Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:9
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 April 1948
Tanggal Pengundangan
:14 April 1948
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pendaftaran Tanah
Sub Subsektor
:
Penerbitan Sertifikat
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1948
TENTANG
ANGGAUTA B.P.K.N.I.P DAN K.N.I.P TIDAK DIPERKENANKAN MERANGKAP JABATAN NEGERI YANG TERTENTU, SUMPAH JABATAN DAN KEDUDUKAN HUKUMNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sebelum ditetapkan Undang-undang tentang susunan, kedudukan, hak dan kewajiban anggauta Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat, perlu diadakan untuk sementara waktu Undang-undang yang mengatur kedudukan hukum anggauta-anggauta (Badan Pekerja) Komite Nasional Pusat;
Mengingat
:
1.
pasal 20 ayat 1, pasal 21 ayat 1 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG KEDUDUKAN HUKUM ANGGAUTA-ANGGAUTA(BADAN PEKERJA) KOMITE NASIONAL PUSAT
Pasal 1
(1)
Anggauta Komite Nasional Pusat tidak boleh merangkap jabatan Presiden atau Wakil Presiden Negara Republik Indonesia, Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteri, Menteri Muda, Komisaris Negara, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal atau Sekretaris dari suatu Kementerian, Sekretaris Negara, Ketua, Wakil Ketua atau Anggauta Dewan Pertimbangan Agung, Ketua, Wakil Ketua Anggauta Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua, Wakil Ketua atau Anggauta Mahkamah Agung atau Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Agung atau Jaksa Tinggi pada Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi, Presiden atau Wakil Presiden Bank Negara Indonesia, Gubernur, Residen dan Anggauta Tentara dari pangkat Kolonel keatas.
Penjelasan: Dalam ayat ini nampak incompatibiliteiten (larangan-larangan merangkap jabatan) yang disebut dalam pasal 1 Peraturan Presiden No. 6 tahun 1946 tentang penyempurnaan Susunan Komite Nasional Pusat; ditambah dengan beberapa jabatan yang mengingat akan sifat jabatan itu memang seharusnya dimasukkan dalam daftar incompatibiliteiten.
(2)
Anggauta Badan Pekerja Komite Nasional Pusat tidak boleh merangkap jabatan pegawai Negeri, Anggauta Badan Executief Badan Perwakilan Daerah dan pegawai daerah otonomi.
Penjelasan: Mengingat akan kedudukan anggauta Badan Pekerja sebagai anggauta dari pada parle- men sementara, maka untuk anggauta itu perlu diadakan incompatibiliteiten seperti tersebut dalam ayat ini.
(3)
Anggauta Komite Nasional Pusat yang karena keanggautaannya itu harus menjalankan pekerjaan yang tertentu dalam tempoh yang terbatas, harus dibebaskan dari pekerjaan jawatannya sampai pekerjaan itu selesai.
Penjelasan: Ayat ini memberi jaminan kepada anggauta K.N. Pusat yang menjadi pegawai Negeri atau pegawai daerah otonomi, supaya ia mendapat kesempatan untuk menjalankan pekerjaan yang tertentu dalam tempoh yang terbatas selaku anggauta K.N. Pusat.
Pasal 2
Sebelum mulai memangku tugas-kewajibannya maka, dihadapan Presiden Negara Republik Indonesia atau dalam suatu rapat Komite Nasional Pusat dihadapan Ketuanya yang untuk ini dikuasakan oleh Presiden Negara Republik Indonesia, anggauta-anggauta Komite Nasional Pusat mengucapkan sumpah(pernyataan dan janji) kebersihan hati dan sumpah(janji) seperti dibawah ini: "Saya bersumpah(menyatakan) bahwa pengangkatan saya menjadi Anggauta Komite Nasional Pusat bukanlah buah atau akibat perbuatan saya yang dengan nama apapun merupakan pemberian atau janji barang sesuatu kepada siapa juga, dengan cara apapun juga. Saya bersumpah(berjanji) bahwa didalam menjalankan pekerjaan saya sebagai Anggauta Komite Nasional Pusat sekali-kali saya tidak akan melakukan atau melalaikan sesuatu perbuatan oleh karena pemberian atau janji dari siapapun juga dengan cara apapun juga. Saya bersumpah(berjanji) akan menjunjung tinggi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Setia kepada Negara" Sumpah(pernyataan) kebersihan hati dalam kalimat ke 1 dengan ditambah perkataan-perkataan Badan Pekerja dimuka Komite Nasional Pusat diucapkan juga oleh Anggauta-anggauta Badan Pekerja Komite Nasional Pusat sebelum mereka mulai memangku tugas-kewajibannya. Sumpah(pernyataan) ini diucapkan dalam suatu rapat Badan Pekerja Komite Nasional Pusat dihadapan Ketuanya.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan dalam pasal ini memang sudah semestinya dan berlaku di semua Negara yang mempunyai parlemen.
Pasal 3
(1)
Anggauta Komite Nasional Pusat tidak boleh dituntut karena sesuatu yang dilahirkannya dengan lisan dalam rapat-rapat pleno atau rapat-rapat Panitya dan seksi dari Komite Nasional Pusat atau dari Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, atau dalam surat yang disampaikan kepada rapat-rapat tersebut.
Penjelasan: Ketentuan dalam ayat ini adalah syarat mutlak bagi suatu badan perwakilan rakyat yang berazaskan demokrasi.
(2)
Anggauta Komite Nasional Pusat yang melakukan kejahatan dan pelanggaran dalam ia menjalankan hak dan kewajibannya sebagai Anggauta Komite Nasional Pusat diluar rapat-rapat(Badan Pekerja) Komite Nasional Pusat dengan menyimpang dari ketentuan yang berlaku untuk Mahkamah Agung diadili oleh Mahkamah Agung dalam peradilan pertama dan terakhir.
Penjelasan: Ketentuan seperti tersebut dalam ayat ini terdapat disegala Negara yang berparlemen, dan sekali-kali tidak dimaksudkan untuk mengadakan "Klase-justitie". Titik berat dari pada "keistimewaan" itu terletak pada pentingnya jabatan anggauta parlemen dalam masyarakat.
(3)
Perkara-perkara diluar daripada yang disebutkan dalam ayat(2) pasal ini tetap diadili oleh pengadilan biasa.
Pasal 4
Semua Kementerian, jawatan-jawatan dan badan-badan diwajibkan memberi bantuan dan keterangan-keterangan kepada Anggauta Komite Nasional Pusat dalam ia melakukan pekerjaannya.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini perlu agar anggauta Badan Pekerja dapat melakukan kewajibannya dengan sebaik-baiknya. Menteri berhak menolak pemberian keterangan yang dianggap bertentangan dengan kepentingan Negara.
Pasal 5
(1)
Anggauta Komite Nasional Pusat tidak mempunyai kedudukan sebagai pegawai Negeri.
(2)
Anggauta Komite Nasional Pusat menerima uang sidang, uang jalan dan uang harian.
(3)
Anggauta Badan Pekerja Komite Nasional Pusat menerima uang kehormatan.
(4)
Anggauta Badan Pekerja Komite Nasional Pusat berhak menerima pensiun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Segala penglaksanaan aturan-aturan dalam Undang-undang ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 14 April 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Kehakiman,
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Menteri Keuangan, A.A. MARAMIS.
Diumumkan pada tanggal 14 April 1948.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Sudah lama, bukan hanya terpikir ada baiknya tetapi juga terasa perlu, jika ada ketentuan-ketentuan yang mengatur kedudukan hukum anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakyat kita. Yaitu ketentuan-ketentuan yang menegaskan kedudukan wakil-wakil Rakyat dalam 'hidup bernegara' (staatsleven) dalam Republik kita, yang memberi kesempatan pada mereka untuk melaksanakan hak-hak, kewajiban dan pekerjaan mereka sebaik-baiknya, dalam sidang-sidang Parlemen sendiri maupun di tengah-tengah masyarakat. Yang demikian ini dirasa perlu dan diadakan di tiap-tiap Negara. Maka lebih-lebih bagi Negara kita yang masih muda, yang sedang tumbuh, yang tengah dalam revolusi, hal ini lebih perlu, tak lain supaya Parlemen kita dapat ikut menyempurnakan Tata Negara dan pemerintahan kita; dapat ikut meneruskan dan menyelesaikan revolusi kita, dapat ikut mengembangkan demokrasi, dapat membawa parlementarisme kita kearah kemajuan yang kita kehendaki.
Pertimbangan diatas inilah yang menyebabkan kita menghendaki kedudukan yang seakan-akan 'istimewa' bagi anggauta-anggauta Parlemen kita, juga jika kita ingin melindungi mereka diluar sidang-sidang Parlemen terhadap tangan Justitie. Bukan kita mau mengulangi 'forum privilegiatum' a la Volksraad dahulu dan sekali-kali tidak menginginkan suatu 'klasse-justitie'.
Memang 'kedudukan istimewa' demikian tidak sesuai dengan dasar-dasar Negara kita, dengan revolusi kita. Maka Undang-undang yang kita projecteer ini, (1) menetapkan kebebasan menyatakan fikiran dalam rapat-rapat Dewan (dengan lisan dan tulisan), (2) menjamin kesempatan yang luas untuk menyelidiki, memeriksa dan mengawasi sesuatu dalam Negara dan masyarakat, (3) seterusnya misti ada peraturan yang menjamin adanya pembatasan antara pekerjaan-pekerjaan legislatief dan controle disatu pihak dan uitvoering pemerintahan dilain pihak. Juga supaya jangan ada accumulasi yang tidak baik dari banyak pekerjaan-pekerjaan kenegaraan, (4) akhirnya dirasa ada baiknya pula dijelaskan kepada masyarakat, bahwa anggauta-anggauta Parlemen itu sekali-kali tidak mempunyai kedudukan pegawai Negeri.
Jaminan-jaminan diatas tadi diperoleh dengan mengadakan peraturan-peraturan seperti berikut: 1. Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat dituntut dan dihukum karena pembicaraan-pembicaraannya dalam rapat-rapat Dewan dan karena tulisan yang ditujukan pada rapat. 2. Mewajibkan pada instansi-instansi Pemerintahan dan pada badan-badan partikelir untuk memberikan bantuan dan keterangan-keterangan pada anggauta-anggauta D.P.R. dalam menjalankan kewajibannya. 3. Menetapkan sejumlah incompatibiliteiten (jabatan-jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh anggauta D.P.R.). 4. Peraturan-peraturan administratif dan ganti kerugian yang berlainan dari yang berlaku untuk pegawai-pegawai Negeri.
Ternyata bahwa sebenarnya Undang-undang ini 'summier' saja, hanya menentukan hal-hal yang sudah ternyata perlu dalam keadaan Negara dan masyarakat kita sekarang. Oleh karena itu Undang-undang ini hanya satu 'Peraturan darurat'. Sebab sebenarnya kita sekarang, belum tahu kemana 'tumbuhnya' Negara, masyarakat dan revolusi kita kelak.
Dan pula pada Pemerintah sendiri sudah ada rencana-rencana yang akan mengatur kedudukan anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakyat kita kelak, jika sudah ada Dewan Perwakilan Rakyat dengan pemilihan umum.
Dalam Undang-undang ini yang dipersoalkan ialah kewajiban dan kedudukan anggauta D.P.R., maka pada dasarnya peraturan-peraturan ini berlaku baik bagi anggauta-anggauta Badan Pekerja Komite Nasional Pusat; maupun bagi anggauta-anggauta K.N.I.P. (Pleno).

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…