Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 5 TAHUN 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Sosial, Perempuan, & Anak
Subsektor
:
Kualitas Hidup Perempuan
Sub Subsektor
:
Pemberdayaan & Kesetaraan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 5 TAHUN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan prima dengan berorientasi pada kepuasan masyarakat pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi perlu ditunjang dengan pembiayaan yang memadai;
b.
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 16 Tahun 2002 tentang Biaya Pelayanan dan Perawatan Kesehatan Jiwa pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan pada saat ini, sehingga perlu diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatra Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 159b/MENKES/PER/II/88 tentang Rumah Sakit;
12.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 582/MENKES/SK/VI/1997 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Pemerintah.
13.
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2008 Nomor 15).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI JAMBI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jambi.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur Jambi dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.
Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, yang selanjutnya disebut Rumah Sakit Jiwa adalah Rumah Sakit Khusus milik Pemerintah Provinsi Jambi
5.
Direktur Utama adalah Direktur Utama Rumah Sakit Jiwa.
6.
Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pungutan yang dibebankan kepada subjek retribusi sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh pihak rumah sakit jiwa.
7.
Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan medik dan non medik.
8.
Pelayanan Medik adalah pelayanan yang bersifat individu yang diberikan oleh tenaga medik, para medik berupa pemeriksaan, konsultasi, dan tindakan medik.
9.
Pelayanan Non Medik adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dan pihak lain di Rumah Sakit Jiwa yang secara tidak langsung berkaitan dengan Pelayanan Medik meliputi Pelayanan Administrasi, Pelayanan Laundry dan lain-lain pelayanan yang terkait dengan pelayanan kesehatan.
10.
Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya bagi pasien yang datang ke Rumah Sakit Jiwa tanpa tinggal di ruang rawat inap.
11.
Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan adalah pelayanan kesehatan kepada pasien yang masuk Rumah Sakit Jiwa sebagai rujukan dari rawat jalan tingkat pertama, yang dilaksanakan di poliklinik spesialis Rumah Sakit Jiwa untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang inap.
12.
Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan pasien yang harus diberikan segera, cepat dan tepat untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau cacat, yang dilakukan di Instalasi Rawat Darurat (IRD) Rumah Sakit Jiwa.
13.
Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, perawatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya dengan tinggal di ruang inap.
14.
Rawat Intensif adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam keadaan kritis yang memerlukan pemantauan yang lebih intensif pada ruangan dengan sarana dan tenaga khusus.
15.
Hari Rawat adalah lamanya pasien dirawat yang jumlahnya dihitung berdasarkan selisih antara tanggal masuk dirawat dan tanggal keluar/meninggal, yang apabila tanggal masuk dihitung maka tanggal keluar/meninggal tidak dihitung atau sebaliknya. Apabila tanggal masuk dan tanggal keluar/meninggal adalah sama maka dihitung 1 (satu) hari rawatan.
16.
Jasa adalah imbalan atas pelayanan yang diberikan kepada pasien untuk kegiatan Observasi, Diagnosis, Pengobatan, Perawatan, Rehabilitasi Medik.
17.
Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pengguna jasa Rumah Sakit Jiwa.
18.
Jasa Rumah Sakit adalah imbalan yang diterima Rumah Sakit Jiwa atas pemakaian sarana, fasilitas, bahan, obat-obatan, bahan kimia dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan langsung dalam pelayanan kesehatan.
19.
Psikoterapi adalah terapi secara kejiwaan yang dilakukan oleh tenaga Profesional pada pasien untuk menghilangkan, mengubah dan menghambat gejala gangguan jiwa.
20.
Pemeriksaan Psikologi adalah Pemeriksaan yang dilakukan oleh Psikolog, meliputi Konseling, Konsultasi dan Psikotest.
21.
Pemeriksaan dan Penanggulangan ketergantungan obat adalah pemeriksaan pada pasien dengan masalah gangguan mental akibat penggunaan Narkoba/Napza untuk kepentingan diagnosa dan terapi.
22.
Tindakan Medik Psikiatri adalah Tindakan Medik yang dilakukan pada pasien dengan/tanpa pembiusan, untuk menghilangkan gejala gangguan jiwa.
23.
Tindakan Keperawatan adalah tindakan mandiri perawat professional melalui kerjasama bersifat kolaborasi dengan pasien dan tenaga kesehatan dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawab yang meliputi: Intervensi Keperawatan, Observasi Khusus dan Pendidikan kesehatan.
24.
Penunjang Medik/Diagnostik adalah pelayanan kepada pasien untuk membantu menegakkan Diagnosis.
25.
Akomodasi adalah penggunaan fasilitas rawat inap termasuk makan dan minum di Rumah Sakit Jiwa.
26.
Penjamin adalah orang atau badan hukum sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan terhadap seseorang yang menggunakan/mendapatkan pelayanan di Rumah Sakit Jiwa.
27.
Tarif adalah besaran biaya yang digunakan dalam kegiatan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa yang dibebankan kepada pemakai/pengguna fasilitas sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterimanya.
28.
Sistem Paket adalah cara perhitungan pembiayaan dengan mengelompokkan beberapa jenis pelayanan dalam satu tarif pelayanan.
29.
Rehabilitasi adalah pelayanan yang diberikan oleh Unit Rehabilitasi dalam bentuk Terapi Okupasional/Terapi Kerja, Terapi Rekreasi, Terapi gerak dan bentuk Psikoterapi lainnya.
30.
Rehabilitasi medik dan rehabilitasi mental adalah pelayanan yang diberikan oleh Unit Rehabilitasi Medik dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, bimbingan religious, jasa psikologi serta rehabilitasi lainnya.
31.
Pemulasaran Jenazah adalah Kegiatan yang meliputi perawatan jenazah, konservasi yang dilakukan oleh Rumah Sakit Jiwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pemakaman, dan kepentingan proses peradilan.
32.
Bahan dan alat Kesehatan adalah bahan kimia, alat kesehatan, bahan habis pakai, dan bahan lainnya, untuk digunakan langsung dalam rangka Observasi, Diagnosis, Pengobatan, Perawatan, Rehabilitasi Medik.
33.
Rujukan adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab pelayanan kesehatan antar unit pelayanan kesehatan.
34.
Pasien adalah setiap orang yang datang ke Rumah Sakit Jiwa untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
35.
Badan Hukum adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan atau organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya yang memperoleh pelayanan Rumah Sakit Jiwa.
36.
Visum et Repertum adalah Keterangan yang diberikan oleh seorang Dokter tentang hal yang diperlukan membuat terang suatu perkara untuk keperluan proses peradilan.
37.
Visum et repertum Psikiatrikum adalah keterangan yang diberikan oleh seorang Dokter Ahli Jiwa tentang kondisi kesehatan jiwa seseorang yang diperlukan membuat terang suatu perkara untuk keperluan proses peradilan.
38.
Surat Keterangan Dokter adalah keterangan yang diberikan oleh seorang dokter umum tentang kondisi kesehatan fisik seseorang.
39.
Surat Keterangan Ahli Jiwa adalah keterangan yang diberikan oleh seorang Dokter Ahli Jiwa tentang kondisi kesehatan jiwa seseorang.
40.
Visite adalah kunjungan Profesional Dokter ke Bangsal rawat inap untuk mengetahui perkembangan gejala penyakit, memberikan pengobatan serta evaluasi pengobatan.
41.
Cyto adalah tindakan pelayanan kesehatan yang bersifat segera.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PRINSIP PENETAPAN RETRIBUSI
Pasal 2
(1)
Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
(2)
Biaya Penyelenggaraan Rumah Sakit Jiwa dipikul bersama oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan keadaan sosial ekonomi masyarakat.
(3)
Retribusi ditetapkan berdasarkan asas kebersamaan dan keadilan.
(4)
Retribusi untuk golongan masyarakat yang pembayarannya dijamin oleh Pihak Penjamin, ditetapkan atas dasar saling membantu melalui suatu ikatan perjanjian tertulis.
(5)
Retribusi diperhitungkan atas dasar satuan biaya dari setiap jenis pelayanan dan kelas perawatan dengan perbandingan sebagai berikut:
a.
Jasa sarana 60%
b.
Jasa pelayanan 40%.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 3
Nama Retribusi adalah Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Objek Retribusi adalah pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa.
(2)
Dikecualikan sebagai objek retribusi antara lain yaitu pendaftaran pelayan kesehatan, kegiatan dalam rangka bhakti sosial dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
(3)
Subjek Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan Rumah Sakit Jiwa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGGOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi pelayanan kesehatan Rumah Sakit Jiwa digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PELAYANAN YANG DIKENAKAN RETRIBUSI
Pasal 6
(1)
Setiap orang dan/atau Badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan Rumah Sakit Jiwa wajib membayar Retribusi.
(2)
Sebagai bukti pembayaran pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
RUANG LINGKUP PELAYANAN
Pasal 7
Jenis pelayanan di Rumah Sakit Jiwa yang dikenakan retribusi dikelompokkan sebagai berikut:
a.
rawat jalan;
b.
rawat darurat;
c.
rawat inap;
d.
penunjang medik/diagnostik;
e.
rehabilitasi mental;
f.
rehabilitasi pencandu narkoba;
g.
konsultasi khusus;
h.
tindakan medik di Poliklinik gigi;
i.
visum et repertum;
j.
fisioterapi;
k.
pemulasaraan jenazah dan pelayanan mobil ambulan;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Rawat Jalan dinyatakan dalam besaran tanda bukti pembayaran Pelayanan Kesehatan dan berlaku untuk 1 (satu) kali bentuk pelayanan.
(2)
Retribusi Rawat Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Rawat Darurat diberikan dalam bentuk perawatan luka, incisi, circumsisi, pemasangan bidal (Spalk), konsul dokter dengan tindakan medik, dan pemakaian Oksygen (O2).
(2)
Rawat Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemeriksaan awal dan tidak termasuk biaya tindakan dan pemeriksaan/konsultasi dokter spesialis, penunjang medik, bahan/alat dan obat.
(3)
Retribusi rawat darurat sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
(4)
Retribusi pemeriksaan penunjang diagnostik, tindakan medik, keperawatan, radio terapi, tindakan khusus dan Rehabilitasi medik dibayar sesuai dengan tarif kelas II untuk pasien Rawat Jalan.
(5)
Bagi pasien kiriman rumah sakit lainnya yang tidak ada ikatan kerjasama diberlakukan tarif kelas I (satu).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Rawat inap ditempatkan pada kelas perawatan yang ditetapkan sebagai berikut:
a.
kelas utama/paviliun
b.
kelas I;
c.
kelas II;
d.
kelas III.
(2)
Standar fasilitas dan jumlah tempat tidur masing-masing kelas Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama dengan mempedomani Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Retribusi Rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran III sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pasien Rawat Inap di Rumah Sakit Jiwa dapat diberikan pelayanan selain yang dimaksud Pasal 10 ayat (1) sesuai dengan kebutuhan pasien meliputi:
a.
konsultasi;
b.
psikoterapi;
c.
psikologi;
d.
pemeriksaan penunjang diagnostik;
e.
tindakan medik;
f.
tindakan keperawatan;
g.
rehabilitasi medik;
h.
pemeriksaan diagnostik elektromedik;
i.
pemeriksaan dan tindakan diagnostik khusus;
j.
barang farmasi.
(2)
Besarnya tarif Visite/Konsultasi Medik yang tidak terencana (cito) ditambah 25% dari tarif tindakan medik yang terencana (elektif)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Retribusi Rawat Intensif:
a.
Setiap pasien yang di rawat pada ruang Intensif, ditetapkan tarifnya sebesar 2 (dua) kali tarif kelas II Rawat Inap.
b.
Setiap pasien yang dirawat inap karena kondisi kesehatannya di pindah ke ruang Rawat Intensif, ditetapkan tarifnya 2 (dua) kali tarif keperawatan kelas asalnya.
c.
Setiap pasien yang di rawat di ruang rawat intensif rujukan dari Rumah Sakit lain, tarifnya ditetapkan dengan Kelas Utama Rawat Inap.
(2)
Retribusi Rawat Intensif sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak termasuk tarif pemeriksaan penunjang diagnostik, tindakan medik, tindakan keperawatan, fisioterapi, radio terapi, rehabilitasi medik, bahan dan alat habis pakai, obat-obatan, perawatan jenazah, pemakaian ambulance/mobil jenazah dan administrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pemeriksaan Penunjang Medik/Diagnostik meliputi;
a.
pemeriksaan Radiologi;
b.
pemeriksaan diagnostic elektronik;
c.
pemeriksaan laboratorium.
(2)
Komponen Retribusi Pemeriksaan Penunjang Medik/Diagnostik meliputi biaya:
a.
bahan dan alat;
b.
jasa rumah sakit;
c.
jasa pelayanan.
(3)
Retribusi Pemeriksaan Penunjang Medik/Diagnostik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran IV sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Komponen Pelayanan rehabilitasi mental meliputi terapi kerja, terapi gerak, terapi rekreasi, terapi kelompok, terapi musik, dan terapi religi.
(2)
Retribusi Pelayanan Rehabilitasi Mental dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran V sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Komponen Pelayanan dan rehabilitasi Pencandu Narkoba meliputi akomodasi, visite dokter dan rehabilitasi.
(2)
Retribusi Pelayanan dan rehabilitasi pencandu narkoba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran VI sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pemeriksaan khusus test Narkoba meliputi test khusus laboratorium dan visite dokter.
(2)
Retribusi Pelayanan Rehabilitasi Narkoba yang berasal dari rujukan swasta untuk pelayanan disamakan dengan tarif retribusi rawat inap kelas I (satu), sedangkan untuk pelayanan khusus ditetapkan sama dengan tarif retribusi Rawat Inap Kelas Utama.
(3)
Retribusi Pelayanan dan rehabilitasi pencandu narkoba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran VII sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pelayanan Konsultasi khusus untuk mendapatkan surat keterangan Pemeriksaan Kesehatan meliputi:
a.
konsultasi tumbuh kembang anak;
b.
surat keterangan oleh dokter ahli jiwa;
c.
surat keterangan bebas narkoba/napza;
d.
surat keterangan kesehatan;
e.
surat keterangan pernah di rawat;
f.
surat keterangan berobat;
g.
surat keterangan psikologi.
(2)
Pelayanan Konsultasi khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam lampiran VIII sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Pelayanan tindakan Medik pada poliklinik gigi meliputi:
a.
pemeriksaan gigi;
b.
cabut gigi;
c.
tambal gigi;
d.
pembersihan karang gigi (Scalling);
e.
perawatan syaraf gigi.
(2)
Retribusi pelayanan tindakan medik di poliklinik gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran IX sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Pelayanan visum et repertum dilakukan atas permintaan Penyidik Polri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Retribusi pelayanan visum et repertum sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 tercantum pada lampiran X sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Komponen retribusi pelayanan fisioterapi meliputi pemeriksaan dan tindakan Dathermi dan Fisioterapi.
(2)
Retribusi pelayanan fisioterapi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum pada lampiran XI sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Pasien yang dirawat di Rumah Sakit Jiwa yang meninggal dunia, dimasukan keruang khusus jenazah.
(2)
Jenazah yang tidak dikenal identitasnya maka biaya perawatan jenazah dibebankan pada Rumah Sakit Jiwa atau Instansi sosial lainnya
(3)
Komponen retribusi Pemulasaraan Jenazah meliputi biaya penyimpanan Jenazah.
(4)
Retribusi Pemulasaraan Jenazah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tercantum pada lampiran XII sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Pelayanan ambulance meliputi biaya penggunaan kendaraan.
(2)
Retribusi Pelayanan Ambulance sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran XIII sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
OBAT-OBATAN DAN BAHAN/ALAT KESEHATAN HABIS PAKAI
Pasal 24
(1)
Pengadaan/Penggunaan Obat berpedoman kepada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) dan formularium yang ditetapkan oleh Rumah Sakit Jiwa Jambi.
(2)
Pengadaan obat di luar DOEN dan formularium Rumah Sakit Jiwa Jambi berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Daftar obat-obatan dan bahan/alat kesehatan habis pakai yang dapat disediakan oleh Rumah Sakit ditetapkan oleh Direktur Utama.
(4)
Harga satuan obat dan bahan/alat kesehatan habis pakai ditetapkan tidak melebihi harga eceran tertinggi.
(5)
Obat dan bahan/alat kesehatan habis pakai yang tidak dapat dipenuhi oleh Rumah Sakit Jiwa (Instalasi Farmasi) dapat diambil di apotik lain (swasta) berdasarkan resep dokter.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
Pasal 25
(1)
Penatausahaan Keuangan Rumah Sakit Jiwa dilaksanakan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Seluruh penerimaan yang diperoleh Rumah Sakit Jiwa, setiap disetorkan ke kas Daerah.
(3)
Setiap awal tahun anggaran Direktur Utama mengajukan Rencana Kerja Anggaran (RKA) atau nama lain atas rencana penerimaan dan penggunaan biaya jasa sarana, jasa pelayanan serta bahan dan alat kepada Gubernur dengan proporsi sebagai berikut:
a.
biaya operasional dan pemeliharaan sebesar 60%
b.
biaya pengembangan sumber daya manusia sebesar 12%
c.
biaya untuk jasa pelayanan sebesar 25%
d.
biaya kegiatan pembinaan manajemen sebesar 3%
(4)
Sebagian dari Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan pegawai Rumah Sakit Jiwa sebagai jasa pelayanan dengan pembagian yang diatur oleh tim bersama Direktur Utama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Setiap pasien yang mendapat pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa dikenakan Retribusi sesuai tarif yang ditetapkan.
(2)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayar oleh pasien dan/atau penjamin.
(3)
Pasien peserta Asuransi Kesehatan, retribusi dibayar oleh PT. Asuransi Kesehatan (ASKES) setelah mendapat pengesahan terlebih dahulu dari PT. ASKES Cabang Jambi.
(4)
Prosedur dan alur pembayaran retribusi pelayanan kesehatan ditetapkan dengan keputusan Direktur Utama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Pasien yang dijamin oleh pihak ketiga pembayaran retribusi pelayanan kesehatan ditagih oleh Rumah Sakit Jiwa ke pihak ketiga.
(2)
Penagihan sebagaimana dimaksud ayat (1) disertai surat jaminan yang sah dari pihak penjamin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Keberatan dalam pembayaran yang diajukan pasien kepada Rumah Sakit Jiwa wajib dilayani apabila melampirkan bukti-bukti tertulis yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Pengurangan atas retribusi pelayanan kesehatan dapat diberikan oleh Direktur Utama terhadap pasien yang memiliki surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setingkat Desa/Lurah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Dalam keadaan tertentu pasien dan/atau penjamin dapat mengajukan permohonan penangguhan pembayaran retribusi pelayanan kesehatan dengan suatu perjanjian tertulis.
(2)
Apabila isi perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi oleh pasien dan/atau penjamin maka pihak Rumah Sakit Jiwa memberikan teguran secara tertulis sebanyak tiga kali.
(3)
Setelah teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasien tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka pihak Rumah Sakit Jiwa dapat mengenakan denda administrasi sebesar 2% perbulan dari pokok terhutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan dapat diberikan kepada orang Gangguan Jiwa Gelandangan atau orang gangguan jiwa yang terlantar.
(2)
Penentuan seseorang penderita gangguan jiwa ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.
(3)
Pembebasan Retribusi sebagaimana ayat (1) diberikan oleh Direktur Utama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 32
Dalam hal wajib retribusi tidak dapat melunasi pembayaran tepat pada waktunya atau terdapat kekurangan dalam pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terhutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMBINAAN
Pasal 33
(1)
Dalam rangka pembinaan pelaksanaan retribusi Rumah Sakit Jiwa dibentuk Tim Pembina Daerah Retribusi Rumah Sakit Jiwa yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(2)
Tim Pembina sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk mengawasi, mengkoordinasi serta melaksanakan pembinaan atas pelaksanaan retribusi Rumah Sakit Jiwa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 34
(1)
Besarnya Retribusi Pelayanan Kesehatan untuk golongan masyarakat yang pembayarannya di jamin oleh pihak penjamin (Badan hukum, Perusahaan, Asuransi Kesehatan dan sebagainya), ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pihak penjamin dengan Direktur Utama minimal sesuai tarif kelas II (dua).
(2)
Pasien Rawat Inap atas permintaan sendiri pindah dari kelas yang lebih rendah ke kelas perawatan lebih tinggi, maka tarif tindakan, pemeriksaan penunjang medis, alat/bahan kesehatan habis pakai serta obat akan dihitung berdasarkan tarif kelas tertinggi yang ditempatinya.
(3)
Direktur Utama Rumah Sakit Jiwa dapat membebaskan sebagian atau seluruh biaya pelayanan, khususnya untuk pasien tidak mampu tanpa mengurangi mutu pelayanan.
(4)
Pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan lembaga-lembaga tertentu/perusahaan diatur sendiri melalui perjanjian kerja sama antara lembaga dengan Direktur Utama setelah mendapat persetujuan dari Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Setiap pasien tidak mampu dan pasien akibat bencana alam atau kejadian luar biasa lainnya serta anak sekolah untuk rawat jalan yang dirujuk dalam waktu belajar biaya pelayanan perawatan kesehatannya dibebankan kepada Pemerintah/Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pasien korban kecelakaan yang tidak mampu kemudian meninggal dunia seketika (death on arrive), atas permohonan keluarga/penjamin korban dapat dibebaskan dari biaya perawatan oleh Direktur Utama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 36
Hal-hal lain yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2002, tentang Biaya Pelayanan dan Perawatan Kesehatan Jiwa Pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jambi.
Ditetapkan di Jambi
pada tanggal 14 Juni 2009
GUBERNUR JAMBI,
ttd.
H. ZULKIFLI NURDIN
Diundangkan di Jambi
pada tanggal 14 Juni 2009
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI,
ASISTEN PEMERINTAHAN
ttd.
H. SYAFRUDDIN EFFENDI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2009 NOMOR 5

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan
02 Jul 2026

Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.

Baca selengkapnya
Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas
02 Jul 2026

Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas

Data terbaru dari daerah menunjukkan banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial, memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya — PP TUNAS (PP No. 17/2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi No. 9/2026) kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan, dengan sanksi dan risiko reputasi bagi yang lalai.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…