PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN NOMOR 4 TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan pembangunan di Provinsi Banten dan memiliki nilai ekonomi dalam mewujudkan masyarakat Banten sejahtera, untuk itu perlu dilakukan pembinaan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat guna menumbuhkan pemahaman, kesadaran dan meningkatkan kemampuan akan tugas, fungsi serta hak dan kewajiban masing-masing dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi;
b.
bahwa untuk mendorong sinergisitas antara pelaku usaha jasa konstruksi mikro, kecil dan non kecil di Provinsi Banten perlu penyeragaman dalam melaksanakan Pekerjaan Konstruksi yang dibiayai oleh Pemerintah maupun Non Pemerintah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembinaan Jasa Konstruksi;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan tidak sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
6.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Sosial Jaminan Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 59);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Republik Indonesia Negara Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Republik Indonesia Negara Nomor 3957);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Banten.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Provinsi Banten sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Provinsi Banten.
3.
Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.
Dinas adalah Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten.
6.
Balai adalah Balai Pembinaan Jasa Konstruksi pada Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten.
7.
Tim Pembina jasa konstruksi yang selanjutnya disebut Tim Pembina adalah tim kerja pembina jasa konstruksi yang terdiri dari para pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan jasa konstruksi yang bersifat fungsional dan melaksanakan tugas penanganan jasa konstruksi diluar bidang pekerjaan umum.
8.
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Lembaga adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan pengembangan jasa konstruksi.
9.
Pembinaan adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bagi penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat jasa Konstruksi.
10.
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi serta hasil-hasil konstruksi.
11.
Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
12.
Penyedia Jasa adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.
13.
Pengguna Jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
14.
Masyarakat Jasa Konstruksi adalah bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi.
15.
Forum jasa konstruksi adalah sarana komunikasi dan konsultasi antara masyarakat jasa konstruksi dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah jasa konstruksi yang bersifat daerah, independen, dan mandiri.
16.
Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
17.
Sertifikat Badan Usaha yang selanjutnya disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan dalam penetapan klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi baik yang berbentuk orang perseorangan atau badan usaha, sebagai syarat diterbitkanya Izin Usaha Jasa Konstruksi.
18.
Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah Izin usaha untuk melakukan usaha dibidang jasa konstruksi yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota.
19.
Penanggung Jawab Teknis Tetap yang selanjutnya disingkat PJT Tetap adalah tenaga tetap badan usaha jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan Konstruksi yang memiliki sertifikat keterampilan dan/atau keahlian sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.
20.
Tenaga Ahli/Tenaga Terampil adalah Tenaga Kerja yang berstatus tenaga tetap pada suatu badan usaha dan dilarang merangkap sebagai tenaga tetap pada usaha orang perseorangan atau badan usaha lainnya di bidang jasa konstruksi yang sama.
21.
Sertifikat Keahlian yang selanjutnya disingkat SKA adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan atau kefungsian dan atau keahlian tertentu.
22.
Sertifikat Keterampilan yang selanjutnya disingkat SKT adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan atau keterampilan tertentu dan atau kefungsian tertentu.
23.
Asosiasi perusahaan jasa konstruksi adalah merupakan satu atau lebih wadah organisasi dan atau himpunan para pengusaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi untuk memperjuangkan kepentingan dan aspirasi para anggotanya.
24.
Asosiasi profesi jasa konstruksi adalah merupakan satu atau lebih wadah organisasi dan atau himpunan perorangan, atas dasar kesamaan disiplin keilmuan di bidang konstruksi atau kesamaan profesi di bidang jasa konstruksi, dalam usaha mengembangkan keahlian dan memperjuangkan aspirasi anggotanya.
25.
Sumber Daya Manusia Non Aparatur adalah tenaga kerja konstruksi pada badan usaha sebagai Penyedia Jasa.
26.
Sumber Daya Aparatur adalah perangkat pegawai negeri sipil daerah yang melakukan kegiatan dan atau pekerjaan konstruksi pemerintah secara swakelola dan atau sebagai pengelola kegiatan/pekerjaan konstruksi pemerintah melalui penyedia jasa.
27.
Pekerjaan Konstruksi Pemerintah adalah penyelengaraan Jasa Konstruksi melalui penyedia jasa dan atau swakelola.
28.
Pekerjaan Konstruksi Non Pemerintah adalah penyelenggaraan Jasa konstruksi oleh swasta dan masyarakat yang berkaitan dengan keselamatan umum dan tata lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB II
PENYELENGGARAAN PEMBINAAN
Pasal 2
Pembinaan Jasa Konstruksi di Daerah berasaskan:
a.
kejujuran dan keadilan;
b.
manfaat;
c.
keserasian;
d.
keseimbangan;
e.
kemandirian;
f.
keterbukaan;
g.
kemitraan;
h.
keamanan dan keselamatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 3
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan Pembinaan Jasa Konstruksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 4
Tujuan dari Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
meningkatkan pemahaman dan kesadaran penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
b.
meningkatkan pemahaman dan kesadaran pengguna jasa konstruksi terhadap hak dan kewajibannya dalam pengikatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
c.
menumbuhkan pemahaman masyarakat akan peran strategis jasa konstruksi dalam pembangunan Daerah dan kesadaran akan hak dan kewajiban guna mewujudkan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 5
(1)
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi di Daerah dilakukan terhadap:
a.
penyedia jasa;
b.
pengguna jasa; dan
c.
masyarakat jasa kontruksi.
(2)
Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
usaha orang perseorangan; dan
b.
badan usaha yang berbadan hukum ataupun yang bukan berbadan hukum.
(3)
Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
instansi pemerintah dan pemerintah daerah;
b.
orang perseorangan; dan
c.
badan usaha yang berbadan hukum ataupun yang bukan berbadan hukum.
(4)
Penyelenggaraan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Balai dan/atau dapat bersama-sama Lembaga.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 6
(1)
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Kontruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota;
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
membuat sistem penilaian kinerja Badan Usaha Konstruksi;
b.
melakukan monitoring dan evaluasi Kinerja Badan Usaha Jasa Konstruksi;
c.
membuat rencana kerja atau program tahunan dalam rangka peningkatan kapasitas badan usaha jasa konstruksi yang berdomisili di Provinsi Banten;
d.
melakukan upaya untuk mendorong Lembaga Keuangan agar memberikan prioritas, pelayanan, kemudahan dan akses memperoleh pendanaan kepada usaha jasa konstruksi;
e.
mendorong terbentuknya institusi pelatihan dan pendidikan bidang jasa konstruksi;
f.
mengembangkan sistem informasi jasa konstruksi;
g.
melakukan pengawasan terhadap pengaturan pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB III
KEWENANGAN
Pasal 7
(1)
Kewenangan dalam Pembinaan Jasa Konstruksi meliputi:
a.
pengaturan;
b.
pemberdayaan; dan
c.
pengawasan.
(2)
Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
mekanisme penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi;
b.
sistem penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi;
c.
standar keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta tata lingkungan;
d.
persyaratan penyelenggaraan jasa kontruksi.
(3)
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
pengembangan sistem informasi jasa konstruksi;
b.
penelitian dan pengembangan jasa konstruksi;
c.
pengembangan Sumber Daya Manusia bidang Jasa Konstruksi;
d.
pelaksanaan pelatihan bimbingan teknis dan penyuluhan;
e.
pelaksanaan pemberdayaan terhadap LPJK daerah dan Asosiasi.
(4)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
pengawasan tata lingkungan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota;
b.
pengawasan terhadap persyaratan, mekanisme, sistem dan standar keteknikan untuk terpenuhinya tertib usaha dan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi;
c.
pengawasan terhadap Asosiasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB IV
PELAKSANAAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 8
Pembinaan Jasa Konstruksi dilaksanakan oleh:
a.
Tim Pembina Jasa Konstruksi;
b.
Balai.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 9
Pembentukan dan tugas Tim Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 10
Balai dalam melaksanakan Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, meliputi:
a.
menyusun rencana dan program pembinaan jasa kontruksi;
b.
melakukan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi terhadap pekerjaan konstruksi pemerintah dan non pemerintah;
c.
mengkoordinasikan penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi yang meliputi Pengaturan, Pemberdayaan, dan Pengawasan lintas Kabupaten/Kota;
d.
mengkoordinasikan Pengawasan di bidang Jasa Konstruksi yang dibiayai oleh Pemerintah dan non Pemerintah;
e.
memonitoring dan mengevaluasi IUJK yang telah di keluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
f.
melakukan pemantauan dan pemberian advis/bantuan teknik dalam pelaksanaan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi;
g.
melaksanakan penilaian kinerja pekerjaan konstruksi Pemerintah dan non Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB V
KEBIJAKAN DAN LANGKAH PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 11
Kebijakan Pembinaan Jasa Konstruksi dilakukan dengan cara:
a.
meningkatkan kinerja implementasi pembinaan agar usaha konstruksi daerah menjadi kompetitif, profesional dan berdaya saing tinggi di tingkat nasional maupun internasional;
b.
meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengadaan jasa konstruksi;
c.
meningkatkan penerapan teknologi konstruksi dalam sistem penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
d.
meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang Jasa konstruksi;
e.
mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif melalui koordinasi antar sektor termasuk dukungan permodalan dan penjaminan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 12
Peningkatan kinerja implementasi pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, dilakukan dengan cara:
a.
melakukan sosialisasi penerapan standar regional, nasional dan internasional;
b.
mendorong penyedia jasa konstruksi untuk mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional;
c.
mendorong sinergitas pelaku usaha konstruksi mikro, kecil dan non kecil dalam upaya meningkatkan kemampuan usaha daerah agar dapat memiliki daya saing dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi terutama diluar pekerjaan yang dibiayai oleh pemerintah;
d.
mengevaluasi seluruh rangkaian kinerja pembangunan yang bisa memproteksi proses pembangunan agar berjalan sesuai rencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 13
Peningkatan efisiensi dan akuntabilitas pengadaan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, dilakukan dengan cara:
a.
menyebarluaskan kebijakan dan peraturan perundangan jasa konstruksi;
b.
melaksanakan peningkatan kapasitas asosiasi profesi dan asosiasi perusahaan;
c.
melaksanakan peningkatan kualitas dan kapasitas usaha termasuk upaya mendorong kemitraan fungsional yang sinergis serta iklim usaha yang kondusif;
d.
memberikan dukungan terhadap penyediaan informasi Badan Usaha, Keahlian dan tertib perizinan usaha Jasa Konstruksi dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah melalui penyediaan system informasi berupa:
1.
Laporan Badan Usaha tahunan yang meliputi:
a)
kinerja badan usaha jasa konstruksi;
b)
kinerja asosiasi perusahaan dan asosiasi profesi penyelenggara sertifikasi keahlian dan keterampilan;
c)
rekam jejak tenaga ahli dan terampil;
d)
rekam jejak data pengalaman pekerjaan perusahaan;
e)
kinerja instansi terkait perizinan usaha jasa konstruksi dan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (e-procurement);
2.
Pengembangan sistem informasi pengawasan (e-monitoring).
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 14
Peningkatan penerapan teknologi konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilaksanakan berdasarkan standar pekerjaan keteknikan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 15
Peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia di bidang jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilaksanakan terhadap:
a.
Sumber Daya Aparatur;
b.
Sumber Daya Manusia Non Aparatur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 16
Mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e dilakukan melalui:
a.
memberikan informasi yang tepat mengenai badan usaha yang melakukan pengikatan permodalan dengan Bank Pemerintah dan/atau Bank Swasta;
b.
meningkatkan kapasitas kemampuan penyedia jasa dan pengguna jasa;
c.
meningkatkan kemampuan badan usaha jasa konstruksi kualifikasi kecil daerah yang handal dan berdaya saing;
d.
mengkoordinasikan pengawasan tata lingkungan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota;
e.
mengkoordinasikan penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi yang meliputi pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB VI
PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 17
Pengembangan Jasa Konstruksi meliputi:
a.
Sumber Daya Manusia Jasa Konstruksi;
b.
Usaha Jasa Konstruksi;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 18
(1)
Pengembangan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a terdiri dari:
a.
pemberdayaan;
b.
diklat teknis;
c.
litbang jasa konstruksi;
d.
sertifikasi keahlian dan keterampilan; dan
e.
teknologi informasi.
(2)
Pengembangan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Balai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 19
Pengembangan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilaksanakan oleh Balai dan/atau bersama-sama Lembaga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VII
PENGAWASAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 20
(1)
Pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi terhadap pekerjaan konstruksi Pemerintah dan non Pemerintah meliputi:
a.
persyaratan perijinan;
b.
ketentuan keteknikan pekerjaan konstruksi;
c.
ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja;
d.
ketentuan keselamatan umum;
e.
ketentuan ketenagakerjaan;
f.
ketentuan lingkungan;
g.
ketentuan tata ruang;
h.
ketentuan tata bangunan;
i.
ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan jasa konstruksi.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Balai.
(3)
Pedoman tentang tata cara pengawasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VIII
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 21
(1)
Masyarakat jasa konstruksi dan dunia usaha yang berkepentingan dengan jasa konstruksi dapat membentuk Forum Jasa Konstruksi.
(2)
Dalam rangka memfasilitasi Forum Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk kesekretariatan yang berkedudukan di Dinas.
(3)
Forum Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun mengadakan pertemuan tetap untuk membahas secara transparan berbagai hal yang berhubungan dengan jasa konstruksi
(4)
Hasil Forum Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar pertimbangan bagi Balai, Lembaga dan Asosiasi untuk pembinaan dan pengembangan jasa konstruksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB IX
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pasal 22
(1)
Setiap Penyedia Jasa wajib memiliki SBU sebagai syarat permohonan atau perpanjangan IUJK.
(2)
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyedia jasa wajib memenuhi persyaratan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 23
Setiap Penyedia Jasa Konstruksi wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang PJT Tetap sebagai syarat permohonan atau perpanjangan IUJK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 24
Setiap Penyedia Jasa Konstruksi wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Tenaga Ahli tetap dan Tenaga Terampil tetap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 25
Setiap Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Konstruksi pemerintah dan non pemerintah wajib memiliki SBU, IUJK, PJT, SKA, dan SKT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 26
Setiap Penyedia Jasa dalam proses pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi:
a.
standar keteknikan;
b.
standar mutu kualitas dan kuantitas;
c.
peralatan konstruksi;
d.
keselamatan publik/umum dan keselamatan kerja;
e.
keselamatan property; dan
f.
keselamatan lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 27
Aparatur Daerah pada setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi Pemerintah dan non Pemerintah wajib memiliki sertifikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 28
Setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi pemerintah dan non pemerintah wajib menyertakan program jaminan sosial tenaga kerja dan melaporkan nama peserta program Jaminan Sosial Tenaga Kerja kepada Balai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 29
Penyedia Jasa dilarang mengikuti pengadaan Barang/Jasa Konstruksi Pemerintah dan non pemerintah, apabila tidak memiliki SBU, IUJK, PJT, SKA, dan SKT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 30
Penyedia Jasa dilarang melewati waktu yang ditentukan sesuai kontrak dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 31
(1)
Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
teguran lisan;
b.
peringatan tertulis;
c.
tidak boleh mengikuti proses lelang di bidang jasa konstruksi yang sama;
d.
dimasukan dalam daftar hitam (black list) dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media cetak.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMBIAYAAN
Pasal 32
Pembiayaan Pembinaan Jasa Konstruksi bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
b.
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan
c.
Sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 36
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011
Pasal 39
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011
Pasal 141
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011
Pasal 142
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011
Pasal 143
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011
Pasal 157
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011
Pasal 158
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011
Pasal 159
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011
Pasal 160
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011
Pasal 163
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011
Pasal 168
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011
Pasal 169
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011
Pasal 171A
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Banten.
ditetapkan di Serang pada tanggal 19 September 2011
GUBERNUR BANTEN,
ttd
RATU ATUT CHOSIYAH
diundangkan di Serang pada tanggal 19 September 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN,
ttd
M U H A D I
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2011 NOMOR 4
Salinan sesuai aslinya,
KEPALA BIRO HUKUM,
ttd
H. SAMSIR, SH, M.Si Pembina Tk.I NIP. 19611214 198603 1 008
Penjelasan Umum
Jasa Konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan masyarakat Banten sejahtera.
Pengaturan peraturan perundang-undangan dalam Bidang usaha jasa konstruksi yang mencakup pekerjaan arsitektural dan/atau sipil dan/atau mekanikal dan/atau elektrikal dan/atau tata lingkungan, masing-masing beserta kelengkapannya, dirasakan dalam implementasinya di Pemerintah Provinsi Banten dibutuhkan landasan yuridis, kerangka kebijakan dan kerangka institusional di Pemerintah Provinsi Banten bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, meningkatkan pemahaman dan kesadaran pengguna jasa konstruksi terhadap hak dan kewajibannya dalam pengikatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi serta menumbuhkan pemahaman masyarakat akan peran strategis jasa konstruksi dalam pembangunan Daerah dan kesadaran akan hak dan kewajiban guna mewujudkan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan.
Pembinaan Jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Pembinaan Jasa konstruksi meliputi pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan bagi penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat. Fungsi Pembinaan di Pemerintah Provinsi Banten dilaksanakan oleh Balai Pembinaan Jasa Konstruksi dan Tim Pembina Jasa Konstruksi.
Balai Pembinaan Jasa Konstruksi yang melaksanakan sebagian fungsi Dinas Bina Marga dan Tata Ruang mengalami kesulitan dalam melaksanakan Pembinaan di luar Kebinamargaan dan Tata Ruang sehingga apabila Pembinaan juga dilaksanakan terhadap bidang keciptakaryaan dan lainya diperlukan perangkat hukum yang setara dengan Pembentukan Dinas.
Peraturan Daerah tentang Pembinaan Jasa Konstruksi sebagai dasar hukum di Pemerintah Provinsi Banten dalam melaksanakan Pembinaan.
Untuk Pengaturan terkait dengan mekanisme penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi, sistem penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi dan standar keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta tata lingkungan dan persyaratan penyelenggaraan jasa kontruksi. Untuk Pemberdayaan terkait dengan pengembangan sistem informasi jasa konstruksi, penelitian dan pengembangan jasa konstruksi, pengembangan Sumber Daya Manusia bidang Jasa Konstruksi dan pelaksanaan pelatihan bimbingan teknis dan penyuluhan serta pelaksanaan pemberdayaan terhadap LPJK daerah dan Asosiasi. Adapun Pengawasan terkait dengan pengawasan tata lingkungan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota, pengawasan terhadap persyaratan, mekanisme, sistem dan standar keteknikan untuk terpenuhinya tertib usaha dan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi dan pengawasan terhadap Asosiasi. Untuk itu, dalam rangka melaksanakan upaya pembinaan sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi maka diperlukan arah penyelenggaraan pembinaan Jasa Konstruksi Pemerintah Daerah dalam suatu Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Klausul "Desentralisasi Asimetris" di RUU Sisdiknas: Pusat Bisa Ambil Alih Kewenangan Pendidikan Daerah
Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Ia dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider, dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809,59 miliar, serta menyatakan akan mengajukan banding.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.