Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 9 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:9
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Pendidikan
Subsektor
:
Kurikulum
Sub Subsektor
:
Struktur & Muatan Kurikulum
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 9 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Lembaga Subak sebagai bagian dari budaya Bali merupakan organisasi sosial berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan utamanya mengatur pemakaian air untuk irigasi sawah, sehingga perlu diakui dan dihormati keberadaannya beserta hak-hak tradisionalnya;
b.
bahwa untuk melestarikan Lembaga Subak berdasarkan falsafah Tri Hita Karana sebagai organisasi sosial dalam bidang pertanian yang bersumber pada ajaran agama Hindu di Bali maka kedudukan, fungsi dan peranannya perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 02/PD/DPRD/1972 tentang Irigasi Daerah Propinsi Bali, yang di dalamnya mengatur tentang Subak, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Subak;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3445);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4624);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pemberdayaan dan Pelestarian serta Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan-kebiasaan Masyarakat, dan Lembaga Adat di Daerah;
10.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pemberdayaan dan Pelestarian serta Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan-kebiasaan Masyarakat, dan Lembaga Adat di Daerah;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG SUBAK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
2.
Gubernur adalah Gubernur Bali.
3.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Bali.
4.
Subak adalah organisasi tradisional dibidang tata guna air dan atau tata tanaman di tingkat usaha tani pada masyarakat adat di Bali yang bersifat sosioagraris, religius, ekonomis yang secara historis terus tumbuh dan berkembang.
5.
Tempekan/Munduk/Banjaran/Arahan/Lanyahan adalah bagian dari subak yang membantu organisasi subak dalam tingkatan yang lebih kecil.
6.
Parhyangan Subak adalah tempat suci bagi krama subak dalam berhubungan dengan Ida Sanghyang Widhi.
7.
Pawongan Subak adalah hubungan antara krama subak.
8.
Palemahan Subak adalah wilayah subak sesuai dengan awig-awig subak.
9.
Pekaseh/Kelihan Subak adalah sebutan untuk Ketua Prajuru Subak.
10.
Majelis Subak adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh para pekaseh dalam usaha memfasilitasi persoalan-persoalan dan pemberdayaan subak.
11.
Awig-awig Subak yang selanjutnya disebut Awig-awig adalah norma-norma adat yang disuratkan yang mengatur tentang Subak.
12.
Paruman adalah rapat-rapat yang dilaksanakan oleh krama subak.
13.
Krama Subak adalah orang yang menjadi anggota subak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Subak berasaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan konsep Tri Hita Karana dijiwai Agama Hindu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Tujuan Subak mencakup:
a.
memelihara dan melestarikan organisasi subak;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mensejahterakan kehidupan petani;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mengatur pengairan dan tata tanaman;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melindungi dan mengayomi petani; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
memelihara serta memperbaiki saluran air ke sawah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PALEMAHAN DAN KEANGGOTAAN SUBAK
Pasal 4
(1)
Palemahan Subak merupakan wilayah subak tempat krama subak melakukan aktivitasnya sebagai petani dan mempunyai batas-batas tertentu.
(2)
Batas Palemahan Subak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masing-masing Subak atas dasar permufakatan dengan Subak yang berbatasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Perubahan batas dan fungsi palemahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan krama subak, setelah mendapat persetujuan dari Bupati/Walikota yang bersangkutan.
(2)
Subak yang mampu mempertahankan palemahannya untuk tidak beralih fungsi dapat diberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan PBB oleh Kab/Kota.
(3)
Subak yang mampu mempertahankan palemahannya untuk tidak beralih fungsi dapat diberikan, program tambahan tertentu.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara pengurangan keringanan atau pembebasan PBB diatur lebih lanjut oleh Bupati/Walikota.
(5)
Gubernur dapat memberikan bantuan keuangan/hibah kepada Subak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Ketentuan mengenai tata cara dan syarat menjadi krama subak berikut parahyangan dan palemahannya diatur dalam awig-awig.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEDUDUKAN DAN FUNGSI SUBAK
Pasal 7
Kedudukan dan fungsi subak di Provinsi Bali sebagai organisasi tradisional yang mengayomi masyarakat adat Bali dibidang pertanian dan pengairan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Subak sebagai organisasi tradisional mempunyai fungsi:
a.
membantu pemerintah dalam meningkatkan pembangunan dibidang pertanian;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melaksanakan hukum adat dan adat istiadat dalam subak;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menetapkan awig-awig sebagai suatu kesepakatan dalam mengatur kepentingan sosial pertanian dan keagamaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
membina dan melestarikan nilai-nilai agama dan adat-istiadat Bali serta tetap menjaga persatuan dan kesatuan anggota berdasarkan paras paros segilik seguluk selunglung sebayantaka;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
menjaga, memelihara, mengembangkan dan memanfaatkan kekayaan subak dan prasarana-prasarana irigasi lainnya guna menjamin kelancaran tertibnya irigasi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
mengembangkan kemampuan krama subak untuk meningkatkan produktifitas, pendapatan dan kesejahteraan petani; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
menjaga kelestarian wilayah subak dan lingkungannya dalam rangka pertanian berkelanjutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
AWIG-AWIG SUBAK
Pasal 9
(1)
Setiap subak harus memiliki awig-awig.
(2)
Awig-awig sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Awig-awig sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibuat dan disahkan oleh krama subak.
(2)
Awig-awig sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatatkan di Kantor Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Sanksi yang diatur dalam awig-awig tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan rasa keadilan dalam masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PRAJURU SUBAK
Pasal 12
(1)
Subak dipimpin oleh pekaseh/kelian subak.
(2)
Prajuru subak dipilih dan ditetapkan oleh krama subak.
(3)
Prajuru subak tidak boleh merangkap jabatan dalam struktur kepengurusan Subak bersangkutan.
(4)
Susunan prajuru subak dan tugas-tugasnya diatur dalam awig-awig.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBINAAN DAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 13
(1)
Gubernur dalam melakukan pembinaan, fasilitasi, pemberdayaan subak, berkoordinasi dan bekerjasama dengan Bupati/Walikota.
(2)
Gubernur dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh instansi/lembaga teknis terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Hubungan kerja antara prajuru subak dengan Desa Dinas/Kelurahan, Desa Pakraman dan lembaga-lembaga lainnya bersifat koordinatif dan konsultatif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
HARTA KEKAYAAN DAN PENDAPATAN SUBAK
Pasal 15
(1)
Harta kekayaan subak mencakup harta kekayaan yang menjadi hak milik subak berupa harta tidak bergerak dan bergerak.
(2)
Pengelolaan harta kekayaan subak dilakukan oleh prajuru subak sesuai dengan awig-awig.
(3)
Penggunaan harta kekayaan subak diluar kepentingan subak harus disetujui berdasarkan keputusan paruman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pendapatan subak diperoleh dari:
a.
urunan, iuran, dan sawinih dari krama subak;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pendapatan sendiri yang diperoleh dari hasil-hasil kekayaan subak;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
bantuan dari pemerintah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pendapatan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Besarnya urunan, iuran dan sawinih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dalam awig-awig.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Subak berhak membentuk lembaga usaha ekonomi subak untuk meningkatkan pendapatan subak dan anggotanya.
(2)
Lembaga usaha yang dapat dikembangkan mencakup bidang yang berhubungan dengan kegiatan agribisnis di subak.
(3)
Tata cara penerimaan, pengelolaan dan penggunaan pendapatan subak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diatur melalui paruman, dengan sasaran untuk meningkatkan usaha-usaha produktif berlandaskan falsafah Tri Hita Karana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
TATA GUNA LAHAN, AIR DAN TANAMAN
Pasal 18
(1)
Setiap penggunaan lahan pertanian harus berkoordinasi dengan pekaseh.
(2)
Krama subak yang akan melakukan alih fungsi lahan agar berkoordinasi dengan pekaseh dan mendapat persetujuan paruman subak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Setiap pemanfaatan air bagi kepentingan di luar subak, harus berkoordinasi dengan seluruh krama subak.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui paruman.
(3)
Pemanfaatan air tanpa melalui koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sah.
(4)
Setiap krama subak harus memelihara saluran-saluran air ditingkat usaha tani.
(5)
Setiap krama subak yang menemukan saluran air terganggu, harus melaporkan kepada prajuru subak.
(6)
Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi/merusak saluran air dikenakan sanksi sesuai dengan awig-awig.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Setiap krama subak harus berkoordinasi tentang tata cara tanam di wilayah subaknya.
(2)
Tata tanaman atau jenis tanaman agar menyesuaikan dengan potensi lahan berdasarkan hasil penelitian dalam kerangka pembangunan ekonomi pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
MAJELIS SUBAK
Pasal 21
(1)
Pekaseh/Kelian Subak dapat membentuk perkumpulan organisasi Pekaseh/Kelian Subak yang disebut Majelis Subak.
(2)
Majelis Subak digolongkan menjadi:
a.
Majelis Alit Subak untuk tingkat Kecamatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Majelis Madya Subak untuk tingkat Kabupaten; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Majelis Utama Subak untuk tingkat Provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Susunan Organisasi Majelis Subak pada masing-masing tingkatan meliputi:
a.
ketua;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
wakil ketua;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
sekretaris;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
bendahara;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
seksi parhyangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
seksi pawongan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
seksi palemahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembentukan susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari utusan prajuru-prajuru dari masing-masing subak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Tugas Majelis Subak mencakup:
a.
sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa yang terjadi antar subak pada masing-masing tingkatan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
membantu penyuratan awig-awig.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 02/PD/DPRD/1972 tentang Irigasi Daerah Propinsi Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.
Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 17 Desember 2012
GUBERNUR BALI,
ttd.
MADE MANGKU PASTIKA
Diundangkan di Denpasar pada tanggal 17 Desember 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI
I MADE JENDRA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2012 NOMOR 9
Penjelasan Umum
Subak adalah organisasi tradisional dibidang tata guna air di tingkat usaha tani pada masyarakat adat di Bali yang bersifat sosio agraris, religius, ekonomis yang secara historis terus tumbuh dan berkembang.

Meskipun subak adalah sistem irigasi yang khas di Bali dijiwai oleh agama Hindu, terutama karena upacara ritual keagamaan yang senantiasa menyertai setiap aktivitasnya, juga memiliki nilai-nilai luhur yang bersifat universal dan sangat relevan dengan konsep pembangunan berkelanjutan.

Nilai-nilai tersebut adalah falsafah Tri Hita Karana yang melandasi setiap kegiatan subak.

Tri Hita Karana secara inflisit mengandung pesan agar kita mengelola sumber daya alam termasuk air secara arif untuk menjaga kelestarian, senantiasa bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan selalu mengedepankan harmoni dan kebersamaan dalam memecahkan masalah.

Adat istiadat sebagai isi dari lembaga ini senantiasa dilandasi oleh catur dresta yang terdiri dari: a. purwa dresta: kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan diwariskan secara turun temurun dan diyakini sampai sekarang; b. loka dresta: kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh pada tingkat lokal atau daerah tertentu; c. sastra dresta: ajaran-ajaran atau ketentuan-ketentuan hidup yang tersurat pada sumber-sumber sastra agama sebagaimana yang tertulis didalam sastra; dan d. desa dresta: kebiasaan-kebiasaan yang berlaku pada desa tertentu.

Dengan adanya catur dresta yang melandasi adat istiadat di Bali, menyebabkan munculnya berbagai variasi dalam kehidupan pada kedua lembaga yang ada di Bali yang diungkapkan dengan Desa Mawa Cara, artinya masing-masing subak mempunyai tata cara sendiri-sendiri dalam pelaksanaan pemerintahannya dan adat istiadatnya. Perpaduan tersebut dari konsep-konsep Hinduistis yang ada menyebabkan adat istiadat di Bali bersifat luwes dan elastis dengan memegang teguh tata krama kehidupan yang dijiwai oleh agama Hindu sebagai warisan budaya yang bernilai adiluhung.

Untuk meningkatkan eksistensi subak yang selama ini sudah dirasakan manfaatnya secara positif terutama dalam mengatur anggota (krama) dan wilayah (palemahan) secara intern maupun dalam membantu program-program pemerintah dibidang pembangunan, maka pengakuan dan penghormatan dapat diatur dengan peraturan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Klausul "Desentralisasi Asimetris" di RUU Sisdiknas: Pusat Bisa Ambil Alih Kewenangan Pendidikan Daerah
02 Jul 2026

Klausul "Desentralisasi Asimetris" di RUU Sisdiknas: Pusat Bisa Ambil Alih Kewenangan Pendidikan Daerah

Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.

Baca selengkapnya
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
02 Jul 2026

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Ia dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider, dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809,59 miliar, serta menyatakan akan mengajukan banding.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…