Lewati ke konten utama

Peraturan

Direktori Peraturan Indonesia

Telusuri peraturan perundang-undangan Indonesia beserta status berlaku dan relasi antarperaturannya.

8.830 peraturan

UU No. 58 / 1954

Tentang Penetapan Bagian IBW II (Perusahaan Garam Dan Soda Negeri) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953

Berlaku
UU No. 59 / 1954

Tentang Penetapan Bagian I.B.W III (Pusat Perkebunan Negara) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-tahun Dinas 1952 Dan 1953

Berlaku
UU No. 60 / 1954

Tentang Penetapan Bagian I.B.W. IV (Percetakan Negara) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953

Berlaku
UU No. 61 / 1954

Tentang Penetapan Bagian I.B.W. V (Jawatan Pos, Telegrap Dan Telepon) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953

Berlaku
UU No. 62 / 1954

Tentang Penetapan Bagian I.B.W. VI (Perusahaan Negeri Untuk Pembangkit Tenaga Listrik) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953

Berlaku
UU No. 63 / 1954

Tentang Penetapan Bagian I.B.W. VII (Pelabuhan Makasar) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953

Berlaku
UU No. 64 / 1954

Tentang Penetapan Bagian I.B.W. VIII (Pelabuhan Teluk Bayur (Padang) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953

Berlaku
UU No. 65 / 1954

Tentang Penetapan Bagian I.B.W. IX (Pelabuhan Belawan) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953

Berlaku
UU No. 66 / 1954

Tentang Penetapan Bagian I.B.W. X (Pelabuhan Semarang) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953

Berlaku
UU No. 67 / 1954

Tentang Penetapan Bagian I.B.W. XI (Pelabuhan Tanjung Priuk) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953

Berlaku
UU No. 68 / 1954

Tentang Penetapan Bagian I.B.W. XII (Pelabuhan Surabaya) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953

Berlaku
UU No. 69 / 1954

Tentang Penetapan Bagian I.B.W. XIII (Perusahaan Tambang Timah Di Bangka) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953

Berlaku