Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 5 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Pendidikan
Subsektor
:
Pendidik & Tenaga Kependidikan
Sub Subsektor
:
Guru & Sertifikasi
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 10 TAHUN 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 8 TAHUN 2013

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 5 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa sampah sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat, apabila tidak dilakukan pengelolaan secara baik dan benar dapat memberi dampak negatif dari aspek sosial, ekonomi dan lingkungan;
b.
bahwa Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan dalam pengelolaan sampah di wilayahnya baik melalui penetapan kebijakan, pembentukan produk hukum maupun tindakan implementatif;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah;
9.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2001 Nomor 29, Seri D Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman (Lembaran Daerah Propinsi Bali Tahun 2001 Nomor 11);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2005 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 3);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Provinsi Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 1);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2009 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 15);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
2.
Provinsi adalah Provinsi Bali.
3.
Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota se-Bali.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali.
6.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.
7.
Desa Pakraman adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Bali yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat umat hindu secara turun temurun dalam ikatan kahyangan tiga atau kahyangan desa yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak mengurus rumah tangganya sendiri.
8.
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
9.
Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
10.
Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
11.
Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
12.
Pengurangan sampah adalah rangkaian upaya mengurangi timbulan sampah yang dilakukan melalui kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan/atau pemanfaatan kembali sampah.
13.
Penanganan sampah adalah rangkaian upaya dalam pengelolaan sampah yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
14.
Pemilahan adalah upaya penanganan sampah dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan/atau sifat sampah.
15.
Pengumpulan adalah upaya penanganan sampah dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu.
16.
Pengangkutan adalah upaya penanganan sampah dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir.
17.
Pengolahan adalah upaya penanganan sampah dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah.
18.
Pemrosesan akhir sampah adalah upaya penanganan sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
19.
Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
20.
Unit Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disebut UPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir.
21.
Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disebut TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
22.
Tempat Pemrosesan Akhir Regional yang selanjutnya disebut TPA Regional adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan lintas Kabupaten/Kota.
23.
Orang adalah orang perorangan dan/atau kelompok orang.
24.
Badan usaha adalah organisasi yang berbentuk perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah, persekutuan, perkumpulan, firma, koperasi, yayasan atau organisasi sejenis.
25.
Pelaku usaha atau produsen adalah orang yang menghasilkan, mengimpor, dan/atau mendistribusikan suatu produk dan/atau kemasan produk melalui suatu usaha dan/atau kegiatan.
26.
Produk adalah barang dan/atau jasa kebutuhan sehari-hari yang dikonsumsi dan/atau dimanfaatkan orang secara luas.
27.
Kemasan adalah wadah dan/atau pembungkus suatu barang.
28.
Insentif merupakan upaya memberikan dorongan atau daya tarik secara moneter dan/atau nonmoneter kepada setiap orang ataupun Pemerintah dan pemerintah daerah agar melakukan kegiatan mengurangi sampah, sehingga berdampak positif pada kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau masyarakat.
29.
Disinsentif merupakan pengenaan beban atau ancaman secara moneter dan/atau nonmoneter kepada setiap orang ataupun Pemerintah dan pemerintah daerah agar mengurangi menghasilkan sampah yang berdampak negatif pada kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau masyarakat.
30.
Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
31.
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang persampahan di daerah.
32.
Badan Layanan Umum Daerah Persampahan yang selanjutnya disingkat BLUD Persampahan, adalah Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Ruang Lingkup
Pasal 2
Jenis-jenis sampah meliputi:
(1)
Jenis-jenis sampah meliputi:
a.
sampah rumah tangga;
b.
sampah sejenis sampah rumah tangga; dan
c.
sampah spesifik.
(2)
Sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
(3)
Sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari kawasan tempat suci (Pura), kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
(4)
Sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;
b.
sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;
c.
puing bongkaran bangunan;
d.
sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau
e.
sampah yang timbul secara tidak periodik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan atas asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas keharmonisan dan keseimbangan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pengelolaan Sampah bertujuan:
a.
menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat;
b.
menjadikan sampah sebagai sumber daya; dan
c.
meningkatkan efisiensi penggunaan bahan baku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEBIJAKAN DAN STRATEGI
Pasal 5
Kebijakan dan strategi Provinsi dalam pengelolaan sampah:
(1)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disusun dan ditetapkan kebijakan dan strategi Provinsi dalam pengelolaan sampah.
(2)
Kebijakan dan strategi Provinsi dalam pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh instansi yang membidangi lingkungan hidup, berkoordinasi dengan instansi lain yang terkait dengan pengelolaan sampah.
(3)
Kebijakan dan strategi Provinsi dalam pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a.
arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah;
b.
program pengurangan dan penanganan sampah; dan
c.
target pengurangan timbulan sampah dan target penanganan sampah untuk setiap kurun waktu tertentu.
(4)
Kebijakan dan strategi Provinsi dalam pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Kebijakan dan strategi Kabupaten/Kota dalam pengelolaan sampah:
(1)
Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan dan strategi Provinsi.
(2)
Kebijakan dan strategi Kabupaten/Kota dalam pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR
Pasal 7
Gubernur mempunyai tugas:
a.
menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah yang ramah lingkungan;
b.
melakukan penelitian dan pengembangan teknologi pengurangan serta penanganan sampah;
c.
memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah;
d.
memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah;
e.
mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah;
f.
memfasilitasi penerapan teknologi tepat guna untuk mengurangi dan menangani sampah;
g.
menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah yang dituangkan dalam Rencana Strategis;
h.
melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, lembaga kemasyarakatan, dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah; dan
i.
memfasilitasi pengelolaan TPA Regional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Gubernur mempunyai wewenang:
a.
menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan nasional;
b.
menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan TPA Regional;
c.
memfasilitasi kerja sama antar Kabupaten/Kota, mengembangkan kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah;
d.
koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja Kabupaten/Kota dalam pengelolaan sampah; dan
e.
memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antar Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Tugas dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dilaksanakan oleh instansi yang membidangi lingkungan hidup, berkoordinasi dengan instansi lain yang terkait dengan pengelolaan sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TUGAS DAN WEWENANG BUPATI/WALIKOTA
Pasal 10
Tugas dan wewenang Bupati/Walikota:
(1)
Bupati/Walikota mempunyai tugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah dengan baik dan berwawasan lingkungan.
(2)
Bupati/Walikota mempunyai wewenang:
a.
menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan Nasional dan Provinsi;
b.
menyelenggarakan pengelolaan sampah skala Kabupaten/Kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku;
c.
melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten/Kota;
d.
menetapkan lokasi TPA sampah;
e.
melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja pengelolaan sampah secara berkala; dan
f.
menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PELAKSANAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Bagian Kesatu Pengurangan Sampah
Pasal 11
Kegiatan pengurangan sampah:
(1)
Kegiatan pengurangan sampah terdiri atas:
a.
pembatasan timbulan sampah (reduce);
b.
pemanfaatan kembali sampah (reuse); dan
c.
pendauran ulang sampah (recycle).
(2)
Setiap orang wajib melakukan pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang:
a.
pengendalian pencemaran air;
b.
pengendalian pencemaran udara;
c.
pengendalian kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
d.
kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Pembatasan timbulan sampah:
(1)
Setiap orang wajib melakukan pembatasan timbulan sampah.
(2)
Dalam kegiatan pembatasan timbulan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang wajib menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, dapat didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pembatasan timbulan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Kewajiban badan usaha dalam pembatasan timbulan sampah:
(1)
Setiap badan usaha wajib:
a.
menggunakan bahan baku produksi dan/atau kemasan yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.
b.
menghasilkan bahan baku produksi dan/atau kemasan yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Pemanfaatan kembali sampah:
(1)
Setiap badan usaha wajib melakukan pemanfaatan kembali sampah yang dihasilkan dengan cara menarik kembali sampah dari produksi dan/atau kemasan yang dihasilkannya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pemanfaatan kembali sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Pendauran ulang sampah:
(1)
Setiap badan usaha wajib melakukan pendauran ulang sampah yang dihasilkan dengan cara menarik kembali sampah dari produksi dan/atau kemasan yang tidak dapat atau sulit terurai untuk didaur ulang dan/atau diguna ulang.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pendauran ulang sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Insentif dan disinsentif:
(1)
Gubernur dapat memberikan insentif dalam pengelolaan sampah.
(2)
Bupati/Walikota wajib menerapkan insentif dan disinsentif dalam pengelolaan sampah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penanganan Sampah
Pasal 17
Kegiatan penanganan sampah:
(1)
Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melakukan kegiatan penanganan sampah meliputi:
a.
pemilahan;
b.
pengumpulan;
c.
pengangkutan;
d.
pengolahan; dan
e.
pemrosesan akhir sampah.
(2)
Kegiatan penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang:
a.
pengendalian pencemaran air;
b.
pengendalian pencemaran udara;
c.
pengendalian kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
d.
kesehatan.
(3)
Untuk penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk kelembagaan khusus pengelolaan sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Retribusi penanganan sampah:
(1)
Dalam penyelenggaraan penanganan sampah, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memungut retribusi kepada setiap orang atas jasa pelayanan yang diberikan.
(2)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan secara progresif berdasarkan jenis, karakteristik, dan volume sampah.
(3)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk membiayai:
a.
kegiatan layanan penanganan sampah;
b.
penyediaan fasilitas prasarana dan sarana pengelolaan sampah;
c.
biaya penanggulangan keadaan darurat;
d.
biaya pemulihan lingkungan akibat kegiatan penanganan sampah; dan/atau
e.
biaya peningkatan kompetensi pengelola sampah.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara perhitungan tarif retribusi dan jenis sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Pemilahan sampah:
(1)
Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyediakan prasarana dan sarana pemilahan sampah.
(2)
Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pengelompokan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) sampah yang terdiri atas:
a.
sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
b.
sampah yang mudah terurai;
c.
sampah yang dapat digunakan kembali;
d.
sampah yang dapat didaur ulang; dan
e.
sampah lainnya.
(3)
Persyaratan sarana pemilahan sampah meliputi:
a.
jumlah sarana sesuai dengan pengelompokan sampah;
b.
diberi simbol dan label yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c.
bahan, bentuk dan warna wadah.
(4)
Pengelola kawasan suci, kawasan tempat suci, kawasan permukiman, kawasan pariwisata, kawasan daya tarik wisata, kawasan industri, kawasan komersial, fasilitas umum dan fasilitas sosial wajib menyediakan prasarana dan sarana pemilahan sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Pengumpulan sampah:
(1)
Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melakukan pengumpulan sampah.
(2)
Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyediakan TPS dan/atau UPST.
(3)
TPS dan/atau UPST sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Pengangkutan sampah:
(1)
Pemerintah Kabupaten/Kota wajib:
a.
melakukan pengangkutan sampah; dan
b.
menyediakan alat angkutan sampah yang terpilah, aman bagi kesehatan dan lingkungan.
(2)
Alat angkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Pengolahan sampah:
(1)
Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melakukan pengolahan sampah skala kawasan dan/atau skala Kota secara aman bagi kesehatan dan lingkungan.
(2)
Kegiatan pengolahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain:
a.
pemadatan;
b.
pengomposan;
c.
daur ulang; dan/atau
d.
pengolahan sampah lainnya.
(3)
Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada sumber, TPS, UPST, dan/atau TPA.
(4)
Kegiatan pengolahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(5)
TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi kriteria:
a.
memiliki AMDAL;
b.
memiliki izin;
c.
memiliki tempat pemilahan;
d.
luas lokasi dan kapasitas mencukupi;
e.
memiliki fasilitas penampungan dan pengolahan air lindi;
f.
mudah diakses; dan
g.
tidak mengganggu lingkungan sekitarnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Pengolahan sampah oleh masyarakat:
(1)
Setiap orang dapat melakukan pengolahan sampah secara aman bagi kesehatan dan lingkungan dari hulu sampai hilir.
(2)
Desa Pakraman, pengelola kawasan suci, kawasan tempat suci, kawasan permukiman, kawasan pariwisata, kawasan daya tarik wisata, kawasan industri, kawasan komersial, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya wajib melakukan pengolahan sampah secara aman bagi kesehatan dan lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Pemrosesan akhir sampah:
(1)
Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menetapkan dan/atau menyediakan TPA.
(2)
TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi kriteria aman bagi kesehatan dan lingkungan.
(3)
TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilengkapi dengan fasilitas yang meliputi:
a.
fasilitas dasar;
b.
fasilitas perlindungan lingkungan;
c.
fasilitas operasi; dan
d.
fasilitas penunjang.
(4)
Pemrosesan akhir sampah dilakukan dengan cara:
a.
penggunaan lahan urug terkendali (control landfill);
b.
penggunaan lahan urug saniter (sanitary landfill); dan/atau
c.
penggunaan teknologi ramah lingkungan.
(5)
Penetapan lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan arahan rencana tata ruang Kabupaten/Kota.
(6)
TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilengkapi dengan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Lembaga pengelola sampah:
(1)
Gubernur dan Bupati/Walikota dalam melakukan pengurangan dan penanganan sampah dapat membentuk lembaga pengelola sampah.
(2)
Lembaga pengelola sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk Badan Layanan Umum Daerah persampahan setingkat unit kerja pada Satuan Kerja Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Perizinan pengolahan sampah:
(1)
Pengolahan sampah lintas Kabupatan/Kota wajib memiliki izin dari Gubernur.
(2)
Kegiatan pengolahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a.
pengangkutan;
b.
pengolahan; dan
c.
pemrosesan akhir.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Penanggulangan dan pemulihan akibat kecelakaan dan pencemaran lingkungan hidup akibat penanganan sampah:
(1)
Pengelola kegiatan penanganan sampah wajib:
a.
memiliki Standar Operasional Prosedur penanggulangan kecelakaan dan pencemaran lingkungan hidup akibat penanganan sampah;
b.
memberi informasi kepada masyarakat tentang Standar Operasional Prosedur penangulangan kecelakaan dan pencemaran lingkungan hidup akibat pananganan sampah;
c.
melakukan penanggulangan kecelakaan dan pencemaran lingkungan hidup akibat penanganan sampah; dan
d.
melaporkan kejadian kecelakaan dan pencemaran lingkungan hidup akibat penanganan sampah kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.
(2)
Dalam hal pengelola tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Bupati/Walikota mengambil alih tanggung jawab pelaksanaan tanggap darurat penanganan sampah dan melaporkan kepada Gubernur.
(3)
Dalam hal Bupati/Walikota tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penanggulangan kecelakaan dan pencemaran lingkungan hidup akibat penanganan sampah dilakukan oleh Gubernur.
(4)
Standar Operasional Prosedur penanggulangan kecelakaan dan pencemaran lingkungan hidup akibat penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penanggulangan kecelakaan:
(1)
Pemerintah Kabupaten/Kota wajib:
a.
melaksanakan penanggulangan kecelakaan dan pencemaran lingkungan hidup akibat penanganan sampah; dan
b.
memerintahkan penanggulangan kecelakaan dan pencemaran lingkungan hidup akibat kegiatan penanganan sampah.
(2)
Perintah penanggulangan kecelakaan dan pencemaran lingkungan hidup akibat kegiatan penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan apabila memenuhi kriteria:
a.
tidak berfungsinya sistem pengangkutan sampah;
b.
tidak berfungsinya TPA;
c.
tidak tersedianya alternatif TPA; dan/atau
d.
menimbulkan dampak negatif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Pemulihan kerusakan lingkungan:
(1)
Apabila terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup akibat kegiatan penanganan sampah, pengelola kegiatan penanganan sampah wajib melakukan pemulihan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kondisi darurat sampah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Melaporkan hasil pelaksanaan pemulihan kualitas lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Kompensasi:
(1)
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota secara sendiri atau secara bersama dapat memberikan kompensasi sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pemrosesan akhir sampah.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pemberian kompensasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur dan/atau Peraturan Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
LARANGAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DESA PAKRAMAN
Pasal 31
Setiap orang dilarang:
a.
membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan;
b.
membuang sampah sisa upakara ke media lingkungan;
c.
membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah;
d.
melakukan penanganan sampah secara terbuka (open dumping); dan
e.
memasukkan sampah ke dalam wilayah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Peran serta masyarakat:
(1)
Masyarakat berperan serta dalam pengelolaan sampah.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah Daerah;
b.
pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa pengelolaan sampah; dan
c.
pengelolaan sampah yang dilakukan secara mandiri dan/atau bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota atau pihak lain;
(3)
Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c, disampaikan baik secara lisan maupun tertulis kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Peran serta Desa Pakraman:
(1)
Desa Pakraman dapat berperan serta dalam pengelolaan sampah.
(2)
Peran serta Desa Pakraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah Daerah;
b.
pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa pengelolaan sampah; dan
c.
melaksanakan pengelolaan sampah diwilayahnya secara mandiri dan/atau bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota atau pihak lain;
(3)
Gubernur dapat memberikan bantuan fisik maupun keuangan dalam pengelolaan sampah kepada Desa Pakraman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 34
Dalam pengelolaan sampah, Gubernur dapat menggunakan sumber pembiayaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan sumber-sumber dana lainnya yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 35
Penyelesaian sengketa pengelolaan sampah:
(1)
Sengketa pengelolaan sampah dapat terjadi akibat pengelolaan sampah tidak sesuai dengan prosedur.
(2)
Penyelesaian sengketa pengelolaan sampah pada tahap pertama diselesaikan berdasarkan prinsip musyawarah mufakat.
(3)
Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengakhiri sengketa, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui prosedur pengadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 36
Sanksi administratif:
(1)
Gubernur dapat menerapkan sanksi administratif kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(2)
Sanksi administratif yang dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
paksaan pemerintah;
c.
uang paksa; dan/atau
d.
pencabutan izin.
(3)
Ketentuan mengenai penerapan sanksi administratif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 37
Penyidikan tindak pidana pengelolaan sampah:
(1)
Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
(2)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.
menerima laporan atau pengaduan berkenaan dengan tindak pidana di bidang pengelolaan sampah;
b.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang pengelolaan sampah;
c.
melakukan pemanggilan terhadap perseorangan atau badan usaha untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang pengelolaan sampah;
d.
melakukan pemeriksaan terhadap perseorangan atau badan usaha yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pengelolaan sampah;
e.
memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada di tempat terjadinya tindak pidana di bidang pengelolaan sampah;
f.
melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang pengelolaan sampah;
g.
meminta keterangan atau bahan bukti dari perseorangan atau badan usaha sehubungan dengan tindak pidana di bidang pengelolaan sampah;
h.
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan;
i.
membuat dan menandatangani berita acara; dan
j.
menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang pengelolaan sampah.
(3)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Pejabat Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia.
(4)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui Pejabat Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 38
Ketentuan pidana:
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pelanggaran.
(3)
Selain ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat juga dipidana dengan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua produk hukum daerah yang berkaitan dengan Pengelolaan Sampah, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2011
Pasal 54
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2011
Pasal 55
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2011
Pasal 56
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2011
Pasal 57
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2011
Pasal 58
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2011
Pasal 59
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2011
Pasal 60
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2011
Pasal 59A
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2011
Pasal 60A
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2011
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.
Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 27 Juni 2011
GUBERNUR BALI,
ttd.
MADE MANGKU PASTIKA
Diundangkan di Denpasar pada tanggal 27 Juni 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
ttd.
I MADE JENDRA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2011 NOMOR 5
Penjelasan Umum
Sebagian besar masyarakat selama ini masih memandang sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna, dan belum menjadikan sebagai sumber daya yang perlu dimanfaatkan. Masyarakat dalam mengelola sampah masih bertumpu pada pendekatan akhir (end-of-pipe), yaitu sampah dikumpulkan, diangkut, dan dibuang ke tempat pemrosesan akhir sampah. Padahal, timbunan sampah dengan volume yang besar di lokasi tempat pemrosesan akhir sampah berpotensi melepas gas metan (CH4) yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memberikan kontribusi terhadap pemanasan global. Agar timbunan sampah dapat terurai melalui proses alam diperlukan jangka waktu yang lama dan diperlukan penanganan dengan biaya yang besar. Paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir sudah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan paradigma baru pengelolaan sampah.

Paradigma baru memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, misalnya untuk energi, kompos, pupuk ataupun untuk bahan baku industri. Pengelolaan sampah dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dari hulu, sejak sebelum dihasilkan suatu produk yang berpotensi menjadi sampah, sampai ke hilir, yaitu pada fase produk sudah digunakan sehingga menjadi sampah, yang kemudian dikembalikan ke media lingkungan secara aman. Pengelolaan sampah dengan paradigma baru tersebut dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang, sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

Pasal 6 jo Pasal 8 Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah memberikan tugas dan wewenang kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk ikut serta mengelola sampah di wilayahnya baik melalui penetapan kebijakan, pembentukan produk hukum, maupun tindakan implementatif. Amanat itu menimbulkan konsekuensi bahwa Pemerintah Provinsi Bali berkewajiban memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah, yang secara normatif diawali dengan pembentukan peraturan daerah yang mengatur pengelolaan sampah. Secara substansial, pengelolaan sampah di daerah merupakan kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait, meskipun secara operasional pengelolaannya dapat bermitra dengan pihak ketiga seperti desa pekraman, orang perorangan, kelompok orang maupun badan usaha. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sampah yang menjadi wewenangannya diarahkan untuk dapat mewujudkan adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Oleh karena itu, pengaturan hukum pengelolaan sampah dalam peraturan daerah ini didasarkan pada asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas keharmonisan dan keseimbangan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi. Berdasarkan pemikiran sebagaimana diuraikan di atas, pembentukan Peraturan Daerah ini diperlukan dalam rangka: a. kepastian hukum bagi rakyat untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah lintas Kabupaten/Kota yang baik dan berwawasan lingkungan; b. ketertiban dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah sampah lintas Kabupaten/Kota; c. kejelasan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan sampah lintas Kabupaten/Kota; dan d. kejelasan hak dan kewajiban antara Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah lintas Kabupaten/Kota.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Klausul "Desentralisasi Asimetris" di RUU Sisdiknas: Pusat Bisa Ambil Alih Kewenangan Pendidikan Daerah
02 Jul 2026

Klausul "Desentralisasi Asimetris" di RUU Sisdiknas: Pusat Bisa Ambil Alih Kewenangan Pendidikan Daerah

Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.

Baca selengkapnya
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
02 Jul 2026

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Ia dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider, dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809,59 miliar, serta menyatakan akan mengajukan banding.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…