Anggauta Komite Nasional Pusat tidak boleh merangkap jabatan Presiden atau Wakil Presiden Negara Republik Indonesia, Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteri, Menteri Muda, Komisaris Negara, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal atau Sekretaris dari suatu Kementerian, Sekretaris Negara, Ketua, Wakil Ketua atau Anggauta Dewan Pertimbangan Agung, Ketua, Wakil Ketua Anggauta Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua, Wakil Ketua atau Anggauta Mahkamah Agung atau Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Agung atau Jaksa Tinggi pada Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi, Presiden atau Wakil Presiden Bank Negara Indonesia, Gubernur, Residen dan Anggauta Tentara dari pangkat Kolonel keatas.
Penjelasan: Dalam ayat ini nampak incompatibiliteiten (larangan-larangan merangkap jabatan) yang disebut dalam pasal 1 Peraturan Presiden No. 6 tahun 1946 tentang penyempurnaan Susunan Komite Nasional Pusat; ditambah dengan beberapa jabatan yang mengingat akan sifat jabatan itu memang seharusnya dimasukkan dalam daftar incompatibiliteiten.