Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 13 TAHUN 1992

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:13
Tahun
:1992
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Perlindungan Konsumen
Sub Subsektor
:
Hak Konsumen & Klaim
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 13 TAHUN 1992

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA) yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1977 (Lembaran Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 74 Tahun 1977) adalah Badan Hukum yang berwenang melakukan usaha penyediaan dan distribusi air minum kepada masyarakat dan untuk kemanfaatan umum lainnya terutama di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan fungsi dan tugas Perusahaan Daerah dimaksud agar lebih berdaya guna dan berhasil guna maka pengelolaannya perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan saat ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA).
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Perusahaan Daerah jo. Undang-Undang Tahun 1969;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 690-1572 tanggal 8 Nopember 1985 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990 tentang Tatacara Kerjasama antara Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 536-686 tanggal 7 Oktober 1981 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah;
9.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/Menkes/PER/IX/1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1991 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA (PAM JAYA)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
c.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
d.
PAM JAYA adalah Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
e.
Direktur Utama adalah Direktur Utama PAM JAYA;
f.
Direktur adalah Direktur PAM JAYA;
g.
Direksi adalah Direksi PAM JAYA;
h.
Badan Pengawas adalah Badan Pengawas PAM JAYA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENDIRIAN
Pasal 2
(1)
PAM JAYA dalam Peraturan Daerah ini adalah PAM JAYA yang telah didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1977 yang kedudukannya sebagai Badan Hukum diperoleh dengan berlakunya Peraturan Daerah tersebut.
(2)
PAM JAYA sebagai Badan Hukum adalah badan yang berwenang melakukan pengusahaan, penyediaan dan pendistribusian air minum serta usaha-usaha lain berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA
Pasal 3
PAM JAYA berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Wilayah kerja PAM JAYA berada di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, instalasi serta kantor pelayanan di tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 5
Tujuan PAM JAYA adalah pemenuhan air minum untuk kebutuhan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan pendapatan asli Daerah serta turut melaksanakan pengembangan perekonomian Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Tugas pokok PAM JAYA adalah melakukan segala usaha yang berhubungan langsung dengan penyediaan dan pendistribusian air minum yang memenuhi syarat-syarat kesehatan dengan berpegang pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan serta pelayanan yang baik bagi masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PAM JAYA berfungsi:
a.
mengusahakan pengadaan/penyediaan air minum sesuai dengan program pembangunan Pemerintah Daerah;
b.
membangun, mengelola dan memelihara instalasi penjernihan serta sumber air baku dan penyimpanan air;
c.
membangun dan memelihara sistem pengadaan air minum antara lain: hidran umum, terminal air dan tangki air;
d.
memasang dan memelihara pipa-pipa induk dan pipa distribusi berikut fasilitas lainnya;
e.
mengatur serta mengawasi distribusi dan pemakaian air minum;
f.
melakukan penelitian laboratorium terhadap sumber-sumber dan produk air minum sesuai dengan syarat-syarat kesehatan;
g.
melakukan survai dan pengumpulan data untuk bahan penyusunan tarif air minum;
h.
melayani permintaan sambungan air minum dari dan untuk masyarakat, perusahaan, perumahan, hotel dan lain-lain;
i.
melakukan pencatatan meter air terhadap para pelanggan air minum;
j.
menagih uang langganan air minum dan penghasilan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k.
mengambil tindakan terhadap pemakaian air minum yang tidak sah;
Penjelasan: Tindakan yang diambil antara lain berupa penetapan biaya penggantian atas kerugian yang diderita PAM JAYA sebagai akibat adanya pemakaian air yang tidak sah. Dalam hubungan ini, pemakaian air yang tidak sah diartikan secara luas sehingga langsung ataupun tidak langsung meliputi semua pelanggaran atas kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Pelayanan Air Minum.
l.
menyediakan air minum dalam rangka membantu memenuhi kebutuhan fasilitas kota;
Penjelasan: Kebutuhan fasilitas kota dimaksud adalah penyediaan air untuk penanggulangan bahaya kebakaran, pemeliharaan taman, air mancur dan lain sebagainya.
m.
membantu Gubernur Kepala Daerah dalam rangka mengatur, memberikan izin dan mengawasi usaha-usaha instalasi air minum yang dilaksanakan oleh pihak ketiga di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Penjelasan: Pengaturan dan pengawasan atas usaha-usaha instalasi air minum (instalatur) oleh badan-badan atau perorangan ini merupakan tugas Pemerintah yang dilimpahkan kepada PAM JAYA dengan pertimbangan efisiensi, sinkronisasi, kontinuitas dan teknis pelaksanaan ketentuan ini akan ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah dalam hal ini PAM JAYA adalah sebagai pelaksana teknis dalam pembinaan dan pengawasannya yang bertindak atas nama dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah.
n.
memberikan izin dan mengawasi instalatur di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
o.
meningkatkan mutu, keterampilan, dan kesejahteraan Karyawan dalam pembentukan tenaga kerja terampil dan pengembangan karier untuk meningkatkan pelayanan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
MODAL
Pasal 8
(1)
Modal PAM JAYA adalah seluruh kekayaan PAM JAYA sebagai kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan.
(2)
Modal dasar PAM JAYA ditetapkan sebesar Rp. 2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).
Penjelasan: Modal statuter PAM JAYA sebesar Rp. 2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah), termasuk modal yang ditempatkan baik yang berasal dari pinjaman dalam negeri maupun pinjaman Luar negeri yang digunakan untuk keperluan pembangunan proyek instalasi produksi dan perluasan jaringan pipa distribusi.
(3)
Modal yang ditempatkan ditetapkan sebesar Rp. 400.000.000.000,00 (empat ratus miliar rupiah).
(4)
Modal yang disetor pada saat pengesahan Peraturan Daerah ini adalah sebesar Rp. 127.573.410.981,61 (seratus dua puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus sepuluh ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah enam puluh satu sen).
Penjelasan: Modal yang disetorkan sebesar Rp. 127.573.410.981,61 adalah merupakan modal yang tercantum dalam neraca PAM JAYA per-31 Desember 1990 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPKP) dengan perincian: 1. PMP Pusat Rp. 27.196.630.182,59; 2. PMP DKI Jakarta Rp. 51.947.626.092,39; 3. Modal PAM JAYA (penilaian kembali aktiva tetap berdasarkan PP 45 Tahun 1986) Rp. 38.135.375.533,91; 4. Cadangan Rp. 9.842.804.306,07; 5. Sisa laba Rp. 450.774.866,65. Jumlah modal PAM JAYA sebesar Rp. 127.573.410.981,61.
(5)
Penambahan modal selanjutnya diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
PAM JAYA mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk berdasarkan ketentuan Pasal 40 huruf b Peraturan Daerah ini.
(2)
PAM JAYA tidak mengadakan cadangan rahasia.
Penjelasan: PAM JAYA tidak membentuk cadangan rahasia dimaksudkan agar setiap perencanaan permodalan dapat lebih terarah baik dari segi operasional maupun pengawasan.
(3)
Semua alat likuid PAM JAYA disimpan dalam Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan atau Bank-Bank Pemerintah yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Modal dan sumber dana PAM JAYA diperoleh dari:
a.
pemupukan dana intern;
b.
penyertaan modal Daerah;
c.
bantuan pemerintah dan pihak ketiga;
d.
pinjaman yang diperoleh dari dalam dan luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGELOLAAN
Pasal 11
(1)
PAM JAYA dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri atas seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Direktur.
(2)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Pengajuan permohonan pengecualian kepada Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat ini harus terlebih dahulu mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Dalam melaksanakan pengelolaan PAM JAYA Direktur Utama bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan: Direktur Utama PAM JAYA dalam menyelenggarakan segala kegiatannya bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah sehingga segala sesuatunya mengenai PAM JAYA disalurkan melalui Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Para Direktur PAM JAYA dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi.
(2)
Masing-masing Direktur untuk bidangnya dan dalam batas yang ditentukan dalam tata kerja menjalankan pekerjaan Direksi, berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi.
(3)
Apabila Direktur Utama berhalangan tetap dalam menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu lowong dan penggantinya belum diangkat atau belum menjabat, maka jabatan Direktur Utama dijabat oleh salah satu Direktur berdasarkan penunjukan sementara Gubernur Kepala Daerah.
(4)
Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau jabatan Direksi lowong seluruhnya dan belum diangkat penggantinya atau belum menjabat jabatannya maka sementara waktu pimpinan dan pengelolaan PAM JAYA dijalankan oleh seorang atau lebih anggota Badan Pengawas yang ditunjuk oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Tugas Pokok Direksi adalah:
a.
mengelola PAM JAYA sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan;
b.
mengurus dan mengelola kekayaan PAM JAYA;
c.
meningkatkan kesejahteraan pegawai;
d.
menyerahkan kuasa untuk mewakili PAM JAYA di dalam dan di luar pengadilan kepada seorang atau beberapa orang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seseorang atau beberapa orang pegawai, baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang dan atau badan lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Direksi harus mendapat persetujuan tertulis dari Gubernur Kepala Daerah dalam hal:
a.
mengadakan perjanjian kerja sama yang berlaku untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun;
b.
mengadakan pinjaman dari dalam dan luar negeri;
c.
memperoleh, memindahtangankan dan menghipotekkan benda tidak bergerak milik PAM JAYA;
d.
penyertaan modal dalam perusahaan lain;
e.
melaksanakan hal-hal yang bersifat prinsip lainnya yang berhubungan dengan penyelenggaraan dan pengelolaan PAM JAYA.
(2)
Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diberikan Gubernur Kepala Daerah setelah mendapat pertimbangan Badan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Anggota Direksi adalah warga Negara Indonesia yang mempunyai akhlak dan moral yang baik, disiplin, dan dedikasi yang tinggi, serta harus memiliki kemampuan dan keahlian dalam bidang pengelolaan perusahaan serta memenuhi persyaratan lainnya yang diperlukan untuk menunjang kemajuan perusahaan yang dipimpinnya.
Penjelasan: Persyaratan lainnya yang dimaksud dalam pasal ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah dengan berpedoman kepada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2)
Antar anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga menurut garis lurus, baik ke atas maupun ke bawah, garis ke samping termasuk suami istri, menantu dan ipar.
(3)
Apabila anggota Direksi sesudah pengangkatan masuk dalam hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini maka anggota Direksi yang bersangkutan untuk melanjutkan jabatannya harus mendapat izin tertulis dari Gubernur Kepala Daerah setelah mendengar pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
(4)
Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi, langsung atau tidak langsung pada usaha lain yang bertujuan mencari laba.
(5)
Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain kecuali dengan izin tertulis Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan: Perangkapan jabatan lain dimaksudkan dalam pasal ini adalah: a. anggota Direksi Perusahaan Daerah lainnya atau perusahaan swasta atau jabatan lain yang berhubungan dengan pengelolaan perusahaan; b. jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah; c. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Anggota Direksi diangkat oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul Badan Pengawas setelah mendapat persetujuan prinsip dari Menteri Dalam Negeri.
(2)
Masa jabatan anggota Direksi selama-lamanya 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan tersebut berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Anggota Direksi berhenti karena meninggal dunia atau dapat diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah meskipun jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) belum berakhir, karena:
a.
permintaan sendiri;
b.
melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan PAM JAYA;
c.
melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan kepentingan Daerah atau Negara;
d.
sesuatu hal yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugasnya secara wajar;
e.
promosi jabatan.
(2)
Gubernur Kepala Daerah dapat memberhentikan sementara anggota Direksi yang diduga melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, c dan d pasal ini.
(3)
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini diberitahukan secara tertulis oleh Gubernur Kepala Daerah kepada anggota Direksi yang bersangkutan, Badan Pengawas dan anggota Direksi lainnya dengan disertai alasan-alasannya.
(4)
Dalam hal terjadi pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini dilakukan hal-hal sebagai berikut:
a.
sebelum pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, c dan d pasal ini dilaksanakan, anggota Direksi yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membela diri dalam suatu sidang yang khusus diadakan untuk itu oleh Badan Pengawas dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak anggota Direksi yang bersangkutan diberitahu tentang pemberhentian sementara tersebut;
b.
dalam sidang tersebut Badan Pengawas memutuskan apakah anggota Direksi yang bersangkutan tetap diusulkan untuk diberhentikan atau pemberhentian sementara itu dibatalkan dan segera menyampaikan keputusannya secara tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah;
c.
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak diterimanya keputusan sidang sebagaimana dimaksud pada huruf b ayat ini, Gubernur Kepala Daerah menyampaikan keputusannya secara tertulis kepada Direksi yang bersangkutan, Badan Pengawas dan anggota Direksi lainnya;
d.
dalam hal pemberitahuan tidak dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf c ayat ini, maka pemberhentian sementara menjadi batal menurut hukum;
e.
jika keputusan Gubernur Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf c ayat ini tidak dapat disetujui Direksi yang bersangkutan ataupun oleh Badan Pengawas, maka pihak yang tidak setuju dapat mengajukan permohonan banding secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri dengan disertai alasan-alasan dalam waktu 2 (dua) minggu setelah pemberitahuan tentang keputusan tersebut diterimanya;
f.
apabila Menteri Dalam Negeri tidak mengambil keputusan terhadap permohonan banding tersebut pada huruf e ayat ini dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak surat banding diterimanya, maka permohonan banding yang bersangkutan dianggap diterima sehingga keputusan Gubernur Kepala Daerah menjadi batal menurut hukum.
(5)
Dalam hal pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) pasal ini dibatalkan, maka yang bersangkutan direhabilitasikan secara terbuka.
(6)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c pasal ini merupakan tindak pidana menurut keputusan pengadilan maka pemberhentian tersebut tidak dengan hormat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Susunan organisasi dan tata kerja PAM JAYA ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
BADAN PENGAWAS
Pasal 20
(1)
Badan Pengawas bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Badan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan umum terhadap pengelolaan PAM JAYA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Badan Pengawas mempunyai kewajiban:
a.
memberikan pendapat dan saran kepada Gubernur Kepala Daerah mengenai rencana kerja dan anggaran PAM JAYA serta perubahan/tambahannya dan laporan lainnya dari Direksi;
b.
mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran PAM JAYA serta menyampaikan hasil penilaiannya kepada Gubernur Kepala Daerah dengan tembusan kepada Direksi;
c.
mengikuti perkembangan kegiatan PAM JAYA dan dalam hal menunjukkan gejala kemunduran, segera melaporkannya kepada Gubernur Kepala Daerah dengan disertai saran mengenai langkah yang harus ditempuh;
d.
memberikan pendapat dan saran kepada Gubernur Kepala Daerah mengenai setiap masalah lainnya yang dianggap penting bagi pengelolaan PAM JAYA;
e.
melakukan evaluasi pengawasan lain yang ditentukan Gubernur Kepala Daerah;
f.
memberikan laporan kepada Gubernur Kepala Daerah mengenai PAM JAYA dan hasil pelaksanaan tugas Badan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Badan Pengawas mempunyai wewenang:
a.
melihat buku, surat dan dokumen lainnya, memeriksa keadaan kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan PAM JAYA;
b.
meminta penjelasan dari Direksi mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan PAM JAYA;
c.
meminta Direksi dan atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Badan Pengawas;
d.
menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan;
e.
melakukan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Badan Pengawas mengadakan rapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
(2)
Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan PAM JAYA.
(3)
Keputusan rapat Badan Pengawas diambil atas dasar musyawarah dan mufakat.
(4)
Untuk setiap rapat dibuat notulen rapat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Anggota Badan Pengawas terdiri atas pejabat Pemerintah Daerah.
(2)
Anggota Badan Pengawas harus mempunyai dedikasi yang tinggi, cakap dan mempunyai kemampuan menjalankan kebijaksanaan Gubernur Kepala Daerah serta persyaratan lainnya yang diperlukan untuk pembinaan dan pengawasan PAM JAYA.
Penjelasan: Persyaratan lainnya yang dimaksud dalam pasal ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3)
Antara sesama anggota Badan Pengawas dan antara anggota Badan Pengawas dengan Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk menantu dan ipar.
(4)
Jika setelah pengangkatan mereka masuk dalam hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini, maka untuk melanjutkan jabatannya diperlukan izin tertulis dari Gubernur Kepala Daerah setelah mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
(5)
Anggota Badan Pengawas tidak boleh merangkap jabatan lain pada badan usaha swasta yang dapat mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung dengan kepentingan PAM JAYA, kecuali mendapat izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Anggota Badan Pengawas sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yang diketuai oleh Gubernur Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Para anggota Badan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
(3)
Masa jabatan anggota Badan Pengawas adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan tersebut berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Anggota Badan Pengawas berhenti karena meninggal dunia atau dapat diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah, meskipun masa jabatannya belum berakhir, karena:
a.
permintaan sendiri;
b.
melakukan sesuatu yang merugikan PAM JAYA;
c.
sesuatu hal yang mengakibatkan ia tidak dapat melaksanakan tugasnya secara wajar.
(2)
Gubernur Kepala Daerah dapat memberhentikan sementara Badan Pengawas yang diduga melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c pasal ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Semua pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas Badan Pengawas dibebankan pada anggaran PAM JAYA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
SATUAN PENGAWAS INTERN
Pasal 28
(1)
Satuan Pengawas Intern merupakan aparat pengawas intern PAM JAYA.
(2)
Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Satuan Pengawas Intern bertugas membantu Direktur Utama dalam mengadakan penilaian atas sistem pengendalian pengelolaan (manajemen) dan pelaksanaannya pada PAM JAYA dan memberikan saran-saran perbaikannya.
(2)
Direksi menggunakan pendapat dan saran-saran Satuan Pengawas Intern sebagai bahan untuk melaksanakan penyempurnaan pengelolaan (manajemen) PAM JAYA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Pengawas Intern wajib menjaga kelancaran pelaksanaan tugas satuan organisasi lainnya di lingkungan PAM JAYA, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Kepala Satuan Pengawas Intern harus mempunyai pendidikan dan atau keahlian yang cukup memenuhi persyaratan sebagai pengawas intern yang obyektif, berdedikasi tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Kepala Satuan Pengawas Intern diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama setelah mendapat persetujuan Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
TUNTUTAN GANTI RUGI
Pasal 33
(1)
Pegawai PAM JAYA termasuk anggota Direksi yang melakukan perbuatan melawan hukum atau melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepadanya yang langsung atau tidak langsung menimbulkan kerugian bagi PAM JAYA, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)
Ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap Pegawai Daerah berlaku sepenuhnya bagi pegawai PAM JAYA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENDAPATAN DAN UANG JAMINAN
Pasal 34
Pendapatan dan penerimaan PAM JAYA terdiri atas:
a.
uang langganan air minum;
b.
biaya penyambungan;
c.
penerimaan-penerimaan lain yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Terhadap pemakaian air minum dikenakan uang jaminan pemakaian air.
(2)
Besar uang jaminan dan pengelolaannya ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah dengan memperhatikan fungsi sosial PAM JAYA dalam rangka usaha peningkatan pelayanan masyarakat.
Penjelasan: Uang jaminan atau uang muka langganan dimaksud adalah uang yang diterima sebagai jaminan pelanggan air minum dan dapat dikembalikan bila pelanggan tersebut berhenti sebagai pelanggan air minum atau diperhitungkan dengan pembayaran rekening air yang tertunggak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
TAHUN BUKU DAN ANGGARAN
Pasal 36
Tahun Buku PAM JAYA adalah tahun takwim/tahun kalender.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku berlaku, Direksi telah menyampaikan rencana anggaran PAM JAYA untuk mendapat pengesahan Gubernur Kepala Daerah setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pengawas.
(2)
Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah rencana anggaran PAM JAYA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diterima oleh Gubernur Kepala Daerah, dan Gubernur Kepala Daerah tidak mengemukakan keberatan atau tidak menolak rencana anggaran tersebut, maka rencana anggaran tersebut dianggap berlaku.
(3)
Anggaran tambahan atau perubahan anggaran PAM JAYA yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan, harus mendapat pengesahan lebih dahulu dari Gubernur Kepala Daerah setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA DAN PERHITUNGAN TAHUNAN
Pasal 38
Laporan perhitungan hasil usaha dan kegiatan PAM JAYA disampaikan secara berkala oleh Direksi kepada Gubernur Kepala Daerah melalui Badan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Laporan perhitungan hasil usaha dan kegiatan Perusahaan Daerah dari Direksi kepada Gubernur Kepala Daerah tidak menutup kemungkinan Gubernur Kepala Daerah untuk menyampaikan informasi mengenai hal tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 39
(1)
Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disampaikan perhitungan hasil usaha PAM JAYA terdiri dari neraca dan perhitungan rugi laba kepada Gubernur Kepala Daerah melalui Badan Pengawas selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah tahun buku.
(2)
Neraca dan perhitungan rugi laba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diperiksa oleh Akuntan Negara/Akuntan Publik.
(3)
Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(4)
Kebijaksanaan akuntansi dalam pelaksanaan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan berpedoman pada sistem akuntansi yang berlaku.
(5)
Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah setelah diaudit oleh Akuntan Negara/Akuntan Publik dan pengesahan dimaksud memberi kebebasan tanggung jawab oleh Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA
Pasal 40
Alokasi laba bersih PAM JAYA ditetapkan sebagai berikut:
a.
anggaran Daerah;
b.
cadangan umum;
c.
jasa produksi;
Penjelasan: Jasa produksi diperuntukkan bagi Direksi, Karyawan, Badan Pengawas dan Cadangan Dana Taktis.
d.
pembinaan koperasi pegawai PAM JAYA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PEMBIAYAAN PROYEK KHUSUS
Pasal 41
Pembiayaan pembangunan sarana air minum untuk proyek khusus diatur dan ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KEPEGAWAIAN
Pasal 42
Kepegawaian PAM JAYA diatur sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Kedudukan hukum pegawai, gaji, pensiun, tunjangan dan penghasilan lain dari Direksi dan pegawai PAM JAYA ditetapkan dengan peraturan tersendiri dengan berpedoman pada Undang-undang dan ketentuan kepegawaian yang berlaku dan pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan PAM JAYA.
BAB XVI
KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA
Pasal 43
(1)
Dalam mengembangkan usahanya PAM JAYA dapat melakukan kerjasama dengan pihak swasta dalam dan luar negeri, badan usaha milik Negara, badan usaha milik Daerah dan koperasi.
Penjelasan: Kerja sama yang dimaksud dalam Pasal ini dapat berbentuk joint-venture dalam satu badan usaha yang berbadan hukum untuk menghasilkan suatu barang tertentu bagi kebutuhan dan keuntungan PAM JAYA.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah dalam bidang usaha atau kegiatan yang berkaitan langsung dengan atau menunjang usaha pengadaan dan distribusi air minum.
Penjelasan: Badan usaha atau kegiatan yang bertalian dengan atau menunjang usaha pengadaan dan distribusi air minum antara lain: pembuatan meter air, mesin-mesin atau spareparts instalasi air minum, pipa-pipa, bahan kimia, usaha, jasa, instalasi, kontraktor, pembangunan di bidang perairan-minuman dan sebagainya.
(3)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
PEMBUBARAN
Pasal 44
(1)
Pembubaran PAM JAYA ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2)
Gubernur Kepala Daerah menunjuk suatu panitia pembubaran/likuidator dalam rangka pembubaran PAM JAYA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini.
(3)
Semua hutang dan kewajiban keuangan lainnya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah dari harta kekayaan PAM JAYA yang masih ada, sedangkan apabila terdapat sisa lebih dari harta kekayaan tersebut, baik bergerak maupun tidak bergerak menjadi milik Pemerintah Daerah, dan apabila terdapat sisa kurang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(4)
Likuidator memberikan pertanggungjawaban likuidasi kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 45
Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini, maka Peraturan pelaksanaan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46
Hal-hal yang merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1977 tentang Pendirian dan Pengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Peraturan Daerah ini dapat disebut Peraturan PAM JAYA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan keputusan Nomor
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini merupakan penyempurnaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1977 tentang Pendirian dan Pengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA). Penyempurnaan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk lebih mendayagunakan dan meningkatkan pelayanan, fungsi serta peranan Perusahaan Air Minum sebagai salah satu sarana pengembangan perekonomian Daerah dan sumber pendapatan asli Daerah, sejalan dengan semakin pesatnya perkembangan pelaksanaan pembangunan dewasa ini.

Usaha meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang penyediaan dan distribusi air minum, memerlukan adanya aparat penyelenggaraan dan pengelolaan yang dapat bekerja secara berdaya guna dan berhasil guna didasarkan pada asas ekonomi perusahaan yang sehat, tanpa mengabaikan kepentingan umum.

Dengan demikian PAM JAYA sebagai perusahaan air minum berfungsi memberikan dan penyediakan jasa-jasa kepada masyarakat, baik untuk kebutuhan rumah tangga dan sosial maupun kebutuhan industri, perdagangan dan kebutuhan lain agar dapat membiayai dirinya sendiri serta meningkatkan pelayanan sebagai perusahaan yang menarik pungutan dari pemakai air minum.

Penyempurnaan Peraturan Daerah ini adalah mengatur kembali upaya peningkatan peran PAM JAYA yang dilakukan dengan jalan antara lain menyempurnakan kepengurusan, pengelolaan serta meningkatkan fungsi dan kegiatan usahanya.

Modal PAM JAYA sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1977 dirasakan kurang memadai. Oleh karena itu untuk melaksanakan tugasnya sebagai salah satu sarana pengembangan perekonomian Daerah dan sumber pendapatan asli Daerah diperlukan dana yang cukup besar dalam jangka panjang.

Peningkatan modal dasar perusahaan Daerah air minum ini menjadi sebesar Rp. 2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) dimaksudkan untuk memenuhi keperluan dana dalam jangka panjang. Untuk memenuhi jumlah dana dimaksud dapat diupayakan secara bertahap antara lain dengan cara peningkatan persentase cadangan umum, pinjaman dan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP).

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026 mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Penegakan ini bergigi: memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui RUU Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP. Langkah ini menjawab polemik bahwa program berskala nasional tersebut selama ini hanya berpijak pada Instruksi Presiden, yang dinilai berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan dan menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa serta pengurus koperasi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…