Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2008

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Penerbangan
Sub Subsektor
:
Pesawat & Keselamatan Udara
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4711);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;
25.
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Daerah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 72);
26.
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 112);
27.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 5)

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 sebagai berikut:
1.
Pendapatan Daerah Rp 18.791.528.569.361,00
2.
Belanja Daerah Rp 20.523.321.830.700,00
3.
Surplus/(Defisit) Rp (1.731.793.261.339,00)
4.
Pembiayaan Daerah:
a.
Penerimaan Rp 1.800.413.261.339,00
b.
Pengeluaran Rp 68.620.000.000,00
5.
Pembiayaan Netto Rp 1.731.793.261.339,00
6.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 0,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp 10.381.542.819.361,00
b.
Dana Perimbangan sejumlah Rp 8.380.000.000.000,00
c.
Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sejumlah Rp 29.985.750.000,00
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Pajak Daerah sejumlah Rp 8.484.270.000.000,00
b.
Retribusi Daerah sejumlah Rp 363.568.236.100,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Sejumlah Rp 170.976.913.465,00
d.
Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sejumlah Rp 1.362.727.669.796,00
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Dana Bagi Hasil sejumlah Rp 8.380.000.000.000,00
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah Rp 0,00
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp 0,00
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Hibah sejumlah Rp 0,00
b.
Dana Darurat sejumlah Rp 0,00
c.
Dana Bagi Hasil Pajak sejumlah Rp 0,00
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp 29.985.750.000,00
e.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah lainnya sejumlah Rp 0,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp 6.392.138.493.031,00
b.
Belanja Langsung sejumlah Rp 14.131.183.337.669,00
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai sejumlah Rp 5.694.987.706.231,00
b.
Belanja Bunga sejumlah Rp 15.331.020.000,00
c.
Belanja Subsidi sejumlah Rp 0,00
d.
Belanja Hibah sejumlah Rp 200.000.000.000,00
e.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp 433.019.766.800,00
f.
Belanja Bagi Hasil sejumlah Rp 0,00
g.
Belanja Bantuan Keuangan sejumlah Rp 0,00
h.
Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp 48.800.000.000,00
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai sejumlah Rp 2.339.797.440.150,67
b.
Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp 6.683.964.555.840,07
c.
Belanja Modal sejumlah Rp 5.107.421.341.678,26
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Penerimaan sejumlah Rp 1.800.413.261.339,00
b.
Pengeluaran sejumlah Rp 68.620.000.000,00
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) sejumlah Rp 1.800.413.261.339,00
b.
Pencairan Dana Cadangan sejumlah Rp 0,00
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Sejumlah Rp 0,00
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah Rp 0,00
e.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah Rp 0,00
f.
Penerimaan Piutang Daerah sejumlah Rp 0,00
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp 0,00
b.
Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Rp 30.000.000.000,00
c.
Pembayaran Pokok Utang sejumlah Rp 38.620.000.000,00
d.
Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah Rp 0,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.
Lampiran I: Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b.
Lampiran II: Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi;
c.
Lampiran III: Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
d.
Lampiran IV: Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
e.
Lampiran VI: Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan Per Jabatan;
f.
Lampiran VII: Daftar Piutang Daerah;
g.
Lampiran VIII: Daftar Penyertaan Modal (investasi) Daerah;
h.
Lampiran IX: Daftar perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
i.
Lampiran X: Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan Aset Lain-Lain;
j.
Lampiran XII: Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
k.
Lampiran XIII: Daftar Pinjaman Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 2 Januari Tahun 2008.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2008
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
FAUZI BOWO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
MUHAYAT
NIP. 050012362
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2008 NOMOR 2
Penjelasan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008 merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta yang disusun sesuai dengan rencana pembangunan daerah. APBD Tahun Anggaran 2008 disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Penyusunan APBD ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. APBD Tahun Anggaran 2008 ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Provinsi DKI Jakarta.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
02 Jul 2026

Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027

Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…