Pengumpulan uang atau barang yang diwajibkan oleh hukum agama, hukum adat dan adat-sitiadat, atau yang diselenggarakan dalam, lingkungan terbatas, tidak memerlukan izin tersebut diatas.
Penjelasan: Ukuran "diwajibkan" oleh Hukum agama didasarkan pada pengertian "wajib" menurut Ahkmaul Chamsah dalam Hukum Islam, atau antara lain "perpuluhan" dalam Hukum Agama Kristen. Pengertian lingkungan terbatas mencakup juga lingkungan geografis dan golongan-golongan kemasyarakatan. Untuk tegasnya pengumpulan uang atau barang yang dipandang tidak memerlukan izin lebih dahulu itu, antara lain sebagai contoh: a. zakat/zakat fitrah. b. pengumpulan didalam mesjid, gereja, pura, dan tempat peribadatan lainnya, dikalangan umat gereja untuk usaha diakonal dan usaha gereja lainnya. c. gotong royong yang dijalankan dalam keadaan darurat, misalnya pada waktu timbul wabah, kebakaran, taufan, banjir dan bencana alam lainnya, pada waktu terjadinya bencana tersebut. d. lingkungan terbatas dalam sekolah, kantor, rukun kampung/tetangga, seprahamal, desa untuk bersih desa dan lain sebagainya. e. diantara hadirin dalam suatu pertemuan, dikalangan anggota-anggota suatu badan, perkumpulan dan lain-lain.