Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2004

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Subsektor
:
Industri Pariwisata
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Usaha
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2004

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menghadapi perkembangan dunia usaha yang semakin dinamis dan kompetitif perlu dilakukan penataan dan pengembangan organisasi usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta;
b.
bahwa dalam proses penataan dan pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sehat dan profesional guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), perlu dilakukan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Wisata Niaga Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Yayasan Wisma Jaya Raya menjadi Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo;
c.
bahwa dalam rangka pembentukan Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo diperlukan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
d.
bahwa sehubungan dengan huruf b dan c diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3878);
4.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
6.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 1988 tentang Penyertaan Modal Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1989 Nomor 7);
7.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 66);
8.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 92).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH WISATA NIAGA JAYA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA DAN YAYASAN WISMA JAYA RAYA MENJADI PERSEROAN TERBATAS JAKARTA TOURISINDO DAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA PADA PERSEROAN TERBATAS JAKARTA TOURISINDO
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3.
Gubernur adalah Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.
Perusahaan Daerah adalah Perusahaan Daerah Wisata Niaga Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.
Yayasan adalah Yayasan Wisma Jaya Raya.
6.
Perseroan Terbatas adalah Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo.
7.
Dewan Komisaris adalah Dewan Komisaris Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo.
8.
Direksi adalah Direksi Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini Perusahaan Daerah yang didirikan dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Nomor 9 Tahun 1984 tentang Perusahaan Daerah Wisata Niaga Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta jo. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1996 dan Yayasan yang didirikan dengan Akte Notaris Nomor 25 Tanggal 7 Maret 1992 dibuat oleh Notaris Koesbiono Sarmanhadi, SH, diubah bentuk hukumnya menjadi Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo.
(2)
Dengan perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka seluruh kekayaan, usaha-usaha, hak dan kewajiban Perusahaan Daerah dan Yayasan dialihkan kepada Perseroan dan merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Maksud perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah dan Yayasan serta Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah dalam rangka pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah dengan tujuan meningkatkan pelayanan secara profesional di bidang usaha industri pariwisata serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BIDANG USAHA
Pasal 4
(1)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Perseroan Terbatas melakukan usaha industri pariwisata.
(2)
Rincian usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
NILAI KEKAYAAN PERUSAHAAN DAERAH DAN YAYASAN
Pasal 5
(1)
Nilai kekayaan Perusahaan Daerah adalah seluruh hak dan kewajiban yang terdapat dalam neraca per 31 Desember 2003 sebesar Rp.383.239.171.167,00 (tiga ratus delapan puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh sembilan juta seratus tujuh puluh satu ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan memperhitungkan nilai revaluasi aktiva tetap (selain aktiva tanah) berdasarkan laporan appraisal independen dan aktiva tanah berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Tahun 2004.
(2)
Nilai kekayaan Yayasan adalah seluruh hak dan kewajiban yang terdapat dalam neraca per 31 Desember 2003 sebesar Rp.43.772.770.130,00 (empat puluh tiga miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh ribu seratus tiga puluh rupiah) berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan memperhitungkan nilai revaluasi aktiva tetap (selain aktiva tanah) berdasarkan laporan appraisal independen dan aktiva tanah berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Tahun 2004 dan nilai perolehan terakhir.
(3)
Nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Nilai kekayaan (Ekuitas) Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ini, berdasarkan nilai buku yang di audit oleh BPKP per tanggal 31 Desember 2003 adalah sebesar Rp. 38.655.454.641,00 (tiga puluh delapan miliar enam ratus lima puluh lima juta empat ratus lima puluh empat ribu enam ratus empat puluh satu rupiah). Dalam rangka untuk memenuhi ketentuan penyetoran modal dalam bentuk non tunai sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, maka harus dilakukan penilaian kembali oleh pihak yang tidak terkait dengan perseroan (independen), sehingga nilai kekayaan Perusahaan Daerah menjadi sebesar Rp. 383.239.171.167,00 (tiga ratus delapan puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh sembilan juta seratus tujuh puluh satu ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) dan sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Jakarta Tourisindo. Nilai kekayaan (Ekuitas) Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat ini, berdasarkan nilai buku yang diaudit oleh BPKP pertanggal 31 Desember 2003 senilai Rp. 4.210.551.445,00 (empat miliar dua ratus sepuluh juta lima ratus lima puluh satu ribu empat ratus empat puluh lima rupiah). Dalam rangka memenuhi ketentuan mengenai penyetoran modal dalam bentuk non tunai sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, maka harus dilakukan penilaian kembali oleh pihak yang tidak terkait dengan perseroan (independen), sehingga nilai kekayaan Yayasan menjadi sebesar Rp. 43.772.770.130,00 (empat puluh tiga miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh ribu seratus tiga puluh rupiah) dan sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Jakarta Tourisindo. Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat ini, berupa: a. Neraca PD Wisata Niaga Jaya Per 31 Desember 2003 (sesuai laporan audit BPKP Nomor: Lap-2306/PW.09/4/2004, tanggal 29 Maret 2004); b. Neraca PD Wisata Niaga Jaya Per 31 Desember 2003 (setelah penilaian kembali aktiva tetap); c. Neraca Yayasan Wisma Jaya Raya Per 31 Desember 2003 (sesuai laporan audit BPKP Nomor: Lap-2476/PW.09/4/2004, tanggal 2 April 2004); d. Neraca Yayasan Wisma Jaya Raya Per 31 Desember 2003 (setelah penilaian kembali aktiva tetap).
BAB VI
NILAI PENYERTAAN MODAL
Pasal 6
(1)
Nilai penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas adalah sebesar Rp.427.011.000.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh miliar sebelas juta rupiah) setara dengan kepemilikan saham sebesar 99,30% (sembilan puluh sembilan koma tiga puluh persen) yang merupakan penjumlahan nilai kekayaan dari Perusahaan Daerah dan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2)
Nilai penyertaan modal Perusahaan Daerah Pasar Jaya Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Perseroan Terbatas adalah sebesar Rp.3.000.000.000,00 (Tiga miliar rupiah) setara dengan kepemilikan saham sebesar 0,70% (nol koma tujuh puluh persen) yang disetor tunai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
MODAL DAN SAHAM
Pasal 7
(1)
Modal Dasar Perseroan pada saat pembentukan adalah sebesar Rp.750.000.000.000,00 (Tujuh ratus lima puluh miliar rupiah) yang terbagi atas 750.000 (Tujuh ratus lima puluh ribu) lembar saham dengan nilai nominal Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) tiap lembar saham.
(2)
Nilai penyertaan modal Pemerintah Daerah dan Perusahaan Daerah Pasar Jaya Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, merupakan modal yang ditempatkan dan disetor sebesar Rp.430.011.000.000,00 (empat ratus tiga puluh miliar sebelas juta rupiah) atau 430.011 (Empat ratus tiga puluh ribu sebelas) lembar saham, terdiri dari:
a.
Pemerintah Daerah sebesar 99,30% (Sembilan puluh sembilan koma tiga puluh persen) saham senilai Rp.427.011.000.000,00 (Empat ratus dua puluh tujuh miliar sebelas juta rupiah) atau sejumlah 427.011 (Empat ratus dua puluh tujuh ribu sebelas) lembar saham.
b.
Perusahaan Daerah Pasar Jaya Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar 0,70% (nol koma tujuh puluh persen) saham senilai Rp.3.000.000.000,00 (Tiga miliar rupiah) atau sejumlah 3.000 (Tiga ribu) lembar saham.
(3)
Penetapan modal dasar, modal disetor dan perubahan modal Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar Perseroan Terbatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 8
(1)
Perseroan Terbatas dipimpin oleh Direksi serta diawasi oleh Dewan Komisaris.
(2)
Dewan Komisaris yang mewakili Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugasnya berkewajiban melaporkan secara berkala kegiatan usaha Perseroan Terbatas kepada Gubernur.
(3)
Pengangkatan, pemberhentian, masa jabatan, tugas dan wewenang Dewan Komisaris serta Direksi diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar Perseroan Terbatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGGUNAAN LABA
Pasal 9
(1)
Laba bersih sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) disisihkan sebagai cadangan umum, cadangan bertujuan, dan sisanya dibagikan kepada pemegang saham berupa dividen, tantiem/jasa produksi serta dana kesejahteraan.
(2)
Laba bersih yang menjadi bagian Pemerintah Daerah seluruhnya disetorkan ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan: 1. Cadangan Umum adalah dana yang dibentuk untuk mengatasi kemungkinan kerugian yang akan terjadi; 2. Cadangan bertujuan adalah cadangan yang digunakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan perusahaan; 3. Dana kesejahteraan adalah dana yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan Direksi, Pegawai dan dana pensiun; 4. Jasa produksi adalah uang yang diberikan kepada Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai atas prestasi yang dicapai.
BAB X
KEPEGAWAIAN
Pasal 10
(1)
Dengan adanya perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah dan Yayasan, maka seluruh pegawai Perusahaan Daerah dan Yayasan dialihkan menjadi pegawai Perseroan Terbatas.
(2)
Pengaturan lebih lanjut mengenai kepegawaian ditetapkan oleh Direksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 11
(1)
Apabila di kemudian hari ternyata ada perubahan nama Perseroan Terbatas, maka perubahan nama tersebut ditetapkan dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas dan diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2)
Terhadap aset Perusahaan Daerah dan Yayasan yang masih dalam proses penyelesaian hukum dan belum dimasukkan sebagai penyertaan modal dalam Perseroan Terbatas, diselesaikan oleh Perseroan Terbatas dan hasilnya menjadi tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas.
Penjelasan Pasal:
Aset yang masih dalam proses penyelesaian hukum sebagaimana dimaksud pada ayat ini, adalah: a. Bidang tanah yang terletak di kelurahan Cempaka Putih Barat seluas ± 1.395,05 M²; b. Bidang tanah yang terletak di kelurahan Tugu Utara seluas ± 338 M²; c. Bidang tanah yang terletak di jalan Alur Laut kelurahan Rawa Badak seluas ± 22.759 M²; d. Bidang tanah yang terletak di Lebak Bulus seluas ± 16.865 M²; e. Bidang tanah yang terletak di jalan Walang Baru ± 785 M²; f. Bidang tanah yang terletak di jalan Achmad Yani, kelurahan Cempaka Putih Timur seluas ± 6.300 M²; g. Bidang tanah yang terletak di jalan Letjen Soeprapto, kelurahan Cempaka Putih Timur ± 2.860 M²; h. Bidang tanah yang terletak di jalan Cempaka Putih II, Kelurahan Cempaka Putih Barat seluas ± 323 M² dan bangunan seluas ± 150 M²; i. Bidang tanah yang terletak di Rawa Kerbo jalan Taman Lagura Indah RT 013 RW 04 Kelurahan Cempaka Putih seluas ± 10.270 M².
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Dengan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah dan Yayasan menjadi Perseroan Terbatas, maka Badan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah, Badan Pengawas dan Badan Pengurus Yayasan masih tetap menjalankan tugas dan wewenang serta tanggung jawab sampai dengan disahkannya akte pendirian Perseroan Terbatas oleh Pejabat yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Terhadap kerja sama dengan pihak ketiga yang telah dilakukan baik oleh Perusahaan Daerah dan Yayasan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai berakhirnya kerja sama tersebut.
Penjelasan Pasal:
Kerjasama dengan pihak ketiga yang dilakukan Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal ini adalah kerjasama dalam bentuk sewa menyewa di kompleks pertokoan Cempaka Putih yang terletak di jalan Letjen Suprapto Jakarta Pusat.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1984 tentang Perusahaan Daerah Wisata Niaga Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1996, dinyatakan tidak berlaku lagi.
b.
Akta Nomor 25 Tanggal 7 Maret 1992 yang dibuat oleh Koesbiono Sarmanhadi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dinyatakan tidak berlaku lagi sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2004
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 2004
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
H. RITOLA TASMAYA
NIP 140091657
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2004 NOMOR 59
Penjelasan Umum
Perusahaan Daerah Wisata Niaga Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Yayasan Wisma Jaya Raya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak dalam bidang perhotelan dan wisata, saat sekarang pengelolaannya belum optimal dan masih perlu ditingkatkan.

Perusahaan Daerah Wisata Niaga Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1996 dan Yayasan Wisma Jaya Raya didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 25 Tanggal 7 Maret 1992 yang dibuat oleh Koesbiono Sarmanhadi, SH, Notaris di Jakarta.

Dalam rangka menghadapi perkembangan dunia usaha yang semakin dinamis dan kompetitif perlu dilakukan penataan dan pengembangan organisasi usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Salah satu penataan organisasi yang dilakukan adalah dengan meningkatkan status badan hukum kedua perusahaan tersebut dengan melakukan perubahan bentuk badan hukum menjadi Perseroan Terbatas.

Pembentukan Perseroan Terbatas dilaksanakan dalam rangka pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan tujuan meningkatkan pelayanan secara profesional di bidang usaha industri pariwisata serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan perubahan bentuk badan hukum ini diharapkan:
a. dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang profesional;
b. bentuk hukum yang lebih fleksibel sehingga lebih memberdayakan dan dapat mengantisipasi persaingan usaha;
c. mampu meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat;
d. mempunyai ruang gerak operasional yang lebih luas, kecepatan pengambilan keputusan, dinamis dan profesional.

Dengan demikian keberadaan Perseroan Terbatas dapat menumbuhkembangkan perekonomian Daerah sesuai dengan kondisi saat ini, untuk itu perlu meningkatkan status badan hukum kedua Badan Usaha Milik Daerah dimaksud dengan melakukan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah dan Yayasan menjadi Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo dan melakukan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Kepariwisataan Baru Berlaku, Aturan Turunan Dinanti Pelaku Usaha
02 Jul 2026

UU Kepariwisataan Baru Berlaku, Aturan Turunan Dinanti Pelaku Usaha

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Kepariwisataan kini resmi berlaku, namun aturan turunannya (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri) yang menjadi pegangan teknis bagi pelaku usaha masih dinanti memunculkan masa transisi yang menuntut kehati-hatian hukum, terutama soal perizinan berusaha, sertifikasi SDM, dan sanksi administratif.

Baca selengkapnya
Menang Gugatan di MK, Armand Maulana Cs Pastikan Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara
02 Jul 2026

Menang Gugatan di MK, Armand Maulana Cs Pastikan Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara

Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan 17 Desember 2025, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara (promotor, event organizer, dan pengelola venue) melalui Lembaga Manajemen Kolektif, bukan pada penyanyi. Putusan yang mengabulkan sebagian permohonan puluhan musisi ini menegaskan ulang tafsir UU Hak Cipta dan menjadi tonggak kepastian hukum bagi industri musik serta bisnis hiburan nasional.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…