Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 5 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Pendidikan
Subsektor
:
Pendidik & Tenaga Kependidikan
Sub Subsektor
:
Guru & Sertifikasi
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 5 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa minuman beralkohol merupakan jenis minuman dengan potensi ekonomi tinggi tetapi memiliki kandungan ethanol yang dapat membahayakan kesehatan pemakainya, sehingga mengganggu ketertiban masyarakat;
b.
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Provinsi Bali;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
9.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
10.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 359/MPP/Kep/10/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Produksi, Impor, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI PROVINSI BALI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Bali.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali.
4.
Gubernur adalah Gubernur Bali.
5.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota se-Bali.
6.
Badan Penanaman Modal dan Perizinan yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Penanaman Modal dan Perizinan Provinsi Bali.
7.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali atau yang membidangi Perdagangan.
8.
Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambah bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol.
9.
Minuman tradisional beralkohol adalah hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh masyarakat Bali secara sederhana semata-mata untuk mata pencaharian produksi tidak melebihi 25 liter per hari.
10.
Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut SIUP-MB adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C di Provinsi Bali.
11.
Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Tradisional yang selanjutnya disebut SIUP-MBT adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol produksi tradisional golongan A, golongan B dan/atau golongan C di Provinsi Bali.
12.
Label Edar adalah tanda pengenal dalam bentuk stiker yang ditempel pada setiap botol atau kemasan minuman beralkohol.
13.
Kemasan adalah bahan yang digunakan sebagai tempat dan/atau membungkus minuman beralkohol yang akan diedarkan, baik bersentuhan langsung maupun tidak bersentuhan langsung.
14.
Pengusaha Toko Bebas Bea adalah Perseroan Terbatas yang khusus menjual barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) di Toko Bebas Bea.
15.
Toko Bebas Bea yang selanjutnya disebut TBB adalah bangunan dengan batas-batas tertentu yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan usaha menjual barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean kepada warga negara asing tertentu yang bertugas di Indonesia, orang yang berangkat ke luar negeri atau orang yang datang dari luar negeri.
16.
Pengendalian adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengendalikan, mengetahui, menilai dan mengarahkan agar peredaran minuman beralkohol dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KLASIFIKASI MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 2
Minuman beralkohol berdasarkan asal produksinya digolongkan atas 2 (dua) jenis:
(1)
Minuman beralkohol berdasarkan asal produksinya digolongkan atas 2 (dua) jenis:
a.
minuman beralkohol produksi impor; dan
b.
minuman beralkohol produksi dalam negeri.
(2)
Minuman beralkohol produksi dalam negeri digolongkan atas 2 (dua) jenis:
a.
minuman beralkohol produksi non tradisional; dan
b.
minuman beralkohol produksi tradisional.
(3)
Minuman beralkohol berdasarkan kandungan alkoholnya digolongkan atas 3 (tiga) jenis:
a.
minuman beralkohol golongan A dengan kadar etanol di bawah 5% (lima persen);
b.
minuman beralkohol golongan B dengan kadar ethanol di atas 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
c.
minuman beralkohol golongan C dengan kadar ethanol di atas 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a: Minuman beralkohol produksi non tradisional adalah minuman beralkohol dalam proses produksinya menggunakan alat teknologi modern, baik minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C. Huruf b: Minuman beralkohol produksi tradisional adalah minuman beralkohol yang dalam proses produksi dilakukan secara tradisional antara lain Arak, Tuak, Brem. Ayat (3) Cukup jelas.
BAB III
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL
Bagian Kesatu SIUP-MB TBB
Pasal 3
(1)
Setiap TBB yang melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B dan golongan C wajib memiliki SIUP-MB TBB.
(2)
SIUP-MB TBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Untuk mendapatkan SIUP-MB TBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), TBB harus mengajukan permohonan kepada Gubernur.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mendapatkan SIUP-MB TBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Jangka Waktu Berlaku Izin
Pasal 5
(1)
SIUP-MB TBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perpanjangan SIUP-MB TBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
REKOMENDASI
Pasal 6
(1)
Untuk mendapatkan SIUP-MB golongan B dan golongan C, Distributor dan Sub Distributor harus mendapatkan rekomendasi dari Gubernur.
(2)
Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan melampirkan persyaratan secara lengkap dan benar.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
MINUMAN BERALKOHOL PRODUKSI TRADISIONAL
Bagian Kesatu SIUP-MBT
Pasal 7
(1)
Masyarakat yang melakukan kegiatan usaha produksi minuman beralkohol secara tradisional golongan A, golongan B, dan golongan C membentuk Kelompok Usaha, Koperasi dan Distributor.
(2)
Setiap Kelompok Usaha, Koperasi dan Distributor yang melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C produksi tradisional wajib memiliki SIUP-MBT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Gubernur mengkoordinasikan penerbitan SIUP-MBT untuk Kelompok Usaha dan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dengan Bupati/Walikota.
(2)
SIUP-MBT untuk Distributor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diterbitkan oleh Gubernur.
(3)
Untuk mendapatkan SIUP-MBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Kepala Badan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mendapatkan SIUP-MBT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Jangka Waktu Berlaku SIUP-MBT
Pasal 9
(1)
SIUP-MBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(2)
Permohonan perpanjangan SIUP-MBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
Bagian Kesatu Peredaran
Pasal 10
(1)
Minuman beralkohol produksi luar negeri (impor) dan produksi dalam negeri yang diedarkan oleh Distributor, Sub Distributor, pengecer dan penjual langsung wajib dikemas, menggunakan pita cukai dan label edar.
(2)
Minuman beralkohol produksi tradisional yang dikonsumsi dan diedarkan oleh kelompok usaha atau koperasi wajib dikemas dan menggunakan label edar.
(3)
Minuman beralkohol produksi tradisional yang tidak untuk dikonsumsi dan diedarkan oleh kelompok usaha atau koperasi peredarannya dengan menggunakan label untuk upacara (tetabuhan) dan label edar.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Menggunakan pita cukai maksudnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Perpres) sedangkan label edar adalah sesuai dengan kesepakatan Gubernur dengan Pengusaha. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Bagian Kedua Larangan
Pasal 11
(1)
Dilarang mengedarkan dan atau menjual minuman beralkohol ditempat umum, kecuali di hotel, bar, restoran dan di tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota;
(2)
Tempat tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang di sekitar tempat peribadatan, sekolah, rumah sakit atau lokasi tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Label Edar
Pasal 12
(1)
Gubernur menetapkan label edar.
(2)
Tata cara pencetakan dan penggunaan label edar diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Permohonan label edar oleh pengusaha diajukan kepada Gubernur.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan persyaratan secara lengkap dan benar.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mendapatkan label edar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 14
(1)
Pembinaan dan pengendalian terhadap peredaran minuman beralkohol dilakukan oleh Gubernur.
(2)
Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan asosiasi, kelompok usaha dan koperasi.
(3)
Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kerjasama.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Pembinaan dan pengendalian dilaksanakan untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 15
(1)
Masyarakat dapat berperan serta dalam pengendalian peredaran minuman beralkohol.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan keberadaan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Masyarakat dapat menyampaikan laporan secara lisan maupun tertulis, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada aparat Pemerintah Daerah yang membidangi ketertiban dan keamanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 16
(1)
Pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penutupan sementara usaha;
c.
penutupan usaha; dan
d.
pencabutan izin usaha.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 17
(1)
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini.
(2)
Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang pelanggaran ketentuan tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol;
c.
meminta keterangan dan barang bukti dari orang sehubungan dengan pelanggaran ketentuan tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol;
d.
melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang pelanggaran ketentuan tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol;
e.
melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam pelanggaran ketentuan tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol;
f.
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan pelanggaran ketentuan tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol;
g.
menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan tentang adanya pelanggaran ketentuan tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
(3)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyerahkan hasil penyidikan tersebut kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
(1)
Setiap pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran.
(3)
Selain ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dipidana dengan pidana sesuai peraturan perundang-undangan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Propinsi Bali Tahun 2002 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Bali Nomor 4) dan semua peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 14 Juni 2012
GUBERNUR BALI,
ttd.
MADE MANGKU PASTIKA
Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 14 Juni 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
ttd.
I MADE JENDRA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2012 NOMOR 5
Penjelasan Umum
Minuman Beralkohol adalah merupakan produk yang mengandung potensi ekonomi tinggi, minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi, apabila dikonsumsi akan berpotensi mempengaruhi kesadaran konsumen baik ucapan, sikap maupun tindakannya, dan terutama dalam hubungan dengan posisi Bali sebagai daerah tujuan wisata internasional.
Jenis minuman beralkohol merupakan jenis minuman yang mengandung kandungan kimia tertentu, ethanol (C2H5OH), yang dapat menimbulkan efek terhadap metabolisme tubuh dan mental pemakainya, yang dalam takaran tertentu dapat menimbulkan rasa senang dan meringankan rasa sakit, namun dalam jumlah berlebihan dapat membahayakan kesehatan pemakainya, disamping menimbulkan kekacauan pikiran dan dapat menimbulkan dorongan untuk melakukan kejahatan atau tindakan menyimpang lainnya.
Karena itu dalam rangka mengoptimalkan potensi, meminimalkan bahaya, dan gangguan ketertiban masyarakat, perlu dilakukan pengaturan mengenai peredaran minuman beralkohol baik yang dimasukkan dari luar, perlu dibatasi agar sesuai dengan kebutuhan industri pariwisata sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dan pemakainya tidak membahayakan kesehatan konsumennya, baik individu maupun masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota mengamanatkan Perdagangan Minuman Beralkohol merupakan urusan Pemerintah Daerah. Agar Minuman Beralkohol tersebut betul-betul diarahkan untuk menunjang kegiatan usaha pariwisata dan dihindari sekecil mungkin dikonsumsi oleh masyarakat. Perdagangan Minuman beralkohol perlu dikendalikan peredarannya dengan membentuk Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Klausul "Desentralisasi Asimetris" di RUU Sisdiknas: Pusat Bisa Ambil Alih Kewenangan Pendidikan Daerah
02 Jul 2026

Klausul "Desentralisasi Asimetris" di RUU Sisdiknas: Pusat Bisa Ambil Alih Kewenangan Pendidikan Daerah

Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.

Baca selengkapnya
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
02 Jul 2026

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Ia dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider, dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809,59 miliar, serta menyatakan akan mengajukan banding.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…