PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 4 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa demi terselenggaranya penyediaan air yang dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat di segala bidang kehidupan dan penghidupan, diperlukan adanya pengaturan penggunaan dan pemanfaatan, pembinaan pengelolaan, pemeliharaan serta pengendalian pengawasan jaringan irigasi yang ada;
b.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, maka penggunaan dan pemanfaatan jaringan irigasi perlu diatur dengan sebaik-baiknya agar dapat berdaya guna dan berhasil guna;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Irigasi di Provinsi Bengkulu;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Pemberlakuan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 dan pelaksanaan pemerintahan di Provinsi Bengkulu;
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 491, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
7.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
8.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
12.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 149, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
13.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4624);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 31/PRT/M/2007 tentang Pedoman mengenai Komisi Irigasi;
20.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 32/PRT/M/2007 tentang Pedoman Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi;
21.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 33/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A;
22.
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2012 Nomor 2);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG IRIGASI DI PROVINSI BENGKULU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Bengkulu.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Bengkulu.
3.
Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
4.
Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.
5.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah pemerintah Kabupaten/Kota dalam lingkup Provinsi Bengkulu.
6.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota dalam lingkup Provinsi Bengkulu.
7.
Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Irigasi.
8.
Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan dan pembuangan air untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak/perkolaman.
9.
Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan dan pembuangan air irigasi.
10.
Daerah irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari suatu jaringan irigasi.
11.
Jaringan Irigasi Primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi sadap, bangunan sadap dan bangunan pelengkapnya.
12.
Jaringan Irigasi Sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi, yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi sadap, bangunan sadap dan bangunan pelengkapnya.
13.
Jaringan Irigasi Tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter serta bangunan pelengkapnya.
14.
Sistem Irigasi adalah meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi dan sumber daya manusia.
15.
Penyediaan air irigasi adalah penentuan banyaknya air persatuan waktu yang dialokasikan dari sumber air di jaringan irigasi untuk petak-petak sawah atau keperluan lainnya untuk menunjang pertanian.
16.
Pembagian air irigasi adalah kegiatan membagi air di bangunan bagi dalam jaringan primer dan atau jaringan sekunder.
17.
Pemberian air irigasi adalah kegiatan menyalurkan air dengan jumlah tertentu dari jaringan primer atau jaringan sekunder ke petak tersier dan kuarter.
18.
Penggunaan air irigasi adalah kegiatan memanfaatkan air dari jaringan irigasi untuk mengairi lahan pertanian atau untuk keperluan lainnya.
19.
Garis sempadan adalah batas pengamanan bagi saluran-saluran dan atau bangunan dari jaringan irigasi dengan jarak tertentu sepanjang saluran dan sekitar bangunan.
20.
Perkumpulan petani pemakai air adalah kelembagaan pengelola irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah pelayanan irigasi yang dibentuk oleh petani secara demokratis, termasuk kelembagaan lokal.
21.
Masyarakat petani adalah kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang pertanian, baik yang telah tergabung dengan organisasi perkumpulan petani pemakai air maupun petani lainnya yang belum tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pemakai air.
22.
Hak guna air irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air irigasi dari jaringan irigasi untuk kepentingan pertanian.
23.
Hak guna pakai air irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai air dari jaringan irigasi untuk kepentingan pertanian.
24.
Hak guna usaha air irigasi adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air dari jaringan irigasi untuk kepentingan pengusahaan pertanian.
25.
Komisi irigasi Provinsi adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil Pemerintah Daerah, wakil perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, wakil pengguna jaringan irigasi pada Provinsi, dan wakil komisi irigasi Kabupaten/Kota.
26.
Komisi irigasi Kabupaten/Kota adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil pemerintah Kabupaten/Kota, wakil perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi dan wakil pengguna jaringan irigasi pada Kabupaten/Kota.
27.
Pengembangan adalah pembangunan jaringan irigasi baru dan/atau peningkatan jaringan irigasi yang sudah ada.
28.
Peningkatan jaringan irigasi adalah kegiatan meningkatkan fungsi dan kondisi jaringan irigasi yang sudah ada.
29.
Pengelolaan irigasi adalah kegiatan yang meliputi operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi di daerah irigasi.
30.
Operasi jaringan irigasi adalah upaya pengaturan air irigasi dan pembuangannya, termasuk kegiatan membuka, menutup pintu bangunan irigasi, menyusun rencana tata tanam, menyusun rencana pembagian air, melaksanakan kalibrasi pintu/bangunan, mengumpulkan data, memantau dan mengevaluasi.
31.
Pemeliharaan jaringan irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik, guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya.
32.
Rehabilitasi jaringan irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan irigasi, guna mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula.
33.
Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
34.
Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
35.
Petani adalah adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran dan jasa penunjang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN FUNGSI IRIGASI
Pasal 2
(1)
Irigasi dikelola berdasarkan asas partisipatif, berwawasan lingkungan, kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, transparansi dan akuntabilitas.
(2)
Irigasi dikelola untuk mengatur pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di daerah secara efisien dan efektif, terarah dan berkelanjutan, serta mengutamakan kepentingan petani.
(3)
Irigasi berfungsi mendukung produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani.
(4)
Pengaturan irigasi dalam Peraturan Daerah ini berfungsi sebagai pedoman bagi penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota mengenai Irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYEDIAAN AIR IRIGASI
Pasal 3
(1)
Air irigasi terutama disediakan untuk kepentingan mengairi areal persawahan, dalam penyediaannya perlu diperhatikan untuk keperluan air minum rumah tangga di permukiman.
(2)
Penyediaan air irigasi digunakan untuk penyusunan rencana tata tanam.
(3)
Dalam kondisi tertentu Pemerintah Daerah atau pemerintah Kabupaten/Kota melakukan optimalisasi pemanfaatan air irigasi, keandalan ketersediaan air irigasi serta pengendalian dan perbaikan mutu air irigasi.
(4)
Penyediaan air irigasi pada jaringan irigasi yang multi guna diutamakan terlebih dahulu untuk memenuhi kebutuhan mengairi areal persawahan dan selebihnya dapat diberikan dalam batas tertentu untuk perikanan, peternakan, perkebunan, industri dan kelestarian lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Rencana tata tanam pada daerah irigasi yang terletak dalam suatu kabupaten disusun oleh dinas yang membidangi irigasi atas dasar usulan perkumpulan petani pemakai air, disepakati oleh Komisi Irigasi Kabupaten/Kota dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
(2)
Rencana tata tanam pada daerah irigasi lintas Kabupaten/Kota disusun oleh Dinas, atas dasar usulan perkumpulan petani pemakai air, disepakati oleh Komisi Irigasi Provinsi dan Komisi Irigasi Kabupaten/Kota dan ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(2) disusun dalam rencana tahunan penyediaan air irigasi pada setiap daerah irigasi.
(2)
Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi disusun oleh dinas yang membidangi irigasi di Kabupaten/Kota berdasarkan usulan perkumpulan petani pemakai air.
(3)
Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi pada jaringan irigasi lintas Kabupaten/Kota disusun oleh Dinas.
(4)
Rencana tahunan penyediaan air irigasi disepakati dalam Komisi Irigasi Kabupaten/Kota atau Komisi Irigasi Provinsi dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur sesuai kewenangannya.
(5)
Dalam hal ketersediaan air irigasi tidak mencukupi, dapat dilakukan perubahan rencana penyediaan air irigasi dan perubahan alokasi air irigasi, perkumpulan petani pemakai air menyesuaikan kembali rencana tata tanam di daerah irigasi yang bersangkutan.
(6)
Dalam hal terjadi kebakaran atau bencana alam lainnya, air irigasi diperuntukkan untuk menanggulangi bencana alam dimaksud.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
HAK GUNA AIR IRIGASI
Pasal 6
(1)
Hak guna air irigasi berupa hak guna pakai air irigasi dan hak guna usaha air irigasi.
(2)
Hak guna pakai air irigasi diberikan untuk masyarakat petani melalui perkumpulan petani pemakai air.
(3)
Hak guna usaha air irigasi diberikan untuk pengusahaan di bidang pertanian dan usaha lainnya di luar bidang pertanian.
(4)
Hak guna pakai air untuk irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diberikan pada setiap daerah irigasi di pintu pengambilan air irigasi.
(5)
Hak guna pakai air untuk irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diberikan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Hak guna usaha air irigasi bagi badan usaha, badan sosial, atau perorangan diberikan berdasarkan izin Gubernur atau Bupati/Walikota berdasarkan permohonan izin pengusahaan air irigasi.
(2)
Persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan secara selektif dengan tetap mengutamakan kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi pertanian.
(3)
Hak guna usaha air irigasi diberikan paling lama 5(lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan Peraturan Perundangan-undangan.
(4)
Hak guna usaha air irigasi dievaluasi paling lama 5(lima) tahun sekali oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya untuk mengkaji ulang kesesuaian antara hak guna usaha air irigasi dengan penggunaan air dan ketersediaan air di jaringan irigasi.
(5)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat(4) digunakan oleh Gubernur, Bupati/Walikota sebagai dasar untuk melanjutkan, menyesuaikan, atau mencabut hak guna usaha air irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBAGIAN DAN PEMBERIAN AIR IRIGASI
Pasal 8
(1)
Pembagian dan pemberian air irigasi berdasarkan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi dilakukan oleh pelaksana pengelola irigasi dari Dinas atau pelaksana pengelola irigasi di Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
(2)
Rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi disusun oleh Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berdasarkan rencana tahunan penyediaan air irigasi dan kebutuhan air serta rencana tata tanam yang diusulkan perkumpulan petani pemakai air.
(3)
Rencana pembagian dan pemberian air irigasi dibahas dan disepakati oleh komisi irigasi dengan memperhatikan kebutuhan air irigasi dan ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.
(4)
Rencana pembagian air irigasi pada daerah irigasi yang berfungsi multiguna ditetapkan atas dasar musyawarah melalui forum koordinasi daerah irigasi.
(5)
Pembagian dan pemberian air irigasi berdasarkan prinsip keadilan, keseimbangan dan musyawarah antara perkumpulan petani pemakai air dan pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pembagian air irigasi dalam jaringan primer atau jaringan sekunder dilakukan melalui bangunan bagi atau bangunan bagi sadap yang telah ditentukan.
(2)
Pemberian air irigasi ke petak tersier harus dilakukan melalui bangunan sadap atau bangunan bagi sadap yang telah ditentukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGGUNAAN AIR IRIGASI
Pasal 10
(1)
Penggunaan air irigasi hanya diberikan untuk pemegang hak guna air irigasi.
(2)
Penggunaan air irigasi untuk berbagai keperluan hanya diperbolehkan mengambil dari bangunan sadap yang telah ditentukan.
(3)
Penggunaan air irigasi hanya diperbolehkan mengambil air dari saluran tersier atau saluran kuarter pada tempat yang ditetapkan oleh perkumpulan petani pemakai air.
(4)
Penggunaan air irigasi di tingkat jaringan tersier menjadi hak dan tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air.
(5)
Perorangan, badan hukum, badan sosial yang menggunakan air irigasi dan pengambilannya dari saluran tersier atau saluran kuarter harus minta izin kepada perkumpulan petani pemakai air di wilayah itu dan menjadi anggota perkumpulan petani pemakai air setempat.
(6)
Penggunaan air irigasi diluar ketentuan ayat(5) harus izin dari Pemerintah Daerah atau pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
(7)
Penggunaan air irigasi untuk keperluan air minum sehari-hari dan untuk keperluan rumah tangga dapat dilakukan tanpa izin.
(8)
Penggunaan air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat(7) dilarang memakai pipa atau dengan merusak saluran dan tanggul saluran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Dalam hal debit air irigasi atau penyediaan air irigasi tidak mencukupi, penggunaan air irigasi diatur secara bergilir yang ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan Kewenangannya, serta harus mengutamakan kepentingan pertanian dan air minum rumah tangga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 12
Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi meliputi:
a.
menetapkan kebijakan Daerah dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
b.
melaksanakan pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi lintas Kabupaten/Kota;
c.
melaksanakan pengembangan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya 1.000(seribu) hektar sampai dengan 3.000(tiga ribu) hektar atau pada daerah irigasi yang bersifat lintas Kabupaten/Kota;
d.
memfasilitasi penyelesaian sengketa antar Kabupaten/Kota dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
e.
memberikan bantuan teknis dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi kepada pemerintah Kabupaten/Kota;
f.
memberikan bantuan kepada masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sitem irigasi yang menjadi tanggung jawab masyarakat petani atas permintaannya berdasarkan prinsip kemandirian;
g.
membentuk Komisi Irigasi Provinsi;
h.
memberikan izin pembangunan, pemanfaatan, pengubahan dan pembongkaran bangunan atau saluran pada daerah irigasi lintas Kabupaten/Kota; dan
i.
izin sebagaimana dimaksud pada huruf h diberikan oleh Gubernur melalui Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota meliputi:
a.
menetapkan kebijakan Kabupaten/Kota dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang berada di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan kebijakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi daerah;
b.
melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang berada dalam satu Kabupaten/Kota;
c.
melaksanakan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang berada dalam satu Kabupaten/Kota yang luasnya kurang dari 1.000(seribu) hektar;
d.
memberikan bantuan kepada masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang menjadi tanggung jawab masyarakat petani atas permintaannya berdasarkan prinsip kemandirian;
memberikan izin pembangunan, pemanfaatan, pengubahan dan pembongkaran bangunan atau saluran irigasi pada daerah irigasi dalam satu Kabupaten/Kota; dan
h.
izin sebagaimana dimaksud pada huruf g diberikan oleh Bupati/Walikota melalui dinas yang membidangi irigasi di Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Hak dan tanggung jawab masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi meliputi:
a.
membentuk wadah untuk masyarakat petani yaitu perkumpulan petani pemakai air;
b.
melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier;
c.
menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier; dan
d.
memberikan persetujuan pembangunan, pemanfaatan, pengubahan dan pembongkaran bangunan atau saluran pada jaringan irigasi tersier berdasarkan pendekatan partisipatif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Dalam hal Pemerintah Kabupaten/Kota belum dapat melaksanakan sebagian wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dan huruf c, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menyerahkan sebagian wewenang tersebut kepada Pemerintah Daerah.
(2)
Wewenang yang dapat diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) hanya meliputi pelaksanaan pembangunan, peningkatan atau rehabilitasi sistem irigasi.
(3)
Pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan berdasarkan usulan penyerahan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Daerah yang disertai alasannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Pemerintah Daerah wajib mengambil alih sebagian wewenang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam hal:
a.
pemerintah Kabupaten/Kota tidak melaksanakan sebagian wewenang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, sehingga dapat merugikan kepentingan umum; dan
b.
adanya sengketa antar Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
LEMBAGA PENGELOLA IRIGASI
Pasal 17
(1)
Dalam rangka mewujudkan tertib pengelolaan irigasi dibentuk lembaga pengelola irigasi.
(2)
Lembaga pengelola irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri dari:
a.
Dinas Pekerjaan Umum Provinsi;
b.
Dinas yang membidangi irigasi di Kabupaten/Kota;
c.
Perkumpulan petani pemakai air;
d.
Komisi irigasi Provinsi; dan
e.
Komisi irigasi Kabupaten/Kota.
(3)
Pembentukan Lembaga pengelola Irigasi sebagaimana dimaksud ayat(2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Petani yang menggunakan air irigasi wajib membentuk perkumpulan petani pemakai air pada setiap daerah layanan atau pada daerah irigasi petak tersier.
(2)
Perkumpulan petani pemakai air dapat membentuk gabungan perkumpulan petani pemakai air pada daerah blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder atau satu daerah irigasi.
(3)
Gabungan perkumpulan petani pemakai air dapat membentuk induk perkumpulan petani pemakai air pada satu daerah irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Untuk mewujudkan keterpaduan pengelolaan sistem irigasi dibentuk komisi irigasi di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(2)
Dalam sistem irigasi yang berfungsi multi guna dibentuk forum koordinasi daerah irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Komisi Irigasi Provinsi dibentuk oleh Gubernur.
(2)
Keanggotaan Komisi Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) beranggotakan wakil pemerintah Provinsi, wakil perkumpulan petani pemakai air pada daerah irigasi lintas Kabupaten/Kota, wakil kelompok pengguna jaringan irigasi lain dan wakil komisi irigasi Kabupaten/Kota yang mempunyai daerah irigasi lintas Kabupaten/Kota.
(3)
Komisi Irigasi Provinsi membantu Gubernur dengan tugas:
a.
merumuskan kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan fungsi irigasi;
b.
merumuskan rencana tahunan penyediaan air irigasi;
c.
merumuskan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi bagi pertanian dan keperluan lainnya; dan
d.
merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi.
(4)
Pembentukan Komisi Irigasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Komisi irigasi Kabupaten/Kota dibentuk oleh Bupati/Walikota.
(2)
Keanggotaan komisi irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri dari pemerintah Kabupaten/Kota dan wakil non pemerintah yang meliputi wakil perkumpulan petani pemakai air ditingkat daerah irigasi wakil kelompok pengguna jaringan irigasi pada Kabupaten/Kota.
(3)
Komisi irigasi Kabupaten/Kota membantu Bupati/Walikota dengan tugas:
a.
merumuskan kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan fungsi irigasi;
b.
merumuskan pola tanam dan rencana tata tanam pada daerah irigasi dalam Kabupaten/Kota;
c.
merumuskan rencana tahunan penyediaan air irigasi;
d.
merumuskan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi bagi pertanian dan keperluan lainnya;
e.
merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi; dan
f.
memberikan pertimbangn mengenai izin alih fungsi lahan irigasi.
(4)
Pembentukan Komisi Irigasi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
OPERASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI
Pasal 22
Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan dengan tujuan mengoptimalkan daya guna potensi jaringan irigasi serta mempertahankan keberlanjutan fungsi dan sistem irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi mengikuti manual operasi dan pemeliharaan pada masing-masing daerah irigasi yang mengacu pada pedoman operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi.
(2)
Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder yang wilayah pemanfaatannya lintas Kabupaten/Kota menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(3)
Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder yang wilayah pemanfaatannya berada di satu Kabupaten/Kota menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dimana lokasi daerah irigasi itu berada.
(4)
Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier menjadi hak dan tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air.
(5)
Perkumpulan petani pemakai air dapat berperan serta dalam operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Pemerintah Daerah dan pemerintah Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan dan fasilitas yang diperlukan perkumpulan petani pemakai air yang belum mampu untuk melaksanakan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Untuk daerah irigasi yang berfungsi multiguna, penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dilakukan dengan koordinasi antara Pemerintah Daerah atau pemerintah Kabupaten/Kota dengan perkumpulan petani pemakai air dan para pengguna air irigasi lainnya melalui forum koordinasi daerah irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Untuk keperluan pemeriksaan dan pemeliharaan jaringan irigasi harus dikeringkan.
(2)
Waktu dan lamanya pengeringan dikonsultasikan dengan perkumpulan petani pemakai air dan pengguna air irigasi lainnya, disepakati oleh komisi irigasi dan ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.
(3)
Lamanya waktu pengeringan adalah 15(lima belas) hari, dan bila pengeringan memerlukan waktu lebih dari lima belas hari, harus berdasarkan persetujuan perkumpulan petani pemakai air, para pengguna air irigasi lainnya, komisi irigasi dan forum koordinasi daerah irigasi, dan lamanya waktu pengeringan jaringan irigasi maksimal 30(tiga puluh) hari.
(4)
Jadwal rencana pengeringan harus diinformasikan atau disosialisasikan terlebih dahulu minimal 30(tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan pengeringan jaringan irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Badan usaha atau perorangan yang menggunakan air irigasi untuk keperluan usahanya harus mengupayakan pengambilan air dari sumber lainnya atau mengupayakan tempat penampungan air pada waktu pelaksanaan pengeringan jaringan irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Dalam rangka operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi perlu dilakukan pengamanan jaringan irigasi, dengan tujuan untuk mencegah kerusakan jaringan irigasi.
(2)
Dalam rangka pengamanan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), perkumpulan petani pemakai air dan pengguna air irigasi untuk keperluan lainnya bersama-sama Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab melakukan pengamanan jaringan irigasi untuk menjamin kelangsungan fungsi dan sistem irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Dalam rangka pengamanan jaringan irigasi diperlukan garis sempadan pada masing-masing jaringan irigasi.
(2)
Garis sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sepanjang 3(tiga) meter dari sisi luar tanggul saluran primer, sekunder dan dari sisi luar bangunan irigasi.
(3)
Dalam upaya pengamanan jaringan irigasi, bagi siapapun dilarang membuat galian di dalam daerah garis sempadan yang telah ditetapkan.
(4)
Dalam upaya pengamanan jaringan irigasi, dilarang mendirikan, mengubah ataupun membongkar bangunan-bangunan yang berada di dalam, di atas, maupun yang dilintasi saluran irigasi, kecuali dengan izin Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kewenangan daerah irigasi tersebut.
(5)
Dalam upaya pengamanan jaringan irigasi, dilarang mengubah bentuk, membongkar, membobol saluran dan tanggul irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
REHABILITASI JARINGAN IRIGASI
Pasal 30
(1)
Rehabilitasi jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan urutan prioritas kebutuhan perbaikan jaringan irigasi.
(2)
Rehabilitasi jaringan irigasi primer dan sekunder menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Rehabilitasi jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) harus mendapat izin dan persetujuan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Perkumpulan petani pemakai air dapat berperan serta dalam melaksanakan rehabilitasi jaringan irigasi primer dan sekunder sesuai dengan kemampuannya.
(5)
Rehabilitasi jaringan irigasi tersier menjadi hak dan tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air.
(6)
Dalam hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu melaksanakan rehabilitasi jaringan irigasi tersier, Pemerintah, Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membantu rehabilitasi jaringan irigasi tersier berdasarkan permohonan perkumpulan petani pemakai air dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Rehabilitasi jaringan irigasi yang dapat mengakibatkan pengubahan atau pembongkaran jaringan irigasi primer dan sekunder harus mendapat izin Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pengubahan atau pembongkaran jaringan irigasi tersier harus mendapat persetujuan perkumpulan petani pemakai air.
(3)
Waktu pengeringan yang diperlukan untuk kegiatan rehabilitasi yang direncanakan, rehabilitasi akibat keadaan darurat atau peningkatan jaringan irigasi, dapat dilakukan paling lama 3(tiga) bulan dan/atau sesuai dengan kesepakatan dengan kelompok tani pemakai air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENGEMBANGAN JARINGAN IRIGASI
Pasal 32
Pengembangan jaringan irigasi meliputi pembangunan jaringan irigasi dan peningkatan jaringan irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi pada jaringan irigasi lintas Kabupaten/Kota, dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi pada jaringan irigasi yang berada di wilayah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi primer dan sekunder lintas Kabupaten/Kota serta jaringan irigasi yang luasnya 1.000(seribu) hektar sampai dengan 3.000(tiga ribu) hektar.
(2)
Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi primer dan sekunder yang berada pada satu Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan luasnya sampai dengan 1.000(seribu) hektar.
(3)
Dalam hal Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak mampu melakukan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi primer dan sekunder sesuai kewenangannya dapat meminta bantuan kepada Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi tersier menjadi hak dan tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air.
(2)
Dalam hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi tersier, Pemerintah, Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membantu perkumpulan petani pemakai air dalam pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi tersebut dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PEMBERDAYAAN
Pasal 36
(1)
Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air.
(2)
Pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air sebagaimana dimaksud pada ayat(1) bertujuan untuk memperkuat dan meningkatkan kemandirian perkumpulan petani pemakai air dalam kegiatan pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi.
(3)
Pemerintah Daerah memberikan bantuan teknis kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pemberdayaan petugas irigasi di dinas atau instansi yang terkait dan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air, dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
(4)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan teknis kepada perkumpulan petani pemakai air dalam melaksanakan pemberdayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
INVENTARISASI JARINGAN IRIGASI
Pasal 37
(1)
Inventarisasi jaringan irigasi meliputi kegiatan pencatatan/pendataan fisik, kondisi dan fungsi jaringan irigasi, ketersediaan air, areal pelayanan, serta pendukung pengelolaan irigasi.
(2)
Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya melakukan inventarisasi daerah irigasi bersama perkumpulan petani pemakai air yang berada di daerah irigasi tersebut.
(3)
Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan setahun sekali pada setiap daerah irigasi dan ditetapkan Kepala Dinas yang membidangi irigasi di Kabupaten/Kota.
(4)
Inventarisasi dilaksanakan sebagai dasar perhitungan angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Inventarisasi pendukung pengelolaan irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat(1) di atas, dilaksanakan 5(lima) tahun sekali pada setiap daerah irigasi.
(2)
Pemerintah Daerah mengembangkan sistem informasi irigasi yang didasarkan atas dokumen inventarisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
ALIH FUNGSI LAHAN BERIRIGASI
Pasal 39
(1)
Lahan beririgasi yang produktif tidak diperbolehkan beralih fungsi menjadi lahan nonpertanian.
(2)
Alih fungsi lahan lahan beririgasi dibenarkan apabila:
a.
adanya perubahan rencana tata ruang wilayah; dan
b.
bencana alam yang mengakibatkan hilangnya fungsi lahan dan jaringan irigasi.
(3)
Alih fungsi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) harus dengan izin Gubernur atau Bupati/Walikota setelah mendapat rekomendasi dari Dinas atau dinas yang membidangi irigasi di Kabupaten/Kota.
(4)
Badan usaha, badan sosial, atau instansi yang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan alih fungsi lahan beririgasi yang melanggar rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a wajib mengganti lahan beririgasi beserta jaringannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 40
(1)
Dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi pada setiap daerah irigasi dilaksanakan pengendalian dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan peran masyarakat.
(2)
Pengendalian dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi kegiatan:
a.
pemantauan dan evaluasi agar sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan manual;
b.
pelaporan;
c.
pemberian rekomendasi; dan
d.
penertiban.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Perkumpulan petani pemakai air, badan hukum, badan sosial, perorangan, dan pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya menyediakan informasi pengelolaan irigasi dan memberikan dukungan dalam pelaksanaan pengendalian dan pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PEMBIAYAAN
Pasal 42
(1)
Pembiayaan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi primer dan sekunder yang luasnya 1.000(seribu) hektar sampai dengan 3.000(tiga ribu) hektar menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(2)
Pembiayaan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi primer dan sekunder yang luasnya kurang dari 1.000(seribu) hektar menjadi tanggung jawab Pemerintan Kabupaten/Kota.
(3)
Pembiayaan pengembangan jaringan irigasi tersier menjadi tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air.
(4)
Pembiayaan pengembangan jaringan irigasi yang diselenggarakan oleh badan usaha, badan sosial, atau perorangan diusahakan oleh masing-masing yang bersangkutan.
(5)
Pembiayaan pengembangan jaringan irigasi primer dan sekunder yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Pemerintah Kabupaten/Kota, termasuk bangunan sadap dan saluran tersier sepanjang 50(lima puluh) meter dari bangunan sadap.
(6)
Dalam hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu membiayai pengembangan jaringan irigasi tersier yang menjadi tanggung jawabnya, Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membantu pembiayaan pengembangan jaringan irigasi tersebut, atas dasar permintaan perkumpulan petani pemakai air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Pembiayaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi yang wilayah pemanfaatannya lintas Kabupaten/Kota menjadi tanggung jawab Pemerintah.
(2)
Pembiayaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi yang luasannya 1.000(seribu) hektar sampai dengan 3.000(tiga ribu) hektar menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(3)
Pembiayaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi yang luasannya di bawah 1.000(seribu) hektar dan berada pada satu Kabupaten/Kota menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota.
(4)
Pembiayaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder didasarkan atas angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan irigasi pada setiap daerah irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Pembiayaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier menjadi tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air di wilayah kerjanya.
(2)
Dalam hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu membiayai operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier yang menjadi tanggung jawabnya, Pemerintah Daerah, atau Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membantu pembiayaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tersebut, atas dasar permintaan perkumpulan petani pemakai air.
(3)
Pembiayaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi yang dibangun oleh badan usaha, badan sosial atau perorangan ditanggung oleh masing-masing yang bersangkutan.
(4)
Para pengguna jaringan irigasi wajib ikut serta dalam pembiayaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi yang dibangun oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Pembiayaan operasional Komisi Irigasi Kabupaten/Kota dan forum koordinasi daerah irigasi, menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(2)
Pembiayaan operasional Komisi Irigasi Provinsi menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 46
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil(PPNS) tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah:
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan tentang adanya tindak pidana sumber daya air;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan usaha yang diduga melakukan tindak pidana sumber daya air;
c.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana sumber daya air;
d.
melakukan pemeriksaan prasarana sumber daya air dan menghentikan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana;
e.
menyegel dan/atau menyita alat kegiatan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti;
f.
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana sumber daya air;
g.
membuat dan menandatangani berita acara dan mengirimkannya kepada penyidik kepolisian negara republik indonesia; dan/atau
h.
menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
(3)
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat(2) memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4)
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat(2) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 47
(1)
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) bagi:
a.
setiap orang yang karena kelalaiannya menggunakan air irigasi tidak memegang hak guna air irigasi.
b.
setiap orang yang karena kelalaiannya menggunakan air irigasi melebihi jumlah yang ditentukan.
(2)
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) bagi:
a.
setiap orang yang karena kelalaiannya menggunakan air irigasi dengan mengambil air irigasi bukan pada tempat yang telah ditentukan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat(1), ayat(2) dan ayat(3).
b.
setiap orang yang karena kelalaiannya menggunakan air irigasi dengan merusak atau mengakibatkan rusaknya bangunan atau saluran irigasi.
(3)
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) bagi:
a.
setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan terhadap prasarana irigasi sehingga dapat merugikan dan membahayakan keselamatan umum.
b.
setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan hilang atau berkurangnya fasilitas bangunan maupun saluran irigasi.
c.
setiap orang yang dengan sengaja melakukan keg iatan pelaksanaan konstruksi pada jaringan irigasi tanpa izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Peraturan Daerah ini, terhadap pelaku tindak pidana dapat dikenakan pidana atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 49
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku:
a.
semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan irigasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum dikeluarkannya peraturan pelaksanaan baru berdasarkan peraturan daerah ini.
b.
izin yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
c.
Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan sosialisasi Peraturan Daerah ini selama 6(enam) bulan sejak diundangkan dalam Lembaran Daerah.
d.
ketentuan Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 47 diberlakukan secara efektif terhitung mulai bulan Oktober 2013.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bengkulu Nomor 5 Tahun 1996 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bengkulu Nomor 2 Tahun 1997 Seri "D"), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu.
Ditetapkan di Bengkulu, pada tanggal 15-05-2013
GUBERNUR BENGKULU,
ttd
H. JUNAIDI HAMSYAH
Diundangkan di Bengkulu
pada tanggal 15-05-2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU,
ttd
H. ASNAWI A. LAMAT
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2013 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi yang mengatur berbagai hal mengenai pengelolaan sumber daya air dan irigasi. Ketentuan tersebut memerlukan penjabaran lebih lanjut dengan peraturan daerah. Untuk memenuhi ketentuan tersebut, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu ini memuat berbagai ketentuan mengenai irigasi secara terperinci dan berdasarkan pemikiran di bawah ini. Sektor irigasi mempunyai peran yang sangat penting sebagai salah satu pendukung keberhasilan pembangunan bidang pertanian.
Adanya perubahan tujuan pembangunan pertanian dari meningkatkan produksi untuk swa sembada beras menjadi melestarikan ketahanan pangan dan meningkatkan pendapatan petani perlu menetapkan kebijakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di Provinsi Bengkulu.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi mengamanatkan bahwa pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam penyelenggaraan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di wilayah Provinsi Bengkulu, Pemerintan Daerah dan atau pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam penyediaan air irigasi untuk semua kebutuhan dengan memberikan prioritas utama untuk mengairi areal perawahan bagi pertanian rakyat dan memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan dengan mengutamakan kepentingan dan peran serta masyarakat petani. Untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut, dilakukan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air dan dinas atau instansi Kabupaten/Kota atau yang terkait dibidang irigasi secara berkesinambungan.
Dalam rangka menetapkan kebijakan pengembangan dan pengelolaan system irigasi dengan prinsip satu sistem irigasi satu kesatuan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan secara partisipatif dengan mengatur kembali tugas, wewenang, dan tanggung jawab kelembagaan pengelolaan irigasi, pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air.
Meningkatnya persaingan pemanfaatan air antara irigasi dengan penggunaan oleh sektor-sektor lain, sehingga terjadinya kerawanan ketersediaan air, diperlukan adanya kebijakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang efisien dan efektif untuk menjamin keberlanjutan sistem irigasi dan hak guna air untuk irigasi.
Sesuai dengan kenyataan tersebut, Pemerintah Daerah dan pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menyediakan pembiayaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder, sedangkan perkumpulan petani pemakai air dapat berperan serta.
Pengembangan jaringan irigasi meliputi kegiatan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi, Pemerintah Daerah dan pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi primer dan sekunder, sedangkan perkumpulan petani pemakai air dapat berperan serta. Perkumpulan petani pemakai air bertanggung jawab dalam pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi tersier.
Pengelolaan jaringan irigasi meliputi kegiatan operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi. Pemerintah Daerah dan pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi primer dan sekunder yang menjadi kewenangannya, sedangkan pengelolaan jaringan irigasi tersier menjadi tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air.
Pemerintah Daerah dan pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengawasan terhadap pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. Dalam rangka pengawasan Pemerintah Daerah dan pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menyediakan informasi pengembangan dan pengelolaan irigasi secara terbuka untuk umum.
Masyarakat berperan dalam pengawasan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.
Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas
Data terbaru dari daerah menunjukkan banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial, memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya — PP TUNAS (PP No. 17/2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi No. 9/2026) kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan, dengan sanksi dan risiko reputasi bagi yang lalai.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.