PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 8 TAHUN 2007
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah, Pemerintah Daerah perlu menggali Sumber Keuangan sendiri guna membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan;
b.
bahwa Retribusi tempat parkir khusus yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang potensial untuk dikelolah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Pengelolaan Tempat Parkir Khusus Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018);
4.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN TEMPAT PARKIR KHUSUS MILIK PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
c.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara;
d.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
e.
Unit Kerja adalah Unit Kerja Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
f.
Unit Kerja Pengelola adalah Unit Kerja Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang diberikan Kewenangan untuk mengelola tempat Parkir Khusus;
g.
Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi Tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
h.
Retribusi Daerah, adalah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai Pembayaran atas Pelayanan tempat parkir khusus yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
i.
Golongan Retribusi adalah Pengelompokkan Retribusi yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan tertentu;
j.
Retribusi Jasa Usaha adalah Retribusi atas Jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta;
k.
Tempat Parkir Khusus adalah Tempat Parkir yang Khusus disediakan pada tempat tertentu oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
l.
Pelayanan Tempat Parkir Khusus adalah Pelayanan Penyediaan tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, tidak termasuk yang disediakan dan dikelola oleh badan usaha milik daerah atau pihak swasta;
m.
Wajib Retribusi adalah orang atau badan yang memanfaatkan Jasa Pelayanan Tempat Parkir Khusus yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
n.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan Perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah;
o.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang menentukan besarnya pokok Retribusi;
p.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sangsi Administrasi berupa bunga dan/atau denda;
q.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disebut SKRDKBT adalah Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah Retribusi Daerah yang telah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
LOKASI DAN PENGELOLAAN
Pasal 2
Lokasi Tempat Parkir Khusus meliputi:
1.
Tempat Parkir Khusus Rumah Sakit Umum Provinsi;
2.
Tempat Parkir Khusus Rumah Sakit Jiwa Kendari;
3.
Tempat Parkir Khusus Lokasi MTQ;
4.
Tempat Parkir Khusus Perpustakaan Daerah;
5.
Tempat Parkir Khusus Sarana Olahraga;
6.
Tempat Parkir Khusus Museum Negeri Kendari;
7.
Tempat Parkir Khusus Taman Budaya;
8.
Tempat Parkir Khusus Laboratorium Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Apabila terjadi perkembangan tersedianya lokasi tempat Parkir Khusus yang baru selain yang ditetapkan didalam Pasal 2 akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pengelolaan Tempat Parkir Khusus sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan 3 dilaksanakan oleh Unit Kerja dimana tempat parkir khusus berlokasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Tempat Parkir Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilengkapi dengan fasilitas perparkiran, ketertiban, keamanan dan fasilitas lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pengelola Parkir adalah Unit Kerja yang menyediakan fasilitas parkir.
(2)
Pengelola Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan kendaraan milik pengguna jasa parkir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian PertamaNama, Obyek dan Subyek Retribusi
Pasal 7
Dengan Nama Retribusi Pelayanan Tempat Parkir Khusus dipungut Retribusi atas Pelayanan/Pemanfaatan tempat parkir khusus yang dimiliki dan/atau dikelolah oleh Pemerintah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Obyek Retribusi adalah Pelayanan dan Penyediaan Tempat Parkir Khusus yang telah dan akan disediakan oleh Pemerintah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Subyek Retribusi adalah Orang pribadi atau Badan Hukum yang menggunakan/menikmati jasa tempat parkir khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaGolongan Retribusi
Pasal 10
Retribusi Tempat Parkir Khusus termasuk Golongan Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaWilayah dan cara mengukur tingkat penggunaan jasa
Pasal 11
Wilayah Pemungutan Retribusi tempat Parkir Khusus adalah dalam Wilayah Daerah pelayanan tempat parkir khusus dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Tempat Parkir Khusus diukur berdasarkan jenis fasilitas perparkiran dan jangka waktu parkir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatStruktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 13
(1)
Struktur tarif ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas parkir yang digunakan jangka waktu parkir.
(2)
Besarnya tarif Retribusi Tempat Parkir Khusus ditetapkan sebagai berikut:
1.
Tempat Parkir Khusus di Rumah Sakit Umum Daerah:
a.
Kendaraan roda empat: Antara jam 07.00 s/d 14.00 sebesar Rp. 2.000,-; Antara jam 14.01 s/d 22.00 sebesar Rp. 3.000,-; Antara jam 22.01 s/d 07.00 sebesar Rp. 5.000,-;
b.
Kendaraan sepeda motor: Antara jam 07.00 s/d 14.00 sebesar Rp. 1.000,-; Antara jam 14.01 s/d 22.00 sebesar Rp. 2.000,-; Antara jam 22.01 s/d 07.00 sebesar Rp. 3.000,-.
2.
Tempat Parkir Khusus di Rumah Sakit Jiwa:
a.
Kendaraan roda empat: Antara jam 07.00 s/d 14.00 sebesar Rp. 2.000,-; Antara jam 14.01 s/d 22.00 sebesar Rp. 3.000,-; Antara jam 22.01 s/d 07.00 sebesar Rp. 5.000,-;
b.
Kendaraan sepeda motor: Antara jam 07.00 s/d 14.00 sebesar Rp. 1.000,-; Antara jam 14.01 s/d 22.00 sebesar Rp. 2.000,-; Antara jam 22.01 s/d 07.00 sebesar Rp. 3.000,-.
3.
Tempat Parkir Khusus Lokasi MTQ:
a.
Kendaraan Roda empat sebesar Rp. 2.000,-;
b.
Kendaraan sepeda motor sebesar Rp. 1.000,-;
c.
Kendaraan diatas roda empat Rp. 5.000,-.
4.
Tempat Parkir Khusus di Perpustakaan Daerah:
a.
Kendaraan Roda empat sebesar Rp. 2.000,-;
b.
Kendaraan sepeda motor sebesar Rp. 1.000,-;
c.
Kendaraan diatas roda empat Rp. 5.000,-.
5.
Tempat Parkir Khusus di Lokasi Sarana Olahraga:
a.
Kendaraan Roda empat sebesar Rp. 2.000,-;
b.
Kendaraan sepeda motor sebesar Rp. 1.000,-;
c.
Kendaraan roda enam keatas Rp. 5.000,-.
6.
Tempat Parkir Khusus di Museum Negeri Kendari:
a.
Kendaraan Roda empat sebesar Rp. 2.000,-;
b.
Kendaraan sepeda motor sebesar Rp. 1.000,-;
c.
Kendaraan roda enam keatas Rp. 5.000,-.
7.
Tempat Parkir Khusus di Taman Budaya:
a.
Kendaraan Roda empat sebesar Rp. 2.000,-;
b.
Kendaraan sepeda motor sebesar Rp. 1.000,-;
c.
Kendaraan roda enam keatas Rp. 5.000,-.
8.
Tempat Parkir Khusus di Laboratorium Kesehatan:
a.
Kendaraan Roda empat sebesar Rp. 2.000,-;
b.
Kendaraan sepeda motor sebesar Rp. 1.000,-;
c.
Kendaraan roda enam keatas Rp. 5.000,-.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaKewajiban Membayar Retribusi
Pasal 14
(1)
Setiap pengguna/pemakai fasilitas tempat parkir khusus diwajibkan membayar Retribusi sesuai tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2)
Pembayaran sebagaimana dimaksud Ayat (1) diatas dikenakan untuk setiap kali parkir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamSaat Retribusi Terutang
Pasal 15
Saat Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhPenetapan Tata Cara Pemungutan dan Penagihan
Pasal 16
Berdasarkan Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah ditetapkan Retribusi Terutang dengan menerbitkan SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT.
(2)
Bentuk, isi dan warna SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(3)
Hasil pungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetor ke Kas Daerah secara Bruto.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Retribusi Terutang berdasarkan SKRD atau Dokumen yang dipersamakan dan SKRDKBT yang menyebabkan jumlah Retribusi yang harus dibayar bertambah serta Retribusi yang tidak kurang atau kurang dibayar oleh wajib Retribusi ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Hasil pemungutan retribusi yang diatur didalam Peraturan Daerah ini disetor ke Kas Daerah dan sebagian penerimaan dari retribusi dapat digunakan untuk membiayai kegiatan dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
(2)
Pembagian dan cara penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 20
(1)
Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi terutang.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENYIDIKAN
Pasal 21
(1)
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi Wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Menerima, mencari mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari pribadi atau badan tentang kebenaran Perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenan dan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapalkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
g.
Menyuruh berhenti atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana yang dimaksdu pada huruf e;
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi sebagaimana tersangka atau saksi;
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah menurut Hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penyidik POLRI dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Acara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan/Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Kendari pada tanggal 14 Juni 2007
Plt. GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
H. YUSRAN A. SILONDAE
Diundangkan di Kendari pada tanggal 14 Juni 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA,
H. ZAINAL ABIDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
TAHUN 2007 NOMOR: 8
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah dimana Pemerintah Daerah perlu menggali Sumber Keuangan sendiri guna membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan. Retribusi tempat parkir khusus yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang potensial untuk dikelola. Pengelolaan tempat parkir khusus ini diatur secara komprehensif meliputi ketentuan umum, lokasi dan pengelolaan, ketentuan pemungutan retribusi daerah, ketentuan pidana, penyidikan, serta ketentuan penutup.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.