Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1966

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:8
Tahun
:1966
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:08 November 1966
Tanggal Pengundangan
:08 November 1966
Tanggal Berlaku
:08 November 1966
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1966/ No. 35, LL SETNEG : 3 HLM
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1966
TENTANG
KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM BANK PEMBANGUNAN ASIA (ASIAN DEVOLEPMENT BANK)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan hubungan ekonomi internasional dan sesuai dengan pasal 56, 61, dan 64 dan 65 Bab VIII Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XII/MPRS/1966, perlu agar Republik Indonesia menjadi Anggota Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank);
b.
bahwa penerimaan Republik Indonesia sebagai anggota Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank) tersebut huruf a, perlu disetujui dengan Undang-undang.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), pasal 11, pasal 20 ayat (1) dan pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Dasar;
2.
Pasal 56, 61, 64 dan 65 Bab VIII Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XII/MPRS/1966.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM BANK PEMBANGUNAN ASIA(ASIAN DEVELOPMENT BANK)
Pasal 1
Menyetujui keanggotaan Republik Indonesia dalam Bank Pembangunan Asia(Asian Development Bank).
Pasal 2
Pelaksanaan daripada penyetujuan tersebut pada pasal 1 diatur sesuai dengan Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar(Agreement Establishing The Asian Development Bank) Asian Development Bank.
Pasal 3
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Nopember 1966.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Nopember 1966.
SEKRETARIS NEGARA,
ttd
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 35

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…