PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 10 TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pemeliharaan jalan guna mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, dipandang perlu melakukan pengaturan mengenai penyelenggaraan jalan untuk angkutan hasil tambang, hasil perkebunan dan angkutan barang lainnya;
b.
bahwa penyelenggaraan jalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jalan untuk Angkutan Hasil Tambang, Hasil Perkebunan dan Angkutan Barang Lainnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jalan Untuk Angkutan Hasil Tambang, Hasil Perkebunan dan Angkutan Barang lainnya.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
5.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5725);
6.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
7.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2008 Nomor 7).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN JALAN UNTUK ANGKUTAN HASIL TAMBANG, HASIL PERKEBUNAN DAN ANGKUTAN BARANG LAINNYA
Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jalan Untuk Angkutan Hasil Tambang, Hasil Perkebunan dan Angkutan Barang Lainnya (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 8), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan BAB I Pasal 1 angka 8 diubah dan setelah angka 18 ditambah angka 19 sampai dengan 25, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Jambi.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Jambi.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jambi.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat daerah Provinsi Jambi.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Dinas Kimpraswil adalah Dinas Kompraswil Provinsi Jambi.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Kepolisian Negara Republik Indonesia selanjutnya disebut POLRI adalah Kepolisian Daerah Jambi.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta diatas permukaan air kecuali jalan rel dan jalan kabel.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Jalan Khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan serta pengawasan jalan.
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Kelas Jalan IIIA adalah jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.
Penjelasan: Cukup jelas.
13.
Hasil Tambang adalah bahan galian yang meliputi unsur-unsur kimia mineral-mineral, biji-bijian dan segala macam batuan termasuk batu-batu mulia yang merupakan endapan-endapan alam.
Penjelasan: Cukup jelas.
14.
Hasil Perkebunan adalah semua barang dan jasa yang berasal dari perkebunan yang terdiri dari produk utama, produk turunan, produk sampingan dan produk lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
15.
Angkutan Barang lainnya adalah semua barang yang diangkut oleh semua jenis kendaraan kecuali alat berat yang tidak bisa dipisah-pisahkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
16.
Perusahaan perkebunan adalah pelaku usaha perkebunan Warga Negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas.
17.
Perusahaan Pertambangan adalah pelaku usaha Pertambangan Warga Negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha Pertambangan dengan skala tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas.
18.
Perusahaan angkutan adalah perusahaan yang menyediakan jasa angkutan, orang dan atau barang dengan kendaraan umum di jalan.
Penjelasan: Cukup jelas.
19.
Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas.
Penjelasan: Cukup jelas.
20.
Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
21.
Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
22.
Pengguna Jasa adalah Perseroan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
23.
Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
Penjelasan: Cukup jelas.
24.
Kelebihan Muatan adalah kelebihan muatan kendaraan dari jumlah berat yang diijinkan (JBI).
Penjelasan: Cukup jelas.
25.
Kelas jalan III adalah jalan arteri, kolektor atau lokal dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter ukuran paling tinggi 3.500 milimeter dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB III A Pasal 7A sampai dengan Pasal 7H sehingga BAB III A berbunyi sebagai berikut:
BAB III A
3.
Ketentuan BAB VIII Penyidikan Pasal 12 dihapus dan diganti dengan Pasal 12A dan Pasal 12B sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIII
dihapus
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VIII A
4.
Ketentuan Pasal 12 ayat (1), (2) dan (4) diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
BAB IX
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkan dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Jambi pada tanggal 25 Desember 2011
GUBERNUR JAMBI
ttd.
H. HASAN BASRI AGUS
Diundangkan di Jambi pada tanggal 25 Desember 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI
ttd.
SYAHRASADDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2011 NOMOR 10
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini adalah Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jalan untuk Angkutan Hasil Tambang, Hasil Perkebunan dan Angkutan Barang Lainnya. Perubahan dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan dalam rangka pemeliharaan jalan guna mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.
Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas
Data terbaru dari daerah menunjukkan banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial, memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya — PP TUNAS (PP No. 17/2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi No. 9/2026) kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan, dengan sanksi dan risiko reputasi bagi yang lalai.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.