Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 6 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:6
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Subsektor
:
Cagar Budaya
Sub Subsektor
:
Pelestarian & Penetapan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 6 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil daerah pada satuan kerja pemerintahan daerah Provinsi Bengkulu perlu dilakukan kebijakan pemberian tambahan penghasilan berbasis kinerja dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja dan secara definitive harus didahului dengan perbaikan birokrasi melalui program reformasi birokrasi;
b.
bahwa penghasilan pegawai negeri sipil daerah pada satuan kerja pemerintahan daerah Provinsi Bengkulu belum memenuhi standar kebutuhan hidup yang layak yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik secara optimal;
c.
bahwa dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Bengkulu.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4486);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15.
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2007 Nomor 6);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BENGKULU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Bengkulu.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur Bengkulu dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Bengkulu.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD, adalah DPRD Provinsi Bengkulu.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disingkat SKPD, adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu.
6.
Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya disingkat PNS, adalah PNS yang terdaftar dan bekerja pada SKPD serta gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8.
Berbasis kinerja adalah hasil kerja yang ditujukan untuk mendapatkan output, outcome dan impact dari suatu pekerjaan.
9.
Daerah Terpencil adalah daerah yang sulit dijangkau atau keterbatasan prasarana dan sarana angkutan umum baik darat, laut maupun udara dan prasarana sosial dan ekonomi.
10.
Beban kerja PNS adalah jumlah waktu kerja dan keahlian yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
11.
Prestasi kerja PNS adalah hasil kerja yang dicapai seseorang PNS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang didasarkan pada kecakapan, kesungguhan.
12.
Disiplin kerja PNS adalah kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan bila tidak ditaati/dilanggar dijatuhi sanksi.
13.
Reformasi birokrasi adalah upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan.
14.
Insentif adalah penghasilan tambahan yang diberikan kepada PNS yang dapat menghasilkan prestasi kerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi atau target yang telah ditetapkan.
15.
Kompensasi adalah penghasilan tambahan yang diberikan kepada PNS atas dasar keadaan tempat tugas, keadaan pekerjaan dengan risiko tinggi dan/atau kelangkaan profesi.
16.
Tunjangan kesejahteraan adalah pemberian tambahan penghasilan bagi PNS guna membantu pemenuhan kebutuhan yang mendesak setiap awal tahun ajaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Bagian Kesatu Asas-Asas
Pasal 2
Pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan berbasis kinerja kepada PNS berasaskan:
a.
Asas kepastian hukum;
b.
Asas ketepatan waktu;
c.
Asas kesamaan hak;
d.
Berkelanjutan;
e.
Keterbukaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tujuan
Pasal 3
Pemberian tambahan penghasilan berbasis kinerja bertujuan:
a.
Mewujudkan reformasi birokrasi;
b.
Meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan motivasi kerja PNS;
c.
Mewujudkan profesionalisme PNS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Ruang Lingkup
Pasal 4
(1)
Pemberian tambahan penghasilan bagi PNS di Lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu meliputi:
a.
Insentif;
b.
Kompensasi; dan
c.
Tunjangan kesejahteraan.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada PNS atas dasar beban dan prestasi kerja yang diukur pada setiap bulannya.
(3)
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada PNS atas dasar tempat bertugas atau kondisi kerja yang berisiko tinggi atau kelangkaan profesi.
(4)
Tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada PNS yang tidak didasarkan pada pengukuran beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja yang berisiko tinggi dan kelangkaan profesi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
JENIS-JENIS TAMBAHAN PENGHASILAN
Bagian Kesatu Insentif
Pasal 5
(1)
Insentif dapat diberikan kepada PNS berdasarkan tingkat prestasi dan capaian target didasarkan pada penilaian hasil kerja.
(2)
Kriteria prestasi kerja PNS di lingkungan pemerintahan provinsi Bengkulu ditentukan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kompensasi
Pasal 6
(1)
Kompensasi dapat diberikan kepada PNS yang ditugaskan di daerah terpencil, pekerjaan dengan risiko tinggi dan kelangkaan profesi.
(2)
Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Tunjangan Kesejahteraan
Pasal 7
Tunjangan Kesejahteraan adalah pemberian tambahan penghasilan bagi PNS guna membantu pemenuhan kebutuhan yang mendesak setiap awal tahun ajaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 8
Pembiayaan tambahan penghasilan berbasis kinerja bagi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 maupun tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibebankan pada APBD Provinsi Bengkulu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
MEKANISME PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERBASIS KINERJA
Bagian Kesatu Pegawai Negeri Sipil Penerima
Pasal 9
(1)
Pegawai negeri sipil yang menerima tambahan penghasilan berbasis kinerja adalah PNS di lingkungan pemerintahan Provinsi Bengkulu yang ditugaskan pada SKPD Pemerintahan Provinsi Bengkulu.
(2)
Pegawai Negeri Sipil tidak mendapat hak atas tambahan penghasilan berbasis kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
PNS yang dikenakan hukuman disiplin tingkat berat;
b.
PNS yang dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan negeri;
c.
PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama (satu) bulan berturut-turut;
d.
PNS yang melakukan cuti di luar tanggungan Negara;
e.
PNS yang berstatus pegawai titipan yang berasal dari luar Pemerintah Provinsi Bengkulu;
f.
PNS Pemerintah Provinsi Bengkulu yang diutuskan di instansi di luar Provinsi Bengkulu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Besaran Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja
Pasal 10
(1)
Besarnya tambahan penghasilan berbasis kinerja bagi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
(2)
Besarnya tambahan penghasilan bagi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sebesar satu bulan gaji.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Waktu Pemberian Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja
Pasal 11
(1)
Tambahan penghasilan berbasis kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 diberikan setiap bulan setelah dilakukan Reformasi Birokrasi.
(2)
Tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan setiap tahun pada bulan Juli.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Dasar Penghitungan Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja Berdasarkan Kinerja
Pasal 12
(1)
Pemberian tambahan penghasilan berbasis kinerja dalam bentuk insentif diberikan kepada PNS yang mencapai beban dan prestasi kerja sesuai tugas pokok dan fungsi yang diukur setiap bulannya.
(2)
Pengukuran beban kerja dan prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibedakan antara PNS Pelaksana, jabatan fungsional dan PNS dengan Jabatan Struktural.
(3)
Pengukuran beban kerja dan prestasi kerja yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pemberian tunjangan dalam bentuk kompensasi diberikan kepada PNS berdasarkan tempat tugas, pekerjaan mengandung risiko tinggi dan kelangkaan profesi.
(2)
Kriteria pemberian tunjangan kompensasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Pegawai Negeri Sipil hanya dapat menerima salah satu tambahan penghasilan berbasis kinerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
REFORMASI BIROKRASI
Pasal 15
(1)
Pemberian tambahan penghasilan berbasis kinerja diberikan setelah dilaksanakan Reformasi Birokrasi.
(2)
Reformasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
reformasi di bidang Penataan Organisasi dan kelembagaan;
b.
reformasi Penataan Tata Laksana; dan
c.
reformasi Penataan Sumber Daya Manusia Dan Aparatur.
(3)
Reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) telah selesai paling lambat waktu 2 tahun sejak peraturan daerah ini ditetapkan.
(4)
Kreteria penyusunan, instrumen dan tolok ukur standar operasional yang dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan berbasis kinerja bagi PNS seperti dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Daerah ini berlaku setelah dilaksanakan reformasi birokrasi seperti dimaksud dalam Pasal 15.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Pelaksanaan Tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berakhir setelah berlakunya tambahan penghasilan berbasis kinerja telah berlaku secara definitif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sesuai dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu.
Ditetapkan di Bengkulu pada tanggal 03 Mei 2012
Plt. GUBERNUR BENGKULU,
ttd.
H. JUNaidi HAMSYAH
Diundangkan di Bengkulu pada tanggal 04 Mei 2012
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2012 NOMOR 6
Penjelasan Umum
Pegawai negeri merupakan salah satu elemen instrumen pemerintahan yang terpenting di dalam suatu organisasi pemerintahan. Peran pegawai negeri dalam menentukan keberhasilan tugas pemerintahan dalam melakukan pelayanan publik tidak dapat diabaikan begitu saja. Sebab keberadaan pegawai negeri merupakan faktor penting dalam mewujudkan visi dan misi setiap satuan penyelenggaraan pemerintahan negara. Salah satu tantangan yang dihadapi oleh setiap satuan penyelenggaraan pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia pada era reformasi ini ialah menumbuhkan pegawai negeri dengan profesionalisme kinerja yang tinggi.

Pegawai negeri yang memiliki sikap perjuangan, pengabdian, disiplin, dan kemampuan profesional sangat mungkin mempunyai prestasi kerja dalam melaksanakan tugas sehingga lebih berdayaguna dan berhasilguna. Namun sekali lagi prasyarat menuju terwujudnya profesionalisme kinerja membutuhkan sentuhan kebijaksanaan perbaikan kesejahteraan. Seiring dengan perbaikan kesejahteraan itu, dilakukan upaya pembinaan, penyadaran, dan kemauan kerja yang tinggi untuk mencapai kinerja yang diharapkan.

Apabila setiap pegawai negeri penuh kesadaran bekerja optimal, maka pelayanan publik dan perwujudan tujuan pemerintahan akan lebih mudah tercapai. Peningkatan sikap, perjuangan, pengabdian, disiplin kerja, dan kemampuan profesional dapat dilakukan melalui serangkaian pembinaan dan tindakan nyata agar upaya peningkatan prestasi kerja dan loyalitas pegawai negeri dapat menjadi kenyataan. Salah satu upaya pemerintah dapat melakukan kebijakan perbaikan penghasilan pegawai negeri, namun tidak serta merta menjamin keberhasilan peningkatan profesionalisme kinerja dan pelayanan publik yang diharapkan dapat dilakukan oleh pegawai negeri. Oleh karena itu, perbaikan penghasilan sebagai sebuah kebijakan harus dibarengi bahkan didahului dengan kebijakan reformasi birokrasi.

Pada tahun 2011 seluruh Kementerian/Lembaga diharapkan telah memiliki komitmen dalam melaksanakan proses reformasi birokrasi, dan pada tahun 2014 secara bertahap dan berkelanjutan ditargetkan seluruh Kementerian/Lembaga telah memiliki kekuatan untuk memulai proses tersebut. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi instansi juga diperluas sampai dengan ke daerah, sehingga pada tahun 2025 birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas tinggi dapat diwujudkan.

Pemerintah melalui Kementerian Negara PAN sudah mulai merancang sistem remunerasi/penggajian untuk mendorong terwujudnya pegawai negeri yang professional produktif, akuntabel, pasal dan ayat di atas untuk mendorong pemerintah untuk berusaha mengubah penggajian bagi pegawai negeri yang target pelaksanaannya sampai tahun 2009, akan tetapi target tersebut sampai saat ini belum dapat dilaksanakan, karena belum berjalannya reformasi birokrasi sebagai prasyarat meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil.

Upaya pemberlakuan kebijakan tambahan penghasilan berbasis kinerja bagi pegawai negeri Pemerintah Provinsi Bengkulu diharapkan berdampak kepada peningkatan kesejahteraan pegawai. Pemberian tambahan penghasilan berbasis kinerja tersebut bersifat rutin diterima pegawai per-bulan sehingga menumbuhkan motivasi kerja yang lebih tinggi. Maka secara tidak langsung memberikan kesejahteraan immaterial terhadap lebih kurang 1,8 juta jiwa penduduk Provinsi Bengkulu, karena menikmati manfaat kualitas kinerja yang cepat, tepat dan bermutu.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Kepariwisataan Baru Berlaku, Aturan Turunan Dinanti Pelaku Usaha
02 Jul 2026

UU Kepariwisataan Baru Berlaku, Aturan Turunan Dinanti Pelaku Usaha

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Kepariwisataan kini resmi berlaku, namun aturan turunannya (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri) yang menjadi pegangan teknis bagi pelaku usaha masih dinanti memunculkan masa transisi yang menuntut kehati-hatian hukum, terutama soal perizinan berusaha, sertifikasi SDM, dan sanksi administratif.

Baca selengkapnya
Menang Gugatan di MK, Armand Maulana Cs Pastikan Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara
02 Jul 2026

Menang Gugatan di MK, Armand Maulana Cs Pastikan Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara

Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan 17 Desember 2025, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara (promotor, event organizer, dan pengelola venue) melalui Lembaga Manajemen Kolektif, bukan pada penyanyi. Putusan yang mengabulkan sebagian permohonan puluhan musisi ini menegaskan ulang tafsir UU Hak Cipta dan menjadi tonggak kepastian hukum bagi industri musik serta bisnis hiburan nasional.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…