PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 13 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Kawasan Taman Hutan Raya Bunder yang terletak di Kabupaten Sleman merupakan kawasan dengan kekayaan alam hayati yang khas dan beraneka ragam baik berupa tumbuh-tumbuhan maupun satwa dengan segala keindahan alamnya merupakan asset Daerah Istimewa Yogyakarta yang harus dikelola dengan baik sesuai dengan tujuan dan fungsinya;
b.
bahwa kawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah ditetapkan sebagai Taman Hutan Raya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1988 tentang Pembangunan Kelompok Hutan Sibolangit sebagai Taman Hutan Raya Bukit Barisan seluas 51.600 hektar;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
4.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Lahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4076);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5116);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 7);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA BUNDER
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
3.
Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
5.
Dinas adalah Dinas Kehutanan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
6.
Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa liar yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
7.
Taman Hutan Raya Bunder adalah kawasan pelestarian alam yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1988 tanggal 19 Nopember 1988 meliputi areal seluas 51.600 hektar yang secara administrasi pemerintah berada di Kabupaten Sleman.
8.
Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
9.
Kepala UPT adalah Kepala UPT Taman Hutan Raya Bunder.
10.
Rencana Pengelolaan Taman Hutan Raya adalah panduan yang memuat tujuan, kegiatan, dan perangkat yang diperlukan untuk pengelolaan Taman Hutan Raya.
11.
Rencana Pengelolaan Jangka Panjang adalah rencana pengelolaan makro yang bersifat indikatif disusun berdasarkan kajian aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya dengan memperhatikan partisipasi, aspirasi, budaya masyarakat, dan rencana pembangunan daerah/wilayah.
12.
Rencana Pengelolaan Jangka Menengah adalah rencana pengelolaan yang bersifat strategis, kualitatif, dan kuantitatif, disusun berdasarkan rencana pengelolaan jangka panjang.
13.
Rencana Pengelolaan Jangka Pendek adalah rencana pengelolaan yang bersifat teknis operasional, kualitatif dan kuantitatif, disusun berdasarkan dan merupakan penjabaran dari rencana pengelolaan jangka menengah.
14.
Tata hutan adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, mencakup kegiatan pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung didalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari.
15.
Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
16.
Pemanfaatan kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya.
17.
Pemanfaatan jasa lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.
18.
Izin Pemanfaatan Hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.
19.
Izin Pemanfaatan Kawasan adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan kawasan Taman Hutan Raya Bunder.
20.
Izin Pengusahaan Wisata Alam adalah izin yang diberikan kepada pihak ketiga untuk mengusahakan, menyelenggarakan usaha sarana pariwisata di Blok Pemanfaatan Terbatas dan/atau Pemanfaatan Intensif Taman Hutan Raya Bunder berdasarkan Rencana Pengelolaan.
21.
Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan pada Taman Hutan Raya Bunder.
22.
Pariwisata Alam adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam. Termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata alam serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.
23.
Wisata Alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela, bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan dan keindahan alam di Taman Hutan Raya Bunder.
24.
Pengusahaan Wisata Alam adalah usaha sarana dan prasarana serta jasa pariwisata alam yang dilaksanakan di dalam Blok Pemanfaatan Terbatas dan/atau Pemanfaatan Intensif Taman Hutan Raya Bunder berdasarkan rencana pengelolaan.
25.
Penanaman(Replanting) adalah upaya penanaman kembali pada areal kosong pada kawasan Taman Hutan Raya Bunder, akibat bencana alam, kebakaran, penjarahan, pembibitan dan atau sebab lainnya.
26.
Pengayaan tanaman(Enrichment Planting) adalah upaya penanaman kerapatan tegakan pada areal yang relatif jarang dalam rangka pembinaan habitat, menjaga kelestarian serta fungsi Taman Hutan Raya Bunder secara optimal.
27.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder dilaksanakan berdasarkan asas manfaat dan lestari, berkeadilan, kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pengaturan mengenai Pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder dalam Peraturan Daerah ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.
tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan;
b.
pemanfaatan dan penggunaan kawasan;
c.
rehabilitasi dan reklamasi; dan
d.
perlindungan dan konservasi alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Pengaturan mengenai Pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder dimaksudkan untuk terselenggaranya pengelolaan yang optimal berdasarkan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder bertujuan:
a.
terjaminnya kelestarian Taman Hutan Raya Bunder serta pelestarian plasma nutfah hutan Indonesia;
b.
terbinanya koleksi tumbuhan dan satwa serta potensi Taman Hutan Raya Bunder;
c.
mengoptimalkan pemanfaatan Taman Hutan Raya Bunder untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian tipe vegetasi hutan pegunungan, pendidikan, ilmu pengetahuan, latihan dan penyuluhan bagi mahasiswa, generasi muda dan masyarakat, menunjang budaya, pariwisata dan rekreasi;
d.
tempat wisata alam sebagai sarana pembinaan pencinta alam;
e.
memelihara keindahan alam dan menciptakan iklim yang segar(iklim mikro);
f.
meningkatkan fungsi hidrologis Daerah Aliran Sungai(DAS) Progo dan DAS Code;
g.
meningkatkan pendapatan asli daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATA HUTAN DAN PENGELOLAAN
Bagian KesatuTata Hutan
Pasal 6
(1)
Tata hutan meliputi pembagian kawasan Taman Hutan Raya Bunder dalam blok-blok berdasarkan ekosistem, tipe, fungsi, dan rencana pemanfaatan hutan.
(2)
Pembagian kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri atas:
a.
Blok perlindungan;
b.
Blok perlindungan flora dan fauna;
c.
Blok pemanfaatan terbatas; dan
d.
Blok pemanfaatan intensif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Blok perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(2) huruf a adalah kawasan hutan lindung secara keseluruhan, sehingga tidak diperkenankan untuk kegiatan pembangunan sarana prasarana fisik kecuali papan larangan kawasan dan petunjuk, rambu peringatan, pos jaga dan jalan patroli.
(2)
Blok pembinaan flora dan fauna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(2) huruf b adalah kawasan untuk pembinaan, pengembangan dan perlindungan cadangan plasma nutfah flora dan fauna asli Daerah Istimewa Yogyakarta.
(3)
Blok pemanfaatan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(2) huruf c adalah kawasan yang merupakan daerah perlindungan dan untuk kegiatan penelitian/pendidikan, namun dapat pula dipergunakan untuk kegiatan rekreasi dan/atau pembinaan cinta alam dan usaha wisata alam dimana kegiatan dilakukan secara terbatas.
(4)
Blok pemanfaatan intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(2) huruf d adalah kawasan yang dapat dimanfaatkan secara intensif dan dikembangkan dengan pertimbangan potensi yang dapat dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, pendidikan dan wisata bebas serta merupakan suatu blok pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat untuk kegiatan yang menunjang pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengelolaan
Pasal 8
(1)
Rencana Induk Pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder disusun oleh Dinas Kehutanan dan disahkan oleh Gubernur.
(2)
Kepala UPT Taman Hutan Raya Bunder menyusun rencana pengelolaan dengan mengacu pada rencana kehutanan nasional, provinsi, kabupaten/kota dengan memperhatikan aspirasi, nilai budaya masyarakat serta kondisi lingkungan.
(3)
Penyusunan rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN
Bagian KesatuPemanfaatan Kawasan
Pasal 9
(1)
Pemanfaatan Taman Hutan Raya Bunder bertujuan untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa hutan secara optimal, adil dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat sesuai dengan fungsi pokoknya.
(2)
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilakukan melalui kegiatan:
a.
Pemanfaatan kawasan; dan/atau
b.
Pemanfaatan jasa lingkungan.
(3)
Dalam setiap pemanfaatan kegiatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) wajib disertai dengan izin pemanfaatan hutan yang meliputi:
a.
Izin pemanfaatan kawasan;
b.
Izin pemanfaatan kawasan lingkungan.
(4)
Areal Izin pemanfaatan hutan tidak dapat dijadikan jaminan, agunan, atau dijaminkan kepada pihak lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(3) huruf a meliputi:
a.
Izin pengusahaan wisata alam;
b.
Izin pemanfaatan kawasan untuk kegiatan penangkaran tumbuhan dan/atau satwa liar; dan
c.
Perizinan jasa usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Izin pengusahaan wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dapat dimasukkan dalam blok pemanfaatan intensif.
(2)
Izin pengusahaan wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat diberikan kepada:
a.
Koperasi;
b.
BUMN dan BUMD;
c.
Perusahaan swasta;
d.
Perorangan; dan
e.
Yayasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Izin pengusahaan wisata alam di dalam Taman Hutan Raya Bunder diberikan oleh Gubernur setelah mendapat pertimbangan teknis dari Dinas Kehutanan dan instansi terkait.
(2)
Izin pengusahaan wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang kembali setelah dievaluasi oleh Gubernur.
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan setiap 5 tahun oleh Gubernur.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan pemberian izin pengusahaan wisata alam dan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Kegiatan wisata alam antara lain meliputi usaha:
a.
akomodasi, seperti pondok wisata, cottage/villa, dan bumi perkemahan;
b.
olahraga air, terbang layang, lintas alam, outbond, dll;
c.
sarana wisata budaya;
d.
kios souvenir/makanan, pentas pertunjukkan, restoran/rumah makan, lapangan parkir, dan sarana lainnya;
e.
angkutan wisata;
f.
jasa lingkungan; dan
g.
kolam air tawar.
(2)
Usaha wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diselenggarakan dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
luas untuk pembangunan sarana prasarana maksimum 10(sepuluh)% dari luas kawasan blok pemanfaatan terbatas atau blok pemanfaatan intensif Taman Hutan Raya Bunder;
b.
bentuk bangunan bergaya arsitektur daerah;
c.
tidak mengubah bentang alam yang ada; dan
d.
tidak mengganggu situs yang berada di Kawasan Taman Hutan Raya Bunder.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pemegang izin hak pengusahaan pariwisata alam berhak mengelola sarana pariwisata dengan jenis usahanya.
(2)
Kegiatan usaha wisata alam dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Pemegang izin hak pengusahaan wisata alam dilarang untuk:
a.
mengagunkan kawasan yang diusahakan;
b.
memindahtangankan izin pengusahaan; dan
c.
menelantarkan kawasan pemanfaatan yang telah mendapat izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pemegang izin hak pengusahaan wisata alam berhak:
a.
mengelola sarana pariwisata sesuai dengan jenis usaha yang terdapat dalam izin usahanya; dan
b.
menerima imbalan dari pengunjung yang menggunakan jasa yang diusahakannya.
(2)
Pemegang izin hak pengusahaan wisata alam berkewajiban:
a.
melaksanakan secara nyata kegiatan dalam waktu paling lambat 6(enam) bulan sejak izin diterbitkan;
b.
mengikutsertakan masyarakat setempat dalam kegiatan usahanya;
c.
mempekerjakan tenaga ahli sesuai dengan jenis usahanya;
d.
merehabilitasi kerusakan yang diakibatkan oleh kegiatan usahanya;
e.
menjamin keamanan dan ketertiban para pengunjung; dan
f.
turut menjaga kelestarian fungsi kawasan.
(3)
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat(2) pengusaha pariwisata juga wajib membayar pungutan izin pengusahaan pariwisata alam dan iuran hasil usaha pungutan dan iuran hasil usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Izin pengusahaan wisata alam berakhir apabila:
a.
pekerjaan melaksanakan kegiatan belum dimulai dalam jangka waktu 6(enam) bulan sesudah pemberian izin;
b.
pemegang izin tanpa pemberitahuan meninggalkan/menelantarkan usaha pariwisata alam lebih dari 6(enam) bulan;
c.
pemegang izin tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam surat izin dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
d.
izin pengusahaan wisata alam waktunya telah berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Pembatalan dan/atau pencabutan izin pengusahaan wisata alam dilakukan oleh Gubernur setelah memperhatikan pertimbangan teknis dari instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Pada saat berakhirnya izin pengusahaan wisata alam, maka sarana dan prasarana yang telah dibangun akan menjadi milik Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Izin usaha pemanfaatan kawasan untuk kegiatan penangkaran jenis tumbuhan dan/atau satwa liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki izin penangkar dari Kementerian Kehutanan; dan
b.
memiliki izin pengedar dari Kementerian Kehutanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan izin usaha pemanfaatan kawasan untuk kegiatan penangkaran jenis tumbuhan dan/atau satwa liar kepada:
a.
Koperasi;
b.
Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
c.
Perusahaan Swasta;
d.
Perorangan;
e.
Yayasan.
(2)
Pemberian izin usaha pemanfaatan kawasan untuk kegiatan penangkaran jenis tumbuhan dan/atau satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Usaha pemanfaatan kawasan untuk kegiatan penangkaran jenis tumbuhan dan/atau satwa liar dilaksanakan setelah mendapat izin dari Gubernur.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 5(lima) tahun dan dievaluasi setiap tahun.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian izin serta perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Perizinan jasa usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c adalah izin yang diberikan untuk menggunakan fasilitas dan/atau kekayaan daerah di kawasan Taman Hutan Raya Bunder.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Perizinan jasa usaha dapat diberikan kepada:
a.
Koperasi;
b.
Badan Usaha Milik Negara/Daerah(BUMN dan BUMD);
c.
Perusahaan Swasta(PMA atau PMDN);
d.
Perorangan; dan
e.
Yayasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Kegiatan jasa usaha dilaksanakan setelah mendapat izin dari Gubernur.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin jasa usaha sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaIzin Pemanfaatan Jasa Lingkungan
Pasal 26
(1)
Pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(3) huruf b meliputi:
a.
pemanfaatan jasa air;
b.
pemanfaatan jasa perdagangan karbon; dan
c.
pemanfaatan jasa biofarma.
(2)
Pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Izin pemanfaatan jasa lingkungan dapat diberikan kepada:
a.
Koperasi;
b.
Badan Usaha Milik Negara/Daerah(BUMN dan BUMD);
c.
Perusahaan Swasta(PMA atau PMDN);
d.
Perorangan; dan
e.
Yayasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Pemanfaatan jasa lingkungan dilaksanakan setelah mendapat izin dari Gubernur.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 20(dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi secara berkala setiap 1(satu) tahun, sesuai peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan pemberian izin pemanfaatan jasa dan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Pemegang izin pemanfaatan jasa lingkungan berkewajiban menjaga kelestarian kawasan Taman Hutan Raya Bunder.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPenggunaan Kawasan
Pasal 30
(1)
Kawasan Taman Hutan Raya Bunder dapat digunakan untuk keperluan kegiatan:
a.
penelitian dan pengembangan;
b.
ilmu pengetahuan;
c.
pendidikan;
d.
kegiatan penunjang budidaya;
e.
pariwisata alam dan rekreasi; dan
f.
pelestarian budaya.
(2)
Kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) huruf a, meliputi:
a.
penelitian dasar; dan
b.
penelitian untuk menunjang pengelolaan dan budidaya.
(3)
Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b dan huruf c, dapat dilaksanakan dalam bentuk pengenalan dan peragaan ekosistem suaka margasatwa.
(5)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf d, dapat dilaksanakan dalam bentuk pengambilan, pengangkutan, dan atau penggunaan plasma nutfah tumbuhan dan satwa.
(6)
Tata cara pengambilan, pengangkutan, dan penggunaan plasma nutfah sebagaimana dimaksud pada ayat(5) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7)
Kegiatan pariwisata alam dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(8)
Kegiatan pelestarian budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Penggunaan kawasan Taman Hutan Raya Bunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diatur berdasarkan blok, yakni sebagai berikut:
a.
Blok perlindungan adalah kawasan yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan:
1.
penelitian ilmiah;
2.
pembuatan fasilitas pengamanan dan perlindungan hutan terbatas(pos jaga, jalan patroli, dan papan larangan/peringatan);
3.
penanaman dan/atau pengkayaan tanaman hutan; dan
4.
usaha pelestarian alam, seperti budidaya tanaman obat, lebah madu, jamur, anggrek serta hasil hutan non kayu lainnya.
b.
Blok pembinaan flora dan fauna adalah kawasan yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan:
1.
pembinaan cadangan plasma nutfah flora dan fauna asli yang dapat dikembangkan sesuai dengan potensi daerah;
2.
pendidikan dan penelitian;
3.
pengembangan satwa;
4.
penanaman dan/atau pengkayaan tanaman makanan satwa liar;
5.
pembuatan sarana prasarana pembinaan tumbuhan dan satwa liar; dan
6.
pendidikan lingkungan.
c.
Blok pemanfaatan terbatas adalah kawasan yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan:
1.
pendidikan, penelitian dan pengembangan tanaman;
2.
wisata terbatas;
3.
pembuatan fasilitas-fasilitas seperti: jalan setapak/trail, papan petunjuk/peringatan, kopel dan shelter, pos jaga, pondok kerja, pos informasi dan pos penelitian/cinta alam;
4.
rehabilitasi satwa;
5.
pembinaan habitat;
6.
pembinaan cinta alam;
7.
olahraga tertentu;
8.
pengambilan gambar(snapshot); dan
9.
pemanfaatan jasa lingkungan.
d.
Blok pemanfaatan intensif adalah kawasan yang digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan:
1.
pendidikan, penelitian dan pengembangan tanaman;
2.
penangkaran flora dan fauna serta budidaya plasma nutfah;
3.
rehabilitasi satwa;
4.
pengembangan pengusahaan pariwisata/rekreasi alam;
5.
pembinaan cinta alam;
6.
olahraga(air, terbang layang, camping ground);
7.
pembangunan objek wisata, kebun binatang, tanaman semusim, hutan cadangan pangan, wanafarma, kolam ikan air tawar, cottage/villa, dll;
8.
penanaman dan pengayaan tanaman hutan;
9.
pemanfaatan jasa lingkungan; dan
10.
pengambilan gambar(snapshot).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
REHABILITASI
Pasal 32
(1)
Rehabilitasi Taman Hutan Raya Bunder diselenggarakan melalui kegiatan:
a.
reboisasi;
b.
pemeliharaan;
c.
pengayaan tanaman; dan
d.
penerapan teknis konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis pada lahan kritis dan tidak produktif.
(2)
Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan di semua kawasan Taman Hutan Raya Bunder.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Rehabilitasi hutan dan lahan dilaksanakan berdasarkan kondisi spesifik biofisik.
(2)
Penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan diutamakan pelaksanaannya melalui pendekatan partisipatif dalam rangka mengembangkan potensi dan memberdayakan masyarakat.
(3)
Penyelenggaraan rehabilitasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Setiap orang yang memiliki, mengelola, dan/atau memanfaatkan hutan yang kritis atau tidak produktif, wajib melaksanakan rehabilitasi hutan untuk tujuan perlindungan dan konservasi.
(2)
Dalam pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), setiap orang dapat meminta pendampingan, pelayanan dan dukungan, kepada lembaga swadaya masyarakat, pihak swasta atau pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERLINDUNGAN
Pasal 35
Paragraf 1 Tujuan dan Prinsip-prinsip Perlindungan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Perlindungan bertujuan untuk menjaga kawasan Taman Hutan Raya Bunder dan lingkungannya sebagai kawasan konservasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Prinsip-prinsip perlindungan Taman Hutan Raya Bunder, yaitu:
a.
mencegah dan mengatasi kerusakan kawasan Taman Hutan Raya Bunder yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, bencana alam, hama dan penyakit; dan
b.
mempertahankan, menjaga hak-hak negara dan daerah atas kawasan Taman Hutan Raya Bunder serta sarana dan prasarana yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
(2)
Upaya mencegah, mengatasi dan mempertahankan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Pemegang izin usaha pemanfaatan hutan serta pihak-pihak yang menerima wewenang pengelolaan hutan, diwajibkan melindungi hutan dalam areal kerjanya.
(2)
Untuk menjamin pelaksanaan perlindungan hutan yang sebaik-baiknya, masyarakat diikutsertakan dalam upaya perlindungan hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Setiap orang dan/atau korporasi dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan.
(2)
Setiap orang dan/atau korporasi yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan Taman Hutan Raya Bunder, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan dan/atau mengakibatkan perubahan fungsi kawasan.
(3)
Setiap orang dan/atau korporasi dilarang:
a.
mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
b.
merambah kawasan hutan;
c.
melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan;
d.
membakar hutan;
e.
memanen ataupun memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat berwenang;
f.
mengembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat berwenang;
g.
membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat yang berwenang;
h.
membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan;
i.
membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan; dan
j.
mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
(4)
Ketentuan tentang mengeluarkan, membawa, dan atau mengangkut tumbuhan dan atau satwa yang dilindungi, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Pelaksanaan perlindungan kawasan Taman Hutan Raya Bunder dapat dilakukan dalam bentuk:
a.
patroli pengamanan kawasan;
b.
operasi gabungan dengan instansi terkait;
c.
sosialisasi kepada masyarakat sekitar kawasan;
d.
pemberdayaan masyarakat sekitar hutan;
e.
pembinaan habitat; atau
f.
pengayaan tanaman, baik memperbanyak jenis maupun penambahan kerapatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Dalam rangka perlindungan kawasan dapat dilakukan penebangan dan atau pemangkasan pohon yang berada dalam kawasan Taman Hutan Raya Bunder.
(2)
Penebangan dan/atau pemangkasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilakukan dengan izin dari Gubernur c.q. Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Untuk menjamin terselenggaranya perlindungan hutan, maka kepada pejabat kehutanan tertentu sesuai dengan sifat pekerjaannya diberikan wewenang kepolisian khusus.
(2)
Pejabat yang diberi wewenang kepolisian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berwenang untuk:
a.
mengadakan patroli/perondaan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
b.
memeriksa surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
c.
menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
d.
mencari keterangan dan barang bukti terjadi tindak pidana yang menyangkut hutan kawasan hutan dan hasil hutan;
e.
dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap tersangka untuk diserahkan kepada yang berwenang; dan
f.
bekerjasama dengan pihak Kepolisian daerah maupun pusat dalam upaya pengamanan dan penyelesaian tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
g.
membuat laporan dan menandatangani laporan tentang terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN
Pasal 44
(1)
Dalam rangka perlindungan Taman Hutan Raya Bunder, Gubernur melakukan upaya pembinaan.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi pemberian:
a.
pedoman;
b.
bimbingan; dan/atau
c.
pelatihan.
(3)
Pemberian pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a ditujukan kepada penyelenggaraan perlindungan Taman Hutan Raya Bunder.
(4)
Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b ditujukan terhadap penyusunan prosedur dan tata kerja.
(5)
Pemberian pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf c ditujukan terhadap sumber daya aparatur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Pengendalian meliputi kegiatan:
a.
monitoring;
b.
evaluasi; dan/atau
c.
tindak lanjut.
(2)
Kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi, kebijakan dan pelaksanaan perlindungan hutan.
(3)
Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b adalah kegiatan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan perlindungan hutan dilakukan secara periodik.
(4)
Kegiatan Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c merupakan tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi guna penyempurnaan kebijakan dan pelaksanaan perlindungan hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilakukan dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Pengawasan kehutanan dimaksudkan untuk mencermati, menelusuri, dan menilai pelaksanaan pengurusan hutan, sehingga tujuannya dapat tercapai secara maksimal dan sekaligus merupakan umpan balik bagi perbaikan dan atau penyempurnaan pengurusan hutan lebih lanjut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Pengawasan terhadap perlindungan hutan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kehutanan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya.
(2)
Masyarakat dan/atau perorangan berperan serta dalam pengawasan kehutanan.
(3)
Pemerintah Daerah dan masyarakat dan/atau perorangan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan atau pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
(4)
Dalam melaksanakan pengawasan kehutanan Pemerintah Daerah berwenang melakukan pemantauan, meminta keterangan, dan melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan pengurusan hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 49
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat(2) dan ayat(3) diancam pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 31 Desember 2013
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd.
HAMENGKU BUWONO X
Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 31 Desember 2013
SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd.
ICHSANURI
LEMBARAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 14
Penjelasan Umum
Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki kekayaan sumberdaya alam yang melimpah. Salah satu bentuk kelimpahan tersebut adalah keberadaan kawasan hutan yang relatif masih luas. Kawasan hutan tersebut, termasuk di dalamnya Kawasan Pelestarian Alam memiliki fungsi produksi, ekologi dan sosial ekonomi budaya. Dengan demikian sudah sewajarnya Pemerintah Daerah mengambil peran dalam upaya kesinambungannya.
Taman Hutan Raya Bunder memiliki kawasan dengan kekayaan alam hayati yang khas dan beraneka ragam baik berupa tumbuh-tumbuhan maupun satwa dengan segala keindahan alamnya. Lokasi dengan luasan 51.600 hektar tersebut berada di Kabupaten Sleman, dan telah ditetapkan sebagai Taman Hutan Raya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1988 Tentang Pembangunan Kelompok Hutan Sibolangit sebagai Taman Hutan Raya Bukit Barisan, sehingga diperlukan pengelolaan secara khusus agar terjaga kelestariannya serta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih luas.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder, dalam kerangka mempertahankan kelestarian dan pemanfaatan kawasan hutan secara berkelanjutan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026 mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Penegakan ini bergigi: memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui RUU Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP. Langkah ini menjawab polemik bahwa program berskala nasional tersebut selama ini hanya berpijak pada Instruksi Presiden, yang dinilai berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan dan menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa serta pengurus koperasi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.