Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2004

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Pendidikan
Subsektor
:
Pendidikan Tinggi
Sub Subsektor
:
Kelembagaan Perguruan Tinggi
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2004

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan ditetapkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Retribusi Izin Angkutan Khusus dengan wilayah operasi Lintas Kabupaten/Kota merupakan jenis Retribusi Daerah;
b.
bahwa bagi kendaraan khusus dan kendaraan barang yang berasal dari luar Daerah perlu dilakukan Pengendalian dan Pengawasan serta untuk memberikan Kontribusi kepada Pemerintah Daerah guna meringankan beban dalam pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan prasarana jalan melalui pembayaran retribusi izin angkutan barang khusus;
c.
bahwa untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112);
2.
Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 210a);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
5.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3695) Juncto Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
6.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 2);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang penyerahan sebagian urusan pemerintah dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3410);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4024);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
15.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
16.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan;
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
18.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
19.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998 tentang Komponen Penetapan Tarif Retribusi;
20.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Penegakan Peraturan Daerah;
21.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 4 Tahun 1988 tentang pemberian uang Insentif (uang perangsang) kepada Instansi yang melaksanakan pemungutan dan Instansi yang membantu pelaksanaan pemungutan Pendapatan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Dati I Jambi Tahun 1988 Nomor 544 Seri A Nomor 3);
22.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2004 tentang persetujuan terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Propinsi Jambi.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI TENTANG RETRIBUSI IZIN KENDARAAN ANGKUTAN BARANG KHUSUS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Propinsi Jambi.
2.
Pemerintah Propinsi adalah Pemerintah Propinsi Jambi.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.
Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Propinsi Jambi.
5.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat PNS dalam suatu Instansi tertentu yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Penyidik terhadap suatu pelanggaran Peraturan Daerah sesuai dengan lingkup kerjanya.
6.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara/Daerah dengan nama atau bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Yayasan atau organisasi yang sejenis, Lembaga, Dana Pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
7.
Retribusi Perizinan Tertentu adalah Retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang membutuhkan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atau kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
8.
Retribusi Izin Angkutan Barang Khusus yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pemberian izin pada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan pada suatu atau beberapa izin angkutan khusus tertentu dalam wilayah Daerah.
9.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi wajib melakukan Pembayaran Retribusi.
10.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan izin angkutan khusus.
11.
Izin Angkutan Khusus adalah izin yang diberikan kepada wajib retribusi untuk mengangkut barang khusus.
12.
Barang Khusus adalah barang yang karena sifatnya dan bentuknya harus dimuat dengan cara khusus, seperti barang curah, barang cair, barang memerlukan fasilitas pendingin karena sifat, bentuk dan penggunaannya untuk pengangkutan barang khusus.
13.
Mobil Barang Khusus adalah mobil kendaraan bermotor yang bukan merupakan mobil penumpang dan mobil bus atau mobil barang.
14.
Pengangkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan.
15.
Daya angkut adalah daya angkut barang atau muatan kendaraan bermotor yang diperbolehkan menurut ketentuan dalam Buku Uji Kendaraan Bermotor.
16.
Satu hari adalah dua puluh empat jam dan satu bulan adalah waktu tiga puluh hari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Angkutan Barang Khusus dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemberian Izin Angkutan Barang Khusus pada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan Angkutan Barang Khusus tertentu dalam wilayah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Objek Retribusi Angkutan Barang Khusus adalah Kendaraan Angkutan Khusus yang dipergunakan untuk pengangkutan barang tertentu yang karena sifat/jenisnya memerlukan pengangkutan secara khusus.
(1)
Objek Retribusi Angkutan Barang Khusus adalah Kendaraan Angkutan Khusus yang dipergunakan untuk pengangkutan barang tertentu yang karena sifat/jenisnya memerlukan pengangkutan secara khusus.
(2)
Pengangkutan barang tertentu atau khusus diklasifikasikan atas:
a.
Pengangkutan barang curah;
b.
Pengangkutan barang cair;
c.
Pengangkutan barang yang memerlukan fasilitas pendingin;
d.
Pengangkutan tumbuh-tumbuhan dan hewan hidup;
e.
Pengangkutan barang khusus lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Subjek Retribusi adalah orang atau Badan yang memperoleh Izin Angkutan Barang Khusus terhadap Kendaraan yang beroperasi di Lintas Kabupaten/Kota dalam Wilayah Propinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi Izin Kendaraan Angkutan Barang Khusus digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan dan jenis kendaraan yang digunakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 7
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, didasarkan pada tujuan untuk menutupi sebagian dan/atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberian izin angkutan khusus.
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, didasarkan pada tujuan untuk menutupi sebagian dan/atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberian izin angkutan khusus.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi komponen biaya survey lapangan, analisa dan evaluasi serta biaya transportasi dalam rangka peningkatan pengendalian dan pengawasan serta biaya pembinaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis kendaraan dan daya angkutnya sesuai yang diizinkan.
(1)
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis kendaraan dan daya angkutnya sesuai yang diizinkan.
(2)
Struktur dan besarnya retribusi ditetapkan sesuai dengan daya angkut muatan per kendaraan setiap 6 (enam) bulan sebagai berikut:
a.
Rp. 25.000 yang berdaya angkut 750 - 3.500 Kg;
b.
Rp. 40.000 yang berdaya angkut 3.501 - 7.000 Kg;
c.
Rp. 60.000 yang berdaya angkut 7.001 ke atas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 9
Retribusi yang dipungut adalah di daerah tempat izin angkutan khusus diberikan.
(1)
Retribusi yang dipungut adalah di daerah tempat izin angkutan khusus diberikan.
(2)
Tata cara dan instansi yang memberi atau mengeluarkan izin angkutan khusus atas pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini adalah Dinas Perhubungan Propinsi atas pemberian kewenangan dari Gubernur yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT TERUTANGNYA RETRIBUSI
Pasal 10
Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 6 (enam) bulan dengan kewajiban memperbarui izin apabila habis masa retribusi dan masih diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
BIAYA PEMUNGUTAN
Pasal 11
Pada Instansi pemungut diberikan biaya pemungutan 10% (sepuluh persen) dari hasil pungutan yang disetor ke Kas Daerah dan pembagiannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 12
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 20% (dua puluh persen) setiap bulan dihitung langsung pada waktu pemberian Izin Angkutan Barang Khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 13
Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera 7 (tujuh) hari setelah jatuh tempo masa retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 14
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali retribusi terutang.
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali retribusi terutang.
(2)
Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENYIDIKAN
Pasal 15
PPNS tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(1)
PPNS tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan laporan tersebut menjadi lengkap;
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
g.
Menyuruh berhenti atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung;
h.
Memotret orang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
Menghentikan penyidikan;
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, melalui penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN LAIN
Pasal 16
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Jambi Nomor 9 Tahun 1994 tentang Jasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jambi.
Ditetapkan di Jambi
pada tanggal 29 April 2004
GUBERNUR JAMBI,
ttd.
H. ZULKIFLI NURDIN
Diundangkan di Jambi
pada tanggal 10 Mei 2004
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAMBI,
ttd.
H.A. CHALIK SALEH
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAMBI TAHUN 2004 NOMOR 8 SERI C NOMOR 1
Penjelasan Umum
Angkutan jalan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota merupakan salah satu daerah kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Propinsi dan merupakan kewenangan otonomi Daerah yang belum dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Angkutan jalan merupakan bagian dari transportasi yang merupakan urat nadi perekonomian dan mempunyai peran sangat penting dalam menunjang mobilitas kegiatan Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan Keamanan dan Pengembangan Wilayah.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas serta sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom dan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat Propinsi Jambi perlu dilakukan pengawasan, pengendalian dan pengamanan terhadap jalan dari kerusakan dini akibat kurangnya pengendalian angkutan jalan yang masuk dan beroperasi di Propinsi.
Salah satu solusi untuk mengatasi hal tersebut diatas maka diharapkan sebagian pengguna jalan dapat menempatkan dirinya sebagai wajib retribusi dalam Peraturan Daerah ini dan untuk meringankan beban terhadap pengawasan, pengendalian dan pemeliharaan jalan maka Pemerintah Propinsi perlu melakukan pemungutan Retribusi Izin Angkutan Barang Khusus.
Sebagai dasar dalam pelaksanaan tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Klausul "Desentralisasi Asimetris" di RUU Sisdiknas: Pusat Bisa Ambil Alih Kewenangan Pendidikan Daerah
02 Jul 2026

Klausul "Desentralisasi Asimetris" di RUU Sisdiknas: Pusat Bisa Ambil Alih Kewenangan Pendidikan Daerah

Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.

Baca selengkapnya
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
02 Jul 2026

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Ia dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider, dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809,59 miliar, serta menyatakan akan mengajukan banding.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…