PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2005
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa pesatnya pembangunan kota Jakarta harus diimbangi dengan penguatan tata nilai budaya, penataan lingkungan dan pengembangan sarana prasarananya dalam suatu manajemen yang baik, guna menjaga adat istiadat tradisional budaya warganya terutama masyarakat Betawi, dalam rangka memperkaya khasanah budaya bangsa Indonesia;
b.
bahwa untuk mendukung sebagaimana tersebut pada huruf a diatas, perlu suatu kawasan tempat membangun sistem pembinaan, pengembangan dan pelestarian budaya Betawi yang berkarakter religius Islami secara berkesinambungan pada suatu lingkungan yang tertata dengan baik;
c.
bahwa lingkungan yang dianggap dapat mewujudkan hal—hal tersebut pada huruf a dan b di atas adalah di kawasan Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan Perkampungan Budaya Betawi di Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3427);
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
4.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3878);
5.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
8.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1986 Nomor 91);
9.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1992 Nomor 23);
10.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 23);
11.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 26);
12.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2000 tentang Dewan Kelurahan (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2000 Nomor 38);
13.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 66);
14.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2001 tentang Dewan Kota/Kabupaten (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 82);
15.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 65).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENETAPAN PERKAMPUNGAN BUDAYA BETAWI DI KELURAHAN SRENGSENG SAWAH, KECAMATAN JAGAKARSA, KOTAMADYA JAKARTA SELATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.
Instansi terkait adalah unit satuan perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.
Kawasan adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta unsur terkait didalamnya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional serta memiliki ciri tertentu.
6.
Perkampungan Budaya Betawi adalah suatu kawasan di Jakarta dengan komunitas yang ditumbuhkembangkan budaya Betawi yang meliputi seluruh hasil gagasan dan karya baik fisik maupun non fisik yaitu kesenian, adat istiadat, folklor kesastraan dan kebahasaan, kesejarahan serta bangunan yang bercirikan kebetawian.
7.
Pemanfaatan dan Pengembangan adalah segala upaya untuk memberdayakan lingkungan dan mengembangkan potensi yang ada untuk berbagai kepentingan kesejahteraan masyarakat.
8.
Penataan adalah proses perencanaan ruang/kawasan, pemanfaatan kawasan yang terdiri dari pembangunan dan pengembangan serta pengendalian pemanfaatan ruang yang meliputi pengawasan dan pengendalian ruang.
9.
Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait dibidang tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KAWASAN PERKAMPUNGAN BUDAYA BETAWI
Pasal 2
(1)
Kawasan yang terletak di Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan seluas ± 289 ha (lebih kurang dua ratus delapan puluh sembilan hektar) ditetapkan sebagai Perkampungan Budaya Betawi.
(2)
Kawasan Perkampungan Budaya Betawi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan permukiman, fasilitas, hutan kota, Setu Babakan, Setu Mangga Bolong dan mata air yang merupakan satu kesatuan yang dikelola secara terpadu.
(3)
Batas fisik kawasan Perkampungan Budaya Betawi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a.
Sebelah Utara: Jalan Mochamad Kahfi II sampai dengan Jalan Desa Putra (Jalan H. Pangkat).
b.
Sebelah Timur: Jalan Desa Putra (Jalan H. Pangkat), Jalan Pratama, Jalan Wika, Jalan Mangga Bolong Timur dan Jalan Lapangan Merah.
c.
Sebelah Selatan: Batas Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Kota Depok.
d.
Sebelah Barat: Jalan Mochamad Kahfi II.
(4)
Batas fisik kawasan Perkampungan Budaya Betawi adalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kecuali komplek Yon Zikon dan komplek Yayasan Desa Putra, dinyatakan dalam Peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Dalam kawasan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) dibentuk kelurahan tersendiri sebagai bagian Penataan Perkampungan Budaya Betawi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan kelurahan tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TUJUAN, SASARAN DAN FUNGSI
Pasal 4
(1)
Tujuan Penetapan Perkampungan Budaya Betawi adalah untuk:
a.
membina dan melindungi secara sungguh-sungguh dan terus menerus tata kehidupan serta nilai-nilai Budaya Betawi;
b.
menciptakan dan menumbuhkembangkan, nilai-nilai seni budaya Betawi sesuai dengan akar budayanya;
c.
menata dan memanfaatkan potensi lingkungan fisik baik alami maupun buatan yang bernuansa Betawi;
d.
mengendalikan pemanfaatan lingkungan fisik dan non fisik sehingga saling bersinerji untuk mempertahankan ciri khas Betawi.
(2)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Sasaran penetapan Perkampungan Budaya Betawi adalah sebagai berikut:
a.
tumbuh dan berkembangnya kesadaran masyarakat khususnya penduduk setempat akan pentingnya lingkungan kehidupan komunitas berbudaya Betawi sebagai upaya untuk mempertahankan kelestarian keberadaan Perkampungan Budaya Betawi;
b.
terbina dan terlindunginya lingkungan perkampungan yang memiliki sistem nilai, sistem norma, dan sistem kegiatan Budaya Betawi;
c.
dimanfaatkannya potensi lingkungan baik fisik maupun non fisik guna kepentingan peningkatan kesejahteraan sosial;
d.
terkendalinya pemanfaatan ruang sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Fungsi penetapan Perkampungan Budaya Betawi adalah sebagai berikut:
a.
sarana permukiman;
b.
sarana ibadah;
c.
sarana informasi;
d.
sarana seni budaya;
e.
sarana pendidikan, penelitian, pelestarian dan pengembangan;
f.
sarana pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENATAAN PERKAMPUNGAN BUDAYA BETAWI
Bagian KesatuPerencanaan
Pasal 7
(1)
Perencanaan pembangunan Perkampungan Budaya Betawi berbasis pada kehidupan masyarakat Betawi.
(2)
Perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan secara terpadu antara Pemerintah Daerah dan masyarakat sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPembangunan
Pasal 8
(1)
Pembangunan Perkampungan Budaya Betawi diarahkan untuk menjaga kelestarian budaya Betawi, keserasian bangunan dan lingkungan yang mencerminkan ciri khas Budaya Betawi.
(2)
Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa pembangunan fisik maupun non fisik diatur dalam pedoman pelaksanaan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan pembangunan fisik dan non fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(4)
Pembangunan fisik yang berdampak besar dan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terlebih dahulu wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Kawasan yang telah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPemanfaatan dan Pengembangan
Pasal 9
(1)
Pemanfaatan dan pengembangan Perkampungan Budaya Betawi diarahkan kepada pemanfaatan dan pengembangan budaya, rumah tinggal, pendidikan, industri rumah tangga, pertanian, perikanan, peternakan dan obyek wisata.
(2)
Pemanfaatan dan pengembangan Perkampungan Budaya Betawi oleh pemilik lahan dan/atau penghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan insentif.
(3)
Dalam melaksanakan penataan untuk pemanfaatan dan pengembangan Perkampungan Budaya Betawi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus terlebih dahulu mendapat arahan dari instansi terkait.
(4)
Setiap orang atau Badan hukum dan/atau yang memiliki, menghuni dan/atau memanfaatkan lahan dan/atau bangunan di lingkungan Perkampungan Budaya Betawi wajib menerima, melindungi serta melestarikan lingkungan dan habitatnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) warga/masyarakat sedapat mungkin mengikuti adat istiadat dan tradisi budaya yang hidup dalam Masyarakat Betawi.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pemanfaatan dan pengembangan Perkampungan Budaya Betawi termasuk fasilitasnya menjadi tugas dan tanggung jawab masyarakat dengan didukung oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Pemerintah Daerah berkewajiban melengkapi sarana dan program yang dianggap perlu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGELOLAAN
Pasal 11
(1)
Pengelolaan Perkampungan Budaya Betawi dikembangkan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan pembangunan kota Jakarta sebagai kota budaya, kota jasa dan kota wisata.
(2)
Untuk melaksanakan pengelolaan Perkampungan Budaya Betawi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk suatu lembaga yang terdiri dari unsur masyarakat dan instansi di lingkungan Pemerintah Daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga pengelola Perkampungan Budaya Betawi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 12
(1)
Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh masyarakat dan secara fungsional oleh Walikotamadya Jakarta Selatan berkoordinasi dengan instansi terkait dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENYIDIKAN
Pasal 13
(1)
Selain Pejabat Penyidik Polri yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.
menerima laporan atau pengaduan pada saat seseorang melakukan tindak pidana;
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Dalam melakukan tugasnya, penyidik tidak berwenang melakukan penangkapan, penahanan atau penggeledahan.
(4)
Penyidik membuat Berita Acara setiap tindakan tentang:
Penjelasan: Dan mengirimkan beritanya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri.
a.
Pemeriksaan tersangka;
b.
Pemasukan rumah;
c.
Penyitaan benda;
d.
Pemeriksaan surat;
e.
Pemeriksaan saksi;
f.
Pemeriksaan di tempat kejadian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 14
(1)
Setiap orang dan/atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 9 ayat (4) dipidana dengan kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibebankan biaya pelaksanaan penegakan hukum.
(3)
Besarnya biaya penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 15
(1)
Selain dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa:
a.
Teguran tertulis;
b.
Penghentian sementara kegiatan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum ditetapkan, peraturan pelaksanaan yang ada masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2005
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
H. RITOLA MAYA
NIP 14009157
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2005 NOMOR 5
Penjelasan Umum
Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia disamping sebagai pusat kegiatan Pemerintahan, perdagangan dan jasa, pariwisata dan kebudayaan juga sekaligus merupakan pintu gerbang keluar masuknya nilai-nilai budaya dari berbagai penjuru dunia yang merupakan suatu wadah berinteraksinya dari berbagai aspek sosial budaya masyarakat, baik yang bersifat lokal maupun nasional, sehingga dengan demikian kota Jakarta menempatkan kedudukan yang sangat potensial dan strategis baik dalam skala nasional, regional maupun internasional.
Akibat dari pesatnya pembangunan dan pertumbuhan penduduk serta terbatasnya lahan di Jakarta, menyebabkan beban tugas di sektor kebudayaan akan menjadi sangat kompleks dan dikhawatirkan lambat laun akan memusnahkan adat istiadat tradisional budaya warganya terutama masyarakat Betawi sebagai inti warga Jakarta. Untuk mengantisipasi hal tersebut perlu penanganan yang ekstra hati-hati dalam merumuskan konsep pembangunan budaya Daerah yang meliputi pembinaan, pengembangan nilai-nilai luhur budaya bangsa khususnya bagi generasi muda sebagai pewaris dan penerus estafet pembangunan. Pembangunan budaya Daerah pada hakekatnya adalah meningkatkan harkat martabat yang luhur masyarakat Betawi dengan dilandasi keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga tidak hanya mampu melahirkan sikap prilaku warga kota Jakarta yang bercita rasa halus tetapi juga dapat menghayati akan masalah pembangunan dan berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara guna memperkokoh jati diri dan kepribadian bangsa sebagai benteng modal Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk menciptakan hal tersebut tidaklah semata-mata menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan warga masyarakat Jakarta yang dalam hal ini adalah masyarakat Betawi.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka perlu membangun suatu sistem pembinaan, pengembangan dan pelestarian budaya khususnya budaya Betawi secara berkesinambungan pada suatu lingkungan yang tertata sesuai dengan karakteristik budayanya dalam rangka memperkokoh khasanah budaya bangsa Indonesia. Dari 5 (lima) lokasi yang telah disurvey untuk menetapkan suatu sistem tersebut antara lain Marunda Jakarta Utara, Kemayoran Jakarta Pusat, Condet Jakarta Timur, Srengseng Jakarta Barat dan Srengseng Sawah Jakarta Selatan, maka lokasi di Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan ditetapkan sebagai Perkampungan Budaya Betawi karena lingkungannya masih sesuai dan masih kental dengan karakter kehidupan masyarakat Betawi, keasrian adat Betawi dan tradisi Betawi.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur antara lain mengenai penetapan kawasan Perkampungan Budaya Betawi, tujuan, sasaran dan fungsi penataan yang didalamnya meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pengembangan pengelolaan serta pengawasan dan pengendalian.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu penetapan Perkampungan Budaya Betawi di Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa Kotamadya Jakarta Selatan dengan Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU Kepariwisataan Baru Berlaku, Aturan Turunan Dinanti Pelaku Usaha
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Kepariwisataan kini resmi berlaku, namun aturan turunannya (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri) yang menjadi pegangan teknis bagi pelaku usaha masih dinanti memunculkan masa transisi yang menuntut kehati-hatian hukum, terutama soal perizinan berusaha, sertifikasi SDM, dan sanksi administratif.
Menang Gugatan di MK, Armand Maulana Cs Pastikan Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara
Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan 17 Desember 2025, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara (promotor, event organizer, dan pengelola venue) melalui Lembaga Manajemen Kolektif, bukan pada penyanyi. Putusan yang mengabulkan sebagian permohonan puluhan musisi ini menegaskan ulang tafsir UU Hak Cipta dan menjadi tonggak kepastian hukum bagi industri musik serta bisnis hiburan nasional.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.