DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan telah ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Yunus Bengkulu sebagai Rumah Sakit yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), maka sesuai dengan amanat Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 tahun 2007, perlu menetapkan Tarif Pelayanan dan Perawatan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Yunus Bengkulu;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Tarif Pelayanan dan Perawatan Kesehatan di RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1967 nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 2828);
2.
Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4355);
4.
Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4431);
5.
Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4844);
6.
Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5049);
7.
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063);
8.
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5072);
9.
Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang nomor 9 tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintah di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1968 nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 2854);
10.
Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1996 nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3637);
11.
Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3952);
12.
Peraturan Pemerintah nomor 86 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2001 nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4139);
13.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 23 tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4502);
14.
Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4741);
15.
Peraturan Menteri Keuangan nomor 68 tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan, Penetapan dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran Serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
17.
Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu nomor 8 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Yunus Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu tahun 2008 nomor 8);
18.
Peraturan Gubernur Bengkulu nomor 21 tahun 2010 tentang Petunjuk teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Yunus Bengkulu;
19.
Keputusan Gubernur Bengkulu nomor M.310/XXXVII tahun 2009 tentang Penetapan Status Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Yunus Bengkulu
MEMUTUSKAN:
memutuskan
:
menetapkan
:
PERATURAN GUBERNUR BENGKULU TENTANG TARIF PELAYANAN DAN PERAWATAN KESEHATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. M. YUNUS BENGKULU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Bengkulu;
2.
Gubernur adalah Gubernur Bengkulu;
3.
Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Yunus Bengkulu yang selanjutnya dapat disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Yunus Bengkulu;
4.
Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Yunus Bengkulu;
5.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perhimpunan, firma, kongsi, persekutuan, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya;
6.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Tarif Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
7.
Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit adalah kegiatan pelayanan berupa Pelayanan Rawat Jalan, Rawat Inap, Pelayanan Gawat Darurat, juga mencakup Pelayanan Medik, Penunjang Medik, Pelayanan Non Medik dan Penunjang Non Medik;
8.
Pelayanan Rawat Jalan adalah Pelayanan Poliklinik di pagi hari berupa pemeriksaan, diagnosis, pengobatan dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa rawat inap;
9.
Pelayanan Rawat Darurat adalah Pelayanan Kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau cacat;
10.
Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada Pasien untuk Perawatan, Diagnosis, Pengobatan dan/atau Pelayanan Kesehatan lainnya dengan Rawat Inap;
11.
Pelayanan Rawat Sehari (One Day Care) di Rumah Sakit adalah pelayanan kepada Pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lain, menempati tempat tidur kurang dari satu hari;
12.
Pelayanan Medik adalah Pelayanan terhadap Pasien dilaksanakan oleh Tenaga Medis dan Para Medis;
13.
Tindakan Medik Operatif adalah tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum, lokal dan/atau tanpa pembiusan;
14.
Tindakan Medik Non Operatif adalah tindakan tanpa pembedahan;
15.
Pelayanan Penunjang Medik adalah pelayanan dalam rangka untuk menunjang penegakkan diagnosis dan terapi seperti pemeriksaan radiologi dan laboratorium, diagnostik elektromedik, Rehabilitasi medik, Farmasi, Gizi dan Pelayanan Konsultasi Khusus;
16.
Pelayanan Penunjang Non Medik adalah pelayanan yang diberikan di Rumah Sakit yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medik;
17.
Pelayanan Kemitraan (Kerjasama) adalah Pelayanan untuk kelengkapan administrasi dokumen dalam rangka pelaksanaan kerjasama dengan Pihak di luar RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu;
18.
Pelayanan Administrasi Legalisir adalah Pelayanan dalam rangka pengesahan hasil terhadap Naskah Dinas Produk Hukum, Naskah Dinas Surat dan lain-lain;
19.
Pelayanan Penggandaan Dokumen adalah Pelayanan yang diberikan untuk memperbanyak terhadap Naskah baik Naskah Dinas Produk Hukum, Naskah Dinas Surat, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri dan lain-lain;
20.
Pelayanan Administrasi Perceraian adalah Pelayanan yang diberikan meliputi pembuatan berita acara pemeriksaan mediasi dan pembuatan Surat Izin untuk melakukan perceraian;
21.
Pelayanan Konsultasi adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi antar dokter umum dengan spesialis, konsultasi antar spesialis dengan spesialis dan konsultasi lainnya;
22.
Pemulasaran/perawatan jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah, konservasi bedah mayat yang dilakukan Rumah Sakit untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pemakaman dan kepentingan proses peradilan;
23.
Pola tarif adalah pedoman dasar dalam penetapan tarif;
24.
Biaya adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di Rumah Sakit, yang dibebankan kepada pengguna jasa pelayanan rumah sakit sebagai imbalan atas pelayanan yang diterimanya;
25.
Jasa tenaga pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, dan/atau pelayanan administrasi lainnya termasuk pelayanan penunjang medik dan non medik;
26.
Biaya sarana adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemakaian gedung, fasilitas perawatan, listrik, air, taman, gizi, peralatan medis dan nonmedis, dan biaya operasional lainnya;
27.
Akomodasi adalah penggunaan fasilitas rawat inap termasuk makan pasien di RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu;
28.
Tempat tidur Rumah Sakit adalah tempat tidur yang tercatat dan tersedia di ruang rawat inap RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu;
29.
Penjamin adalah instansi/lembaga/badan hukum sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dan seseorang yang menggunakan biaya pelayanan kesehatan dan seseorang yang menggunakan/mendapat pelayanan dari RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu;
30.
Tarif Pelayanan kesehatan yang selanjutnya disebut sebagai Tarif adalah pungutan Rumah Sakit sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan di RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu;
31.
Surat Pemberitahuan Tarif Daerah yang selanjutnya disingkat SPTD adalah surat yang digunakan oleh wajib Tarif untuk melaporkan data obyek Tarif dan wajib Tarif sebagai dasar perhitungan dan pembayaran Tarif yang terhutang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
32.
Satuan Biaya adalah hasil perhitungan total biaya satuan operasional pelayanan yang diberikan Rumah Sakit;
33.
Rujukan swasta adalah rujukan pasien selain dari Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah;
34.
Bahan habis pakai adalah bahan kimia, bahan laboratorium dan radiologi serta bahan lainnya yang digunakan dalam rangka observasi, diagnosa, pengobatan dan perawatan, serta pelayanan kesehatan lainnya;
35.
Surat Ketetapan Tarif Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat SKTRS adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Tarif yang terhutang;
36.
Surat Tagihan Tarif Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat STTRS adalah surat untuk melakukan tagihan Tarif dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
37.
Penyidikan tindak pidana dibidang Tarif Rumah Sakit adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil yang selanjutnya dapat disebut sebagai penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti, dengan barang bukti tersebut membuat terang tindak pidana dibidang Tarif Rumah Sakit yang terjadi sehingga dapat menemukan tersangka.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK TARIF
Pasal 2
Dengan nama Tarif pelayanan kesehatan, dipungut Tarif sebagai pembayaran terhadap pelayanan kesehatan di RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Obyek Tarif adalah pelayanan kesehatan di RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Subyek Tarif adalah orang pribadi, badan dan organisasi yang mendapatkan pelayanan kesehatan dari RSUD Bengkulu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
GOLONGAN TARIF
Pasal 5
Tarif pelayanan kesehatan digolongkan sebagai Tarif jasa umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekwensi pelayanan kesehatan, tingkat berat atau ringannya beban resiko pelayanan yang diberikan serta jenis alat medis yang digunakan, yang akan dituangkan dalam petunjuk pelaksanaan yang diatur oleh Direktur RSUD Bengkulu dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KELAS PERAWATAN
Pasal 7
(1)
Kelas perawatan di RSUD Bengkulu ditetapkan sebagai berikut:
a.
Kelas III;
b.
Kelas II;
c.
Kelas I;
d.
Kelas VIP II;
e.
Kelas VIP I;
f.
Kelas VIP Utama;
g.
ICCU;
h.
ICU;
i.
HCU;
j.
Unit Stroke;
k.
Box Neonatus.
(2)
Perbedaan kelas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah berdasarkan fasilitas dan layanan yang disiapkan oleh RSUD Bengkulu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PELAYANAN YANG DIKENAKAN TARIF
Pasal 8
(1)
Pelayanan di Rumah Sakit dikelompokkan dalam:
a.
Pelayanan Medik;
b.
Pelayanan Penunjang Medik;
c.
Pelayanan Non Medik;
d.
Pelayanan Penunjang Non Medik.
(2)
Pelayanan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah:
a.
Pelayanan Medik yang terdiri atas:
1.
Pelayanan Rawat Jalan;
2.
Pelayanan Gawat Darurat;
3.
Pelayanan Rawat Inap;
4.
Pelayanan Tindakan Medik Operatif;
5.
Pelayanan Kebidanan dan Kandungan;
6.
Pelayanan Haemodialisa;
7.
Pelayanan Intensif.
b.
Pelayanan Penunjang medik:
1.
Laboratorium Patologi Klinik;
2.
Laboratorium Patologi Anatomi;
3.
Radiodiagnostik;
4.
Diagnostik Elektromedik (CT Scan, EEG, USG);
5.
Diagnostik Non Elektromedik;
6.
Pelayanan Rehabilitasi Medik;
7.
Pelayanan Farmasi;
8.
Pelayanan Gizi;
9.
Pelayanan CSSD (Pusat Sterilisasi);
10.
Pelayanan Konsultasi khusus;
11.
Pelayanan Endoscopy.
c.
Pelayanan Penunjang Non Medik:
1.
Pelayanan Mediko-Legal;
2.
Pelayanan Pemulasaran/Perawatan Jenazah;
3.
Pelayanan Ambulance dan Mobil Jenazah;
4.
Pelayanan Rekam Medik.
d.
Pelayanan Non Medik:
1.
Pengolahan Limbah Cair;
2.
Pengolahan Limbah Medik Padat/Inccenerator;
3.
Sewa Ruangan dan Perparkiran;
4.
Jasa Pendidikan dan Pelatihan;
5.
Pelayanan Administrasi.
(3)
Tarif Pelayanan di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini meliputi komponen biaya BHP, biaya sarana Rumah Sakit dan Jasa Pelayanan yang meliputi jasa tenaga pelayanan kesehatan dari masing-masing pelayanan.
(4)
Besaran indeks ditetapkan dengan biaya satuan (unit cost) untuk jenis masing-masing pelayanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TARIF PELAYANAN MEDIK
Pasal 9
(1)
Tarif rawat jalan di rumah sakit dinyatakan dalam bukti tanda pembayaran berobat berupa kwitansi resmi.
(2)
Tarif rawat jalan ditetapkan berdasarkan analisis biaya dengan menggunakan rumus Analisa Biaya Investasi, Distribusi ganda mengingat kemampuan masyarakat dan membandingkan dengan tarif rumah sakit lainnya yang setara serta kebijaksanaan subsidi silang.
(3)
Besarnya tarif pelayanan rawat jalan dan konsultasi antar dokter spesialis ditetapkan sebagai berikut: Tarif Rawat Jalan = 0,74 x UCA (Unit Cost Actual).
(4)
Besarnya tarif pelayanan rawat jalan selengkapnya sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Gubernur ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Tarif Rawat Darurat di Rumah Sakit dinyatakan dengan bukti tanda pembayaran berobat berupa kwitansi resmi.
(2)
Besaran tarif konsultasi dan tindakan medik rawat darurat ditetapkan berdasarkan analisis biaya investasi distribusi ganda, mengingat kemampuan masyarakat, dengan membandingkan tarif rumah sakit lainnya yang setara serta kebijaksanaan subsidi silang.
(3)
Besarnya tarif pelayanan rawat darurat ditetapkan berdasarkan Analisis biaya investasi, Distribusi ganda, mengingat kemampuan masyarakat dan membandingkan tarif rumah sakit lainnya yang setara serta kebijakan subsidi silang.
(4)
Besarnya tarif pelayanan gawat darurat selengkapnya sebagaimana tercantum dalam lampiran (1) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Gubernur ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Tarif Pelayanan Rawat inap meliputi biaya:
a.
Akomodasi;
b.
Pelayanan Perawatan;
c.
Konsultasi Dokter Spesialis;
d.
Visite Dokter Spesialis dan/atau Dokter Umum;
e.
Asuhan Keperawatan;
f.
Intervensi Medik;
g.
Administrasi.
(2)
Dalam menentukan besaran tarif perawatan didasarkan atas perhitungan indeks rawat inap kelas II, dengan membandingkan tarif Rumah Sakit lainnya yang setara serta kebijaksanaan subsidi silang.
(3)
Tarif Rawat inap di kelas II dijadikan dasar perhitungan/indeks untuk penetapan tarif kelas perawatan lainnya, dengan pengaturan sebagai berikut:
a.
Kelas III = 0,51 x Indeks;
b.
Kelas II = Unit Cost Aktual;
c.
Kelas I = 1,31 x Indeks;
d.
VIP II = 1,82 x Indeks;
e.
VIP I = 2,56 x Indeks;
f.
VIP Utama = 3,23 x Indeks;
g.
ICU = 2,13 x Indeks;
h.
ICCU = 2,13 x Indeks;
i.
Unit Stroke = 1,95 x Indeks;
j.
NICU/PICU = 2,13 x Indeks;
k.
HCU = 1,61 x Indeks;
l.
Box Neonatus;
(4)
Tarif pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini tidak termasuk biaya obat-obatan dan alat kesehatan habis pakai, pemakaian alat medis, tindakan medik dan terapi maupun penunjang diagnostik lainnya.
(5)
Komponen tarif pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dalam pasal ini terdiri atas jasa sarana rumah sakit dan jasa pelayanan.
(6)
Biaya administrasi perawatan ditetapkan sebesar 0,13 dari biaya pelayanan rawat inap kelas II.
(7)
Tarif pelayanan rawat inap selengkapnya ditetapkan seperti dalam lampiran 1 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Tindakan medik operatif, merupakan tindakan diagnostik dan/atau terapi yang dilakukan didalam atau diluar kamar operasi jenisnya meliputi:
a.
Tindakan Medik Operatif Kecil;
b.
Tindakan Medik Operatif Sedang;
c.
Tindakan Medik Operatif Khusus.
(2)
Semua tindakan tersebut berlaku untuk semua kelas perawatan.
(3)
Dalam menentukan besaran tarif tindakan medik operatif didasarkan atas perhitungan analisis biaya investasi, Distribusi ganda, mengingat kemampuan masyarakat dan membandingkan dengan tarif rumah sakit lainnya yang setara serta kebijaksanaan subsidi silang.
(4)
Tarif Pelayanan tindakan medik operatif terdiri atas komponen bahan habis pakai, jasa sarana rumah sakit dan jasa pelayanan.
(5)
Tarif tindakan medik sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, tidak termasuk biaya obat-obatan dan penunjang diagnostik lainnya.
(6)
Tarif tindakan medik operatif yang memerlukan perluasan tindakan, atau melibatkan lebih dari satu keahlian ditetapkan secara khusus oleh Direktur rumah sakit berdasarkan masukan dari operator yang bersangkutan.
(7)
Tarif tindakan medik operatif sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini berlaku untuk tindakan medik operatif elektif (terencana).
(8)
Pelayanan medik, penunjang medik, penunjang non medik dan pelayanan non medik yang bersifat Cito (segera) dikenakan biaya tambahan tarif 30% dari jasa tenaga pelayanan.
(9)
Tarif tindakan medik operatif sebagaimana yang tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Gubernur ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Tarif pelayanan kebidanan dan kandungan dihitung berdasarkan Analisis biaya investasi Distribusi ganda, mengingat kemampuan masyarakat dan membandingkan dengan tarif rumah sakit lainnya yang setara serta kebijaksanaan subsidi silang.
(2)
Jenis pelayanan dalam ayat (1) dalam pasal ini dapat dikelompokkan menjadi:
a.
Pelayanan persalinan normal;
b.
Pelayanan persalinan patologi;
c.
Tindakan kebidanan di luar kamar operasi;
d.
Tindakan kebidanan di kamar operasi;
e.
Pelayanan tindakan kebidanan dan kandungan lainnya.
(3)
Tarif pelayanan tindakan kebidanan dan kandungan seperti tersebut diatas tidak termasuk biaya obat-obatan dan alat kesehatan habis pakai dan penunjang diagnostik.
(4)
Biaya tarif pelayanan kebidanan dan kandungan sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Gubernur ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pelayanan penunjang medik meliputi:
1.
Laboratorium Patologi Klinik;
2.
Laboratorium Patologi Anatomi;
3.
Radiodiagnostik;
4.
Diagnostik Elektromedik;
5.
Diagnostik Non elektromedik;
6.
Pelayanan Rehabilitasi Medik;
7.
Pelayanan Farmasi;
8.
Pelayanan Gizi;
9.
Pelayanan CSSD (Pusat sterilisasi);
10.
Pelayanan Konsultasi Khusus.
(2)
Komponen tarif pelayanan penunjang medik terdiri atas:
a.
Biaya jasa sarana;
b.
Biaya bahan dan alat habis pakai;
c.
Jasa Pelayanan.
(3)
Biaya jasa sarana rumah sakit dan pelayanan penunjang medik ditetapkan oleh Direktur atas dasar tingkat kecanggihan, nilai investasi, masa pakai dan biaya pemeliharaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Dalam menentukan besar tarif pemeriksaan penunjang medis dengan menggunakan Analisa Investasi Cost, Double Distribusi, mengingat kemampuan masyarakat dan membandingkan dengan tarif rumah sakit lainnya yang setara serta kebijaksanaan subsidi silang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
BIAYA BAHAN HABIS PAKAI
Pasal 16
Besarnya biaya bahan/alat habis pakai ditetapkan dengan Peraturan Direktur, sesuai dengan harga yang berlaku dan tarifnya memakai standar tarif yang ditetapkan Pemerintah Daerah atau harga pasar yang berlaku saat itu dan dilaporkan kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Pengaturan besarnya biaya pelayanan dan perawatan kesehatan untuk kelas I keatas diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah atas usul Direktur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
SAAT TARIF TERUTANG
Pasal 18
Saat Tarif terutang dipungut adalah pada saat diterbitkannya Surat Keterangan Tarif Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 19
(1)
Pemungutan Tarif tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
(2)
Tarif dipungut dengan Surat Keterangan Tarif Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Penggunaan hasil Tarif pelayanan kesehatan RSUD Bengkulu diatur dalam petunjuk pelaksanaan yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur atas usul Direktur RSUD Bengkulu mengacu kepada Surat Keputusan Gubernur Bengkulu No. M.310/XXXVII tentang Penetapan Status Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) Pada RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENGELOLAAN DAN PENATA USAHAAN PENERIMAAN RUMAH SAKIT
Pasal 21
(1)
Pengelolaan dan penata usahaan Rumah Sakit diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Penerimaan rumah sakit terdiri dari penerimaan fungsional dan penerimaan lainnya.
(3)
Penerimaan Fungsional seluruhnya dapat langsung digunakan oleh rumah sakit sebagai penerimaan Badan Layanan Umum Daerah.
(4)
Penerimaan sebagaimana ayat (2) seluruhnya disetor ke dalam satu rekening atas nama Direktur dan pemegang kas/bendahara RSUD Bengkulu pada Bank Bengkulu.
(5)
Seluruh penerimaan Fungsional yang ada dalam rekening dimaksud pada ayat (2) digunakan langsung oleh rumah sakit untuk biaya operasional, pemeliharaan dan peningkatan sumber daya manusia yang diatur oleh rumah sakit.
(6)
Tata cara pengelolaan seluruh penerimaan rumah sakit (pemungutan, pembukuan, penyetoran, penataan penggunaan serta pelaporan) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 22
(1)
Pembayaran Tarif terutang harus dilunasi sekaligus.
(2)
Tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran Tarif diatur dengan Peraturan Direktur.
(3)
Besarnya tarif pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Gubernur ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 23
(1)
Pengeluaran surat tagihan, peringatan, surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Tarif dikeluarkan segera setelah 7 (Tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (Tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, wajib Tarif harus melunasi Tarifnya yang terutang.
(3)
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 24
Dalam hal wajib Tarif tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Tarif yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Keterangan Tarif Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PENGURANGAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN TARIF
Pasal 25
Pengurangan, keringanan dan pembebasan Tarif diberikan kepada pasien yang tidak mampu berdasarkan rekomendasi dari Direktur RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
DALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 26
(1)
Hak untuk melakukan penagihan Tarif kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Tarif, kecuali apabila wajib Tarif melakukan tindakan pidana dibidang Tarif.
(2)
Kadaluwarsa penagihan Tarif sebagaimana dimaksud pada pasal ini tertangguh apabila:
a.
Diterbitkan surat teguran; atau
b.
Ada pengakuan hutang Tarif dari wajib Tarif baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 27
(1)
Wajib Tarif yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Rumah Sakit, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Tarif terutang.
(2)
Tindak pidana yang dimaksud pada pasal ini adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
PENYIDIKAN
Pasal 28
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang tarif Rumah Sakit.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan tindak pidana di bidang Tarif Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenal orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Tarif Rumah Sakit;
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana Tarif Rumah Sakit;
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana dibidang Tarif Rumah Sakit;
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Tarif Rumah Sakit;
g.
Menyuruh berhenti atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Tarif Rumah Sakit;
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagaimana tersangka atau saksi;
j.
Menghentikan penyidikan;
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Tarif Rumah Sakit menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
PENUTUP
Pasal 29
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini maka Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur lebih lanjut oleh Direktur RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Peraturan Gubernur tentang Tarif Pelayanan dan Perawatan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Yunus Bengkulu mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu.
Ditetapkan di Bengkulu pada tanggal 19-09-2011
WAKIL GUBERNUR BENGKULU,
ttd.
H. JUNAIDI HAMSYAH
Diundangkan di Bengkulu
pada tanggal 10-09-2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU,
ttd.
Drs. H. ASNAWI A. LAMAT, M.Si
Pembina Utama Madya
NIP. 19530812 197803 1 006
BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2011 NOMOR 96
Penjelasan Umum
Peraturan Gubernur ini ditetapkan untuk menetapkan Tarif Pelayanan dan Perawatan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Yunus Bengkulu sesuai dengan amanat Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, nama obyek dan subyek tarif, golongan tarif, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, kelas perawatan, pelayanan yang dikenakan tarif, tarif pelayanan medik, biaya bahan habis pakai, saat tarif terutang, tata cara pemungutan, pengelolaan dan penata usahaan penerimaan rumah sakit, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, sanksi administrasi, pengurangan keringanan dan pembebasan tarif, daluwarsa penagihan, ketentuan pidana, dan penyidikan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.
MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.