Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 82 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

1. a.Bahwa keadaan perang untuk seluruh wilayah negara RepublikIndonesia yang dinyatakan dengan Keputusan Presiden RepublikIndonesiaNo.225 tahun 1957 dan yang disahkan dengan Undang-undang No.79 tahun 1957 dengan sendirinya menurut hukum akan berakhir pada tanggal 17 Desember 1958, jika jangka-waktunya tidak diperpanjang. b.Bahwa dalam keadaan dewasa sekarang ini masih perlu keadaan perang dipertahankan, dan karena itu perlu memperpanjang jangka-waktu satu tahun daripada keadaan perang tersebut sub adiatas. 2. a.Keputusan Presiden Republik IndonesiaNo.225 tahun 1957tanggal 17 Desember 1957 tentang pencabutan "Staat van beleg"dan pernyataan seluruh wilayah Republik Indonesia termasuksemua perairan teritornya dalam keadaan perang menurutUndang-undang keadaan Bahaya 1957 yuncto Undang-undangNo.79 tahun 1957 tentang pengesahan pernyataan keadaan perangsebagai yang telah dilakukan dengan Keputusan PresidenRepublik Indonesia No. 225 tahun 1957 tanggal 17 Desember1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 170); b.Undang-undang No.74 tahun 1957 tentang Keadaan Bahaya(Lembaran Negara tahun 1957 No. 160) terutama pasal 5 ayat 2dan 3; c.Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 3. Untuk Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia maka jangka waktukeadaan perang sebagai yang dinyatakan dengan KeputusanPresidenRepublik Indonesia No.225 tahun 1957 tanggal 17 Desember 1957 danyang disahkan dengan Undang-undang No.79 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 170) diperpanjang dengan waktu satu tahun,terhitung mulai tanggal 17 Desember 1958.Pasal 2.Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang perpanjangankeadaan perang" dan mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 1958

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:82
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Desember 1958
Tanggal Pengundangan
:17 Desember 1958
Tanggal Berlaku
:17 Desember 1958
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETNEG : 3 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…