Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 3 TAHUN 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:3
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Sosial, Perempuan, & Anak
Subsektor
:
Kualitas Hidup Perempuan
Sub Subsektor
:
Perlindungan dari Kekerasan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 3 TAHUN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mencegah timbulnya gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari bahaya mengkonsumsi minuman beralkohol, perlu adanya pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol;
b.
bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat perlu diganti dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2966);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
6.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
7.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang Dalam Pengawasan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4402);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3539);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.
Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
15.
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
16.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/ 2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Impor Pengedaran dan Penjualan dan Perizinan Minuman Beralkohol;
17.
Peraturan Daerah Provinsi Dati I Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 60 Tahun 1986 seri C Nomor 1);
18.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7);
19.
Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI KALIMANTAN BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
4.
Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol.
5.
Distributor adalah Perusahaan yang ditunjuk importir minuman beralkohol dan atau industri minuman beralkohol untuk menyalurkan minuman beralkohol asal impor dan atau hasil produksi dalam negeri.
6.
Sub Distributor adalah perusahaan yang ditunjuk oleh distributor untuk menyalurkan minuman beralkohol di daerah.
7.
Peredaran minuman beralkohol adalah penyaluran minuman beralkohol untuk diperdagangkan.
8.
Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan Gubernur yang memberikan penjelasan terkait dengan keberadaan dan legalitas perusahaan yang bergerak dibidang minuman beralkohol di Kalimantan Barat dan bukan merupakan izin.
9.
Label edar adalah tanda pengendali dalam bentuk hologram yang dicetak Pemerintah Provinsi di Perum Peruri atau Perusahaan yang memiliki izin security printing dikeluarkan dan ditempel pada setiap botol atau kemasan minuman beralkohol yang akan diedarkan di daerah.
10.
Minuman beralkohol produksi tradisional adalah minuman yang dibuat secara tradisional melalui proses sederhana, secara temporer, turun temurun dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, serta dikemas secara sederhana, bahan baku diperoleh dari wilayah setempat dan produknya diperjualbelikan di wilayah setempat serta dipergunakan untuk upacara adat, ritual tertentu dan pengobatan dengan jenis produksi antara lain: spirit, anggur lokal, anggur buah, anggur beras, vegetable wine, honey wine, tuak, arak.
11.
Pengawasan dan pengendalian adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengetahui, menilai dan mengarahkan agar peredaran minuman beralkohol dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
12.
Tim pengawasan dan pengendalian provinsi adalah tim yang dibentuk oleh Gubernur yang beranggotakan dari unsur instansi terkait di Daerah yang bertugas membantu Gubernur melakukan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol serta bertanggung jawab kepada Gubernur.
13.
Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus Minuman Beralkohol Golongan B dan C.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENGGOLONGAN
Pasal 2
(1)
Minuman beralkohol berdasarkan asal produksinya digolongkan atas 2(dua) jenis:
a.
minuman beralkohol produksi luar negeri;
b.
minuman beralkohol produksi dalam negeri.
(2)
Minuman beralkohol produksi dalam negeri dimaksud pada ayat(1) huruf b mencakup minuman beralkohol produksi pabrik dan produksi tradisional.
(3)
Minuman beralkohol berdasarkan kadar kandungan ethanolnya digolongkan atas 3(tiga) jenis:
a.
Golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar alkohol/ ethanol(C2H5OH) 1% sampai dengan 5%;
b.
Golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar alkohol/ ethanol(C2H5OH) lebih dari 5% sampai dengan 20%;
c.
Golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar alkohol/ ethanol(C2H5OH) lebih dari 20% sampai dengan 55%.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PRODUKSI, PEREDARAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 3
(1)
Minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) huruf a, wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia(SNI) serta standar mutu dan persyaratan sanitasi minuman beralkohol berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Produksi atau pembuatan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib memenuhi standar mutu Standar Nasional Indonesia(SNI) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terhadap minuman beralkohol produksi tradisional ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(3)
Jumlah peredaran minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat(2), wajib memperhatikan kondisi sosial, kesehatan masyarakat dan kunjungan wisatawan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Minuman beralkohol golongan B dan golongan C termasuk dalam kelompok minuman keras yang produksi, importasi, pengedaran dan penjualannya ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
REKOMENDASI DAN PERIZINAN
Pasal 5
Distributor dan sub distributor minuman beralkohol golongan B dan C yang akan mengajukan SIUP–MB kepada Menteri Perdagangan wajib mendapat rekomendasi dari Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Untuk memperoleh Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, permohonan diajukan secara tertulis kepada Gubernur dengan melampirkan:
a.
Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya;
b.
Surat Izin Tempat Usaha(SITU) dan Izin Undang-undang Gangguan;
c.
Surat Izin Usaha Perdagangan(SIUP Besar);
d.
Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP);
e.
Tanda Daftar Perusahaan(TDP);
f.
Tanda Daftar Gudang(TDG);
g.
Surat penunjukan distributor/sub distributor dari prinsipal/produsen/ importir dan distributor nasional;
h.
Surat Pernyataan diatas materai dari perusahaan yang bersangkutan yang menyatakan tidak melakukan penjualan secara eceran;
i.
Rencana memasukan 1(satu) tahun kedepan dari minuman beralkohol yang akan disalurkan.
(2)
Terhadap pemegang Rekomendasi dan pemegang SIUP-MB wajib melaporkan kegiatannya kepada Gubernur cq. Dinas Provinsi yang membidangi perdagangan setiap 1(satu) bulan dan paling lambat tanggal 10(sepuluh) bulan berikutnya.
(3)
Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Kewenangan penerbitan SIUP-MB bagi Toko Bebas Bea(TBB) sebagai pengecer minuman beralkohol golongan B dan/atau C berada pada Gubernur cq. Dinas provinsi yang membidangi perdagangan.
(2)
Pengajuan permohonan SIUP-MB bagi Toko Bebas Bea(TBB) minuman beralkohol golongan B dan/atau C sebagaimana pada ayat(1) dengan melampirkan naskah asli dan sah beserta foto copy masing-masing 1(satu) eksemplar yang terdiri dari:
a.
Surat Izin Tempat Usaha(SITU) khusus minuman beralkohol;
b.
Surat Izin Toko Bebas Bea(TBB) dari Menteri Keuangan;
c.
Surat Izin Usaha Perdagangan(SIUP) menengah atau besar;
d.
Tanda Daftar Perusahaan(TDP);
e.
Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP);
f.
Nomor Pokok Pengusahaan Barang Kena Cukai(NPPBKC) bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB;
g.
Akta pendirian Perusahaan/Perubahan dan oleh Departemen Hukum dan HAM untuk Perseroan Terbatas; dan
h.
Realisasi pemasukan selama masa berlaku SIUP dan/atau rencana penjualan 1(satu) tahun kedepan dari minuman beralkohol yang dijualnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Toko Bebas Bea(TBB) hanya diizinkan menjual minuman beralkohol golongan B dan C secara eceran dalam bentuk kemasan kepada:
a.
Anggota Korps Diplomatik;
b.
Tenaga(Ahli) Bangsa Asing yang bekerja pada lembaga-lembaga Internasional;
c.
Orang yang akan bepergian ke luar negeri;
d.
Orang yang baru tiba dari luar negeri;
e.
Orang asing lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2)
Penjualan secara eceran dalam bentuk kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, b dan e, dilakukan di Toko Bebas Bea(Duty Free Shop) diluar Terminal/Pelabuhan keberangkatan atau kedatangan.
(3)
Penjualan secara eceran dalam bentuk kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) hanya untuk dikonsumsi sendiri dan harus dibuktikan dengan Kartu Indentitas pembeli.
(4)
Penjualan secara eceran dalam bentuk kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c dan d, dilakukan di Toko Bebas Bea(Duty Free Shop) di Terminal/Pelabuhan keberangkatan atau kedatangan di Bandara Internasional/Pelabuhan Utama dan harus dengan memperlihatkan paspor dan tanda bukti penumpang(Boarding Pass).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Setiap pengecer minuman beralkohol Golongan A, B dan C, penjual langsung minuman beralkohol Golongan A, B dan C untuk diminum ditempat dan pengecer minuman beralkohol Golongan A, B dan C untuk tujuan kesehatan termasuk toko obat/jamu wajib memiliki izin.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sekurang-kurangnya dalam bentuk:
a.
Surat Izin Tempat Usaha(SITU) khusus sebagai pengecer minuman beralkohol dan Izin Undang-undang Gangguan;
b.
Surat Izin Usaha Perdagangan(SIUP) kecil;
c.
Tanda Daftar Perusahaan(TDP);
d.
Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP);
e.
Izin sebagai toko obat/jamu khusus untuk pengecer minuman beralkohol Golongan A, B dan C untuk tujuan kesehatan; dan
f.
Surat penunjukan sebagai pengecer minuman beralkohol dari Distributor/ Sub Distributor minuman beralkohol.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
LARANGAN PENGEDARAN, PENJUALAN DAN PRODUKSI MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 10
Minuman beralkohol yang tidak termasuk minuman beralkohol golongan A, B dan C dilarang diimpor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Setiap orang dilarang membawa minuman beralkohol golongan A,B dan C dari luar negeri sebagai barang bawaan, kecuali untuk dikonsumsi sendiri sebanyak-banyaknya 1000(seribu) ml per orang dengan isi kemasan tidak kurang dari 180(seratus delapan puluh) ml.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Setiap orang dilarang menjual secara eceran minuman beralkohol golongan A dalam kemasan dan/atau menjual langsung untuk diminum ditempat, di lokasi:
a.
gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja dan bumi perkemahan;
b.
tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan pemukiman;
c.
tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan memperhatikan kondisi daerah masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Penjualan langsung minuman beralkohol golongan B dan C secara eceran untuk diminum ditempat, hanya diizinkan di:
a.
Hotel Berbintang 3, 4 dan 5;
b.
Restoran dengan tanda Talam Kencana dan Talam Selaka;
c.
Bar termasuk Pub dan Klab Malam.
(2)
Penjualan minuman beralkohol golongan B dan C sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a diizinkan untuk diminum dikamar hotel dengan kemasan yang berisi tidak lebih besar dari 187 ml(seratus delapan puluh tujuh mililiter) per kemasan.
(3)
Bagi daerah tertentu yang tidak memiliki satupun tempat sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Bupati/Walikota dengan mempertimbangkan kegiatan wisatawan mancanegara di wilayahnya, dapat menetapkan tempat tertentu lainnya bagi penjual langsung minuman beralkohol golongan B dan C yang berlokasi di ibukota Kabupaten/Kota atau lokasi lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A, B dan C hanya diizinkan melakukan penjualan:
a.
pada siang hari jam 12.00 s/d 15.00 waktu setempat dan pada malam hari jam 19.00 s/d 22.00 waktu setempat;
b.
pada hari libur diluar Hari Raya Keagamaan waktu penjualan malam hari dapat diperpanjang dengan maksimum 2 jam;
c.
untuk menyesuaikan dengan pola kehidupan masyarakat setempat Bupati/Walikota dapat menyesuaikan jadwal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dengan tetap tidak melebihi jumlah jam penjualan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Penjual langsung minuman beralkohol dan pengecer minuman beralkohol, dilarang menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C kecuali kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 21(dua puluh satu) tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Warga Negara Asing yang telah dewasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Terhadap ketentuan Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 diatur lebih lanjut melalui Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Importir, Distributor, Sub distributor, penjual langsung minuman beralkohol dan pengecer minuman beralkohol golongan A, B dan C dilarang mengiklankan minuman beralkohol golongan A, B dan C.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
MINUMAN BERALKOHOL TRADISIONAL
Pasal 18
(1)
Pembuatan minuman beralkohol tradisional wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikota sesuai ketentuan yang berlaku.
(2)
Pembuatan minuman beralkohol tradisional wajib memenuhi standar mutu yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat(2), ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Setiap orang dilarang memproduksi, mengedarkan minuman beralkohol tradisional, kecuali untuk kepentingan/keperluan upacara adat, ritual tertentu dan pengobatan dan tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan.
(2)
Keperluan upacara adat, ritual tertentu dan pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Bupati/Walikota wilayah setempat.
(3)
Minuman beralkohol tradisional pada kemasannya wajib mencantumkan nama penanggung jawab, alamat rumah tangga yang memproduksi, dan harus memenuhi standar mutu kesehatan.
(4)
Pengawasan produksi minuman beralkohol tradisional dilakukan oleh Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 20
(1)
Pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dilakukan oleh Gubernur.
(2)
Gubernur dalam rangka pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengkoordinasikan pelaksanaannya dengan Bupati/Walikota.
(3)
Untuk mengawasi dan mengendalikan peredaran minuman beralkohol di Daerah, Gubernur dibantu oleh tim yang beranggotakan dari unsur instansi terkait di Daerah.
(4)
Masa kerja tim sebagaimana dimaksud pada ayat(3) adalah 1(satu) tahun.
(5)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat(3), ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Pengawasan dan pengendalian dilakukan terhadap:
a.
Importir Minuman Beralkohol, Distributor dan Sub Distributor;
b.
Pengusaha Toko Bebas Bea( PTBB), Penjual Langsung, Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A, B dan C serta Penjual langsung dan/atau Pengecer Minuman beralkohol untuk tujuan Kesehatan;
c.
Perizinan, Standar Mutu, Impor, pelaksanaan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol Golongan A, B dan C.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PERLABELAN, PENYIMPANAN DAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 22
(1)
Setiap kemasan Minuman Beralkohol sebelum diedarkan, wajib dipasang label berupa hologram yang mencantumkan peringatan "dapat merusak kesehatan".
(2)
Hologram sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi yang pembiayaannya dianggarkan melalui APBD Provinsi.
(3)
Bentuk, ukuran, jenis, warna dan nomor seri hologram sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Importir, distributor, sub distributor, penjual langsung minuman beralkohol, pengecer minuman beralkohol dan penjual langsung dan/atau pengecer minuman beralkohol golongan A, B dan C untuk tujuan kesehatan wajib menyimpan minuman beralkohol golongan A, B dan C di gudang yang terpisah dengan barang-barang lainnya.
(2)
Pemasukan dan pengeluaran minuman beralkohol golongan A, B dan C dari gudang penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wajib dibuatkan Kartu Data Penyimpanan.
(3)
Kartu Data Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) sekurang-kurangnya memuat jumlah, merek, tanggal pemasukan barang ke gudang, tanggal pengeluaran barang dari gudang dan asal barang.
(4)
Kartu Data Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat(3), wajib diperlihatkan pada petugas Pengawas yang melakukan pemeriksaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PELAPORAN
Pasal 24
(1)
Importir, Distributor dan Sub Distributor Minuman Beralkohol wajib melaporkan realisasi pengadaan dan Penyaluran Minuman Beralkohol Golongan A, B dan C kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dengan tembusan:
a.
Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan;
b.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan;
c.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan;
d.
Gubernur cq. Dinas Provinsi yang membidangi perdagangan; dan
e.
Bupati cq. Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan.
(2)
Pengusaha Toko Bebas Bea(PTBB) yang menjual Minuman Beralkohol wajib melaporkan realisasi pengadaan dan penjualan Minuman Beralkohol Golongan A, B dan C kepada Gubernur Cq. Kepala Dinas Provinsi yang membidangi perdagangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 25
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana dibidang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana pelanggaran agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pelanggaran tersebut;
c.
meminta keterangan atau barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana tersebut;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain, melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti, pembukuan, catatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
e.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan, menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana pada huruf d;
f.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana;
g.
memanggil orang untuk didengar keterangan dan diperiksa sebagai tersangka/saksi;
h.
menghentikan penyidikan;
i.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyelidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 26
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat(2), Pasal 5, Pasal 6 ayat(2), Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17, Pasal 18 ayat(1) dan(2), Pasal 19 ayat(1) dan(3), Pasal 22 ayat(1), Pasal 23 dan Pasal 24 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pelanggaran.
(3)
Selain tindak pidana pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1), tindak pidana kejahatan dapat juga dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2005 Nomor 7) ditarik dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 15 Juni 2009
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
ttd.
CORNELIS
Diundangkan di Pontianak pada tanggal 15 Juni 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT,
ttd.
SYAKIRMAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2009 NOMOR 3
Penjelasan Umum
Minuman beralkohol merupakan minuman yang mengandung kandungan kimia tertentu ethanol(C2H5OH) yang dapat menimbulkan efek terhadap metabolisme tubuh dan mental pemakainya, yang dalam takaran tertentu dapat menimbulkan rasa senang dan meringankan rasa sakit, namun dalam jumlah berlebihan dapat membahayakan kesehatan pemakainya, di samping menimbulkan kekacauan pikiran, dan dapat menimbulkan dorongan untuk melakukan kejahatan atau tindakan menyimpang lainnya.
Oleh karena itu, peredaran minuman beralkohol perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah guna mencegah timbulnya gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat, sebagai akibat penyalahgunaan mengkonsumsi minuman beralkohol, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Sejalan dengan hal tersebut, dalam rangka melindungi masyarakat(safeguard) dari penyalahgunaan/mengkonsumsi minuman beralkohol, menyikapi tuntutan era reformasi serta aspirasi dan keinginan masyarakat luas antara lain kalangan DPRD, Pemuka Agama, Tokoh Adat, Mahasiswa dan Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memandang perlu mengendalikan peredaran jumlah minuman beralkohol di daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi karena bersifat lintas Kabupaten/Kota. Agar minuman beralkohol tersebut betul-betul diarahkan untuk menunjang kegiatan positif terutama Industri Pariwisata, dan dihindari sekecil mungkin dikonsumsi oleh masyarakat, maka peredaran minuman beralkohol perlu diawasi dan dikendalikan peredarannya dengan membentuk Peraturan Daerah.
Pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol dapat terlaksana dengan baik jika setiap memasukan dan mengedarkan minuman beralkohol mendapat Rekomendasi dari Gubernur.
Rekomendasi diberikan dalam rangka pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kalimantan Barat. Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat merupakan pengganti dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 dikarenakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 dikarenakan Peraturan Daerah tersebut dibatalkan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.341/3127/KJ dengan alasan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dengan pembatalan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat maka mengingat peredaran minuman beralkohol perlu dikendalikan Pemeritah Provinsi Kalimantan Barat, maka diperlukan Peraturan Daerah baru dan pembentukannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan
02 Jul 2026

Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.

Baca selengkapnya
Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas
02 Jul 2026

Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas

Data terbaru dari daerah menunjukkan banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial, memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya — PP TUNAS (PP No. 17/2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi No. 9/2026) kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan, dengan sanksi dan risiko reputasi bagi yang lalai.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…