Lewati ke konten utama

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

JAKARTA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka dugaan tindak pidana terorisme dalam rangkaian penegakan hukum di enam provinsi sejak Jumat, 2 Oktober 2026. Para tersangka diduga terhubung dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lain. Penyidik juga menemukan dugaan kegiatan latihan fisik dan menembak pada sebagian tersangka.


Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana, menyampaikan dalam keterangan di Jakarta pada Minggu, 4 Oktober 2026, bahwa penangkapan dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. Kesebelas tersangka berinisial HN, SM alias NM, HA, YDKAP, Y, S, A, CG, MF, AF, dan MW, dengan rentang usia 22 hingga 52 tahun.

Menurut Mayndra, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Perannya mulai dari konsolidasi jaringan, pelatihan, penyebaran propaganda, dan perekrutan, baik secara langsung maupun melalui media sosial, hingga keterlibatan dalam pemufakatan tindak pidana terorisme. Penyidikan sementara juga menunjukkan bahwa para tersangka saling terhubung lintas wilayah melalui pertemuan daring yang dipakai untuk indoktrinasi, konsolidasi jaringan, dan pembinaan.

Selain itu, sebagian tersangka diduga mengikuti latihan fisik, latihan menembak, dan pelatihan lain yang berkaitan dengan aktivitas militansi terorisme. Setelah penangkapan, Densus 88 melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan barang bukti serta memeriksa saksi dan tersangka. Penyidik kini mendalami barang bukti tersebut sekaligus keterkaitan setiap tersangka dengan individu maupun jaringan lain.

Di Sulawesi Tengah, penangkapan berlangsung pada Jumat malam, 2 Oktober 2026. Tim Densus 88 bersama Satuan Brimob Polda Sulawesi Tengah menangkap dua orang di Desa Tomoli Utara, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, dan satu orang lainnya di Kabupaten Poso.

Keterangan resmi Densus 88 belum merinci pasal yang disangkakan kepada para tersangka. Namun, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun bagi setiap orang yang menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer atau paramiliter dengan maksud melakukan tindak pidana terorisme. Undang-undang tersebut juga menyamakan ancaman pidana bagi pelaku permufakatan jahat, persiapan, percobaan, dan pembantuan dengan pelaku tindak pidana terorisme.

Mayndra menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini dan pencegahan. Tujuannya adalah memutus proses konsolidasi, propaganda, perekrutan, pembinaan, dan peningkatan kemampuan sebelum berkembang menjadi aksi kekerasan. Hasil penyidikan akan menentukan pasal yang dikenakan kepada setiap tersangka sekaligus kemungkinan adanya jaringan lain.

Peraturan Terkait

1

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan