Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2020

Abstrak Peraturan

Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya telah beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan Jasa Keuangan khususnya di sektor Lembaga Pembiayaan tersebut, OJK telah menetapkan peraturan mengenai Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 21 Tahun 2011. Perpres ini mencabut Perpres Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan. Dengan dibentuknya OJK melalui UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor keuangan dilaksanakan oleh OJK. Adapun tugas pengaturan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh OJK meliputi kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, dan kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Tentang
:Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:110
Tahun
:2020
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 November 2020
Tanggal Pengundangan
:20 November 2020
Tanggal Berlaku
:20 November 2020
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2020/No.260, TLN No.6579, jdih.setkab.go.id : 3 hlm
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perasuransian, Penjaminan & IKNB
Sub Subsektor
:
Pengawasan IKNB Penjaminan & Lembaga Pembiayaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011

1. Untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, diperlukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan otoritas jasa keuangan yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara terpadu, independen, dan akuntabel. 2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU No.23 Tahun 1999. 3. Dalam Undang-Undang ini mengatur mengenai Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki fungsi intermediasi yang diselenggarakan oleh berbagai lembaga jasa keuangan, dalam perkembangannya telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam penyediaan dana untuk pembiayaan pembangunan ekonomi nasional. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu dilakukan penataan kembali struktur pengorganisasian dari lembaga-lembaga yang melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan yang mencakup sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2020
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG LEMBAGA PEMBIAYAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya telah beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan;
b.
bahwa untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan Jasa Keuangan khususnya di sektor Lembaga Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan peraturan mengenai Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk memberikan kepastian hukum pengaturan mengenai Lembaga Pembiayaan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN2OO9 TENTANG LEMBAGA PEMBIAYAAN
Pasal 1
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ….
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 November 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020NOMOR 260
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, khususnya dalam Pasal 8 dan Pasal 11 memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan pengaturan, pengawasan dan pembinaan atas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
Dengan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor keuangan dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Adapun tugas pengaturan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan meliputi kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, dan kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, menyatakan bahwa sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal.
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan. Sesuai dengan kewenangan yang diberikan, Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan peraturan mengenai Lembaga Pembiayaan yang terdiri atas pengaturan1 mengenai Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
Berdasarkan hal tersebut di atas, pengaturan mengenai Lembaga Pembiayaan yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2oo9 tentang Lembaga Pembiayaan yang selanjutnya telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangannya, serta guna memberikan kepastian hukum pengaturan mengenai Lembaga Pembiayaan, perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Tepis Isu Pajak Digital Baru per 9 November, Pungutan PPN Tetap Lewat SPP-TDLN
05 Nov 2026

Pemerintah Tepis Isu Pajak Digital Baru per 9 November, Pungutan PPN Tetap Lewat SPP-TDLN

Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membantah adanya pajak digital baru mulai 9 November 2026 seperti yang disampaikan Hashim Djojohadikusumo. Kebijakan yang berjalan adalah SPP-TDLN berdasarkan PMK 49/2026, yaitu mekanisme pemungutan PPN atas layanan digital dari luar negeri melalui bank dan lembaga pembayaran, yang berlaku sejak 25 September 2026 dan akan diperluas secara bertahap.

Baca selengkapnya
Tuntutan Penghapusan Pajak (PPN 0%) untuk Pembalut Wanita
05 Nov 2026

Tuntutan Penghapusan Pajak (PPN 0%) untuk Pembalut Wanita

Pembalut wanita masih dikenai PPN dengan beban efektif 11 persen karena belum masuk daftar barang yang dibebaskan dari pajak. Desakan untuk menghapus pajak tersebut kini datang dari berbagai pihak dan sudah dibawa ke Mahkamah Konstitusi lewat uji materi UU HPP, sementara DJP menyatakan akan mengkaji usulan itu.

Baca selengkapnya
Warga Gugat Presiden dan Menteri Keuangan atas Aturan Cukai Minuman Berpemanis Tak Kunjung Terbit
04 Nov 2026

Warga Gugat Presiden dan Menteri Keuangan atas Aturan Cukai Minuman Berpemanis Tak Kunjung Terbit

Tiga warga yang dikuasakan kepada Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menggugat Presiden dan Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta (Nomor 310/G/TF/2026/PTUN.JKT) atas belum terbitnya peraturan pemerintah tentang cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), dengan sidang perdana pada 13 Oktober 2026. Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyatakan pada 9 Oktober 2026 bahwa cukai tersebut ditargetkan berlaku pada semester II-2027 dengan penerimaan sekitar Rp1,7 triliun, tetapi tarif dan ambang kandungan gula belum ditetapkan.

Baca selengkapnya
Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru
29 Okt 2026

Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi untuk Libur Nataru

Pemerintah menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027, dengan syarat tiket dibeli sejak 20 Oktober 2026. Aturannya dimuat dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026, dan maskapai wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027 agar fasilitas tidak gugur.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya

Konsolidasi segera hadir

Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap pasal, sedang kami siapkan.