PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 11 TAHUN 2004
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa hasil hutan sebagai benda-benda hayati yang berupa hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu selain tumbuhan dan satwa liar, sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa, merupakan komoditas perekonomian yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan oleh karenanya wajib dimanfaatkan secara optimal dan bertanggung jawab;
b.
bahwa Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai pusat perekonomian di indonesia pada saat ini merupakan salah satu tujuan pemasaran terbesar hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri primer hasil hutan kayu;
c.
bahwa dalam rangka mendukung program nasional pelestarian hutan, menyelamatkan hak-hak negara dan daerah atas hasil hutan dilakukan pengendalian peredaran hasil hutan dan pembinaan usaha industri primer hasil hutan kayu di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
d.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, b dan c di atas, perlu menetapkan peredaran hasil hutan dan usaha industri primer hasil hutan kayu dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3878);
5.
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2001, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4206);
9.
Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
10.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 66).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PEREDARAN HASIL HUTAN DAN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan
1.
Daerah adalah Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
3.
Gubernur adalah Kepala Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
4.
Dinas adalah Dinas Pertanian dan Kehutanan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
5.
Hasil Hutan adalah benda-benda hayati yang berupa hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu selain tumbuhan dan satwa liar;
6.
Peredaran Hasil Hutan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pemasukan, penimbunan, pendistribusian dan pengeluaran hasil hutan;
7.
Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang selanjutnya disingkat SKSHH adalah dokumen resmi yang diterbitkan Pejabat yang berwenang yang digunakan dalam pengangkutan, penguasaan dan pemilikan hasil hutan, sebagai alat bukti atas legalitas hasil hutan;
8.
Daftar Pengangkutan Pengganti yang selanjutnya disingkat DPP adalah dokumen angkutan sementara pengganti SKSHH yang melengkapi bersama-sama pengangkutan hasil hutan dari Pelabuhan Laut dan Bandara ke industri atau konsumen dalam wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang berisi nomor SKSHH, jumlah batang/jumlah bundel, volume, jenis dan ukuran hasil hutan;
9.
Petugas yang berwenang adalah Pegawai Negeri Sipil Dinas Pertanian dan Kehutanan yang diangkat oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan sebagai petugas pemeriksa, pengukur dan penguji hasil hutan;
10.
Pos Pelayanan Kehutanan adalah tempat jasa pelayanan pemeriksaan, pengukuran, pengujian dan penerbitan SKSHH dan DPP;
11.
Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu adalah industri yang mengolah langsung kayu bulat dan/atau kayu bahan baku serpih menjadi barang setengah jadi berupa kayu gergajian, serpih kayu, veneer, kayu lapis/panel kayu dan barang jadi sebagai kelanjutan proses pengolahan barang setengah jadi;
12.
Pemenang Lelang hasil hutan adalah Perorangan atau Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang hasil hutan sitaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMASUKAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENGELUARAN HASIL HUTAN
Bagian PertamaPemasukan
Pasal 2
(1)
Setiap hasil hutan yang masuk ke Daerah wajib dilengkapi dengan SKSHH dari daerah asal hasil hutan yang bersangkutan.
(2)
Hasil hutan yang masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melalui:
a.
pelabuhan laut;
b.
bandara;
c.
jalan darat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPendistribusian
Pasal 3
(1)
Setiap hasil hutan melalui pelabuhan laut dan bandara sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b yang didistribusikan di Daerah wajib dilengkapi DPP.
(2)
Permohonan untuk mendapatkan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diajukan secara tertulis kepada Gubernur.
(3)
Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), berlaku untuk satu kali pengangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPengeluaran
Pasal 5
(1)
Setiap hasil hutan yang keluar Daerah wajib dilengkapi SKSHH;
(2)
Permohonan untuk mendapatkan SKSHH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diajukan secara tertulis kepada Gubernur;
(3)
Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh SKSHH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
SKSHH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), berlaku untuk satu kali pengangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEMERIKSAAN, PENGUKURAN, DAN PENGUJIAN HASIL HUTAN
Pasal 7
(1)
Terhadap hasil hutan yang masuk dan didistribusikan di Daerah dan keluar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5, wajib dilakukan pemeriksaan dokumen, pengukuran, dan pengujian fisik hasil hutan oleh petugas yang berwenang.
(2)
Pemeriksaan dokumen, pengukuran dan pengujian hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan di Pos Pelayanan Kehutanan, Tempat Penimbunan dan Industri Hasil Hutan.
(3)
Petugas yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib membuat Berita Acara Pemeriksaan, Pengukuran dan Pengujian.
(4)
Tata cara pemeriksaan, pengukuran, pengujian dan Pos Pelayanan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERIZINAN DAN EVALUASI USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
Pasal 8
(1)
Setiap orang atau Badan yang melakukan usaha industri primer hasil hutan kayu yang mempunyai kapasitas sampai 6.000 M3 per tahun harus memperoleh Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu dari Gubernur;
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku selama industri yang bersangkutan beroperasi dan di evaluasi dalam waktu paling kurang 3 (tiga) tahun sekali;
(3)
Untuk memperoleh Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Orang atau Badan yang bersangkutan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur;
(4)
Untuk memperoleh izin usaha industri primer hasil hutan kayu yang mempunyai kapasitas diatas 6.000 M3 per tahun harus mendapatkan rekomendasi Gubernur;
(5)
Persyaratan dan tata cara mendapatkan izin dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TEMPAT PENIMBUNAN DAN PENGANGKUTAN HASIL HUTAN
Pasal 9
(1)
Setiap hasil hutan yang masuk ke Daerah harus ditempatkan pada tempat penimbunan yang memenuhi persyaratan teknis;
(2)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Setiap hasil hutan yang didistribusikan di Daerah dan/atau ke luar Daerah wajib menggunakan angkutan khusus yang memenuhi persyaratan teknis.
(2)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SARANA DAN PRASARANA HASIL HUTAN
Pasal 11
(1)
Orang atau Badan dapat memanfaatkan sarana dan prasarana hasil hutan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang terdiri dari
a.
tempat penimbunan hasil hutan;
b.
peralatan untuk pengeringan dan pengawetan kayu;
c.
peralatan untuk pengolahan hasil hutan;
d.
peralatan untuk pengujian kayu yang telah dikeringkan, diawetkan dan pengujian jenis atau kualitas kayu;
(2)
Persyaratan dan tata cara untuk memanfaatkan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
HASIL HUTAN SITAAN
Pasal 12
(1)
Hasil hutan sitaan yang berasal dari hasil lelang yang diangkut dan/atau dipindahkan wajib dilakukan pemeriksaan, pengukuran, dan pengujian;
(2)
Pengeluaran hasil hutan sitaan keluar Daerah wajib menggunakan SKSHH;
(3)
Pendistribusian hasil hutan sitaan di Daerah wajib menggunakan DPP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
RETRIBUSI
Pasal 13
Atas pelayanan pemberian DPP SKSHH, Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu, pemakaian sarana dan prasarana milik Pemerintah Daerah, dikenakan retribusi yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 14
(1)
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap orang dan/atau Badan yang bergerak di bidang usaha kehutanan;
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi;
a.
mensosialisasikan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan;
b.
peningkatan kesadaran hukum orang dan/atau Badan yang bergerak dibidang kehutanan dan aparatur pelaksana Peraturan Daerah ini;
c.
melakukan pengawasan terhadap peredaran hasil hutan.
(3)
Tatacara pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PERANSERTA MASYARAKAT
Pasal 15
(1)
Pengawasan terhadap penegakan Peraturan Daerah ini melibatkan peranserta masyarakat;
(2)
Tatacara pelibatan peranserta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 16
(1)
Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 9, Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak banyaknya Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah);
(2)
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2) diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan atau ayat (2), dapat dibebankan biaya pelaksanaan penegakan hukum.
(4)
Besarnya biaya penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 17
(1)
Penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang kehutanan yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
melakukan penyitaan benda dan/atau surat;
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3)
Dalam melakukan tugasnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil tidak berwenang melakukan penangkapan dan/atau penahanan.
(4)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil membuat berita acara setiap tindakan tentang:
a.
pemeriksaan tersangka;
b.
pemasukan rumah;
c.
penyitaan barang;
d.
pemeriksaan surat;
e.
pemeriksaan saksi;
f.
pemeriksaan di tempat kejadian; dan mengirimkan berkasnya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Izin usaha industri primer hasil hutan kayu yang telah dikeluarkan sebelum Perda ini ditetapkan, masih berlaku dengan kewajiban mendaftarkan ulang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan
Pasal 23
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan
Pasal 37
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan
Pasal 38
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan
Pasal 39
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan
Pasal 55
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan
Pasal 56
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan
Pasal 57
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan
Pasal 62
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan
Pasal 68
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan
Pasal 77
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 2004
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SUTIYOSO
diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2004
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
H. RITOLA TAMAYA
NIP 14009157
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
TAHUN 2004 NOMOR 66
Penjelasan Umum
Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai pusat pemerintahan, pusat jasa dan perdagangan merupakan kota terbesar tujuan pemasaran hasil hutan dari daerah lain. Hasil hutan yang masuk ke Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta setiap tahun terus meningkat yang terdiri dari kayu bulat, kayu olahan, kayu lapis dan non kayu. Hasil hutan tersebut selain dikonsumsi oleh masyarakat Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk keperluan pembangunan gedung perkantoran, perbelanjaan dan rekreasi juga dikirim keluar Daerah bahkan di eksport ke luar negeri.
Banyaknya hasil hutan yang masuk dan beredar di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah mendorong berkembangnya usaha industri hasil hutan. Untuk mengawasi dan menertibkan peredaran hasil hutan dan usaha industri hasil hutan kayu perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang Peredaran Hasil Hutan dan Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
angka 1: Cukup jelas.
angka 2: Cukup jelas.
angka 3: Cukup jelas.
angka 4: Cukup jelas.
angka 5: Yang dimaksudkan dengan hasil hutan kayu adalah kayu bulat (gelondongan/log), gergajian dan kayu olahan setengah jadi; Non kayu adalah hasil hutan bukan kayu termasuk komoditas hasil perkebunan yang dipungut dari hutan Negara seperti rotan, getah damar, minyak atsiri kulit kayu, dll.
angka 6: Cukup jelas.
angka 7: Cukup jelas.
angka 8: Cukup jelas.
angka 9: Cukup jelas.
angka 10: Cukup jelas.
angka 11: Cukup jelas.
angka 12: Cukup jelas.
Pasal 2: Cukup jelas.
Pasal 3
ayat (1): DPP diperlukan karena adanya perubahan alat angkut dan diberikan pada Pos Pelayanan sewaktu hasil hutan tersebut akan keluar selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja.
ayat (2): Cukup jelas.
ayat (3): Cukup jelas.
Pasal 4: Cukup jelas.
Pasal 5
ayat (1): SKSHH diberikan pada Pos Pelayanan sewaktu hasil hutan tersebut akan keluar selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja.
ayat (2): Cukup jelas.
ayat (3): Cukup jelas.
Pasal 6: Cukup jelas.
Pasal 7
ayat (1): Pemeriksaan dokumen, pengukuran, pengujian dimaksudkan untuk mengetahui keabsahan SKSHH dan fisik hasil hutan (jenis, ukuran dan volume).
ayat (2): Cukup jelas.
ayat (3): Cukup jelas.
ayat (4): Cukup jelas.
Pasal 8
ayat (1): Industri Primer Hasil Hutan Kayu yang mempunyai kapasitas produksi sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun, izin usahanya diajukan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri yang bertanggung jawab dibidang Kehutanan.
ayat (2): Cukup jelas.
ayat (3): Cukup jelas.
ayat (4): Rekomendasi dari Gubernur adalah sebagai persyaratan untuk memperoleh izin usaha industri primer hasil hutan kayu dengan kapasitas diatas 6.000 meter kubik dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang Kehutanan.
ayat (5): Cukup jelas.
Pasal 9
ayat (1): Tempat penimbunan adalah tempat yang telah memenuhi persyaratan teknis untuk menampung, mengumpulkan dan menjaga kualitas hasil hutan, termasuk mencegah bahaya kebakaran, pencemaran lingkungan dan menjaga ketertiban umum.
ayat (2): Cukup jelas.
Pasal 10
ayat (1): Penggunaan angkutan khusus dimaksud adalah untuk menjaga ketertiban dan menghindari bahaya kecelakaan dalam pengangkutan.
ayat (2): Cukup jelas.
Pasal 11: Cukup jelas.
Pasal 12
ayat (1): Hasil hutan sitaan adalah hasil hutan yang masuk ke wilayah hukum Propinsi DKI Jakarta yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, yang terdiri dari 3 (tiga) kategori yaitu: hasil hutan sitaan, hasil hutan temuan, hasil hutan rampasan.
ayat (2): Cukup jelas.
ayat (3): Cukup jelas.
Pasal 13: Cukup jelas.
Pasal 14: Cukup jelas.
Pasal 15
ayat (1): Keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan dimaksud adalah untuk membantu Pemerintah Daerah.
ayat (2): Cukup jelas.
Pasal 16: Cukup jelas.
Pasal 17: Cukup jelas.
Pasal 18: Cukup jelas.
Pasal 19: Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.