Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2007

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Undang-undang Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Bentuk Singkat
:Perpu
Nomor
:1
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 Juni 2007
Tanggal Pengundangan
:04 Juni 2007
Tanggal Berlaku
:04 Juni 2007
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2006 No. 72, TLN. No. 4729, LL SETNEG : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Kepabeanan dan Cukai Kawasan Industri
Sub Subsektor
:
Kepabeanan (Ekspor/Impor) Pengembangan Kawasan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2007

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2000 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2000 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS MENJADI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 4

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Tepis Isu Pajak Digital Baru per 9 November, Pungutan PPN Tetap Lewat SPP-TDLN
05 Nov 2026

Pemerintah Tepis Isu Pajak Digital Baru per 9 November, Pungutan PPN Tetap Lewat SPP-TDLN

Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membantah adanya pajak digital baru mulai 9 November 2026 seperti yang disampaikan Hashim Djojohadikusumo. Kebijakan yang berjalan adalah SPP-TDLN berdasarkan PMK 49/2026, yaitu mekanisme pemungutan PPN atas layanan digital dari luar negeri melalui bank dan lembaga pembayaran, yang berlaku sejak 25 September 2026 dan akan diperluas secara bertahap.

Baca selengkapnya
Tuntutan Penghapusan Pajak (PPN 0%) untuk Pembalut Wanita
05 Nov 2026

Tuntutan Penghapusan Pajak (PPN 0%) untuk Pembalut Wanita

Pembalut wanita masih dikenai PPN dengan beban efektif 11 persen karena belum masuk daftar barang yang dibebaskan dari pajak. Desakan untuk menghapus pajak tersebut kini datang dari berbagai pihak dan sudah dibawa ke Mahkamah Konstitusi lewat uji materi UU HPP, sementara DJP menyatakan akan mengkaji usulan itu.

Baca selengkapnya
Warga Gugat Presiden dan Menteri Keuangan atas Aturan Cukai Minuman Berpemanis Tak Kunjung Terbit
04 Nov 2026

Warga Gugat Presiden dan Menteri Keuangan atas Aturan Cukai Minuman Berpemanis Tak Kunjung Terbit

Tiga warga yang dikuasakan kepada Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menggugat Presiden dan Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta (Nomor 310/G/TF/2026/PTUN.JKT) atas belum terbitnya peraturan pemerintah tentang cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), dengan sidang perdana pada 13 Oktober 2026. Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyatakan pada 9 Oktober 2026 bahwa cukai tersebut ditargetkan berlaku pada semester II-2027 dengan penerimaan sekitar Rp1,7 triliun, tetapi tarif dan ambang kandungan gula belum ditetapkan.

Baca selengkapnya
Mulai 25 Oktober, Usaha Mikro dan Kecil Bisa Ajukan Potongan Biaya Marketplace Minimal 50 Persen
04 Nov 2026

Mulai 25 Oktober, Usaha Mikro dan Kecil Bisa Ajukan Potongan Biaya Marketplace Minimal 50 Persen

Kementerian UMKM menyatakan potongan biaya layanan paling sedikit 50 persen bagi usaha mikro dan kecil di platform e-commerce mulai berlaku pada 25 Oktober 2026, dengan pengajuan melalui aplikasi SAPA UMKM. Dasarnya ada Pasal 15 Permen UMKM 3/2026, yang menurut Pasal 22 mulai berlaku setelah enam bulan sejak diundangkan pada 17 Juni 2026, atau 17 Desember 2026.

Baca selengkapnya
Hakim Batalkan Denda Kartel Bunga Pinjol Rp755 Miliar
04 Nov 2026

Hakim Batalkan Denda Kartel Bunga Pinjol Rp755 Miliar

Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat membatalkan Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025 yang menghukum 97 penyelenggara pinjaman daring (pindar) atas dugaan kartel bunga. Majelis hakim menilai batas atas bunga merupakan arahan OJK, bukan kesepakatan antarpelaku usaha, sehingga denda Rp755 miliar ikut gugur.

Baca selengkapnya

Konsolidasi segera hadir

Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap pasal, sedang kami siapkan.