PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 13 TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa penyelenggaraan konstruksi sebagai pembentuk lingkungan terbangun dan melibatkan berbagai material, teknologi, profesi, dan usaha konstruksi harus menjamin perlindungan masyarakat, lingkungan, budaya dan peradaban, serta perekonomian untuk membangun Daerah;
b.
bahwa penyelengaraan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus sejalan dengan visi pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta yang akan dicapai yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2025 sebagai pusat pendidikan, budaya dan daerah tujuan wisata terkemuka di Asia Tenggara dalam lingkungan masyarakat yang maju, mandiri dan sejahtera;
c.
bahwa kebudayaan sebagai salah satu kewenangan keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta harus tercermin dalam penyelenggaraan konstruksi khususnya Warisan Budaya dan Cagar Budaya;
d.
bahwa peraturan perundangan-udangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah belum mengatur secara lengkap mengenai penyelenggaraan kontruksi terkait pelaku, proses dan produk kontruksinya, sehingga perlu diatur secara komprehensif dengan peraturan daerah;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Konstruksi;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10, dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63), Tambahan Lembaran Negara Nomor 3955) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007 tentang Urusan Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 7);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Nilai Budaya Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Konstruksi adalah suatu kegiatan yang hasil akhirnya berupa bangunan/konstruksi yang menyatu dengan lahan tempat kedudukannya, baik digunakan sebagai tempat tinggal atau sarana kegiatan lainnya.
2.
Kegiatan Konstruksi adalah pengkajian, perencanaan, perancangan, pembangunan, pengoperasian/pemanfaatan, pemeliharaan, pengubahan/ penambahan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali bangunan.
3.
Penyelenggaraan konstruksi adalah serangkaian proses untuk melaksanakan kegiatan konstruksi.
4.
Penyelenggara konstruksi adalah para pihak yang menyelenggarakan konstruksi.
5.
Usaha konstruksi adalah kegiatan menyediakan dan memperjualbelikan produk konstruksi atau memperdagangkan jasa penyelenggaraan konstruksi.
6.
Pelaku usaha konstruksi adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan menyediakan dan memperjualbelikan produk atau memperdagangkan jasa penyelenggaraan konstruksi.
7.
Praktik profesi keteknikan adalah kegiatan individu menyediakan jasa profesional keteknikan untuk melaksanakan konstruksi.
8.
Produk konstruksi adalah sebagian atau keseluruhan hasil penyelenggaraan konstruksi berupa bangunan atau bentuk lainnya.
9.
Bangunan adalah produk konstruksi yang menyatu dengan lahan tempat pembuatan dan bersifat tetap pada kedudukannya.
10.
Kegagalan konstruksi adalah keadaan dimana sebagian atau keseluruhan produk konstruksi tidak berfungsi sesuai pemenuhan persyaratan teknis.
11.
Warisan budaya adalah benda warisan budaya, bangunan warisan budaya, struktur warisan budaya, situs warisan budaya, kawasan warisan budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaanya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan dan telah tercatat di Daftar Warisan budaya Daerah.
12.
Cagar Budaya adalah Warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan yang dilestarikan melalui proses penetapan.
13.
Dewan Warisan budaya adalah Lembaga Non Struktural yang diangkat oleh Gubernur dengan tugas memberikan pertimbangan kepada Gubernur dalam hal kebij akan pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya.
14.
Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan dan penghapusan Cagar Budaya.
15.
Pengkaji Konstruksi atau nama lain yang dipersamakan dengan ini adalah Tim yang dibentuk oleh Gubernur/Bupati/Walikota yang mempunyai tugas menguji kelaikan fungsi produk konstruksi, mengevaluasi daya tahan produk konstruksi, melakukan investigasi kegagalan konstruksi dan memberikan rekomendasi penyebab kegagalan konstruksi.
16.
pemerintah adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
17.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
18.
Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
19.
Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
20.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten Sleman, Bantul, Gunungkidul, Kulon Progo, dan Kota Yogyakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Asas penyelenggaraan konstruksi meliputi:
a.
kemanfaatan;
b.
keamanan dan keselamatan;
c.
keserasian, keselarasan, keseimbangan;
d.
kemitraan;
e.
kearifan lokal;
f.
kelestarian lingkungan;
g.
kejujuran dan keadilan;
h.
kemandirian; dan
i.
keterbukaan.
(2)
Asas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terpenuhi melalui:
a.
ketepatan pelaku;
b.
kesesuaian kebijakan;
c.
ketepatan teknologi;
d.
ketepatan manajemen;
e.
ketepatan waktu;
f.
kelayakan ekonomi;
g.
kesesuaian ruang; dan
h.
jaminan mutu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TATA KELOLA
Bagian KesatuUmum
Pasal 3
Penyelenggara Konstruksi harus mempunyai kapasitas, kompetensi, etika, dan daya saing untuk menghasilkan produk yang berkualitas, bermanfaat dan berkelanjutan melalui proses yang efisien, produktif, inovatif, dan berkeadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenyelenggara Konstruksi
Pasal 4
(1)
Penyelenggara Konstruksi terdiri dari:
a.
pemerintah;
b.
Badan Usaha; atau
c.
Kelompok Masyarakat/Perseorangan.
(2)
Penyelenggara Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dalam menyelenggarakan konstruksi dilakukan dengan cara kerja sama atau tunggal.
(3)
Penyelenggara Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus melakukan koordinasi dengan semua pihak yang terkait untuk menjamin keterpaduan rencana, program, dan pelaksanaan kegiatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Penyelenggara konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam melaksanakan kegiatan konstruksi dapat bekerja sama dengan pelaku usaha:
a.
Badan Usaha Konsultansi;
b.
Badan Usaha Konstruksi;
c.
Praktek Profesi Keteknikan; dan/atau
d.
Tenaga Terampil.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan melalui:
a.
transaksi; dan
b.
perikatan.
(3)
Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dituangkan dalam perjanjian tertulis berdasarkan transaksi dan perikatan yang adil yang paling sedikit memuat:
a.
identitas para pihak;
b.
materi/obyek kerja sama;
c.
nilai/harga yang dikerjasamakan;
d.
hak dan kewajiban;
e.
batas waktu kerja sama;
f.
keadaan kahar; dan
g.
penyelesaian sengketa.
(4)
Dalam hal Penyelenggara Konstruksi kelompok masyarakat atau perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(1) huruf c bekerja sama dengan pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c dan d, dapat dilaksanakan dengan perjanjian tertulis sederhana, dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pelaku usaha konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat(1) dalam melaksanakan pekerjaannya berkewajiban memaksimalkan penggunaan sumber daya lokal yang meliputi sumber daya manusia, teknologi, material, dan peralatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Penyelenggara konstruksi dalam melaksanakan kegiatan konstruksi berupa pembangunan, wajib menyediakan:
a.
pembiayaan; dan
b.
lahan yang tidak dalam sengketa.
(2)
Penyelenggara konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi berupa pengkajian, perencanaan, perancangan, pengoperasian/ pemanfaatan, pemeliharaan, pengubahan/ penambahan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali, wajib menyediakan pembiayaan.
(3)
Apabila ditemukan kegiatan konstruksi berupa pembangunan yang tidak memenuhi alas hak berupa lahan yang tidak dalam sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat(1), maka penyelenggara konstruksi dikenakan sanksi administrasi berupa pembongkaran bangunan dengan cara paksa.
(4)
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat(3), dilakukan secara bertahap dengan selang waktu masing-masing 7(tujuh) hari kerja sebagai berikut:
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis I;
c.
teguran tertulis II;
d.
teguran tertulis III; dan
e.
pembongkaran bangunan.
(5)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dan ayat(4) diatur dalam ketentuan yang mengatur Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPraktik Profesi Keteknikan
Pasal 8
(1)
Setiap orang yang menjalankan praktik profesi keteknikan untuk penyelenggaraan konstruksi Warisan Budaya dan Cagar Budaya di Daerah, wajib memiliki Surat Referensi Pekerjaan Teknis Warisan Budaya dan Cagar Budaya yang dikeluarkan oleh Instansi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Kebudayaan atas rekomendasi dari Dewan Warisan budaya selaku Tim Ahli Cagar Budaya.
(2)
Setiap orang dapat mengajukan permohonan Surat Referensi untuk praktek profesi keteknikan penyelenggaraan konstruksi Warisan Budaya dan Cagar Budaya kepada Kepala Instansi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Kebudayaan dengan persyaratan meliputi:
a.
pengetahuan kebudayaan Daerah;
b.
keahlian/ketrampilan pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya; dan
c.
etika profesi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemberian Surat Referensi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian keempatProses
Pasal 9
(1)
Proses penyelenggaraan konstruksi meliputi:
a.
pengkajian;
b.
perencanaan;
c.
perancangan;
d.
pembangunan;
e.
pengoperasian/pemanfaatan;
f.
pemeliharaan;
g.
pengubahan/penambahan;
h.
pembongkaran; dan/atau
i.
pembangunan kembali.
(2)
Proses sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus mengikuti rencana tata ruang, tata keteknikan, konsep kebudayaan serta ketentuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(1) harus:
a.
menggunakan bahan/material konstruksi yang sesuai dengan standar nasional atau standar yang berlaku di Daerah;
b.
memenuhi mutu input, proses, dan produk yang sesuai standar nasional atau standar yang berlaku di Daerah;
c.
mampu mengurangi dampak bencana;
d.
mampu mengurangi dampak lingkungan hidup; dan
e.
memelihara kelestarian lingkungan hidup dan dilakukan secara efektif, efisien, dan inovatif.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar bahan/material konstruksi standar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Tahap penyelenggaraan konstruksi untuk pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pengubahan/penambahan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(1) harus menggunakan metode dan teknologi yang tepat.
(2)
Metode dan teknologi sebagaimana yang dimaksud pada ayat(1) dimaksudkan untuk menjamin:
a.
keselamatan pekerja;
b.
keselamatan properti/harta benda;
c.
keselamatan masyarakat;
d.
kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup; dan
e.
kelestarian dan keberlanjutan lingkungan budaya.
(3)
Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a dilakukan dengan cara meminimalkan kecelakaan kerja serta mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja.
(4)
Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b dan huruf c dilakukan dengan cara meminimalkan kecelakaan konstruksi serta mengutamakan keselamatan konstruksi.
(5)
Kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf d dilakukan dengan cara meminimalkan penyebabnya dan dirumuskan dalam analisis risiko yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen penyelenggaraan konstruksi.
(6)
Kelestarian dan keberlanjutan lingkungan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf e harus dirumuskan dalam analisis pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen penyelenggaraan konstruksi.
(7)
Tata cara analisis sebagaimana dimaksud pada ayat(5) dan ayat(6) dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Penyelenggaraan konstruksi bangunan dan kawasan Warisan Budaya dan Cagar Budaya harus sesuai dengan norma, standar, pedoman, kriteria, dan/atau manual untuk:
a.
preservasi, restorasi, rekonstruksi, adaptasi, dan/atau revitalisasi bangunan Warisan Budaya dan Cagar Budaya; dan
b.
pemeliharaan, pengubahan/penambahan, pembongkaran, dan/atau pembuatan kembali bangunan bukan Warisan Budaya dan Cagar Budaya/pendukung di kawasan Warisan Budaya dan Cagar Budaya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar, pedoman, kriteria, dan/atau manual sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Penyelenggaraan konstruksi yang dilaksanakan dengan kerja sama antar/inter penyelenggara konstruksi dilakukan dengan perikatan yang berkeadilan.
(2)
Perikatan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
(3)
Perikatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) paling sedikit memuat:
a.
identitas para pihak;
b.
materi/objek kerja sama;
c.
nilai/harga yang dikerjasamakan;
d.
hak dan kewajiban;
e.
batas waktu kerja sama;
f.
keadaan kahar; dan
g.
penyelesaian sengketa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaProduk
Pasal 14
(1)
Produk kontruksi terdiri dari:
a.
Bangunan; dan
b.
Bentuk lainnya.
(2)
Produk konstruksi berupa bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a meliputi:
a.
gedung;
b.
jalan;
c.
jalan rel;
d.
jembatan;
e.
pelabuhan;
f.
terminal angkutan darat;
g.
bandar udara;
h.
irigasi, pengendalian banjir, dan pengaman pantai;
i.
sistem penyediaan air minum;
j.
sarana dan prasarana sanitasi;
k.
stasiun kereta api;
l.
instalasi;
m.
bendungan/waduk;
n.
embung;
o.
terowongan;
p.
bangunan dan struktur cagar budaya; dan
q.
pabrik.
(3)
Produk konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) termasuk di dalamnya bangunan dengan fungsi khusus.
(4)
Produk konstruksi berupa bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b meliputi:
a.
hasil kajian;
b.
hasil perencanaan;
c.
hasil perancangan; dan
d.
produk konstruksi lain yang dibuat karena perkembangan kebutuhan dan teknologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamLaik fungsi
Pasal 15
(1)
Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat(1) huruf a harus:
a.
laik fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
memenuhi fungsi sesuai umur rencana produk konstruksi.
(2)
Laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dibuktikan dengan sertifikat laik fungsi.
(3)
Dalam hal konstruksi yang dibangun uji laik fungsinya kewenangan Daerah, maka pengujian dilakukan oleh Pengkaji Konstruksi.
(4)
Pengkaji Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat(3), terdiri dari unsur Instansi yang mempunyai tugas kewenangan pembinaan konstruksi di Daerah dan/atau Kabupaten/Kota.
(5)
Pengkaji Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat(3) mempunyai tugas:
a.
menguji kelaikan fungsi produk konstruksi;
b.
mengevaluasi daya tahan produk konstruksi;
c.
melakukan investigasi kegagalan konstruksi; dan
d.
memberikan rekomendasi penyebab kegagalan konstruksi.
(6)
Dalam hal Pengkaji Konstruksi belum ada unsur ahli yang dibutuhkan, maka penyelenggara konstruksi dapat mengangkat ahli dari unsur perguruan tinggi, lembaga peneliti, asosiasi ahli dan/atau unsur lainnya.
(7)
Pembentukan Pengkaji Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dibentuk oleh Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Penyelenggara konstruksi berkewajiban menjamin pemanfaatan sesuai fungsi produk konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b.
(2)
Perubahan fungsi produk konstruksi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhKegagalan Konstruksi
Pasal 17
(1)
Kegagalan konstruksi meliputi sebagian dan/atau keseluruhan produk konstruksi mengalami:
a.
roboh;
b.
hancur;
c.
miring;
d.
ambles;
e.
kisat, bocor;
f.
runtuh; dan/atau
g.
keadaan lain yang tidak berfungsi secara normal.
(2)
Penyebab kegagalan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
ketidaktepatan perancangan;
b.
ketidaktepatan pembuatan fisik bangunan;
c.
ketidaktepatan material;
d.
ketidaktepatan pengawasan; dan/atau
e.
ketidaktepatan operasi/pemanfaatan dan pemeliharaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Dalam hal terjadi kegagalan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pengkaji Konstruksi berwenang melakukan investigasi dan membuat Rekomendasi penyebab kegagalan konstruksi.
(2)
Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan berdasarkan laporan penyelenggara konstruksi, laporan masyarakat, atau kejadian bencana.
(3)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditindaklanjuti oleh pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEMBINAAN PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI
Bagian KesatuPembinaan
Pasal 19
Gubernur melakukan pembinaan penyelenggaraan konstruksi yang meliputi:
a.
pengaturan;
b.
pemberdayaan; dan
c.
pengawasan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan melalui penyusunan kebijakan penyelenggaraan konstruksi di Daerah.
(2)
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilakukan melalui:
a.
pengembangan SDM;
b.
pengembangan usaha;
c.
membangun sistem informasi;
d.
fasilitasi kemudahan akses kepada lembaga keuangan bagi pelaku usaha untuk memperoleh modal;
e.
fasilitasi kemudahan akses kepada lembaga pertanggungan dalam memperoleh jaminan pertanggungan resiko; dan
f.
fasilitasi pengembangan sistem manajemen konstruksi pelestarian bangunan dan struktur cagar budaya;
(3)
Pelaksanaan pemberdayaan sebagaimana dimaksud ayat(2) huruf a, huruf b dan huruf c dilaksanakan bersama Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah yang bertujuan mengembangkan jasa konstruksi di Daerah.
(4)
Daerah dapat memberikan dukungan sarana dan prasarana penyelenggaraan ketugasan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah.
(5)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dilakukan dengan cara melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:
a.
penyelenggaraan konstruksi agar tidak membahayakan kepentingan dan keselamatan umum;
b.
penyelenggara, pelaku usaha konstruksi, dan profesi keteknikan dalam memenuhi kententuan peraturan perundangan terkait penyelenggaraan konstruksi;
c.
tahapan penyelenggaraan konstruksi dalam memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
penyelenggaraan arbritase dan penyelesaian sengketa penyelenggaraan konstruksi Daerah;
e.
pemberian izin usaha oleh Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
f.
pemberian Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlian, dan Sertifikat Keterampilan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi(LPJK) Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPeran Serta Masyarakat
Pasal 21
(1)
Masyarakat dapat memberikan masukan terhadap kebijakan penyelenggaraan konstruksi di Daerah.
(2)
Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disampaikan kepada Gubernur melalui Tim yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan penyelenggaraan konstruksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPenyelesaian di Luar Pengadilan
Pasal 22
Penyelesaian sengketa antar/inter penyelenggara konstruksi dapat dilakukan di dalam atau di luar pengadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Pemerintah Daerah mendorong penyelesaian sengketa dilakukan di luar pengadilan.
(2)
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan meliputi:
a.
negosiasi;
b.
mediasi;
c.
konsiliasi; atau
d.
arbitrase.
(3)
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan oleh:
a.
lembaga yang dibentuk oleh pemerintah; atau
b.
unsur masyarakat yang dipercaya oleh para pihak yang bersengketa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Penyelenggara konstruksi orang perorangan dan/atau kelompok masyarakat dan/atau badan usaha dapat memperoleh:
a.
bantuan informasi teknis dari Instansi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang konstruksi;
b.
bantuan informasi teknis untuk bangunan dan struktur cagar budaya dari Instansi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kebudayaan; dan/atau
c.
konsultasi hukum dan dukungan mediasi dalam hal terjadinya sengketa dari Lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 25
(1)
Setiap pihak yang menyebabkan kegagalan konstruksi akibat ketidaktepatan perancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dipidana paling lama 5(lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10%(sepuluh persen) dari nilai kontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat(1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
(2)
Setiap pihak yang menyebabkan kegagalan akibat ketidaktepatan pembuatan fisik bangunan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat(2) huruf b dipidana paling lama 5(lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5%(lima persen) dari nilai kontrak, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat(2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
(3)
Setiap pihak yang menyebabkan kegagalan akibat ketidaktepatan material konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat(2) huruf c dipidana paling lama 5(lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10%(sepuluh persen) dari nilai kontrak, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat(2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
(4)
Setiap pihak yang menyebabkan kegagalan konstruksi akibat ketidaktepatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d dipidana paling lama 5(lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5%(lima persen) dari nilai kontrak, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat(3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
(5)
Setiap pihak yang menyebabkan kegagalan konstruksi akibat ketidaktepatan operasi/pemanfaatan dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat(2) huruf e dipidana sesuai Undang-Undang sektor terkait produk konstruksinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Peraturan Gubernur yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1(satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 26 DESEMBER 2012
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
HAMENGKU BUWONO X
Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 26 DESEMBER 2012
SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
ICHSANURI
LEMBARAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 13
Penjelasan Umum
Konstruksi menjadi salah satu sektor perekonomian suatu bangsa. Penyelenggaraan konstruksi merupakan aktifitas penyediaan dan pengelolaan aset bangunan(life cycle built asset development) seperti gedung, jalan, jalan rel, jembatan, pelabuhan, terminal angkutan darat, bandar udara, irigasi, pengendalian banjir dan pengaman pantai, stasiun kereta api, instalasi mekanikal dan elektrikal, bendung, bendungan dan pabrik, serta bangunan khusus lainnya baik oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, Masyarakat dan atau kerjasama kemitraan antar mereka yang dimulai dari aktifitas pengkajian, perencanaan, perancangan, pembuatan, pengoperasian, pemeliharaan, pengubahan baik penambahan maupun pengurangan atau renovasi, rehabilitasi dan kemudian pembongkaran serta pembuatan kembali.
Keseluruhan aktifitas penyelenggaraan konstruksi harus dilakukan oleh penyelenggara dan mereka yang terlibat secara profesional melalui proses yang memenuhi kaidah-kaidah keteknikan dan tatakelola serta tatalaksana yang baik(good construction governance) sehingga hasil akhirnya memberi nilai tambah(added value) bagi kesejahteraan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta kini dan mendatang.
Penyelenggaraan konstruksi baik infrastruktur maupun properti akan menjadi pembentuk lingkungan terbangun yang diperlukan untuk mendukung dan menjamin keberlangsungan dan keberlanjutan kehidupan sosial, ekonomi, kedaulatan, ketahanan, kebudayaan, dan keadaban masyarakat. Di sisi lain, penyelenggaraan konstruksi memiliki resiko tinggi terhadap keselamatan mereka yang terlibat dan masyarakat. Penyelenggaraan konstruksi juga memiliki kontribusi terhadap perubahan ekosistem atau sistem lingkungan.
Secara yuridis bahwa Pemerintah telah menetapkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi serta beberapa Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksanaan. Namun dari beberapa jenis peraturan perundang-undangan yang ada belum mengatur secara lengkap terkait perlindungan kepada penyelenggara konstruksi dan pengguna produk konstruksi.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.