PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 6 TAHUN 2007
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara Wolter Monginsidi Kendari yang telah dibangun atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara perlu dioptimalkan pemanfaatannya;
b.
bahwa untuk Meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Pengguna Jasa dan Fasilitas Terminal Bandar Udara Wolter Monginsidi Kendari guna terwujudnya kelancaran, keamanan dan ketertiban serta untuk menutupi besarnya biaya penyediaan Jasa pelayanannya, perlu dipungut retribusi atas Jasa pelayanan dan pemanfaatan fasilitas dimaksud;
c.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a dan b tersebut diatas, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Retribusi Jasa Pelayanan dan Pemanfaatan Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara Wolter Monginsidi Kendari.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3940);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4146);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI JASA PELAYANAN DAN PEMANFAATAN FASILITAS SISI DARAT PADA BANDAR UDARA WOLTER MONGINSIDI KENDARI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara.
2.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara.
3.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
5.
Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara.
6.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
7.
Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara Wolter Monginsidi Kendari adalah alatan fasilitas yang disediakan/dibangun oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara meliputi Terminal Penumpang, Terminal Kargo dan Lapangan Parkir pada Bandar Udara Wolter Monginsidi Kendari.
8.
Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah selanjutnya disebut SPORD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi sebagai dasar Perhitungan dan Pembayaran Fasilitas yang terutang menurut Peraturan dan Perundang-undangan Retribusi Daerah.
9.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang Terutang.
10.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disebut SKRDKB adalah surat Keputusan yang Menentukan besarnya jumlah Retribusi, yang harus dibayarkan termasuk pembayaran pokok retribusi, bunga dan sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
11.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKRDLB adalah surat Keputusan yang Menentukan jumlah Kelebihan Pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar dari pada Retribusi yang terutang atau tidak seharusnya Terutang.
12.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan Tagihan Retribusi beserta sangsi Administrasi berupa bunga dan atau denda.
13.
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas Keberatan Terhadap SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan SKRD dan SKRLB yang diwajibkan oleh Wajib Retribusi.
14.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Retribusi berdasarkan peraturan dan Perundang-undangan Retribusi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBYEK, SUBYEK RETRIBUSI DAN GOLONGAN
Pasal 2
Dengan Nama Retribusi Jasa Pelayanan dan pemanfaatan Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara Wolter Monginsidi Kendari dipungut Retribusi sebagai Pembayaran atas Pelayanan dan Pemanfaatan Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara Wolter Monginsidi Kendari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Obyek Retribusi adalah Pemberian pelayanan dan Pemanfaatan Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara Wolter Monginsidi Kendari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Subyek Retribusi adalah Orang atau Badan yang Memperoleh Pelayanan dan Pemanfaatan Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara Wolter Monginsidi Kendari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Retribusi Jasa Pelayanan dan Pemanfaatan Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara Wolter Monginsidi di Kendari digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATA CARA PENGUKURAN TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
Tingkat Penggunaan Jasa, diukur berdasarkan Pelayanan dan Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara Wolter Monginsidi Kendari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR SERTA BESARNYA RETRIBUSI
Pasal 7
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi adalah untuk menutupi biaya Penyelenggaraan pemberian pelayanan dan Fasilitas berdasarkan jenis dan Klasifikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8
(1)
Tarif Retribusi Jasa Pelayanan dan Pemanfaatan Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara Wolter Monginsidi Kendari sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Khusus tarif retribusi jasa pelayanan dan pemanfaatan hotel akan ditetapkan kemudian dengan Peraturan Gubernur sesuai kelas dan fasilitas yang ada.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KEWAJIBAN MEMBAYAR RETRIBUSI
Pasal 9
Setiap Orang atau Badan Hukum yang memanfaatkan Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara Wolter Monginsidi Kendari wajib membayar retribusi sesuai jenis fasilitas yang dimanfaatkan yang besarnya sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN SAAT TERUTANGNYA RETRIBUSI
Pasal 10
Retribusi yang terutang dipungut dalam wilayah Bandar Udara Wolter Monginsidi Kendari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Saat Retribusi terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 12
(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan atau SKRDKB.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dinas Perhubungan adalah Instansi yang mengkoordinasikan pelaksanaan Peraturan Daerah ini, dan secara teknis dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis, Dinas yang dibentuk dengan Peraturan Gubernur sesuai Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 13
(1)
Gubernur dapat memberikan keringanan dan pembebasan retribusi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara pemberian keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 14
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari besarnya retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah atau STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
TATA CARA PENGGUNAAN PENDAPATAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI RETRIBUSI PEMANFAATAN FASILITAS SISI DARAT BANDAR UDARA WOLTER MONGINSIDI KENDARI
Pasal 15
Seluruh pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi pemanfaatan Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara Wolter Monginsidi Kendari dikelola dalam sistim Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Hasil pemungutan retribusi yang diatur didalam Lampiran Peraturan Daerah ini disetor ke kas Daerah, dan sebagian penerimaan dari retribusi dapat digunakan untuk membiayai kegiatan dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 17
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 9 sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pelanggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENYIDIKAN
Pasal 18
(1)
Selain Penyidik Polri, penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan menuntut tanda pengenal tersangka;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Melakukan penyitaan benda dan atau surat;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Melakukan tindakan lain yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tata cara penyidikan, hubungan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dengan Kepolisian dan Penuntut umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 19
Unit kerja pengelola lapangan parkir khusus bertanggung jawab atas keselamatan dan Keamanan kendaraan yang diparkir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ditetapkan di: Kendari
Pada tanggal: 14 Juni 2007
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
ttd.
H. YUSRAN A. SILONDAE
Diundangkan di Kendari
pada tanggal: 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA,
ttd.
H. ZAINAL ABIDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2007 NOMOR
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.