Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 82 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

1. a.Bahwa keadaan perang untuk seluruh wilayah negara RepublikIndonesia yang dinyatakan dengan Keputusan Presiden RepublikIndonesiaNo.225 tahun 1957 dan yang disahkan dengan Undang-undang No.79 tahun 1957 dengan sendirinya menurut hukum akan berakhir pada tanggal 17 Desember 1958, jika jangka-waktunya tidak diperpanjang. b.Bahwa dalam keadaan dewasa sekarang ini masih perlu keadaan perang dipertahankan, dan karena itu perlu memperpanjang jangka-waktu satu tahun daripada keadaan perang tersebut sub adiatas. 2. a.Keputusan Presiden Republik IndonesiaNo.225 tahun 1957tanggal 17 Desember 1957 tentang pencabutan "Staat van beleg"dan pernyataan seluruh wilayah Republik Indonesia termasuksemua perairan teritornya dalam keadaan perang menurutUndang-undang keadaan Bahaya 1957 yuncto Undang-undangNo.79 tahun 1957 tentang pengesahan pernyataan keadaan perangsebagai yang telah dilakukan dengan Keputusan PresidenRepublik Indonesia No. 225 tahun 1957 tanggal 17 Desember1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 170); b.Undang-undang No.74 tahun 1957 tentang Keadaan Bahaya(Lembaran Negara tahun 1957 No. 160) terutama pasal 5 ayat 2dan 3; c.Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 3. Untuk Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia maka jangka waktukeadaan perang sebagai yang dinyatakan dengan KeputusanPresidenRepublik Indonesia No.225 tahun 1957 tanggal 17 Desember 1957 danyang disahkan dengan Undang-undang No.79 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 170) diperpanjang dengan waktu satu tahun,terhitung mulai tanggal 17 Desember 1958.Pasal 2.Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang perpanjangankeadaan perang" dan mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 1958

Tentang
:Perpanjangan Jangka-Waktu Satu Tahun Dan Pada Keadaan Perang Yang Telah Dinyatakan Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957 Dan Yang Disahkan Dengan Undang-Undang No. 79 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 170) Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:82
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Desember 1958
Tanggal Pengundangan
:17 Desember 1958
Tanggal Berlaku
:17 Desember 1958
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan
Subsektor
:
Pertahanan Negara Keamanan Nasional
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Strategi Pertahanan Penanganan Konflik & Krisis
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
02 Jul 2026

Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
02 Jul 2026

Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…