin agar kapal Perikanan selalu dalam keadaan laik layar dan laik layar;
g.
Kapal Perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, temasuk untuk melakukan survei atau eksplorasi perikanan;
h.
Kapal Wajib Uji adalah setiap kapal yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, wajib diujikan untuk menentukan kelaikan layar;
i.
Uji berkala adalah Pengujian Kapal Perikanan secara berkala terhadap setiap Kapal Wajib Uji;
j.
Buku Uji berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap Kapal wajib uji;
k.
Laik Laut Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, pemuatan, kesehatan dan kesejahteraan awak kapal serta penumpang dan status hukum kapal untuk berlayar di perairan tertentu;
l.
Laik Layar adalah yang menyatakan bahwa kapal yang dimaksud secara legal boleh berlayar karena dari segi nautis, tehnis dan administratif telah memenuhi persyaratan kelautan kapal dan ketentuan lain yang berlaku;
m.
Laik Tangkap adalah kesesuaian izin yang dikeluarkan (Surat Penangkapan Ikan) dengan alat tangkap dan kapal/fisik kapal;
n.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan, atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan usaha lainnya;
o.
Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi atas jasa yang diberikan atau yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
p.
Retribusi Pengujian Kapal perikanan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pengujian kapal Perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
q.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi Daerah;
r.
Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangka ya;
s.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai Kapal Perikanan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi;
t.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi yang memanfaatkan jasa dan perizinan dari Pemerintah Daerah;
u.
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan data Objek Retribusi dan Wajib Retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran Retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah;
v.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang;
w.
Surat tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat ketetapan yang menetukan besarnya jumlah tagihan Retribusi yang terutang;
x.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah surat keputusan yang menentukan Tambahan atas jumlah Retribusi yang telah dibayarkan;
y.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menetukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar dari pada Retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
z.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Pengujian Kapal Perikanan dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan Pengujian kapal perikanan, pemeriksaan kondisi teknis kapal perikanan dan laik tangkap Kapal Perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Objek Retribusi adalah pelayanan Pengujian Kapal Perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa Pelayanan Pengujian Kapal Perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi Pengujian kapal perikanan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa Pengujian Kapal Perikanan diukur berdasarkan GT (Grose Tonage) Kapal Perikanan yang bermesin diuji.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 7
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi dimaksudkan untuk menutup biaya penyelenggaraan Pengujian Kapal Perikanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini meliputi biaya untuk mengganti biaya administrasi, biaya pemeriksaan, Pengujian dan biaya pembinaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8
Struktur dan besarnya tarif Retribusi ditetapkan sebagai berikut:
a.
Ukuran Kapal 5 GT ................... Rp. 500/GT
b.
Ukuran Kapal 5 GT s/d 10 GT ................. Rp. 1.000/GT
c.
Ukuran Kapal 10 GT s/d 20 GT................... Rp. 1.500/GT
d.
Ukuran Kapal 20 GT s/d 30 GT................... Rp. 1.750/GT
e.
Ukuran Kapal 30 GT s/d 40 GT................... Rp. 2.000/GT
f.
Ukuran Kapal 40 GT s/d 50 GT................... Rp. 2.250/GT
g.
Ukuran Kapal 50 GT s/d 60 GT................... Rp. 2.500/GT
h.
Ukuran Kapal 60 GT s/d 70 GT................... Rp. 2.750/GT
i.
Ukuran Kapal 70 GT s/d 80 GT................... Rp. 3.000/GT
j.
Ukuran Kapal 80 GT s/d 90 GT................... Rp. 3.250/GT
k.
Ukuran Kapal 90 GT s/d 100 GT...................Rp. 3.500/GT
l.
Ukuran Kapal 100 GT s/d 110 GT................ Rp. 3.750/GT
m.
Ukuran Kapal 110 GT s/d 120 GT................ Rp. 4.000/GT
n.
Ukuran Kapal 120 GT s/d 130 GT................ Rp. 4.250/GT
o.
Ukuran Kapal 130 GT s/d 140 GT................ Rp. 4.500/GT
p.
Ukuran Kapal 140 GT s/d 150 GT................ Rp. 5.000/GT
q.
Ukuran Kapal 150 keatas ................ Rp. 5.250/GT
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 9
Retribusi yang terutang di pungut di Wilayah luat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 10
(1)
Masa Retribusi Pengujian Kapal Perikanan adalah jangka waktu yang lamanya 6 (enam) bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Saat Terutang Retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
SURAT PENDAFTARAN
Pasal 11
(1)
Wajib Retribusi wajib mengisi SPdORD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini harus diisi dengan jelas dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib Retribusi atau kuasanya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Bentuk, isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENETAPAN RETRIBUSI
Pasal 12
(1)
Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah ini ditetapkan Retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah Retribusi yang terutang, maka dikeluarkan SKRDKBT.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Bentuk, isi dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dan SKRDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENAGIHAN RETRIBUSI
Pasal 13
(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan diborongkan adalah menyerahkan pelaksanaan pemungutan Retribusi kepada Pihak Ketiga dengan kewajiban membayar suatu target yang telah ditentukan kepada Pemerintah Daerah dengan ketentuan tarif Retribusi ditentukan oleh Pihak Ketiga dan tidak berdasarkan Peraturan Daerah.
(2)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Peraturan Daerah ini dipungut pada saat Pengujian Kapal oleh Petugas Pemungut Retribusi dengan menggunakan SKRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Petugas Pemungut Retribusi Pengujian Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini menyetor Retribusi ke kas Daerah atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan ditempat lain misalnya di wilayah tempat pemungutan Retribusi belum ada didirikan Kantor Cabang, Kantor Kas Pembantu PT. Bank Sumut, maka oleh petugas pemungut Retribusi dapat menyetorkannya kepada Bendaharawan Penerima yang diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Daerah.
(4)
Tata cara pemungutan dan penagihan Retribusi secara lebih rinci ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan mempedomani ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 14
Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 15
(1)
Pengeluaran Surat Teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran/peringatan/surat lain dan sejenis, wajib Retribusi harus melunasi Retribusinya yang terutang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KADALUARSA
Pasal 16
(1)
Penagihan Retribusi, kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan Tindak Pidana dibidang Retribusi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kadaluarsa Penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini tertangguh apabila:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Diterbitkan Surat Teguran.
b.
Ada pengakuan hutang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUARSA
Pasal 17
(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluarsa dapat dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kepala Daerah menetapkan keputusan penghapusan piutang Retribusi Daerah yang sudah kadaluarsa sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
PENYIDIKAN
Pasal 19
(1)
Pejabat pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas.
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak Pidana Retribusi.
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti bagi orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi.
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana Retribusi Daerah.
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut.
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi.
g.
Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf c.
h.
Memotret seseorang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi.
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
j.
Menghentikan penyidikan.
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang retribusi menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 18 Agustus 1998
GUBERNUR SUMATERA UTARA
ttd
T. RIZAL NURDIN
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri
Dengan Surat Keputusan
Nomor : 974.22-921
Tanggal : 26 Agustus 1999
Diundangkan dalam Lembaran Daerah
Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara
Nomor : 59
Tahun : 1999
Seri : B No. 1
Tanggal : 2-10-1999
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH
DRS. AMRUN DAULAY
PEMBINA UTAMA MADYA
NIP: 4000016973
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROPINSI DAERAH TINGKAT I
SUMATERA UTARA
KETUA
ttd
H. M. ISKA
Penjelasan Umum
Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, Pengujian Kapal Perikanan adalah merupakan salah satu objek Retribusi Daerah yang termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Umum.
Selanjutnya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, ditetapkan salah satu objek Pungutan Retribusi Daerah Tingkat I adalah Retribusi Pengujian Kapal Perikanan.
Dalam rangka menggali objek pungutan tersebut yang potensinya relatip besar di Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara, perlu diterbitkan Dasar Hukum pemungutannya dengan menetapkannya dalam Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
02 Jul 2026

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.

Baca selengkapnya
Pengawasan Ruang Laut Diperketat: KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin, Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL
02 Jul 2026

Pengawasan Ruang Laut Diperketat: KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin, Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat penegakan kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL); teranyar, dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, disegel pada 22 Juni 2026 karena membangun fasilitas di ruang laut tanpa izin. Kebijakan "zero tolerance" ini menegaskan bahwa setiap kegiatan menetap di laut dan pesisir termasuk reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil wajib berizin, dengan ancaman penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pidana.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…