Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 103 TAHUN 2005

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:103
Tahun
:2005
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Pengelolaan Limbah B3
Sub Subsektor
:
Pengolahan & Penimbunan B3
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 103 TAHUN 2005

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa lingkungan hidup sebagai subsistem dari sistem lingkungan, perlu dijaga kelestariannya sehingga tetap mampu menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan;
b.
bahwa dengan meningkatnya pembangunan di bidang industri, maka semakin meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang dapat membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka pencegahan dan penanggulangan dampak negatif dari limbah bahan berbahaya dan beracun, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
4.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
8.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
9.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum dan Gas Bumi serta Ketenagalistrikan;
10.
Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 139 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
11.
Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Izin Pembuangan Limbah Cair di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
12.
Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 95 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3.
Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disingkat BPLHD adalah Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.
Instansi Pembina adalah instansi yang memiliki kewenangan dalam memberikan izin teknis operasional dari suatu Badan Usaha serta secara langsung menangani pembinaan dalam pengelolaan lingkungan.
5.
Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat KLH adalah Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
6.
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disingkat Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
7.
Pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3, tidak termasuk kegiatan pengumpulan dan penyaluran minyak pelumas bekas.
8.
Penyimpanan limbah B3 adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengolah, dan penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara.
9.
Pengumpul limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengumpulan dengan tujuan untuk mengumpulkan limbah B3 sebelum dikirim ke tempat pengolahan dan/atau pemanfaatan dan/atau penimbunan limbah B3.
10.
Pengumpulan limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3.
11.
Pengangkut limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan limbah B3.
12.
Pengangkutan limbah B3 adalah kegiatan pemindahan limbah B3 dari penghasil dan/atau dari pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau dari pengolah ke pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3.
13.
Pemanfaat limbah B3 adalah badan usaha yang secara teknis mampu melakukan kegiatan pemanfaatan limbah B3, dan dapat dipertanggungjawabkan.
14.
Pemanfaatan limbah B3 adalah suatu kegiatan perolehan kembali (recovery) dan/atau penggunaan kembali (reuse) dan/atau daur ulang (recycle) yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi suatu produk yang dapat digunakan dan aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia.
15.
Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah B3 untuk menghilangkan dan/atau mengurangi sifat bahaya dan/atau sifat racun.
16.
Penimbunan limbah B3 adalah suatu kegiatan menempatkan limbah B3 pada suatu fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
17.
Sampah domestik adalah sisa suatu aktivitas manusia atau produk sisa dalam bentuk padat yang berasal antara lain dari kegiatan rumah tempat tinggal, perkantoran, hotel, restoran, pasar, dan bukan sisa dari kegiatan produksi suatu industri.
18.
Badan Usaha adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan, lembaga, dana pensiun, serta bentuk badan usaha lainnya.
19.
Pengawas adalah pejabat yang bertugas di instansi yang bertanggung jawab melaksanakan pengawasan pengelolaan lingkungan.
20.
Orang adalah orang dan/atau kelompok orang dan/atau badan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2
Tujuan pembinaan dan pengawasan pengelolaan limbah B3 adalah:
a.
Masyarakatnya peraturan pengelolaan limbah B3;
b.
Meningkatnya ketaatan pengelolaan limbah B3;
c.
Meningkatnya kinerja pengelolaan limbah B3;
d.
Tercegahnya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Sasaran pembinaan dan pengawasan pengelolaan limbah B3 adalah:
a.
Meningkatnya pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pengelolaan limbah B3;
b.
Meningkatnya ketaatan persyaratan pelaku pengelolaan limbah B3 melalui perizinan dan pelaporan;
c.
Berkurangnya jumlah limbah B3 yang dihasilkan oleh penghasil limbah dengan upaya reduksi dan/atau pemanfaatan limbah;
d.
Terawasi dan terkendalinya lalu lintas limbah B3 mulai dari sumber atau penghasil sampai pada fasilitas pengolahan dan/atau pembuangan akhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 4
(1)
Pembinaan dan pengawasan pengelolaan limbah B3 dilakukan terhadap kegiatan sebagai berikut:
a.
Percetakan;
b.
Bengkel-bengkel;
c.
Cuci cetak film;
d.
Pengolahan minyak pelumas bekas;
e.
Penyamakan kulit;
f.
Elektroplating;
g.
Rumah sakit (semua tipe);
h.
Laboratorium;
i.
Perusahaan Pest Control;
j.
Binatu (laundry dan dry cleaning);
k.
Kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pembinaan terhadap pengelolaan limbah B3, meliputi:
a.
Memasyarakatkan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan limbah B3;
b.
Melaksanakan pelatihan, bimbingan teknis, uji laboratorium, dan penjelasan pedoman pengelolaan limbah B3;
c.
Melakukan pertemuan koordinasi secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam 2 bulan;
d.
Memfasilitasi dalam mendapatkan izin mengenai pengelolaan limbah B3 yang diajukan ke Instansi Pembina.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pengawasan pengelolaan limbah B3 di Daerah dilakukan oleh BPLHD bersama dengan Instansi Pembina.
(2)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPLHD berkoordinasi dengan Instansi Pembina dan melaporkan hasil pengawasan langsung kepada Gubernur.
(3)
Tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
melakukan inventarisasi dan identifikasi badan usaha atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3;
b.
melakukan pemantauan dan verifikasi pengelolaan limbah B3 terhadap badan usaha/kegiatan yang telah diberikan izin oleh Instansi Pembina;
c.
melakukan inventarisasi dan identifikasi badan usaha atau kegiatan yang mengumpulkan limbah B3;
d.
melakukan inventarisasi badan usaha atau kegiatan yang memanfaatkan limbah B3;
e.
melakukan inventarisasi badan usaha atau kegiatan yang melakukan pengolahan dan penimbunan limbah B3;
f.
melakukan pengawasan dan pemantauan badan usaha atau kegiatan yang diberikan izin pengelolaan limbah B3 oleh Instansi Pembina.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) berwenang:
a.
Memasuki area lokasi penghasil, penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3;
b.
Mengambil contoh limbah B3 untuk diperiksa di laboratorium;
c.
Meminta keterangan yang berhubungan dengan pelaksanaan pengawasan pengelolaan limbah B3;
d.
Melakukan pemotretan sebagai kelengkapan laporan pengawasan.
(2)
Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara berkala satu kali dalam 3 bulan dan sewaktu-waktu apabila dipandang perlu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEWAJIBAN
Pasal 8
(1)
Setiap Badan Usaha/kegiatan yang menghasilkan limbah B3 wajib:
a.
mengisi formulir yang telah dibakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
melakukan analisis laboratoris untuk limbah yang tidak terdaftar dalam limbah B3;
c.
melakukan pemisahan limbah B3 dengan sampah domestik;
d.
mengizinkan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk memasuki lingkungan kerjanya dan membantu terlaksananya tugas pengawas tersebut;
e.
membuat dan menyimpan catatan mengenai jenis, karakteristik, jumlah dan waktu dihasilkannya dan/atau penyerahan limbah B3;
f.
mencatat nama pengangkut yang melaksanakan pengangkutan limbah B3.
(2)
Penghasil limbah B3 dapat menyimpan limbah B3 yang dihasilkannya paling lama 90 hari sebelum menyerahkan kepada pengumpul atau pemanfaatan atau pengolah atau penimbun limbah B3.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KOORDINASI
Pasal 9
(1)
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pengelolaan limbah B3 dilakukan oleh masing-masing Instansi Pembina yang dikoordinasikan oleh BPLHD.
(2)
Untuk kelancaran pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Koordinasi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3)
Tim Koordinasi melaksanakan pertemuan berkala minimal satu kali dalam 2 bulan.
(4)
Tim Koordinasi menyusun Standard Operation Procedure (SOP) pembinaan dan pengawasan pengelolaan limbah B3.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing Instansi Pembina, sebagai berikut:
a.
Dinas Kebersihan bertanggung jawab dalam pemisahan limbah B3 dengan sampah domestik/rumah tangga serta pengelolaannya;
b.
Dinas Kesehatan bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan limbah B3 di sektor kesehatan;
c.
Dinas Pertambangan bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan limbah B3 di sektor pertambangan;
d.
Dinas Pertanian dan Kehutanan bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan limbah B3 di sektor pertanian dan kehutanan;
e.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan limbah B3 di sektor perindustrian dan perdagangan;
f.
Dinas Pekerjaan Umum mempunyai wewenang untuk menutup saluran outlet dari kegiatan/usaha yang menghasilkan limbah B3 tanpa diolah terlebih dahulu;
g.
Dinas Perhubungan bertanggung jawab dalam pengawasan lalu lintas pengangkutan limbah B3.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 11
Biaya yang dibutuhkan dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber biaya lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 12
(1)
Setiap orang atau Badan Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenakan sanksi administrasi.
(2)
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis;
c.
pemberhentian sementara kegiatan;
d.
pencabutan izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2005
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2005
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
RITOLA TAS MAYA
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2005 NOMOR 95.
Penjelasan Umum
Lingkungan hidup sebagai subsistem dari sistem lingkungan perlu dijaga kelestariannya sehingga tetap mampu menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan. Dengan meningkatnya pembangunan di bidang industri, maka semakin meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang dapat membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia. Berdasarkan pertimbangan tersebut, serta dalam rangka pencegahan dan penanggulangan dampak negatif dari limbah bahan berbahaya dan beracun, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk memastikan tertib administrasi dan perlindungan lingkungan hidup di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan
02 Jul 2026

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025, namun dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Perpres No. 5/2025 dan PP No. 45/2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat
02 Jul 2026

Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) No. 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara sebagai respons atas putusan gugatan warga negara polusi udara Jakarta. Namun kalangan pegiat menilai regulasi itu membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional — angka yang justru diperintahkan pengadilan untuk diperketat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…