PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 11 TAHUN 2003
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan semakin meningkatnya perkembangan usaha dibidang pertambangan dan ketenagalistrikan di era globalisasi, kemajuan teknologi dan informasi apabila tidak dikendalikan dan dikelola secara efisien, transparan, berwawasan, dan berkeadilan akan menimbulkan persaingan tidak sehat dan dampak yang merugikan masyarakat dan Pemerintah Daerah;
b.
bahwa dalam rangka mendorong dan mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi Daerah melalui peningkatan pemberdayaan Daerah dalam melakukan pengelolaan usaha di bidang pertambangan dan ketenagalistrikan, perlu mengatur dan menetapkan ketentuan penyelenggaraan usaha di bidang pertambangan dan ketenagalistrikan;
c.
bahwa sehubungan dengan huruf a dan b tersebut di atas, serta untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan rakyat, peningkatan peran swasta, dan pemberdayaan usaha kecil, koperasi dan lembaga kemasyarakatan dalam kegiatan usaha pertambangan dan ketenagalistrikan, perlu menetapkan tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak dan Gas Bumi serta Ketenagalistrikan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
2.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3878);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4152);
6.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4226);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 141 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4154);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
10.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1996 Nomor 86);
11.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 23);
12.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 66);
13.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 92).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PENYELENGGARAAN PERTAMBANGAN UMUM, MINYAK DAN GAS BUMI SERTA KETENAGALISTRIKAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3.
Gubernur adalah Kepala Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.
Dinas Pertambangan adalah Dinas Pertambangan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.
Kepala Dinas Pertambangan adalah Kepala Dinas Pertambangan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6.
Badan adalah suatu bentuk usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan macam dan dalam bentuk apapun, persekutuan, kumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya.
7.
Pelaksana Inspeksi Tambang Daerah yang selanjutnya disebut PITDA adalah pegawai Dinas Pertambangan yang ditunjuk/diangkat sebagai Pelaksana Inspeksi Tambang Daerah dan bertugas melaksanakan keselamatan kerja dan lingkungan hidup atas usaha pertambangan umum.
8.
Bahan galian adalah aneka ragam unsur-unsur kimia, mineral-mineral, kumpulan mineral, batuan, biji termasuk batubara, gambut, bitumen padat, aspal, air bawah tanah, panas bumi dan mineral radio aktif yang terjadi secara alami termasuk tanah galian.
9.
Usaha pertambangan umum adalah usaha pertambangan di luar pertambangan minyak dan gas bumi yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan bahan tambang.
10.
Izin usaha pertambangan umum adalah Kuasa Pertambangan yang berisikan wewenang serta hak dan kewajiban untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan umum.
11.
Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan usaha Pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi nasional dan indikasi mineralisasi atau endapan bahan galian dan gambaran umum kualitas, sumber daya tereka, dari endapan yang dilakukan dengan penyelidikan geologi, geofisika, geokimia secara regional dan pengambilan contoh secara acak.
12.
Eksplorasi pertambangan umum adalah segala usaha penyelidikan geologi pertambangan untuk menetapkan lebih teliti/seksama adanya dan sifat letakkan bahan tambang.
13.
Eksploitasi pertambangan umum adalah pengambilan bahan tambang dari sumber alam untuk dimanfaatkan, termasuk kegiatan penggalian tanah.
14.
Pengolahan dan pemurnian adalah pekerjaan untuk mempertinggi mutu/kualitas bahan tambang serta untuk memanfaatkan dan memperoleh unsur-unsur yang terdapat dalam bahan tambang.
15.
Pengangkutan adalah segala kegiatan usaha pemindahan bahan tambang dan hasil pengolahan/pemurnian dari lokasi penambangan atau tempat pengolahan dan pemurnian atau lokasi penggalian ke tempat lain.
16.
Penjualan adalah segala usaha penjualan bahan tambang dari lokasi sumber bahan tambang atau dari hasil pengolahan dan pemurnian, atau dari tempat penampungan.
17.
Penampungan bahan tambang adalah tempat menampung bahan tambang dari lokasi sumber bahan tambang atau dari hasil pengolahan dan pemurnian atau dari lokasi lainnya untuk diperdagangkan.
18.
Minyak bumi adalah hasil proses alami berupa Hidro karbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosphere berupa fase cair atau padat termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, serta semua hasil-hasil pemurnian dan pengolahannya, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidro karbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
19.
Gas bumi adalah hasil proses alami berupa hidro karbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosphere berupa fase gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.
20.
Agen Minyak Tanah adalah penyalur minyak tanah dengan kegiatan meyediakan, mendistribusikan, mengangkut dan untuk melayani kebutuhan minyak tanah untuk umum melalui satu atau lebih pangkalan minyak tanah di suatu wilayah.
21.
Pangkalan Minyak Tanah adalah penyalur minyak tanah dengan kegiatan meyediakan, menyalurkan dan melayani kebutuhan minyak tanah untuk umum langsung kepada masyarakat.
22.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum yang selanjutnya disingkat SPBU adalah tempat yang menyediakan dan melayani kebutuhan bahan bakar minyak, bahan bakar khusus, bahan bakar gas, dan bahan bakar elpiji sektor transportasi untuk umum langsung kepada masyarakat.
23.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Liquefied Petroleum Gases yang selanjutnya disingkat SPBLPG, adalah tempat yang meyediakan dan melayani kebutuhan bahan bakar gas LPG (Elpiji) untuk umum langsung kepada masyarakat.
24.
Perusahaan jasa penunjang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha penunjang dibidang minyak dan gas bumi, yang meliputi jasa penyediaan material dan peralatan, termasuk pelayanan purna jual, usaha-usaha lain yang berhubungan serta menunjang usaha pertambangan minyak dan gas bumi.
25.
Bahan Peledak adalah bahan dan/atau zat dan/atau campuran zat kimia yang apabila terkena sesuatu aksi berupa panas, benturan, muatan listrik atau gesekan akan berubah secara kimiawi dalam waktu yang sangat singkat meledak menjadi zat lain yang lebih stabil dan sebagian atau seluruhnya berbentuk gas, perubahan disertai dengan efek tekanan dan suhu yang sangat tinggi, yang dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi.
26.
Minyak pelumas bekas adalah minyak pelumas yang telah digunakan dalam suatu usaha dan/atau kegiatan yang telah berubah warna dan mengandung partikel-partikel logam yang dapat dimanfaatkan kembali.
27.
Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
28.
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah usaha pengadaan tenaga listrik mulai dari titik pembangkitan sampai dengan titik pemakaian.
29.
Usaha Penunjang Tenaga Listrik adalah usaha yang menunjang penyediaan tenaga listrik.
30.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin yang diberikan kepada badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau swadaya masyarakat untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
31.
Izin Operasi adalah izin untuk mengoperasikan instalasi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
32.
Izin Usaha penunjang Tenaga Listrik adalah izin untuk melaksanakan satu atau lebih kegiatan usaha penunjang tenaga listrik.
33.
Instalasi Tenaga Listrik adalah bangunan sipil, elektromekanik, mesin, peralatan, saluran, dan perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkitan, konversi, transmisi, distribusi, dan pemanfaatan tenaga listrik.
34.
Pembangkit Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
35.
Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari suatu sumber pembangkitan ke suatu sistem distribusi atau kepada konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antar sistem.
36.
Uji laik operasi adalah kegiatan pemeriksaan dan pengujian pembangkit dan jaringan distribusi tenaga listrik untuk memenuhi persyaratan aspek aman, andal dan akrab lingkungan.
37.
Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari system transmisi atau dari system pembangkitan kepada konsumen.
38.
Usaha penjualan tenaga listrik adalah penyelenggaraan kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan rendah.
39.
Agen Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggaraan kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan tinggi dan tegangan menengah.
40.
Pengelola Sistem Tenaga Listrik adalah penyelenggaraan kegiatan usaha pengoperasian sistem tenaga listrik yang bertanggung jawab dalam mengendalikan dan mengkoordinasikan antar sistem pembangkit, transmisi, dan distribusi, serta membuat rencana pengembangan sistem tenaga listrik.
41.
Sumberdaya mineral dan energi adalah unsur-unsur kimia, mineral, bijih dan segala macam batuan yang merupakan endapan/suspensi alam, termasuk didalamnya mineral logam, mineral Industri dan batuan, batubara, gambut, serpih bitumen dan air bawah tanah.
42.
Inventarisasi sumberdaya mineral dan energi adalah pencatatan atau pengumpulan data dan informasi mengenai sumberdaya mineral dan energi meliputi jenis, lokasi, potensi dan informasi lainnya yang terkait, termasuk didalamnya melakukan peninjauan lapangan ke tempat-tempat yang diduga mengandung potensi sumberdaya mineral dan energi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERTAMBANGAN UMUM
Bagian PertamaLingkup Kegiatan
Pasal 2
Lingkup Kegiatan Pertambangan Umum meliputi:
a.
penyelidikan umum;
b.
eksplorasi;
c.
eksploitasi;
d.
pengolahan dan pemurnian;
e.
pengangkutan;
f.
penjualan dan atau penampungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KeduaBentuk Usaha
Pasal 3
Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan oleh badan atau orang pribadi.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KetigaPerizinan
Pasal 4
(1)
Setiap Badan atau orang pribadi yang melakukan usaha pertambangan harus mendapat izin usaha pertambangan umum dari Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan.
(2)
Izin Usaha Pertambangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk tiap kegiatan
a.
penyelidikan umum;
b.
eksplorasi;
c.
eksploitasi;
d.
pengolahan dan pemurnian;
e.
pengangkutan;
f.
penjualan dan atau penampungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 5
(1)
Untuk mendapatkan izin usaha pertambangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, harus diajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan.
(2)
Persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan Izin usaha pertambangan umum ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 6
(1)
Masa berlaku izin usaha pertambangan umum adalah sebagai berikut
a.
izin usaha pertambangan umum untuk kegiatan penyelidikan umum berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 kali selama 1 (satu) tahun;
b.
izin usaha pertambangan umum untuk kegiatan eksplorasi berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 kali selama 1 (satu) tahun;
c.
izin usaha pertambangan umum untuk kegiatan eksploitasi berlaku selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 1 kali selama 10 (sepuluh) tahun;
d.
izin usaha pertambangan umum untuk kegiatan pengolahan dan pemurnian berlaku selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang;
e.
izin usaha pertambangan umum untuk kegiatan pengangkutan berlaku selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang;
f.
izin usaha pertambangan umum untuk kegiatan penjualan dan atau penampungan berlaku selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang;
(2)
Permohonan perpanjangan izin usaha pertambangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diajukan secara tertulis kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan Persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan perpanjangan izin ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
(3)
Persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan perpanjangan izin ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KeempatLuas Lokasi Usaha Pertambangan Umum
Pasal 7
Usaha pertambangan umum untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan eksploitasi diberikan dengan luas lokasi usaha maksimal 25 (dua puluh lima) hektar.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 8
(1)
Setiap rencana pengurangan atau penambahan luas lokasi usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, harus diajukan secara tertulis kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan.
(2)
Persyaratan dan tata cara pengajuan rencana pengurangan atau penambahan luas lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KelimaTeknik Penambangan
Pasal 9
(1)
Setiap kegiatan eksploitasi yang telah mendapatkan izin usaha pertambangan umum harus mengikuti teknik penambangan, studi kelayakan, arahan pengelolaan dan pemantauan dampak sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)/Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)/Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
(2)
Kegiatan teknik penambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a.
penambangan dengan cara penyedotan;
b.
penambangan dengan cara penggalian atau pengerukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KeenamPemeriksaan
Pasal 10
(1)
Setiap tahapan kegiatan pertambangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus dilakukan pemeriksaan oleh PITDA.
(2)
Untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas pemeriksa harus dilengkapi dengan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan serta harus memperlihatkan kepada yang diperiksa.
(3)
Tata cara pemeriksaan dan pengangkatan PITDA ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KetujuhKewajiban
Pasal 11
Setiap pemegang izin usaha pertambangan umum berkewajiban
a.
mematuhi setiap ketentuan yang tercantum dalam izin usaha pertambangan umum serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
menyampaikan laporan eksploitasi/produksi, pengolahan dan pemurnian serta penjualan kepada Kepala Dinas Pertambangan;
c.
memelihara keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
melaksanakan pemeliharaan lingkungan dengan mematuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e.
melaporkan pelaksanaan AMDAL, RKL, RPL, UPL dan UKL sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f.
mematuhi teknik pertambangan yang ditetapkan;
g.
melakukan tindakan penanggulangan dan merehabilitasi/memulihkan kualitas lingkungan apabila hasil evaluasi pelaksanaan AMDAL, RKL, RPL, UKL dan UPL telah terjadi gangguan keseimbangan lingkungan, kerusakan dan atau pencemaran lingkungan;
h.
mematuhi setiap ketentuan yang tercantum dalam izin usaha pertambangan umum serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
i.
melaporkan perubahan kedalaman akibat pertambangan umum;
j.
melaporkan kepada instansi yang berwenang apabila menemukan barang berharga saat melaksanakan kegiatan penambangan;
k.
melaksanakan kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pertambangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KedelapanLarangan
Pasal 12
Setiap orang atau badan dilarang:
a.
mengangkut, menjual/memperdagangkan ke luar Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, bahan galian yang ditambang/diambil di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kecuali ada hal-hal khusus yang ditetapkan oleh Gubernur;
b.
melaksanakan kegiatan penambangan sejauh kurang dari 1/2 (setengah) mil laut dari garis pantai diukur dari surut terendah atau kurang dari 1/2 (setengah) mil laut di luar Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP);
c.
melaksanakan kegiatan penambangan bahan tambang di Daerah yang dilindungi sebagai cagar alam, cagar budaya, taman nasional dan lain sebagainya yang sejenis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB III
MINYAK DAN GAS BUMI
Bagian PertamaLingkup Kegiatan
Pasal 13
Lingkup kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang dapat dilaksanakan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri dari:
a.
pengusahaan SPBU;
b.
pengusahaan depo lokal;
c.
pemasaran bahan bakar khusus;
d.
pengumpulan dan penyaluran pelumas bekas, pengusahaan bahan bakar gas;
e.
pengusahaan minyak tanah;
f.
pendirian penggunaan gudang bahan peledak;
g.
pembukaan kantor perwakilan perusahaan di sub sektor minyak dan gas bumi, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan kegiatan minyak dan gas bumi, penggunaan lokasi pendirian kilang minyak dan gas bumi;
h.
penggunaan wilayah kuasa pertambangan/wilayah kerja kontraktor untuk kegiatan lain di luar kegiatan migas;
i.
usaha jasa penunjang.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KeduaPengusahaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Untuk Umum (SPBU)
Pasal 14
(1)
Pengadaan lahan untuk pembangunan SPBU harus memenuhi ketentuan sebagai berikut
a.
pembebasan lahan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
pembebasan lahan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperkenankan dibangun selain untuk SPBU;
c.
lahan milik Pemerintah Daerah dapat dipergunakan melalui kerja sama pembangunan dengan pengelola SPBU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2)
Lokasi dan tata letak SPBU serta persyaratannya ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 15
Pembangunan SPBU wajib dilengkapi dengan izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Penggunaan Bangunan (IPB) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 16
Persyaratan teknis bangunan dan peralatan pada instalasi dan SPBU ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 17
Pengusahaan dan atau perluasan SPBU dilakukan oleh Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 18
(1)
Setiap Badan yang melakukan kegiatan pengusahaan dan atau perluasan SPBU harus mendapat izin dari Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan.
(2)
Permohonan untuk mendapatkan izin pengusahaan SPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diajukan secara tertulis kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan.
(3)
Persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan izin pengusahaan SPBU ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 19
(1)
Izin pengusahaan SPBU berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2)
Izin dan Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diajukan secara tertulis kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan.
(3)
Persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan izin dan perpanjangan izin ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 20
(1)
Setiap pembangunan SPBU harus memperhitungkan keselamatan kerja dan lindungan lingkungan.
(2)
Tata cara dan persyaratan keselamatan kerja dan lindungan lingkungan ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KetigaPengusahaan Depo Lokal
Pasal 21
(1)
Pengadaan lahan untuk pembangunan depo lokal harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
pembebasan lahan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
pembebasan lahan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperkenankan dibangun selain untuk depo lokal;
c.
lahan milik Pemerintah Daerah dapat dipergunakan melalui kerja sama pembangunan dengan pengelola depo lokal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2)
Lokasi dan tata letak depo lokal serta persyaratannya ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 22
(1)
Pada setiap pembangunan pengusahaan depo lokal dilengkapi dengan persyaratan teknis bangunan, peralatan dan fasilitas yang digunakan.
(2)
Kelengkapan instalasi, persyaratan bangunan dan fasilitas yang digunakan ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 23
(1)
Setiap pengusahaan depo lokal harus memperhatikan keselamatan kerja dan lindungan lingkungan.
(2)
Tata cara, persyaratan dan upaya menjaga lindungan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 24
Pengusahaan dan atau perluasan Depo Lokal dilakukan oleh Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 25
(1)
Setiap Badan yang melakukan kegiatan pengusahaan dan atau perluasan Depo Lokal harus mendapat izin tertulis dari Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan.
(2)
Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan.
(3)
Persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan izin pengusahaan depo lokal ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 26
(1)
Izin pengusahaan dan atau perluasan depo lokal berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2)
Izin dan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diajukan secara tertulis kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan.
(3)
Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin dan perpanjangan izin ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KeempatPemasaran Bahan Bakar Khusus
Pasal 27
(1)
Pada setiap instalasi pemasaran bahan bakar khusus harus dilengkapi dengan:
a.
peralatan dan fasilitas pemadam kebakaran;
b.
alat pencegahan/penanggulangan pencemaran.
(2)
Peralatan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus berfungsi dengan baik.
(3)
Rincian dan teknis peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 28
Pengusahaan pemasaran bahan bakar khusus dilakukan oleh Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 29
(1)
Pemasaran Bahan Bakar Khusus dapat dilakukan oleh Badan.
(2)
Setiap Badan yang melakukan kegiatan pemasaran bahan bakar khusus harus mendapat izin tertulis dari Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan.
(3)
Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan.
(4)
Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin pemasaran bahan bakar khusus ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 30
(1)
Izin pemasaran bahan bakar khusus berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2)
Izin dan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan.
(3)
Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin dan perpanjangan izin ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KelimaPengumpulan Dan Penyaluran Pelumas Bekas dan Pengusahaan Bahan Bakar Gas
Pasal 31
Usaha pengumpulan dan penyaluran pelumas bekas dan pengusahaan bahan bakar gas dilakukan oleh Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 32
(1)
Setiap Badan yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran pelumas bekas serta pengusahaan bahan bakar gas harus mendapat izin dari Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan.
(2)
Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud ayat (1), harus diajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan.
(3)
Persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan izin tersebut ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
(4)
Badan wajib mentaati ketentuan mengenai keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, standar teknis, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 33
(1)
Izin yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, masing-masing berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2)
Izin dan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diajukan secara tertulis kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan.
(3)
Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin dan perpanjangan izin ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KeenamPengusahaan Minyak Tanah
Pasal 34
(1)
Usaha agen minyak tanah dilakukan oleh Badan.
(2)
Usaha pangkalan minyak tanah dilakukan oleh Badan atau orang pribadi.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 35
(1)
Untuk lebih mengatur penyaluran minyak tanah kepada masyarakat dibuat rayonisasi/pembatasan wilayah pemasaran minyak tanah pada suatu daerah terhadap agen.
(2)
Rayonisasi/pembatasan wilayah pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 36
Penetapan harga jual eceran minyak tanah, ditetapkan dengan keputusan Gubernur setelah memperhatikan mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 37
(1)
Setiap Badan dan/atau orang pribadi yang melakukan kegiatan pengusahaan minyak tanah sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 harus mendapat izin dari Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan.
(2)
Kegiatan pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari Agen dan Pangkalan.
(3)
Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan.
(4)
Persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan izin tersebut ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 38
(1)
Izin yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2)
Izin dan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diajukan secara tertulis kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan.
(3)
Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh Izin dan perpanjangan izin ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 39
Badan atau orang pribadi wajib mentaati ketentuan mengenai keselamatan kerja, lindungan lingkungan, standar teknis, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KetujuhPendirian dan Penggunaan Gudang Bahan Peledak
Pasal 40
Penentuan lokasi bangunan gudang bahan peledak harus memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), aspek keamanan yang standar yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 41
(1)
Pendirian dan Penggunaan Gudang Bahan peledak dilakukan oleh Badan.
(2)
Setiap Badan yang melakukan kegiatan pendirian dan penggunaan gudang bahan peledak harus mendapat rekomendasi teknis dari Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan dan Kepolisian Daerah.
(3)
Untuk mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud ayat (2), harus diajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan.
(4)
Persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan rekomendasi tersebut ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KedelapanPembukaan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Minyak dan Gas Bumi, Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Minyak dan Gas Bumi, Penggunaan Lokasi Pendirian Kilang Perizinan/Rekomendasi
Pasal 42
(1)
Pembukaan Kantor Perwakilan Asing dilakukan oleh Badan asing yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi.
(2)
Setiap Badan yang melakukan kegiatan pembukaan Kantor Perwakilan perusahaan asing harus mendapat izin tertulis dari Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan.
(3)
Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan.
(4)
Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin pembukaan kantor perwakilan asing ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 43
(1)
Penggunaan kawasan Hutan dilakukan oleh Badan.
(2)
Setiap Badan yang melakukan kegiatan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan kegiatan di bidang minyak dan gas bumi harus mendapat rekomendasi dari Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan.
(3)
Untuk mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan.
(4)
Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh rekomendasi penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan kegiatan minyak dan gas bumi ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 44
(1)
Penggunaan Lokasi Pendirian Kilang dilakukan oleh Badan.
(2)
Setiap Badan yang melakukan kegiatan penggunaan lokasi pendirian kilang harus mendapat rekomendasi dari Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan.
(3)
Untuk mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan.
(4)
Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh rekomendasi penggunaan lokasi pendirian kilang kepentingan kegiatan minyak dan gas bumi ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KesembilanPenggunaan Wilayah Kuasa Pertambangan atau Wilayah Kerja Kontraktor Untuk Kegiatan Lain Di luar Kegiatan Minyak dan Gas Bumi
Pasal 45
(1)
Penggunaan wilayah kuasa pertambangan atau wilayah kerja kontraktor untuk kegiatan lain di luar kegiatan minyak dan gas bumi dilakukan oleh Badan.
(2)
Setiap Badan yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapat persetujuan tertulis dari Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan dengan lebih dahulu mendapat rekomendasi dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
(3)
Kegiatan lain di luar kegiatan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
a.
perkebunan;
b.
pertanian;
c.
perikanan;
d.
peternakan.
(4)
Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud ayat (2), harus diajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan.
(5)
Persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan persetujuan penggunaan wilayah kuasa pertambangan atau wilayah kerja kontraktor untuk kegiatan lain di luar kegiatan minyak dan gas bumi ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KesepuluhUsaha Jasa Penunjang
Pasal 46
Usaha Jasa Penunjang dilakukan oleh Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 47
(1)
Setiap Badan atau orang pribadi yang melakukan usaha jasa penunjang harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan.
(2)
Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan.
(3)
Persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan persetujuan usaha jasa penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB IV
KETENAGALISTRIKAN
Bagian PertamaRencana Umum Ketenagalistrikan Daerah
Pasal 48
(1)
Gubernur dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menetapkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah.
(2)
Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dimutakhirkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KeduaUsaha Penyediaan Tenaga Listrik
Pasal 49
(1)
Usaha penyediaan tenaga listrik meliputi:
a.
pembangkit tenaga listrik;
b.
transmisi tenaga listrik;
c.
distribusi tenaga listrik;
d.
penjualan tenaga listrik;
e.
agen penjualan tenaga listrik;
f.
pengelola pasar tenaga listrik; dan
g.
pengelola sistem tenaga listrik.
(2)
Pemerintah Daerah menyediakan dana pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik untuk membantu kelompok masyarakat tidak mampu.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 50
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), dilakukan oleh Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 51
(1)
Setiap Badan yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibedakan atas:
a.
izin usaha pembangkit tenaga listrik;
b.
izin usaha transmisi tenaga listrik;
c.
izin usaha distribusi tenaga listrik;
d.
izin usaha penjualan tenaga listrik;
e.
izin usaha agen penjualan tenaga listrik;
f.
izin usaha pengelola pasar tenaga listrik; dan
g.
izin usaha pengelola sistem tenaga listrik.
(3)
Izin usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masing-masing berlaku untuk jangka waktu dapat dilakukan secara terintegrasi paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(4)
Untuk mendapatkan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus diajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 52
(1)
Setiap Badan atau orang pribadi yang melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri hanya dapat dilakukan setelah mendapat tanda daftar atau izin operasi dari Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan.
(2)
Tanda daftar dan Izin operasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), adalah:
a.
tanda daftar diberikan untuk penyediaan tenaga listrik dengan kapasitas pembangkit 25 kVA sampai dengan 200 kVA;
b.
izin operasi untuk penyediaan tenaga listrik kapasitas pembangkit di atas 200 kVA atau beberapa pembangkit yang jumlah kapasitas pembangkitnya di atas 200 kVA.
(3)
Untuk memperoleh tanda daftar dan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diajukan secara tertulis kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan.
(4)
Tanda daftar atau izin operasi penggunaan tenaga listrik berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(5)
Untuk mendapatkan perpanjangan tanda daftar atau izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus diajukan permohonan tertulis kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan.
(6)
Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh tanda daftar dan izin serta perpanjangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan ayat (5), ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 53
(1)
Sifat penggunaan tenaga listrik yang dibangkitkan dari penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, meliputi
a.
penggunaan utama;
b.
penggunaan cadangan;
c.
penggunaan darurat;
d.
penggunaan sementara.
(2)
Sifat penggunaan penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai dasar perhitungan dalam menetapkan jumlah maksimal bahan bakar yang digunakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 54
Setiap pekerjaan penyambungan dan pemasangan listrik hanya dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan teknis penyambungan listrik dan instalasi listrik yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 55
(1)
Instalasi penyediaan tenaga listrik hanya dapat dioperasikan setelah diadakan uji laik operasi.
(2)
Uji laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a.
uji laik operasi pembangkit;
b.
uji laik jaringan distribusi.
(3)
Persyaratan dan tata cara uji laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 56
(1)
Pemegang Izin Operasi yang dalam usahanya ternyata memiliki kelebihan tenaga listrik dapat menjual kelebihan tenaga listrik kepada pelanggan tertentu atau umum dengan terlebih dahulu mendapatkan izin usaha penjualan tenaga listrik dari Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan.
(2)
Harga jual dan tata cara penjualan ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 57
Setiap Pemegang Izin Usaha penyediaan tenaga listrik berkewajiban:
a.
menanggung segala akibat yang timbul dari pelaksanaan izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diberikan;
b.
melaksanakan ketentuan teknis, keamanan, keselamatan dan kelestarian fungsi lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
Menyampaikan laporan tertulis secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pertambangan dengan tembusan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KetigaUsaha Penunjang Tenaga Listrik
Pasal 58
(1)
Usaha Penunjang Tenaga Listrik terdiri atas Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dan Industri Penunjang Tenaga Listrik.
(2)
Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi jenis usaha:
a.
konsultasi dalam bidang tenaga listrik;
b.
pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik;
c.
pengujian instalasi tenaga listrik;
d.
pengoperasian instalasi tenaga listrik;
e.
pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
f.
penelitian dan pengembangan instalasi tenaga listrik;
g.
pendidikan dan pelatihan; dan
h.
usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.
(3)
Jenis usaha Industri Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
a.
industri peralatan tenaga listrik;
b.
industri pemanfaat tenaga listrik.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 59
(1)
Untuk menjamin hasil pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, Badan yang melakukan usaha penunjang tenaga listrik diwajibkan mengusulkan calon penanggung jawab teknik kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan.
(2)
Penanggung jawab teknik yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus pegawai tetap pada Badan yang melakukan usaha penunjang tenaga listrik dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 60
Tenaga kerja yang diperkerjakan untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan, pengawasan perawatan, pengoperasian, pengujian dan inspeksi instalasi penyediaan dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik adalah tenaga yang memiliki kompetensi yang disyaratkan oleh pekerjaan dan bersertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 61
Usaha Penunjang Tenaga Listrik dilakukan oleh Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 62
(1)
Setiap Badan yang melakukan usaha penunjang tenaga listrik harus memperoleh Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik tertulis dari Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan.
(2)
Untuk mendapatkan izin usaha penunjang tenaga listrik harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan.
(3)
Persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 63
(1)
Izin usaha penunjang tenaga listrik berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2)
Untuk mendapatkan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan.
(3)
Persyaratan dan tata cara perpanjangan izin ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB V
BIDANG INVENTARISASI
Bagian PertamaInventarisasi Sumberdaya Mineral Dan Energi
Pasal 64
(1)
Dinas Pertambangan melaksanakan penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang Inventarisasi sumberdaya mineral dan energi.
(2)
Tata cara dan lingkup kegiatan inventarisasi sumberdaya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KeduaPenyusunan Peta Geologi
Pasal 65
(1)
Dinas Pertambangan melaksanakan penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang penyusunan peta geologi.
(2)
Tata cara dan lingkup kegiatan penyusunan peta geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KetigaPemetaan Zona Kerentanan Gerakan Tanah
Pasal 66
(1)
Dinas Pertambangan melaksanakan penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pemetaan zona kerentanan gerakan tanah.
(2)
Tata cara dan lingkup kegiatan pemetaan zona kerentanan gerakan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB VI
PENERIMAAN DAERAH DARI KEGIATAN PERTAMBANGAN UMUM MINYAK DAN GAS BUMI SERTA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 67
(1)
Setiap produksi minyak dan gas bumi yang dihasilkan, dilakukan pencatatan/perhitungan oleh Dinas Pertambangan berkoordinasi dengan instansi terkait secara terpadu sebagai dasar penetapan bagi hasil antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
(2)
Terhadap pelayanan pemberian izin usaha bidang pertambangan umum, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan serta kebutuhan data dan informasi geologi pertambangan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini dikenakan retribusi.
(3)
Retribusi atas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 68
(1)
Pembinaan atas kegiatan Usaha Pertambangan Umum, Minyak Dan Gas Bumi, Ketenagalistrikan, dan inventarisasi dilakukan oleh Dinas Pertambangan.
(2)
Tata cara dan lingkup kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB VIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 69
(1)
Pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pertambangan umum, minyak dan gas bumi serta ketenagalistrikan dilaksanakan oleh Kepala Dinas Pertambangan berkoordinasi dengan instansi terkait.
(2)
Ruang lingkup dan tata cara pengawasan dan pengendalian ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB IX
GANTI RUGI
Pasal 70
Setiap perbuatan yang melanggar hukum berupa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup dan atau hal-hal lain yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup akibat dari kegiatan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, mewajibkan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan atau melakukan tindakan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 71
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, 8, 9, 10, 11, 12, 14, 15, 18, 19, 21 ayat (1), 25, 26, 27 ayat (1), 29, 30, 32, 33, 37, 38, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 51, 52, 55, 56, 57, 62 dan 63 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
(2)
Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibebankan biaya pelaksanaan penegakan hukum.
(3)
Besarnya biaya penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 72
Terhadap perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana yang diatur dalam suatu ketentuan peraturan Perundang-undangan, diancam pidana sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 73
(1)
Selain dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 71, terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini dapat juga dikenakan sanksi administrasi berupa
a.
teguran tertulis;
b.
peringatan tertulis;
c.
penghentian kegiatan;
d.
pencabutan izin.
(2)
Tata cara pelaksanaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 74
(1)
Selain Pejabat Penyidik Polri yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidik tindak pidana sebagai dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dilingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan para Pejabat Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya, penyidik berwenang melakukan penangkapan, penahanan dan atau penggeledahan.
(4)
Penyidik membuat berita acara setiap tindakan tentang:
a.
pemeriksaan tersangka;
b.
pemasukan rumah;
c.
penyitaan benda;
d.
pemeriksaan surat;
e.
pemeriksaan saksi;
f.
pemeriksaan ditempat kejadian.
(5)
dan mengirimkan berkasnya kepada penuntut umum melalui Penyidik POLRI.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 75
(1)
Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
(2)
Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan tidak ada masa berlakunya diwajibkan mengajukan permohonan izin kembali sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
(3)
Selama belum ditetapkannya peraturan pelaksana Peraturan Daerah ini, maka peraturan pelaksana yang ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 76
Hal-hal yang merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 77
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2003
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2003
Plh. SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
Drs. MAJMUN AMIN
NIP 470043239
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
TAHUN 2003 NOMOR 83
Penjelasan Umum
Usaha Pertambangan dan Ketenagalistrikan merupakan usaha yang dilakukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat saat ini dan generasi yang akan datang. Dengan semakin meningkatnya perkembangan usaha di bidang pertambangan dan ketenagalistrikan di era globalisasi, kemajuan teknologi dan informasi, apabila tidak dikendalikan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah secara efisien, transparan, berwawasan dan berkeadilan akan menimbulkan persaingan yang tidak sehat dan dampak yang merugikan masyarakat dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka mendorong serta mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi Daerah melalui peningkatan pemberdayaan Daerah dalam melakukan pengelolaan usaha di bidang pertambangan dan ketenagalistrikan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat, peningkatan peran swasta, pemberdayaan usaha kecil, koperasi dan lembaga kemasyarakatan dalam kegiatan usaha pertambangan dan ketenagalistrikan, perlu diatur ketentuan penyelenggaraan pertambangan umum, minyak dan gas bumi serta ketenagalistrikan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Peraturan Daerah ini antara lain mengatur tentang kegiatan penyelenggaraan pertambangan umum meliputi: a. penyelidikan umum; b. eksplorasi; c. eksploitasi; d. pengolahan dan pemurnian; e. pengembangan; f. penjualan dan atau penampungan. Usaha Minyak dan Gas Bumi: a. Pengusahaan SPBU; b. Pengusahaan depo lokal; c. Pemasaran bahan bakar khusus; d. Pengumpulan dan penyaluran minyak pelumas bekas, pengusahaan bahan bakar gas; e. Pengusahaan minyak tanah; f. Pendirian penggunaan gudang bahan peledak; g. Pembukaan kantor perwakilan perusahaan di sub sektor minyak dan gas bumi, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan kegiatan minyak dan gas bumi, penggunaan lokasi pendirian kilang minyak dan gas bumi; h. Penggunaan Wilayah kuasa pertambangan/wilayah kerja kontraktor untuk kegiatan lain di luar kegiatan minyak dan gas bumi; i. Usaha jasa penunjang. Selain itu dibidang ketenagalistrikan diatur kegiatan usaha penyediaan dan penunjang tenaga listrik, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU Kepariwisataan Baru Berlaku, Aturan Turunan Dinanti Pelaku Usaha
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Kepariwisataan kini resmi berlaku, namun aturan turunannya (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri) yang menjadi pegangan teknis bagi pelaku usaha masih dinanti memunculkan masa transisi yang menuntut kehati-hatian hukum, terutama soal perizinan berusaha, sertifikasi SDM, dan sanksi administratif.
Menang Gugatan di MK, Armand Maulana Cs Pastikan Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara
Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan 17 Desember 2025, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara (promotor, event organizer, dan pengelola venue) melalui Lembaga Manajemen Kolektif, bukan pada penyanyi. Putusan yang mengabulkan sebagian permohonan puluhan musisi ini menegaskan ulang tafsir UU Hak Cipta dan menjadi tonggak kepastian hukum bagi industri musik serta bisnis hiburan nasional.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.