Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 11 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:11
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Sosial, Perempuan, & Anak
Subsektor
:
Kualitas Hidup Perempuan
Sub Subsektor
:
Perlindungan dari Kekerasan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 11 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b.
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan Nomor 9/KSP/VII/2013 dan 44/K/DPRD/2013 tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2014 dan Nota Kesepakatan Nomor 10/KSP/VII/2013 dan Nomor 45/K/DPRD/2013 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4659);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
23.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 – 2014;
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
25.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 690);
28.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2005 Nomor 1 Seri E) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 3);
29.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 11);
30.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009 Nomor 2);
31.
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012 – 2017 (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009 Nomor 6);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai berikut:
1.
Pendapatan Daerah Rp 3.100.197.642.855,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Belanja Daerah Rp 3.330.069.349.990,00
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Surplus/(Defisit) Rp (229.871.707.135,00)
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Pembiayaan Daerah:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Penerimaan Rp 280.821.707.135,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pengeluaran Rp 50.950.000.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Pembiayaan Neto Rp 229.871.707.135,00
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Sisa Lebih Anggaran Tahun Berkenaan: Rp 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp 1.233.738.561.833,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Dana Perimbangan sejumlah Rp 1.038.621.026.022,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sejumlah Rp 827.838.055.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pajak Daerah sejumlah Rp 1.098.908.544.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Hasil Retribusi Daerah sejumlah Rp 36.670.321.068,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sejumlah Rp 45.505.543.305,00
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sejumlah Rp 52.654.152.910,00
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah Rp 101.565.866.022,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah Rp 899.923.550.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp 37.131.610.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pendapatan Hibah sejumlah Rp 9.176.500.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Dana Darurat sejumlah Rp -
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah Rp -
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp 818.661.555.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah lainnya sejumlah Rp -
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp 1.547.087.119.162,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Belanja Langsung sejumlah Rp 1.782.982.230.828,00
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Belanja Pegawai sejumlah Rp 525.443.855.620,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Belanja Bunga sejumlah Rp -
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Belanja Subsidi sejumlah Rp -
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Belanja Hibah sejumlah Rp 488.152.850,00
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp 14.631.602.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kab./Kota dan Pemdes sejumlah Rp 378.007.606,00
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kab./Kota dan Pemdes sejumlah Rp 130.851.204.562,00
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp 10.000.000.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Belanja Pegawai sejumlah Rp 96.354.895.896,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp 1.287.507.707.310,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Belanja Modal sejumlah Rp 399.119.627.622,00
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Penerimaan sejumlah Rp 280.821.707.135,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pengeluaran sejumlah Rp 50.950.000.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) sejumlah Rp 280.821.707.135,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pencairan Dana Cadangan sejumlah Rp -
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sejumlah Rp -
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah Rp -
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah Rp -
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Penerimaan Piutang Daerah sejumlah Rp -
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Penerimaan Kembali Investasi Dana Bergulir sejumlah Rp -
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Penerimaan Dari Biaya Penyusutan Kendaraan Rp -
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp -
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Rp 50.950.000.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Pembayaran Pokok Utang sejumlah Rp -
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah Rp -
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Penyelesaian Kegiatan DPA-L Rp -
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Pembayaran Kewajiban Tahun Lalu Yang Belum Terselesaikan sejumlah Rp -
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I: Ringkasan APBD;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Lampiran II: Ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Lampiran III: Ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Lampiran IV: Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, program dan kegiatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Lampiran V: Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintah daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan Negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Lampiran VI: Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Lampiran VII: Daftar piutang daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Lampiran VIII: Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Lampiran IX: Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Lampiran X: Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain;
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Lampiran XI: Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Lampiran XII: Daftar dana cadangan daerah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
13.
Lampiran XIII: Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Dalam keadaan darurat termasuk belanja untuk keperluan mendesak, Gubernur dapat menetapkan pengeluaran belanja keadaan darurat/keperluan mendesak dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengeluaran belanja keadaan darurat/keperluan mendesak sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) diusulkan dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Keadaan darurat dan mendesak sebagaimana dimaksud ayat (1) paling kurang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat dipredisikan sebelumnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Tidak diharapkan terjadi secara berulang;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Berada di luar kendali dan pengaruh pemerintah daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Gubernur menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 20-12-2013
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
HAMENGKU BUWONO X
Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 20-12-2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
ttd
ICHSANURI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 11
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2014. APBD merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Penyusunan APBD Tahun 2014 merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan
02 Jul 2026

Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.

Baca selengkapnya
Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas
02 Jul 2026

Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas

Data terbaru dari daerah menunjukkan banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial, memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya — PP TUNAS (PP No. 17/2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi No. 9/2026) kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan, dengan sanksi dan risiko reputasi bagi yang lalai.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…