Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 3 TAHUN 2007

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:3
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Pengelolaan Limbah B3
Sub Subsektor
:
Pengolahan & Penimbunan B3
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2002 Nomor 14

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
pengubahan dan penyisipan

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 4 TAHUN 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 6 TAHUN 2011

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 3 TAHUN 2007

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
b.
bahwa Kabupaten Pemekaran di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan dalam rangka meningkatkan fungsi dan pelayanan dibidang Pendapatan Daerah, maka dipandang perlu untuk membentuk dan menambah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan b, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4262);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2002 Nomor 16 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 15).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 14 TAHUN 2002 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN DAERAH DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENDAPATAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2002 Nomor 16 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 15) diubah sebagai berikut:
1.
Pasal 5 ayat (1) huruf f dan g serta ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Susunan Organisasi Dinas Pendapatan Daerah terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Bagian Tata Usaha, membawahkan:
1.
Sub Bagian Umum;
2.
Sub Bagian Keuangan;
3.
Sub Bagian Kepegawaian.
c.
Sub Dinas Perencanaan dan Pengembangan, membawahkan:
1.
Seksi Penyusunan Program dan Pengembangan;
2.
Seksi Peraturan Perundang-undangan;
3.
Seksi Pengendalian.
d.
Sub Dinas Pajak, membawahkan:
1.
Seksi Teknis Perpajakan;
2.
Seksi Sengketa Pajak dan Doleansi;
3.
Seksi Pembukuan dan Pelaporan.
e.
Sub Dinas Retribusi dan Pendapatan lain-lain, membawahkan:
1.
Seksi Teknis Retribusi;
2.
Seksi Sumbangan dan Bagi Hasil;
3.
Seksi Penerimaan lain-lain.
f.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) terdiri dari:
1.
UPTD untuk Kabupaten Bangka;
2.
UPTD untuk Kabupaten Belitung;
3.
UPTD untuk Kota Pangkalpinang;
4.
UPTD untuk Kabupaten Bangka Selatan;
5.
UPTD untuk Kabupaten Bangka Tengah;
6.
UPTD untuk Kabupaten Bangka Barat;
7.
UPTD untuk Kabupaten Belitung Timur.
g.
Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) untuk Kabupaten/Kota, terdiri dari:
1.
Kepala UPTD;
2.
Sub Bagian Tata Usaha;
3.
Seksi Pendaftaran/Pendataan;
4.
Seksi Penetapan;
5.
Seksi Penagihan;
6.
Seksi Pembukuan/Pelaporan.
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Susunan Organisasi Dinas Pendapatan Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditambah Unit Pelaksana Teknis Dinas untuk Kabupaten Pemekaran di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 1
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Pasal 3
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Pasal 8
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Pasal 10
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Pasal 23
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Pasal 24
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Pasal 1A
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 43
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 89A
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 89B
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 89C
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 89D
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 89E
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 89F
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ditetapkan di Pangkalpinang
pada tanggal 2007
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
A. HUDARNI RANI
Diundangkan di Pangkalpinang
pada tanggal 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
SUHAIMI M. AMIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2007 NOMOR SERI D
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan
02 Jul 2026

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025, namun dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Perpres No. 5/2025 dan PP No. 45/2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat
02 Jul 2026

Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) No. 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara sebagai respons atas putusan gugatan warga negara polusi udara Jakarta. Namun kalangan pegiat menilai regulasi itu membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional — angka yang justru diperintahkan pengadilan untuk diperketat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…