PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 20 TAHUN 2004
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara 3985);
2.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3878);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4256);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
7.
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3097), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 90);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraaan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4417).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2.
Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.
Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta.
5.
Anggota DPRD adalah mereka yang diresmikan keanggotaannya sebagai Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dan telah mengucapkan sumpah janji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Sekretariat DPRD adalah unsur pendukung DPRD Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
7.
Sekretaris DPRD adalah Pejabat Perangkat Daerah yang memimpin Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta.
8.
Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.
9.
Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
10.
Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.
11.
Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua atau Sekretaris dan Anggota Panitia Musyawarah atau Komisi, atau Badan Kehormatan, atau Panitia Anggaran atau alat kelengkapan lainnya.
12.
Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berupa tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan, dan perlengkapannya/rumah dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
13.
Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
14.
Belanja Penunjang Kegiatan DPRD adalah Anggaran Belanja untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD Provinsi DKI Jakarta.
15.
Belanja Sekretariat DPRD adalah belanja untuk menunjang aktivitas DPRD dan Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta.
16.
Alat Kelengkapan lainnya yang selanjutnya disebut Panitia Khusus dan Panitia Legislasi, adalah panitia yang bersifat tidak tetap yang dibentuk untuk membahas hal yang bersifat tertentu dan Khusus.
17.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selanjutnya disebut APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Gubernur ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Bagian PertamaPenghasilan
Pasal 2
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari:
a.
Uang Representasi.
b.
Uang Paket.
c.
Tunjangan Jabatan.
d.
Tunjangan Panitia Musyawarah.
e.
Tunjangan Komisi.
f.
Tunjangan Panitia Anggaran.
g.
Tunjangan Badan Kehormatan.
h.
Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Uang Representasi.
(2)
Uang Representasi Ketua DPRD setara dengan Gaji Pokok Gubernur yang ditetapkan Pemerintah.
(3)
Uang Representasi Wakil Ketua DPRD sebesar 80% (delapan puluh perseratus) dari Uang Representasi Ketua DPRD.
(4)
Uang Representasi Anggota DPRD sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Uang Representasi Ketua DPRD.
(5)
Selain Uang Representasi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diberikan Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras yang besarnya sama dengan ketentuan yang berlaku pada Pegawai Negeri Sipil.
Penjelasan: Tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, disetarakan dengan PNS golongan IV.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Uang Paket.
(2)
Uang Paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari Uang Representasi yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Jabatan.
(2)
Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebesar 145% (seratus empat puluh lima perseratus) dari masing-masing Uang Representasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pimpinan atau Anggota DPRD yang duduk dalam Panitia Musyawarah atau Komisi atau Panitia Anggaran atau Badan Kehormatan atau Panitia Legislasi atau Panitia Khusus atau Panitia/Komisi/Badan Lainnya yang diperlukan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD, diberikan Tunjangan sebagai berikut:
a.
Ketua sebesar 7,5% (tujuh setengah perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD.
b.
Wakil Ketua sebesar 5% (lima perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD.
c.
Sekretaris sebesar 4% (empat perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD.
d.
Anggota 3% (tiga perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Penetapan ketentuan jumlah uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Pajak Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pajak Penghasilannya (PPh) dibebankan pada keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD diluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pajak Penghasilannya (PPh) tidak dibebankan pada keuangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTunjangan Kesejahteraan
Pasal 9
(1)
Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarganya diberikan tunjangan kesejahteraan, tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan yang besarnya sama dengan ketentuan yang berlaku pada Pegawai Negeri Sipil Golongan IV.
(2)
Keluarga Pimpinan dan Anggota DPRD yang mendapat pemeliharaan kesehatan dan pengobatan yaitu suami atau istri beserta 2 (dua) orang anak.
(3)
Tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan kepada Lembaga Asuransi yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Pemberian tunjangan kesehatan dan pengobatan yang diberikan dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini termasuk rawat inap, rawat jalan dan pengobatan, yang pengaturannya ditetapkan dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pimpinan DPRD disediakan masing-masing 1 (satu) rumah jabatan beserta perlengkapannya dan 1 (satu) unit kendaraan dinas jabatan, yang penyerahan pemakaiannya dituangkan dalam ikatan perjanjian antara Pemerintah Daerah dan Pimpinan DPRD.
(2)
Penyediaan rumah jabatan, perlengkapan dan kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada standar yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, dengan memperhatikan prinsip penghematan, kepatutan dan kewajaran.
(3)
Belanja pemeliharaan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas jabatan dibebankan pada APBD.
(4)
Dalam hal Pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa bhaktinya, wajib mengembalikan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberhentiannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Anggota DPRD dapat disediakan masing-masing 1 (satu) rumah dinas beserta perlengkapannya yang penyerahan pemakaiannya dituangkan dalam ikatan perjanjian antara Pemerintah Daerah dengan masing-masing Anggota DPRD.
(2)
Penyediaan rumah dinas beserta perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada standar yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dengan memperhatikan prinsip penghematan, kepatutan dan kewajaran.
(3)
Belanja pemeliharaan rumah dinas dan perlengkapannya dibebankan pada APBD.
(4)
Dalam hal Anggota DPRD diberhentikan atau berakhir masa bhaktinya, wajib mengembalikan rumah dinas beserta perlengkapannya dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberhentian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Rumah Jabatan Pimpinan DPRD, Rumah Dinas Anggota DPRD beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD tidak dapat disewabelikan atau digunausahakan atau dipindahtangankan atau diubah struktur bangunan dan status hukumnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah Jabatan Pimpinan atau rumah dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan.
(2)
Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa uang sewa rumah.
(3)
Uang sewa rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan bantuan perlengkapan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, besarannya disesuaikan dengan standar harga setempat yang berlaku, yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat pertimbangan dari Pimpinan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pakaian dinas beserta atributnya terdiri dari:
a.
Pakaian Sipil Harian disediakan 2 (dua) pasang dalam 1 (satu) tahun.
b.
Pakaian Sipil Resmi disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun.
c.
Pakaian Sipil Lengkap disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) masa jabatan.
(2)
Apabila kondisi keuangan daerah memungkinkan, maka untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD, Pemerintah Daerah dapat memberikan pakaian dinas selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
Penjelasan: Pemberian pakaian dinas diluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), antara lain dapat berupa pakaian dinas harian, pakaian adat daerah dan pakaian olah raga.
(3)
Standar satuan harga dan kualitas bahan pakaian dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dengan memperhatikan prinsip penghematan, kepatutan dan kewajaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, kepada ahli waris diberikan:
a.
Uang duka wafat sebesar 2 (dua) kali uang representasi atau apabila meninggal dunia dalam menjalankan tugas diberikan uang duka tewas sebesar 6 (enam) kali uang representasi.
b.
Bantuan biaya pengurusan jenazah sejak dari rumah duka atau tempat tugas sampai ke tempat pemakaman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaUang Jasa Pengabdian
Pasal 16
(1)
Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa bhaktinya diberikan uang jasa pengabdian.
(2)
Besarnya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan masa bhakti Pimpinan dan Anggota DPRD dengan ketentuan:
a.
Masa bhakti kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung 1 (satu) tahun penuh dan diberikan uang jasa pengabdian 1 (satu) bulan uang representasi.
b.
Masa bhakti sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 1 (satu) bulan uang representasi.
c.
Masa bhakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 2 (dua) bulan uang representasi.
d.
Masa bhakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 3 (tiga) bulan uang representasi.
e.
Masa bhakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 4 (empat) bulan uang representasi.
f.
Masa bhakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 6 (enam) bulan uang representasi.
(3)
Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, Uang Jasa Pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan kepada ahli warisnya.
(4)
Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan diberhentikan secara hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD
Pasal 17
(1)
Belanja Penunjang Kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD.
(2)
Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana kerja tahunan yang ditetapkan Pimpinan DPRD.
(3)
Fungsi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Legislasi.
b.
Anggaran.
c.
Pengawasan.
(4)
Tugas dan wewenang DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Gubernur untuk mendapat persetujuan bersama.
b.
menetapkan APBD bersama dengan Gubernur.
c.
melaksanakan pengawasan terhadap Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, Keputusan Gubernur, APBD, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan Daerah, dan kerjasama internasional di Daerah.
d.
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
e.
memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan Daerah.
f.
meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.
g.
tugas-tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Undang-undang.
(5)
Rencana Kerja Tahunan dapat berupa kegiatan: kunjungan kerja, penyiapan, pengkajian dan penelaahan Peraturan Daerah, peningkatan SDM dan profesionalisme, dukungan koordinasi kegiatan Pemerintahan dan kemasyarakatan, kegiatan kepanitiaan, dan Rapat-rapat Fraksi.
(6)
Harga Satuan belanja biaya penunjang kegiatan DPRD disusun secara rasional, wajar, patut dan terukur mengacu kepada harga standar barang dan jasa yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
(7)
Rencana kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD diformulasikan kedalam Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) dan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) berkenaan.
(8)
Belanja Penunjang Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan pada Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Perjalanan Dinas, Belanja Pemeliharaan dan Belanja Modal dalam Pos Belanja Sekretariat DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Untuk meningkatkan kinerja DPRD dan membantu pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD, Sekretaris DPRD dapat mengangkat Staf Ahli DPRD secara selektif sesuai dengan kebutuhan Komisi-Komisi dan Pimpinan DPRD.
(2)
Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kelompok pakar di bawah koordinasi Sekretariat DPRD.
(3)
Kuantitas, kualitas, kualifikasi dan tupoksi serta gaji Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, dengan memperhatikan pertimbangan Pimpinan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGELOLAAN KEUANGAN DPRD
Pasal 19
(1)
Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD dan belanja Penunjang Kegiatan DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD.
(2)
Belanja penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tersebut dalam ketentuan Pasal 10, dianggarkan dalam Pos DPRD.
(3)
Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tersebut dalam ketentuan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 serta Belanja Penunjang Kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 19, dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRD yang diuraikan ke dalam jenis belanja sebagai berikut:
a.
Belanja Pegawai antara lain untuk kebutuhan belanja Gaji dan Tunjangan Pegawai Sekretariat DPRD sesuai dengan golongan jabatan.
b.
Belanja Barang dan Jasa yaitu untuk kebutuhan belanja barang dan jasa habis pakai seperti, alat tulis kantor, pakaian dinas Pimpinan dan Anggota DPRD dan Pegawai Sekretariat DPRD, sewa rumah, premi asuransi kesehatan, konsumsi rapat daerah, belanja listrik, telepon, air, gas, honor Pimpinan, Anggota DPRD dan Staf Sekretariat Dewan beserta ongkos kantor lainnya.
c.
Belanja Perjalanan Dinas yaitu belanja perjalanan Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka melaksanakan tugasnya atas nama lembaga Perwakilan Rakyat Daerah baik didalam Daerah maupun keluar daerah yang besarnya disesuaikan dengan standar perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil Golongan IV yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
d.
Belanja Pemeliharaan antara lain pemeliharaan sarana dan prasarana gedung dan kantor DPRD dan Sekretariat DPRD, rumah jabatan Pimpinan dan rumah dinas Anggota DPRD dan Kendaraan Dinas Pimpinan DPRD.
e.
Belanja Modal antara lain untuk kebutuhan pembangunan/perluasan/penambahan Gedung Kantor/Rumah Jabatan/Rumah Dinas, pengadaan perlengkapan/peralatan rumah jabatan Pimpinan DPRD dan/atau rumah dinas Anggota DPRD, perlengkapan/peralatan kantor, pengadaan kendaraan dinas Pimpinan DPRD, yang sifatnya menambah nilai kekayaan Daerah.
(4)
Pengelolaan belanja DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban belanja DPRD untuk tujuan lain diluar ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, dinyatakan melanggar hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Anggaran belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD.
(2)
Penyusunan, Pelaksanaan tata usaha dan pertanggungjawaban belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disamakan dengan belanja satuan kerja perangkat Daerah lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 22
(1)
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ini dapat dibatalkan apabila bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Dalam hal terjadi permasalahan pelaksanaan Peraturan Daerah ini, penyelesaiannya difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
Semua peraturan yang berkaitan dengan Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah ditetapkan, disesuaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Hal-hal yang merupakan pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan atau Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
b.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sepanjang yang mengatur mengenai ketentuan Kedudukan Keuangan DPRD sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 38, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2004
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2004
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
H. RITOLA T. MAYASARI
NIP. 14000657
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2004 NOMOR 112
Penjelasan Umum
Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003, tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa DPRD merupakan Lembaga Pemerintahan Daerah sebagai wahana demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Sebagai Lembaga Pemerintahan Daerah, DPRD dituntut untuk mampu mengaplikasikan peran-peran politiknya sesuai harapan masyarakat. Begitu pula selaku mitra kerja Pemerintah Daerah, DPRD diharapkan harus mampu mensejajarkan diri dengan Pemerintah Daerah didalam membuat kebijakan Daerah, sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing.
Untuk lebih terjalinnya hubungan kerja yang harmonis dan saling mendukung antara DPRD dan Pemerintah Daerah, keberadaan DPRD perlu ditunjang dengan hak-hak berupa dukungan keuangan, yang didalam pelaksanaannya harus memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku dan kemampuan keuangan Daerah.
Pengaturan mengenai hak-hak keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, merupakan pedoman dalam rangka penyediaan dan pemberian penghasilan tetap dan tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD melalui APBD, yang dalam implementasinya tetap berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, transparansi, dan tanggung jawab, dengan tujuan agar lembaga DPRD dapat meningkatkan kinerjanya, sesuai Rencana Kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD.
Penetapan hak-hak keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD didalam pelaksanaannya harus tetap memperhatikan berbagai faktor, antara lain: kompleksitas permasalahan yang dihadapi, sehingga dapat mempengaruhi perbedaan besarnya beban tugas fungsi dan tanggung jawab DPRD, termasuk pula memperhatikan kemampuan keuangan Daerah.
Pada sisi lain untuk menunjang aktivitas DPRD, penyediaan belanja penunjang kegiatan DPRD perlu mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas dengan dana yang disediakan. Untuk itu, Sekretariat DPRD dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD didalam peningkatan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dibandingkan dengan kompleksitas permasalahan yang dihadapi perlu pengalokasian yang cermat dan proporsional, begitu pula terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD yang akan mengakhiri masa jabatannya perlu diatur mengenai pemberian uang jasa pengabdian yang telah menyelesaikan tugas dengan baik, sedang bagi mereka yang diberhentikan akibat dinyatakan melanggar sumpah/janji, kode etik DPRD dan atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Anggota DPRD atau dinyatakan melakukan tindakan pidana sesuai dengan keputusan hukum tetap dari Pengadilan, tidak diberikan uang jasa pengabdian.
Mengenai mekanisme pengaturan belanja, maka anggaran belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD. Berhubung DPRD bukan merupakan Perangkat Daerah, maka Sekretaris DPRD bertugas menyusun belanja DPRD yang terdiri dari belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang diformulasikan kedalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD serta melaksanakan pengelolaan keuangan DPRD. Dengan demikian penyusunan, pembahasan usulan, pelaksanaan, ketata usahaan, dan pertanggungjawaban keuangan sama dengan belanja Perangkat Daerah lainnya.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.