Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 15 TAHUN 2008

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:15
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
UMKM
Sub Subsektor
:
Pendanaan UMKM
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 6 TAHUN 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2013

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 15 TAHUN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam peraturan daerah;
b.
bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat belum ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2901), jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan Tidak Berlakunya Berbagai Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2901);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 1988 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 1989 Nomor 66 Seri D Nomor 63);
10.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT PADA PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
4.
Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha investasi jangka panjang daerah yang bersifat permanen pada suatu usaha bersama dengan imbalan tertentu.
5.
Bagian keuntungan bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat adalah bagian keuntungan bersih Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat setelah dikurangi pajak yang dibagikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
7.
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat, selanjutnya disebut Perusahaan Daerah Aneka Usaha adalah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
8.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
(1)
Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha perusahaan dimaksud dalam upaya menambah Pendapatan Asli Daerah.
(2)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Penyertaan Modal Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menguntungkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Modal disetor Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha sampai dengan 31 Desember 2007 sebesar Rp.4.912.130.204,00(Empat milyar sembilan ratus dua belas juta seratus tiga puluh ribu dua ratus empat rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 4
(1)
Gubernur melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
(2)
Gubernur dapat menunjuk Pejabat yang berwenang untuk melakukan Pengawasan atas Penyertaan Modal Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Pasal 5
(1)
Bagian keuntungan dari Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang dibagikan setiap akhir tahun buku Perusahaan Daerah Aneka Usaha, menjadi hak daerah.
(2)
Bagian keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), disetorkan ke Kas Umum Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008
Pasal 28
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008
Pasal 29
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008
Pasal 32
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008
Pasal 36
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008
Pasal 37
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008
Pasal 38
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008
Pasal 55
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008
Pasal 17
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008
Pasal 26
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008
Pasal 42
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008
Pasal 43
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008
Pasal 44
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008
Pasal 18
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008
Pasal 19
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008
Pasal 20
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008
Pasal 21
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008
Pasal 22
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008
Pasal 23
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Disahkan di Pontianak
pada tanggal 24 Desember 2008
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
ttd.
CORNELIS
Diundangkan di Pontianak
pada tanggal 26 Desember 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT,
ttd.
SYAKIRMAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2008 NOMOR 15
Penjelasan Umum
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat. Perusahaan Daerah ini merupakan hasil penggabungan dari Perusahaan Daerah Khatulistiwa Dharma, Kapuas Dharma dan Mandau Dharma yang dibentuk masing-masing dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 1962, Nomor 15 Tahun 1962 dan Nomor 16 Tahun 1962.
Perusahaan Daerah Aneka Usaha adalah merupakan salah satu sarana kelengkapan otonomi daerah yang berfungsi sebagai sarana pengembangan ekonomi daerah dan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Untuk dapat melaksanakan fungsinya dan menjalankan usaha, permodalannya bersumber dari Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Sampai dengan 31 Desember 2007, Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat berjumlah Rp.4.912.130.204,00(Empat milyar sembilan ratus dua belas juta seratus tiga puluh ribu dua ratus empat rupiah) dan penyertaan modal dimaksud belum ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan.
Oleh karena itu jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026 mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Penegakan ini bergigi: memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui RUU Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP. Langkah ini menjawab polemik bahwa program berskala nasional tersebut selama ini hanya berpijak pada Instruksi Presiden, yang dinilai berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan dan menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa serta pengurus koperasi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…