Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2008

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:3
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ)
Sub Subsektor
:
Jalan & Angkutan Umum
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan dan penambahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 3 TAHUN 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2013

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mengubah

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengadakan Perjanjian Pinjam Pakai Bus Milik Pemerintah Kota Yogyakarta sebanyak 20 (dua puluh) unit yang digunakan sebagai bus angkutan umum Trans-Jogja di wilayah Perkotaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
b.
bahwa pada saat berakhirnya perjanjian, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berkewajiban menyerahkan kembali obyek perjanjian kepada Pemerintah Kota Yogyakarta dalam keadaan terawat baik dan memberikan jaminan berupa bantuan program peremajaan obyek perjanjian sesuai dengan unsur ekonomis selama 7 (tujuh) tahun;
c.
bahwa untuk memenuhi jaminan sebagaimana dimaksud pada huruf b, diperlukan sejumlah dana yang dilaksanakan secara bertahap;
d.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 63 paragraf 2 Dana Cadangan, Pemerintah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c dan d, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Penyediaan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai Program dan Kegiatan Transportasi di Daerah Istimewa Yogyakarta;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1955;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4355);
4.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Pemberlakuan Undang-undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 4);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYEDIAAN DANA CADANGAN DAERAH UNTUK MEMBIAYAI PROGRAM DAN KEGIATAN TRANSPORTASI DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
4.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5.
Dana cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Penyediaan Dana Cadangan Daerah bertujuan untuk membiayai program dan kegiatan daerah yang kebutuhan dananya tidak dapat dibebankan pada satu Tahun Anggaran.
(1)
Penyediaan Dana Cadangan Daerah bertujuan untuk membiayai program dan kegiatan daerah yang kebutuhan dananya tidak dapat dibebankan pada satu Tahun Anggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyediaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dialokasikan secara bertahap selama 7(tujuh) tahun terhitung sejak Tahun Anggaran 2008 sampai dengan Tahun Anggaran 2014 guna memenuhi program peremajaan 20(dua puluh) bus angkutan perkotaan di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Penyediaan Dana Cadangan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah(PAD).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
JUMLAH DAN SUMBER DANA CADANGAN DAERAH
Pasal 3
Dana Cadangan Daerah yang dibentuk ditetapkan berjumlah sebesar Rp. 2.129.329.642,-(Dua Milyar Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Empat Puluh Dua Rupiah) per tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Penyediaan Dana Cadangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, bersumber dari kontribusi tahunan penerimaan APBD pada Kelompok Penerimaan Pendapatan Asli Daerah(PAD).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
JENIS KEGIATAN YANG DIBIAYAI DAN JADUAL PENYEDIAAN DANA CADANGAN DAERAH
Pasal 5
Jenis kegiatan yang dibiayai dari Dana Cadangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan untuk kegiatan pengadaan Bus sejumlah 20(dua puluh) unit.
(1)
Jenis kegiatan yang dibiayai dari Dana Cadangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan untuk kegiatan pengadaan Bus sejumlah 20(dua puluh) unit.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jadual pemenuhan Dana Cadangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dianggarkan dalam APBD yang alokasi penyediaan dananya mulai Tahun Anggaran 2008 sampai Tahun Anggaran 2014, per tahun anggaran sebesar Rp. 1.575.000.000,-(Satu millar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENATAUSAHAAN DANA CADANGAN DAERAH
Pasal 6
Pengisian Dana Cadangan Daerah setiap tahun dianggarkan dalam APBD pada Kelompok Pembiayaan, Jenis Pengeluaran Daerah, Objek Transfer ke Dana Cadangan.
(1)
Pengisian Dana Cadangan Daerah setiap tahun dianggarkan dalam APBD pada Kelompok Pembiayaan, Jenis Pengeluaran Daerah, Objek Transfer ke Dana Cadangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penggunaan Dana Cadangan Daerah dianggarkan dalam APBD pada: a. Kelompok Pembiayaan, Jenis Penerimaan Daerah, Objek Transfer dari Dana Cadangan; b. Bagian, Kelompok, dan Jenis Belanja Modal.
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Kelompok Pembiayaan, Jenis Penerimaan Daerah, Objek Transfer dari Dana Cadangan;
b.
Bagian, Kelompok, dan Jenis Belanja Modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Dana Cadangan Daerah dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan Pemerintah Daerah, yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah.
(1)
Dana Cadangan Daerah dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan Pemerintah Daerah, yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dana Cadangan Daerah tidak dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain di luar yang telah ditetapkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dana Cadangan Daerah dapat digunakan jika sudah memenuhi jangka yang telah ditetapkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Untuk pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(3), Dana Cadangan Daerah dimaksud terlebih dahulu dipindahbukukan ke rekening Kas Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari Dana Cadangan Daerah diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan lainnya yang dibiayai dari APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Posisi Dana Cadangan Daerah dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Pertanggungjawaban APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
EVALUASI
Pasal 10
Evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam 1(satu) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 11
Dalam hal penyediaan Dana Cadangan di tahun ketujuh tidak mencukup dalam rangka peremajaan 20(dua puluh) bus, disediakan dana melalui APBD.
(1)
Dalam hal penyediaan Dana Cadangan di tahun ketujuh tidak mencukup dalam rangka peremajaan 20(dua puluh) bus, disediakan dana melalui APBD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal penyediaan Dana Cadangan di tahun ketujuh lebih dari yang dibutuhkan dalam rangka peremajaan 20(dua puluh) bus, sisa lebih disetor ke Kas Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10A
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
HAMENGKU BUWONO X
Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
TRI HARJUN ISMAJI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2008 NOMOR
Penjelasan Umum
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengadakan Perjanjian Pinjam Pakai Bus Milik Pemerintah Kota Yogyakarta sebanyak 20(dua puluh) unit yang digunakan sebagai bus angkutan umum Trans-Jogja di wilayah Perkotaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada saat berakhirnya perjanjian, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berkewajiban menyerahkan kembali obyek perjanjian kepada Pemerintah Kota Yogyakarta dalam keadaan terawat baik dan memberikan jaminan berupa bantuan program peremajaan obyek perjanjian sesuai dengan unsur ekonomis selama 7(tujuh) tahun. Oleh karena itu untuk memenuhi jaminan sebagaimana dimaksud, diperlukan sejumlah dana yang dilaksanakan secara bertahap. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 63 paragraf 2 Dana Cadangan, Pemerintah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran. Sehubungan dengan hal-hal tersebut perlu dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Penyediaan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai Program dan Kegiatan Transportasi di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
02 Jul 2026

Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027

Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…