Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 1999

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kerjasama Antara Pemerintah Dan Bank Umum Dalam Rangka Pembiayaan Kredit Usaha Tani
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:83
Tahun
:1999
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Oktober 1999
Tanggal Pengundangan
:07 Oktober 1999
Tanggal Berlaku
:07 Oktober 1999
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1999 No. 188 , TLN No. 3908, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Perbankan UMKM
Sub Subsektor
:
Kelembagaan & Operasional Bank Pengawasan & Penjaminan Simpanan Pendanaan UMKM
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1992

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 1999
TENTANG
KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH DAN BANK UMUM DALAM RANGKA PEMBIAYAAN KREDIT USAHA TANI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 213 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia tidak dapat memberikan Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam rangka kredit program, yang membawa pengaruh pada kesinambungan pelaksanaan program KreditUsaha Tani;
b.
bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan penyaluran Kredit Usaha Tani tersebut, khususnya untuk Tahun Penyediaan 1999/ 2000, diperlukan suatu upaya lain yaitu melalui kerjasama Pemerintah dengan Bank Umum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;
c.
bahwa sehubungan dengan itu, perlu ditetapkan ketentuan tentang kerja sama antara Pemerintah dan Bank Umum dalam rangka pembiayaan Kredit Usaha Tani dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-…. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
3.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH DAN BANK UMUM DALAM RANGKA PEMBIAYAAN KREDIT USAHA TANI
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;
2.
Menteri adalah Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 2
(1)
Untuk menunjang penyelenggaraan program Kredit Usaha Tani, Pemerintah dapat bekerja sama dengan Bank Umum.
(2)
Penunjukan Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pasal 3 Kerja sama penyelenggaraan program penyaluran Kredit Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dituangkan dalam perjanjian antara Menteri dan Bank Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 4
Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menyalurkan Kredit Usaha Tani sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Risiko kredit atau rasio pembiayaan dalam rangka penyaluran Kredit Usaha Tani sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah.
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan agar Kredit Usaha Tani dapat diselenggarakan dengan prosedur yang mudah dan persyaratan yang lunak.
(2)
Subsidi bunga dalam rangka penyaluran Kredit Usaha Tani menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan: ketentuan ini dimaksudkan agar Kredit Usaha Tani dapat diselenggarakan dengan bunga rendah.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. n.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 1999
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd.
BACHARUDDINJUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MULADI
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN1999NOMOR188

[HALAMAN 5]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
DALAM RANGKA PEMBIAYAANKREDITUSAHA TANI UMUM Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Kredit Likuiditas Bank Indonesia tidak dapat menjadi sumber pembiayaan Kredit Usaha Tani, terhitung sejak tanggal 16 Nopember 1999.
Untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan program Kredit Usaha Tani khususnya untuk Tahun Penyediaan 1999/2000, maka diperlukan upaya lain guna membiayai pelaksanaan program tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, dimungkinkan Pemerintah melakukan kerja sama dengan Bank Umum untuk melaksanakan program peningkatan taraf hidup rakyat.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam Peraturan Pemerintah ini diatur bahwa program penyaluran Kredit Usaha Tani dapat dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah dengan Bank Umum.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Tepis Isu Pajak Digital Baru per 9 November, Pungutan PPN Tetap Lewat SPP-TDLN
05 Nov 2026

Pemerintah Tepis Isu Pajak Digital Baru per 9 November, Pungutan PPN Tetap Lewat SPP-TDLN

Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membantah adanya pajak digital baru mulai 9 November 2026 seperti yang disampaikan Hashim Djojohadikusumo. Kebijakan yang berjalan adalah SPP-TDLN berdasarkan PMK 49/2026, yaitu mekanisme pemungutan PPN atas layanan digital dari luar negeri melalui bank dan lembaga pembayaran, yang berlaku sejak 25 September 2026 dan akan diperluas secara bertahap.

Baca selengkapnya
Tuntutan Penghapusan Pajak (PPN 0%) untuk Pembalut Wanita
05 Nov 2026

Tuntutan Penghapusan Pajak (PPN 0%) untuk Pembalut Wanita

Pembalut wanita masih dikenai PPN dengan beban efektif 11 persen karena belum masuk daftar barang yang dibebaskan dari pajak. Desakan untuk menghapus pajak tersebut kini datang dari berbagai pihak dan sudah dibawa ke Mahkamah Konstitusi lewat uji materi UU HPP, sementara DJP menyatakan akan mengkaji usulan itu.

Baca selengkapnya
Warga Gugat Presiden dan Menteri Keuangan atas Aturan Cukai Minuman Berpemanis Tak Kunjung Terbit
04 Nov 2026

Warga Gugat Presiden dan Menteri Keuangan atas Aturan Cukai Minuman Berpemanis Tak Kunjung Terbit

Tiga warga yang dikuasakan kepada Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menggugat Presiden dan Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta (Nomor 310/G/TF/2026/PTUN.JKT) atas belum terbitnya peraturan pemerintah tentang cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), dengan sidang perdana pada 13 Oktober 2026. Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyatakan pada 9 Oktober 2026 bahwa cukai tersebut ditargetkan berlaku pada semester II-2027 dengan penerimaan sekitar Rp1,7 triliun, tetapi tarif dan ambang kandungan gula belum ditetapkan.

Baca selengkapnya
Mulai 25 Oktober, Usaha Mikro dan Kecil Bisa Ajukan Potongan Biaya Marketplace Minimal 50 Persen
04 Nov 2026

Mulai 25 Oktober, Usaha Mikro dan Kecil Bisa Ajukan Potongan Biaya Marketplace Minimal 50 Persen

Kementerian UMKM menyatakan potongan biaya layanan paling sedikit 50 persen bagi usaha mikro dan kecil di platform e-commerce mulai berlaku pada 25 Oktober 2026, dengan pengajuan melalui aplikasi SAPA UMKM. Dasarnya ada Pasal 15 Permen UMKM 3/2026, yang menurut Pasal 22 mulai berlaku setelah enam bulan sejak diundangkan pada 17 Juni 2026, atau 17 Desember 2026.

Baca selengkapnya
Hakim Batalkan Denda Kartel Bunga Pinjol Rp755 Miliar
04 Nov 2026

Hakim Batalkan Denda Kartel Bunga Pinjol Rp755 Miliar

Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat membatalkan Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025 yang menghukum 97 penyelenggara pinjaman daring (pindar) atas dugaan kartel bunga. Majelis hakim menilai batas atas bunga merupakan arahan OJK, bukan kesepakatan antarpelaku usaha, sehingga denda Rp755 miliar ikut gugur.

Baca selengkapnya

Konsolidasi segera hadir

Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap pasal, sedang kami siapkan.