Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 13 TAHUN 2007

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:13
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Kelautan dan Perikanan
Subsektor
:
Pengelolaan Ruang Laut
Sub Subsektor
:
Zonasi & Tata Ruang Laut
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 13 TAHUN 2007

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 188 ayat (4) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau bersama Gubernur Kepulauan Riau telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2007 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-453 tahun 2007 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2007;
b.
bahwa Penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2007 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2007;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
12.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Penguasaan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standart Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standart Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
27.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2007.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 semula berjumlah Rp. 1.560.000.000.000,00 berkurang sejumlah Rp. 93.000.000.000,00 sehingga menjadi Rp. 1.467.000.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
1.
Pendapatan
a.
Semula Rp. 1.115.393.669.534,00
b.
Berkurang Rp. 95.895.139.040,00
c.
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 1.019.498.530.494,00
2.
Belanja
a.
Semula Rp. 1.536.767.400.000,00
b.
Berkurang Rp. 75.400.000.000,00
c.
Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp. 1.461.367.400.000,00
d.
Surplus/(Defisit) setelah perubahan (Rp. 441.868.869.506,00)
3.
Pembiayaan
a.
Penerimaan
1)
Semula Rp. 444.606.330.466,00
2)
Bertambah Rp. 2.895.139.040,00
3)
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp. 447.501.469.506,00
b.
Pengeluaran
1)
Semula Rp. 23.232.600.000,00
2)
Berkurang Rp. 17.600.000.000,00
3)
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp. 5.632.600.000,00
c.
Jumlah Pembiayaan neto setelah Perubahan Rp. 441.868.869.506,00
d.
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp. 0,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah
1)
Semula Rp. 281.526.518.675,00
2)
Berkurang Rp. 44.004.560.517,00
3)
Jumlah Pendapatan Asli Daerah setelah Perubahan Rp. 325.531.079.192,00
b.
Dana Perimbangan
1)
Semula Rp. 803.867.150.859,00
2)
Berkurang Rp. 139.899.699.557,00
3)
Jumlah Dana Perimbangan setelah Perubahan Rp. 663.967.451.302,00
c.
Lain-lain Pendapatan daerah yang sah
1)
Semula Rp. 30.000.000.000,00
2)
Berkurang Rp. 0,00
3)
Jumlah lain-lain Pendapatan daerah yang sah setelah Perubahan Rp. 30.000.000.000,00
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Pajak Daerah
1)
Semula Rp. 267.908.164.000,00
2)
Berkurang Rp. 37.542.624.000,00
3)
Jumlah Pendapatan Asli Daerah setelah Perubahan Rp. 305.450.788.000,00
b.
Retribusi daerah
1)
Semula Rp. 485.000.000,00
2)
Berkurang Rp. 0,00
3)
Jumlah Retribusi Daerah setelah Perubahan Rp. 485.000.000,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Berkurang Rp. 0,00
3)
Jumlah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang dipisahkan setelah Perubahan Rp. 0,00
d.
Lain-lain Pendapatan asli daerah yang sah
1)
Semula Rp. 13.133.354.675,00
2)
Berkurang Rp. 6.461.936.517,00
3)
Jumlah Lain-lain pendapatan asli daerah Setelah perubahan Rp. 19.595.219.192,00
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Dana Bagi Hasil
1)
Semula Rp. 470.537.150.859,00
2)
Berkurang Rp. 139.899.699.557,00
3)
Jumlah dana bagi hasil setelah Perubahan Rp. 330.637.451.320,00
b.
Dana Alokasi Umum
1)
Semula Rp. 333.330.000.000,00
2)
Berkurang Rp. 0,00
3)
Jumlah dana alokasi umum setelah Perubahan Rp. 333.330.000.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Berkurang Rp. 0,00
3)
Jumlah dana alokasi khusus setelah Perubahan Rp. 0,00
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Hibah
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Berkurang Rp. 0,00
3)
Jumlah Pendapatan hibah setelah perubahan Rp. 0,00
b.
Dana Darurat
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Berkurang Rp. 0,00
3)
Jumlah Dana Darurat setelah perubahan Rp. 0,00
c.
Dana Bagi Hasil Pajak
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Berkurang Rp. 0,00
3)
Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak setelah perubahan Rp. 0,00
d.
Dana Penyesuaian dan otonomi khusus
1)
Semula Rp. 30.000.000.000,00
2)
Berkurang Rp. 0,00
3)
Jumlah Dana Penyesuaian dan otonomi khusus Setelah Perubahan Rp. 0,00
e.
Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya
1)
Semula Rp. 30.000.000.000,00
2)
Berkurang Rp. 0,00
3)
Jumlah bantuan keuangan dari provinsi atau dari Pemerintah daerah lainnya setelah perubahan Rp. 0,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Belanja Tidak Langsung
1)
Semula Rp. 346.384.828.406,00
2)
Bertambah Rp. 27.099.931.212,00
3)
Jumlah Belanja tidak langsung setelah perubahan Rp. 373.484.759.618,00
b.
Belanja Langsung sejumlah
1)
Semula Rp. 1.190.382.571.594,00
2)
Berkurang Rp. 102.499.931.212,00
3)
Jumlah Belanja langsung setelah perubahan Rp. 1.087.882.640.382,00
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai sejumlah
1)
Semula Rp. 139.786.154.946,00
2)
Bertambah Rp. 4.069.872.517,00
3)
Jumlah belanja pegawai setelah Perubahan Rp. 143.856.027.463,00
b.
Belanja bunga
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Berkurang Rp. 0,00
3)
Jumlah belanja bunga setelah Perubahan Rp. 0,00
c.
Belanja Subsidi
1)
Semula Rp. 20.800.000.000,00
2)
Berkurang Rp. 6.500.000.000,00
3)
Jumlah belanja subsidi setelah Perubahan Rp. 14.300.000.000,00
d.
Belanja hibah
1)
Semula Rp. 500.000.000,00
2)
Berkurang Rp. 0,00
3)
Jumlah belanja hibah setelah Perubahan Rp. 500.000.000,00
e.
Belanja bantuan sosial
1)
Semula Rp. 51.827.800.000,00
2)
Bertambah Rp. 12.820.750.000,00
3)
Jumlah belanja bantuan sosial setelah Perubahan Rp. 64.648.550.000,00
f.
Belanja bagi hasil
1)
Semula Rp. 109.230.873.460,00
2)
Bertambah Rp. 17.184.308.695,00
3)
Jumlah belanja bagi hasil setelah Perubahan Rp. 126.415.182.155,00
g.
Belanja Bantuan Keuangan
1)
Semula Rp. 21.240.000.000,00
2)
Bertambah Rp. 525.000.000,00
3)
Jumlah belanja bantuan keuangan setelah Perubahan Rp. 21.765.000.000,00
h.
Belanja tidak terduga
1)
Semula Rp. 3.000.000.000,00
2)
Berkurang Rp. 1.000.000.000,00
3)
Jumlah belanja tidak terduga setelah Perubahan Rp. 2.000.000.000,00
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai
1)
Semula Rp. 211.582.909.315,00
2)
Berkurang Rp. 15.326.329.921,00
3)
Jumlah belanja pegawai setelah Perubahan Rp. 196.256.576.394,00
b.
Belanja barang dan jasa
1)
Semula Rp. 375.004.585.838,00
2)
Bertambah Rp. 11.304.242.549,00
3)
Jumlah belanja barang dan jasa setelah Perubahan Rp. 386.308.828.387,00
c.
Belanja Modal
1)
Semula Rp. 603.795.076.441,00
2)
Berkurang Rp. 98.477.843.840,00
3)
Jumlah belanja modal setelah Perubahan Rp. 505.317.232.601,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Penerimaan sejumlah
1)
Semula Rp. 444.606.330.466,00
2)
Bertambah Rp. 2.895.139.040,00
3)
Jumlah penerimaan setelah Perubahan Rp. 447.501.469.506,00
b.
Pengeluaran sejumlah
1)
Semula Rp. 23.232.600.000,00
2)
Berkurang Rp. 17.600.000.000,00
3)
Jumlah pengeluaran setelah Perubahan Rp. 5.632.600.000,00
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
SILPA tahun anggaran sebelumnya sejumlah
1)
Semula Rp. 444.606.330.466,00
2)
Berkurang Rp. 2.895.139.040,00
3)
Jumlah SILPA tahun anggaran sebelumnya setelah Perubahan Rp. 447.501.469.506,00
b.
Pencairan dana cadangan sejumlah
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Berkurang Rp. 0,00
3)
Jumlah Pencairan dana cadangan Setelah Perubahan Rp. 0,00
c.
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Berkurang Rp. 0,00
3)
Jumlah Hasil penjualan kekayaan daerah Yang dipisahkan setelah Perubahan Rp. 0,00
d.
Penerimaan pinjaman daerah sejumlah
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Berkurang Rp. 0,00
3)
Jumlah penerimaan pinjaman daerah Setelah Perubahan Rp. 0,00
e.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Berkurang Rp. 0,00
3)
Jumlah penerimaan kembali pemberian pinjaman Setelah Perubahan Rp. 0,00
f.
Penerimaan piutang daerah sejumlah
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Berkurang Rp. 0,00
3)
Jumlah penerimaan piutang daerah Setelah Perubahan Rp. 0,00
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan: SILPA tahun anggaran sebelumnya sejumlah
a.
Pembentukan dana cadangan sejumlah
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Berkurang Rp. 0,00
3)
Jumlah Pembentukan dana cadangan setelah Perubahan Rp. 0,00
b.
Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah
1)
Semula Rp. 23.232.600.000,00
2)
Berkurang Rp. 17.600.000.000,00
3)
Jumlah penyertaan modal (investasi) Pemerintah setelah Perubahan Rp. 5.632.600.000,00
c.
Pembayaran pokok utang sejumlah
1)
Semula Rp. 23.232.600.000,00
2)
Berkurang Rp. 17.600.000.000,00
3)
Jumlah Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo setelah Perubahan Rp. 0,00
d.
Pemberian pinjaman daerah sejumlah
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Berkurang Rp. 0,00
3)
Jumlah Pemberian pinjaman daerah dan Obligasi daerah setelah Perubahan Rp. 0,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I Ringkasan Perubahan APBD;
2.
Lampiran II Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
3.
Lampiran III Rincian Perubahan APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV Rekapitulasi Perubahan Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan kegiatan;
5.
Lampiran V Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan keuangan Negara;
6.
Lampiran VI Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah;
8.
Lampiran VIII Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
9.
Lampiran IX Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Gubernur menetapkan Peraturan tentang perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Tanjungpinang pada tanggal 23 Oktober 2007
GUBERNUR KEPULAUAN RIAU,
ttd.
ISMETH ABDULLAH
Diundangkan di Tanjungpinang pada tanggal 23 Oktober 2007
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
EDDY WIJAYA
Pembina Utama Madya
NIP. 010086329
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2007 NOMOR 13
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2007 yang dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 188 ayat (4) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, serta agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
02 Jul 2026

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.

Baca selengkapnya
Pengawasan Ruang Laut Diperketat: KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin, Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL
02 Jul 2026

Pengawasan Ruang Laut Diperketat: KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin, Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat penegakan kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL); teranyar, dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, disegel pada 22 Juni 2026 karena membangun fasilitas di ruang laut tanpa izin. Kebijakan "zero tolerance" ini menegaskan bahwa setiap kegiatan menetap di laut dan pesisir termasuk reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil wajib berizin, dengan ancaman penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pidana.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…