PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 4 TAHUN 2007
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka pengaturan lebih lanjut mengenai desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah yang berlaku;
b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat ( 4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa Lainnya;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Perangkat Desa Lainnya;
Mengingat
:
1.
Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2.
Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagiamana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pencabutan beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peristilahan dan Penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
8.
Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengembalian Peristilahan sebutan Kepala Desa, Dusun dan Kepala Dusun;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERANGKAT DESA LAINNYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Badung.
2.
Pemerintah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Badung.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung.
5.
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Badung.
6.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Pemerintah Desa adalah Perbekel dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
9.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
10.
Perangkat Desa Lainnya adalah pembantu Perbekel dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
11.
Kelian Banjar Dinas adalah unsur pembantu Perbekel di wilayah bagian desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERANGKAT DESA LAINNYA
Pasal 2
(1)
Perangkat Desa lainnya terdiri dari:
a.
Sekretariat Desa;
b.
Pelaksana Teknis Lapangan;
c.
Kelian Banjar Dinas.
(2)
Jumlah Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERSYARATAN CALON
Pasal 3
Calon Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan:
a.
bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
b.
setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah;
c.
berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas, mampu, dan berwibawa;
d.
tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e.
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5(lima) tahun;
f.
tidak pernah terlibat langsung maupun tidak langsung melakukan perbuatan baik sengaja atau tidak sengaja yang dapat meresahkan masyarakat sesuai dengan adat istiadat masyarakat setempat;
g.
terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal tetap di desa yang bersangkutan sekurang – kurangnya 2(dua) tahun terakhir dengan tidak terputus kecuali bagi putra desa yang berada di luar desa yang bersangkutan;
h.
bersedia dicalonkan sebagai Perangkat Desa.
i.
paling rendah berumur 20(dua puluh) tahun dan paling tinggi telah berumur 60( enam puluh) tahun;
j.
paling rendah berpendidikan SLTP atau sederajat dan berijasah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
MEKANISME PENGANGKATAN
Pasal 4
(1)
Calon Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) diangkat oleh Perbekel dari penduduk desa.
(2)
Pengangkatan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan Keputusan Perbekel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Apabila calon perangkat desa lebih dari satu orang dan berdasarkan penilaian memenuhi syarat, maka perlu diadakan seleksi dalam bentuk ujian penyaringan oleh Perbekel.
(2)
Apabila hasil ujian saringan lebih dari satu orang calon yang memenuhi syarat, maka diadakan pemilihan oleh Perbekel dan dituangkan dalam berita acara pemilihan untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Perbekel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Khusus untuk pengangkatan Kelian Banjar Dinas dilaksanakan setelah diadakan pemilihan oleh masyarakat di masing – masing banjar yang bersangkutan dari beberapa calon yang memenuhi syarat.
(2)
Penetapan pengangkatan Kelian Banjar Dinas ditetapkan dengan Keputusan Perbekel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
MASA JABATAN
Pasal 7
(1)
Masa jabatan Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan paling lama sampai dengan umur 60( enam puluh) tahun.
(2)
Masa Jabatan Kelian Banjar Dinas 6(enam) tahun dan dapat diangkat atau dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
(3)
Jika telah berumur 60(enam puluh) tahun, Kelian Banjar Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat(2) tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya dan tidak dapat dipilih kembali
(4)
Dalam hal Kelian Banjar Dinas kosong, maka Perbekel menunjuk seorang pejabat dari perangkat desa dan selambat – lambatnya dalam waktu paling lama 6(enam) bulan harus dilaksanakan pemilihan dan pengangkatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KEDUDUKAN KEUANGAN
Pasal 8
(1)
Perangkat Desa Lainnya diberikan penghasilan tetap setiap bulan dan/ atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
(2)
Penghasilan tetap dan/ atau tunjangan lainnya yang diterima Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan setiap tahun dalam APBDesa.
(3)
Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat(2) paling sedikit sama dengan Upah Minimum Regional Kabupaten.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
URAIAN TUGAS
Bagian KesatuKepala Urusan
Pasal 9
Kepala Urusan(KAUR) membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan bidang tugasnya masing – masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas:
a.
mengumpulkan dan mengolah mengevaluasi data dibidang Pemerintahan, Keamanan dan ketertiban;
b.
mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat;
c.
melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang pemerintahan keamanan dan ketertiban;
d.
membantu tugas-tugas dibidang keagrarian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.
membantu tugas-tugas dibidang pemungutan pajak, retribusi dan pendapatan lain-lain;
f.
membantu tugas-tugas dibidang administrasi kependudukan, catatan sipil dan pertahanan sipil;
g.
melakukan Pembinaan dan ketertiban masyarakat;
h.
membantu mengusahakan kegiatan yang terkait dengan pembinaan kerukunan warga;
i.
mengumpulkan bahan-bahan dan menyusun laporan dibidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban;
j.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel.
(2)
Kepala Urusan Pembangunan mempunyai tugas:
a.
mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang perekonomian dan pembangunan;
b.
melakukan bimbingan dibidang perekonomian, pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat;
c.
melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang perekonomian dan pembangunan;
d.
melakukan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan;
e.
membantu koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memelihara prasarana dan sarana fisik di lingkungan desa;
f.
melakukan administrasi perekonomian dan pembangunan di desa;
g.
mengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang perekonomian dan pembangunan;
h.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel.
(3)
Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas:
a.
mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang kesejahteraan rakyat;
b.
melakukan bimbingan dibidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat;
c.
melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang kesejahteraan rakyat;
d.
membantu mengumpulkan dan menyalurkan bantuan terhadap korban bencana;
e.
membantu pelaksanaan bimbingan kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga(PKK), karang taruna, pramuka dan organisasi masyarakat lainnya;
f.
membina kegiatan pengumpulan sumbangan untuk keluarga miskin;
g.
membantu melaksanakan pungutan dana palang merah indonesia (PMI);
h.
mengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang kesejahteraan rakyat;
i.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel.
(4)
Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas:
a.
menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang desa;
b.
mengurus dan membayar gaji pegawai;
c.
mengurus pembukaan keuangan desa;
d.
mengurus pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan yang telah dikeluarkan;
e.
mengumpulkan bahan dan menyusun laporan keuangan;
f.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel.
membina serta meningkatkan swadaya dan gotong royong.
f.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya, Kelian Banjar Dinas bertanggungjawab kepada Perbekel
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
LARANGAN
Pasal 12
Perangkat Desa lainnya dilarang :
a.
melaksanakan hal – hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat bangsa, negara, pemerintah daerah, desa dan masyarakat;
b.
menyalahgunakan wewenang jabatan;
c.
menyalahgunakan barang, uang atau surat berharga milik negara, daerah maupun desa;
d.
memiliki, menjual belikan, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang, dokumen atau surat berharga milik negara, daerah maupun desa secara tidak sah;
e.
melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerja dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan negara, daerah dan desa;
f.
menerima hadiah atau pemberian dalam bantuan apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa pemberian itu berhubungan dengan jabatan dan pekerjaan yang bersangkutan;
g.
memasuki tempat – tempat yang dapat mencemarkan kehormatan dan martabat kecuali untuk kepentingan tugas;
h.
bertindak sewenang – wenang kepada masyarakat;
i.
melakukan tindakan dengan sengaja dan melakukan sesuatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani, sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani;
j.
menghalangi jalannya tugas kedinasan;
k.
membocorkan dan/ atau memanfaatkan rahasia negara yang diketahui karena kedudukannya untuk kepentingan pribadi golongan atau pihak lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Perangkat Desa Lainnya yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
MEKANISME PEMBERHENTIAN
Pasal 14
(1)
Perangkat Desa lainnya berhenti karena:
a.
meninggal dunia;
b.
permintaan sendiri;
c.
diberhentikan.
(2)
Perangkat Desa lainnya diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a.
berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
b.
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut – turut selama 6(enam) bulan;
c.
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa Lainnya;
d.
tidak melaksanakan tugasnya sebagai Perangkat Desa lainnya;
e.
melanggar larangan; dan/ atau
f.
melakukan tindakan – tindakan yang menghilangkan kepercayaan penduduk desa terhadap kredibilitasnya sebagai Perangkat Desa Lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Perangkat Desa Lainnya yang didakwa tersangkut dalam suatu tindak pidana, oleh Perbekel dapat diberhentikan sementara.
(2)
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan Keputusan Perbekel.
(3)
Selama Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dikenakan pemberhentian sementara, Perbekel menunjuk penjabat sementara.
(4)
Perangkat Desa lainnya yang diberhentikan sementara oleh Perbekel apabila terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan, maka Perbekel memberhentikan yang bersangkutan.
(5)
Perangkat Desa lainnya yang diberhentikan sementara oleh Perbekel, setelah melalui proses peradilan ternyata tidak terbukti melakukan tindak pidana/ tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka Perbekel harus merehabilitasi dan mencabut Keputusan pemberhentian sementara yang bersangkutan dan mengaktifkan kembali yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatannya.
(6)
Apabila Perangkat Desa lainnya yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat(5) telah berakhir masa jabatannya, Perbekel hanya merehabilitasi Perangkat Desa yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Perangkat Desa Lainnya yang tersangkut tindak pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan bersalah, maka Perbekel memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya.
(2)
Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan perbekel.
(3)
Tugas dan kewajiban Perangkat Desa Lainnya yang diberhentikan dilaksanakan oleh penjabat yang ditunjuk Perbekel sampai dengan diangkatnya penjabat yang baru.
(4)
Apabila berdasarkan keputusan pengadilan tingkat pertama yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan sedangkan yang bersangkutan melakukan upaya banding maka selambat – lambatnya 1(satu) tahun dari putusan pengadilan tingkat pertama dan upaya banding dimaksud belum selesai, Perbekel dapat memberhentikan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
Perangkat Desa Lainnya yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugas dengan ketentuan Perbekel menetapkan kembali pengangkatan Perangkat Desa Lainnya menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Hal – hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan, pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Badung.
Ditetapkan di Badung pada tanggal 26 Pebruari 2007
BUPATI BADUNG,
ttd.
ANAK AGUNG GDE AGUNG
Diundangkan di Badung pada tanggal 26 Pebruari 2007
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BADUNG,
ttd.
I WAYAN SUBAWA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2007 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Bahwa dengan adanya landasan/ pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan desa maka pelaksanaan prinsip desentralisasi, otonomi dan tugas pembantuan dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat dipertanggungjawabkan
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Nomor 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa sebagai ketentuan pelaksananya, serta dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa maka dipandang perlu mengatur mengenai Perangkat Desa lainnya.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026 mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Penegakan ini bergigi: memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui RUU Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP. Langkah ini menjawab polemik bahwa program berskala nasional tersebut selama ini hanya berpijak pada Instruksi Presiden, yang dinilai berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan dan menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa serta pengurus koperasi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.