Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2005
TENTANG MODAL AWAL LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, Pemerintah perlu menetapkan modal awal Lembaga Penjamin Simpanan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Modal Awal Lembaga Penjamin Simpanan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MODAL AWAL LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 1
(1)
Modal awal Lembaga Penjamin Simpanan, dengan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan sebesar Rp4.000.000.000.000,00(empat triliun rupiah).
Penjelasan: Penetapan jumlah modal awal tersebut berdasarkan beberapa asumsi mengenai perkembangan jumlah simpanan pada industri perbankan, jumlah perkiraan klaim, tingkat inflansi, tingkat hasil investasi, tingkat pengembalian klaim (recovery rate), dan biaya operasional LPS.
(2)
Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
Penjelasan: Cukup Jelas.
(3)
1 Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari rekening Menteri Keuangan Nomor 502.000002 dengan nama Bendaharawan Umum Negara untuk Obligasi dalam rangka Penjaminan, di Bank Indonesia.
Penjelasan: Rekening 502.000002 merupakan rekening Menteri Keuangan di Bank Indonesia yang dibuka untuk menampung dana hasil penerbitan Surat Utang Pemerintah Nomor 004/1999 tanggal 28 Mei 1999 yang digunakan untuk membayar penjaminan kewajiban pembayaran bank umum dan BPR, serta penjaminan exchange over program (EOP). Dengan berakhirnya program penjaminan Pemerintah pada tanggal 22 September 2005, rekening ini direncanakan untuk ditutup.
(4)
Neraca pembukaan Lembaga Penjamin Simpanan ditetapkan oleh Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
Penjelasan: Cukup Jelas.
Pasal 2
Ketentuan lain dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
td
HAMIDAWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005NOMOR 78
Penjelasan Umum
Industri perbankan merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam perekonomian suatu negara. Dalam perekonomian modern, bank mempunyai fungsi utama sebagai perantara keuangan (financial intermediary). Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Mengingat perannya yang sangat penting tersebut, Pemerintah berkomitmen untuk selalu mendukung dan menjaga terciptanya industri perbankan yang sehat dan stabil.
Pada saat krisis moneter dan perbankan pada tahun 1998, di mana kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan berada pada titik terendah, Pemerintah menetapkan untuk memberi penjaminan terhadap seluruh kewajiban bank (blanket guarantee). Dalam penetapan kebijakan blanket guarantee tersebut, Pemerintah sejak awal telah menyadari bahwa kebijakan tersebut hanya bersifat sementara dan akan membebani keuangan negara. Dengan pertimbangan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan perekonomian nasional telah pulih, Pemerintah telah menetapkan untuk mengakhiri kebijakan blanket guarantee dan menggantikannya dengan sistem penjaminan terbatas yang akan dilaksanakan oleh LPS.
Dalam Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan diatur bahwa modal awal LPS merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan ditetapkan sekurang-kurangnya Rp4 triliun dan sebesar-besarnya Rp8 triliun. Pemisahan kekayaan negara untuk modal awal LPS merupakan wujud kemitmen Pemerintah dalam mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat dan stabil. Dengan mempertimbangkan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan LPS dalam memenuhi kewajibannya, dan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, modal awal LPS ditetapkan sebesar Rp4 triliun.
Untuk mengimbangi komitmen Pemerintah tersebut, industri perbankan sebagai pihak yang akan menikmati sistem perbankan yang sehat dan stabil diharapkan juga dapat memberikan komitmennya dengan cara membayar kontribusi pada awal kepesertaannya dalam LPS. Konstribusi kepesertaan tersebut hanya dibayar satu kali dan akan digunakan untuk membiayai pendirian LPS.
Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika MasyarakatVol. 5No. 12007
Berita Terkait
05 Nov 2026
Pemerintah Tepis Isu Pajak Digital Baru per 9 November, Pungutan PPN Tetap Lewat SPP-TDLN
Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membantah adanya pajak digital baru mulai 9 November 2026 seperti yang disampaikan Hashim Djojohadikusumo. Kebijakan yang berjalan adalah SPP-TDLN berdasarkan PMK 49/2026, yaitu mekanisme pemungutan PPN atas layanan digital dari luar negeri melalui bank dan lembaga pembayaran, yang berlaku sejak 25 September 2026 dan akan diperluas secara bertahap.
Tuntutan Penghapusan Pajak (PPN 0%) untuk Pembalut Wanita
Pembalut wanita masih dikenai PPN dengan beban efektif 11 persen karena belum masuk daftar barang yang dibebaskan dari pajak. Desakan untuk menghapus pajak tersebut kini datang dari berbagai pihak dan sudah dibawa ke Mahkamah Konstitusi lewat uji materi UU HPP, sementara DJP menyatakan akan mengkaji usulan itu.
Warga Gugat Presiden dan Menteri Keuangan atas Aturan Cukai Minuman Berpemanis Tak Kunjung Terbit
Tiga warga yang dikuasakan kepada Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menggugat Presiden dan Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta (Nomor 310/G/TF/2026/PTUN.JKT) atas belum terbitnya peraturan pemerintah tentang cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), dengan sidang perdana pada 13 Oktober 2026. Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyatakan pada 9 Oktober 2026 bahwa cukai tersebut ditargetkan berlaku pada semester II-2027 dengan penerimaan sekitar Rp1,7 triliun, tetapi tarif dan ambang kandungan gula belum ditetapkan.
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap
pasal, sedang kami siapkan.
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.