PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2004
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2003, perlu dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b.
bahwa hasil perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
2.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
3.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
6.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
7.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3878);
8.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000 — 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4165);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4024);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4027);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2000, tentang Pembagian Hasil Penerimaan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21, Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 218, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4034);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
17.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 27);
18.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 161);
19.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2003 (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 5);
20.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2003 (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 65).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2003
Pasal 1
(1)
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 sebagai berikut.
1.
Pendapatan Daerah............... Rp 9.982.371.573.422,20
2.
Belanja Daerah Rp10.382.597.136.816,46 Defisit....................................... Rp 400.225.563.394,26
3.
Pembiayaan:
1.
Sumber Penerimaan Daerah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2002.................... Rp 2.165.502.594.551,36
2.
Sumber Pengeluaran Daerah terdiri dari:
a.
Pembayaran Utang Pokok...............
b.
Penyertaan Modal ....................
c.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan Surplus.
(2)
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 butir c) terdiri dari:
a.
Saldo Kas per 31 Desember 2003 Rp 1.628.913.498.261,10
b.
Sisa Pengisian Kas yang disetor setelah tanggal 31 Desember 2003............... Rp 45.093.700.773,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Perbandingan antara Anggaran dengan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut:
a.
Selisih Anggaran dengan Realisasi Pendapatan sejumlah Rp 492.473.613.422,20 dengan rincian sebagai berikut:
1.
Anggaran Pendapatan setelah perubahan... Rp 9.489.897.960.000,00
2.
Realisasi Pendapatan Rp 9.982.371.573.422,20 Selisih lebih............... Rp 492.473.613.422,20
b.
Selisih Anggaran dengan Realisasi Belanja sejumlah Rp1.180.331.693.333,54 dengan rincian sebagai berikut:
1.
Anggaran Belanja setelah Perubahan...... Rp 11.562.928.830.150,00
2.
Realisasi Belanja Rp 10.382.597.136.816,46 Selisih kurang............ Rp 1.180.331.693.333,54
c.
Selisih Anggaran dengan Realisasi Defisit sejumlah Rp1.672.805.306.755,74 dengan rincian sebagai berikut:
1.
Defisit Anggaran setelah Perubahan......... Rp 2.073.030.870.150,00
2.
Realisasi Defisit Rp 400.225.563.394,26 Selisih kurang.............. Rp 1.672.805.306.755,74
d.
Selisih Anggaran dengan Realisasi Pembiayaan sejumlah Rp1.201.892.278,36 dengan rincian sebagai berikut:
1.
Penerimaan
a.
Setelah perubahan........................... Rp 2.165.502.594.000,00
b.
Realisasi....................................... Rp 2.165.502.594.551,36 Selisih lebih.......... Rp 551,36
2.
Pengeluaran
a.
Setelah perubahan......... Rp 92.471.723.850,00
b.
Realisasi...................... Rp 91.269.832.123,00 Selisih kurang............ Rp 1.201.891.727,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember Tahun 2003 yang tertuang dalam Neraca Daerah sebagai berikut.
a.
Jumlah Aktiva............................................ Rp81.820.988.652.850,31
b.
Jumlah Utang............................................ Rp 428.947.471.118,84
c.
Jumlah Ekuitas Dana.................................. Rp81.392.041.181.731,47
1.
Ekuitas Dana Umum.................. Rp80.541.077.438.163,41
2.
Ekuitas Dana Dicadangkan (DCD) Rp 836.034.515.453,06
3.
Ekuitas Dana Donasi.................. Rp 14.929.228.115,00
(2)
Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember Tahun 2003 yang tertuang dalam Laporan Aliran Kas sejumlah Rp1.628.913.498.261,10, dengan rincian sebagai berikut.
a.
Saldo Kas 1 Januari 2003... Rp2.159.940.236.271,36
b.
Jumlah Peneriman Kas...... Rp9.987.933.931.702,20 Rp12.147.874.167.973,56
c.
Jumlah Pengeluaran Kas............................ Rp10.518.960.669.712,46
d.
Saldo Kas 31 Desember 2003.................... Rp 1.628.913.498.261,10
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dijelaskan lebih lanjut dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, yaitu:
1.
Lampiran I: Laporan Perhitungan APBD
2.
Lampiran II: Nota Perhitungan APBD
3.
Lampiran III: Laporan Aliran Kas
4.
Lampiran IV: Neraca Daerah
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Lampiran-lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2004
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2004
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
H. RITOLA
NIP 1400 MAYA 657
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
TAHUN 2004 NOMOR 45
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini merupakan peraturan tentang perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2003 yang disusun setelah berakhirnya tahun anggaran bersangkutan. Perhitungan ini dilakukan untuk mengetahui realisasi pendapatan, belanja, defisit, dan pembiayaan daerah serta posisi keuangan daerah yang tertuang dalam neraca dan laporan aliran kas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.