Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 14 TAHUN 2004

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:14
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Subsektor
:
Destinasi Pariwisata
Sub Subsektor
:
Pengembangan Kawasan Wisata
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 14 TAHUN 2004

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 148 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, merupakan Unit Pelaksana teknis Dinas Kesehatan di bidang pelayanan kesehatan;
b.
bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu adanya pengembangan kelembagaan Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng menjadi Perseroan Terbatas dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan biaya terjangkau oleh masyarakat luas;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, sejalan dengan pengembangan sistem pelayanan kesehatan Daerah dan upaya memberdayakan aset, perlu menetapkan perubahan status hukum Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng menjadi Perseroan Terbatas Rumah Sakit Cengkareng dan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Perseroan Terbatas Rumah Sakit Cengkareng dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
2.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3878);
5.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
7.
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah;
8.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 1988 tentang Penyertaan Modal Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1989 Nomor 7);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 66);
10.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 92).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PERUBAHAN STATUS HUKUM UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CENGKARENG MENJADI PERSEROAN TERBATAS RUMAH SAKIT CENGKARENG DAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA PADA PERSEROAN TERBATAS RUMAH SAKIT CENGKARENG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3.
Gubernur adalah Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.
Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat UPT RSUD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng.
5.
Perseroan adalah Perseroan Terbatas Rumah Sakit Cengkareng.
6.
Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Perseroan.
7.
Dewan Komisaris adalah Dewan Komisaris Perseroan Terbatas Rumah Sakit Cengkareng.
8.
Direksi adalah Direksi Perseroan Terbatas Rumah Sakit Cengkareng.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERUBAHAN STATUS HUKUM
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini, UPT RSUD yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 148 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah status hukumnya dari UPT RSUD menjadi Perseroan.
(2)
Dengan perubahan status hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka seluruh kekayaan, usaha-usaha, hak dan kewajiban UPT RSUD dialihkan kepada Perseroan dan merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
MAKSUD, TUJUAN DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
(1)
Maksud perubahan status hukum UPT RSUD dan penyertaan modal Pemerintah Daerah adalah dalam melaksanakan dan menunjang kebijakan Pemerintah Daerah dalam pembangunan di bidang Kesehatan.
(2)
Tujuan merubah status hukum adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
(3)
Dalam upaya mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perseroan melakukan:
a.
Pelayanan Kesehatan;
b.
Pendidikan dan Pelatihan Kesehatan;
c.
Jasa Konsultasi dibidang Kesehatan;
d.
penelitian dan pengembangan dibidang kesehatan.
(4)
Perseroan selain memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga mempunyai kewajiban untuk pelayanan sosial termasuk pasien miskin/tidak mampu dan pasien korban wabah/kejadian luar biasa.
(5)
Kriteria pemberian pelayanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
NILAI KEKAYAAN UPT RSUD
Pasal 4
Nilai kekayaan UPT RSUD adalah seluruh hak dan kewajiban yang terdapat dalam neraca per 31 Desember 2003 sebesar Rp151.318.211.000,00 (seratus lima puluh satu miliar tiga ratus delapan belas juta dua ratus sebelas ribu rupiah) yang terdiri dari nilai tanah seluas 26.000 M2 (dua puluh enam ribu meter persegi) di Kelurahan Cengkareng Timur sebesar Rp 19.500.000.000,00 (sembilan belas miliar lima ratus juta rupiah), nilai bangunan-bangunan sebesar Rp122.776.860.000,00 (seratus dua puluh dua miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah), peralatan medik sebesar Rp 6.081.779.000,00 (enam miliar delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) serta peralatan non medik sebesar Rp3.169.061.000,00 (tiga miliar seratus enam puluh sembilan juta enam puluh satu ribu rupiah), aktiva diluar aktiva tetap sebesar Rp3.146.503.000,00 (tiga miliar seratus empat puluh enam juta lima ratus tiga ribu rupiah) dan dikurangi dengan kewajiban-kewajiban sebesar Rp 3.355.992.000,00 (tiga miliar tiga ratus lima puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dengan memperhitungkan nilai revaluasi aktiva tetap berdasarkan laporan appraisal independen Tahun 2004.
Penjelasan Pasal:
Nilai kekayaan UPT RSUD pada akhir tahun 2003 berjumlah Rp 151.318.211.970,00 (seratus lima puluh satu miliar tiga ratus delapan belas juta dua ratus sebelas ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah) yang dibulatkan menjadi Rp.151.318.211.000,00 (seratus lima puluh satu miliar tiga ratus delapan belas juta dua ratus sebelas ribu rupiah) merupakan hasil penjumlahan dari revaluasi aset ditambah nilai aktiva diluar aktiva tetap dan dikurangi kewajiban-kewajiban berdasarkan laporan keuangan UPT RSUD yang telah diaudit oleh akuntan publik "Paul Hadiwinata, Hidajat & Rekan" di Jakarta dengan laporan Nomor: A/143/TNT/AR/04 tanggal 20 April 2004 dan nilai aktiva tetap UPT RSUD yang diperoleh sampai dengan tahun 2002 berdasarkan Laporan Penilaian Properti Tanggal 05 Mei 2004 (sesuai dengan laporan appraisal PT Saptasentra Jasa Pradana di Jakarta Nomor 04-0-052.01), yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB V
NILAI PENYERTAAN MODAL
Pasal 5
(1)
Nilai penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perseroan adalah sebesar Rp 149.805.029.000,00 (seratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus lima juta dua puluh sembilan ribu rupiah) untuk kepemilikan saham sebesar 99% (sembilan puluh sembilan perseratus) yang merupakan nilai kekayaan UPT RSUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2)
Nilai penyertaan modal Koperasi Karyawan UPT RSUD pada Perseroan adalah sebesar Rp 1.513.182.000,00 (satu miliar lima ratus tiga belas juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah) untuk kepemilikan saham sebesar 1% (satu perseratus).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Kepemilikan Saham Koperasi Karyawan UPT RSUD merupakan kemauan baik (good will) dari Pemerintah Daerah.
BAB VI
MODAL DAN SAHAM
Pasal 6
(1)
Modal Dasar Perseroan adalah sebesar Rp 605.000.000.000,00 (enam ratus lima miliar rupiah) yang terbagi atas 605.000.000 (enam ratus lima juta) lembar saham dengan nilai nominal Rp 1.000,00 (seribu rupiah) tiap lembar saham.
(2)
Nilai penyertaan modal Pemerintah Daerah dan Koperasi Karyawan UPT RSUD, sebagaimana diatur dalam Pasal 5, merupakan modal yang ditempatkan dan disetor sebesar Rp 151.318.211.000,00 (seratus lima puluh satu miliar tiga ratus delapan belas juta dua ratus sebelas ribu rupiah) setara dengan jumlah 151.318.211 (seratus lima puluh satu juta tiga ratus delapan belas ribu dua ratus sebelas rupiah) lembar saham terdiri dari:
a.
Pemerintah Daerah sebesar 99% (sembilan puluh sembilan perseratus) saham senilai Rp 149.805.029.000,00 (seratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus lima Juta dua puluh sembilan ribu rupiah) setara dengan jumlah 149.805.029 (seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus lima ribu dua puluh sembilan) lembar saham.
b.
Koperasi karyawan UPT RSUD sebesar 1% (satu perseratus) saham senilai Rp 1.513.182.000,00 (satu miliar lima ratus tiga belas juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah) setara dengan jumlah 1.513.182 (Satu juta lima ratus tiga belas ribu seratus delapan puluh dua) lembar saham.
(3)
Penetapan modal dasar, modal disetor dan perubahan modal Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 7
(1)
Perseroan dipimpin oleh Direksi serta diawasi oleh Dewan Komisaris.
(2)
Dewan Komisaris yang mewakili Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugasnya berkewajiban melaporkan secara berkala kegiatan usaha Perseroan kepada Gubernur.
(3)
Pengangkatan, pemberhentian, masa jabatan, tugas dan wewenang Dewan Komisaris serta Direksi diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGGUNAAN LABA
Pasal 8
(1)
Laba bersih sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) disisihkan sebagai cadangan umum, cadangan bertujuan, dan sisanya dibagikan kepada pemegang saham berupa dividen, tantiem/jasa produksi serta dana kesejahteraan.
(2)
Laba bersih yang menjadi bagian Pemerintah Daerah seluruhnya disetorkan ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan: 1. Cadangan Umum adalah dana yang dibentuk untuk mengatasi kemungkinan kerugian yang akan terjadi dan dana pelayanan sosial termasuk pelayanan pasien miskin/tidak mampu dan pasien korban wabah/kejadian luar biasa; 2. Cadangan Bertujuan adalah Cadangan yang digunakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan perusahaan; 3. Dana Kesejahteraan adalah dana yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan Direksi, Pegawai dan dana pensiun; 4. Tantiem/Jasa Produksi adalah uang yang diberikan kepada Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai atas prestasi yang dicapai.
BAB IX
KEPEGAWAIAN
Pasal 9
(1)
Dengan adanya perubahan status hukum UPT RSUD menjadi Perseroan, maka seluruh pegawai UPT RSUD menjadi pegawai Perseroan.
(2)
Pengaturan lebih lanjut mengenai kepegawaian ditetapkan oleh Direksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 10
Apabila di kemudian hari ternyata ada perubahan nama Perseroan, maka Perubahan nama tersebut ditetapkan dalam Akta Pendirian Perseroan dan diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Dengan perubahan status hukum UPT RSUD menjadi Perseroan, maka Pembina dan Direktur UPT RSUD masih tetap menjalankan tugas dan wewenang serta tanggung jawab sampai dengan disahkannya akta Pendirian Perseroan oleh Instansi yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Terhadap kerja sama dengan pihak ketiga yang telah dilakukan baik oleh UPT RSUD sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai berakhirnya kerja sama tersebut.
Penjelasan Pasal:
Kerjasama yang telah dilaksanakan oleh UPT RSUD sebelum perubahan status hukum, baik berbentuk kerjasama operasional (KSO) maupun kerjasama dengan pihak ketiga.
Pasal 13
Pendapatan yang diperoleh UPT RSUD dari semua usaha setelah dibubarkannya sampai dengan terbentuknya Perseroan secara sah menjadi pendapatan Perseroan yang dipertanggungjawabkan oleh Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2004
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 2004
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
H. RITOLA TASMAYA
NIP 140091657
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2004 NOMOR 69
Penjelasan Umum
Dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah telah selesai membangun Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng. Untuk operasionalisasi pelayanan kesehatan Rumah Sakit tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 148 Tahun 2002, telah ditetapkan Organisasi Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng dengan status Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Guna menghadapi perkembangan dunia usaha yang semakin dinamis dan kompetitif, perlu dilakukan penataan dan pengembangan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng. Salah satu penataan organisasi yang dilakukan adalah dengan melakukan perubahan status hukum Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng menjadi Perseroan Terbatas.

Dengan perubahan status hukum Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan menjadi Perseroan Terbatas diharapkan pengelolaan Rumah Sakit menjadi fleksibel, sehingga lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam memberikan pelayanan prima maupun pelayanan konsultatif kepada masyarakat termasuk pelayanan sosial yang meliputi pelayanan pasien miskin/tidak mampu dan pasien korban wabah/kejadian luar biasa.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Kepariwisataan Baru Berlaku, Aturan Turunan Dinanti Pelaku Usaha
02 Jul 2026

UU Kepariwisataan Baru Berlaku, Aturan Turunan Dinanti Pelaku Usaha

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Kepariwisataan kini resmi berlaku, namun aturan turunannya (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri) yang menjadi pegangan teknis bagi pelaku usaha masih dinanti memunculkan masa transisi yang menuntut kehati-hatian hukum, terutama soal perizinan berusaha, sertifikasi SDM, dan sanksi administratif.

Baca selengkapnya
Menang Gugatan di MK, Armand Maulana Cs Pastikan Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara
02 Jul 2026

Menang Gugatan di MK, Armand Maulana Cs Pastikan Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara

Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan 17 Desember 2025, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara (promotor, event organizer, dan pengelola venue) melalui Lembaga Manajemen Kolektif, bukan pada penyanyi. Putusan yang mengabulkan sebagian permohonan puluhan musisi ini menegaskan ulang tafsir UU Hak Cipta dan menjadi tonggak kepastian hukum bagi industri musik serta bisnis hiburan nasional.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…