Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1961

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:8
Tahun
:1961
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:29 April 1961
Tanggal Pengundangan
:29 April 1961
Tanggal Berlaku
:29 April 1961
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1961 No. 207 , TLN NO. 2270, LL SETNEG : 7 HLM
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pendaftaran Tanah
Sub Subsektor
:
Pemetaan & Pengukuran
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1961
TENTANG
WAJIB KERJA SARJANA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa ilmu dan keahlian azasnya untuk mengabdi kepada tanah air, karenanya perlu dikembangkan dan dilaksanakan.
b.
bahwa dalam rangka pembangunan nasional semesta berencana sangat diperlukan tenaga sarjana dari perbagai jurusan;
c.
bahwa agar penempatan dan penggunaan tenaga sarjana tersebut teratur dan merata maka perlu diadakan peraturan wajib kerja sarjana;
Mengingat
:
a.
Pasal 5 ayat (1) jo. pasal 20 ayat (1) dan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar;
b.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor 1/MPRS/1960 dan Nomor II/MPRS/1960;
c.
Undang-undang Nomor 10 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 31);

MEMUTUSKAN:

i. mencabut
:
Undang-undang Nomor 8 tahun 1951 tentang penangguhan pemberian izin kepada dokter dan dokter gigi dan segala peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang ini (Lembaran-Negara tahun 1951 Nomor 44);
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG WAJIB KERJA SARJANA
menetapkan
:
Undang-undang Nomor 8 tahun 1951 tentang penangguhan pemberian izin kepada dokter dan dokter gigi dan segala peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang ini (Lembaran-Negara tahun 1951 Nomor 44)
Pasal 1
(1)
Tiap warganegara, baik pria maupun wanita, yang memperoleh ijazah ujian penghabisan pada Perguruan Tinggi Negara; yang memperoleh ijazah ujian penghabisan pada Perguruan Tinggi Swasta, yang ditunjuk oleh Menteri yang diserahi urusan Perguruan tinggi; yang memperoleh ijazah ujian penghabisan pada Perguruan Tinggi diluar negeri, yang ditunjuk oleh Menteri yang diserahi urusan perguruan tinggi. Semuanya itu disebut sarjana, wajib bekerja pada Pemerintah atau pada perusahaan-perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah sekurang-kurangnya selama tiga tahun berturut-turut.
a.
yang memperoleh ijazah ujian penghabisan pada Perguruan Tinggi Negara;
b.
yang memperoleh ijazah ujian penghabisan pada Perguruan Tinggi Swasta, yang ditunjuk oleh Menteri yang diserahi urusan Perguruan tinggi,
c.
yang memperoleh ijazah ujian penghabisan pada Perguruan Tinggi diluar negeri, yang ditunjuk oleh Menteri yang diserahi urusan perguruan tinggi.
(2)
Dalam peraturan ini Akademi dikecualikan dari istilah Perguruan Tinggi.
(3)
Bagi pendidikan tinggi Kedokteran, Kedokteran gigi, Kedokteran Hewan, Apoteker dan Akuntan ijazah ujian penghabisan yang termaksud pada ayat(1) ialah ijazah setelah lulus menempuh berturut-turut ujian-ujian dokter, dokter gigi, dokter hewan, apoteker dan akuntan.
(4)
Sarjana yang telah lulus dalam ujian penghabisan tersebut dalam ayat(1) dan ayat (3) pasal ini yang sedang mempersiapkan thesis untuk memperoleh gelar ilmiah "Doktor" sementara dibebaskan dari wajib kerja, bila ada keterangan dari Presiden Universitas atau Pemimpin Sekolah Tinggi termaksud dalam pasal 5 ayat(1); wajib kerja bagi mereka ini mulai berlaku setelah mereka mencapai gelar "Doktor".
(5)
Seorang sarjana yang telah berusia 50 tahun dapat dibebaskan dari kewajiban ini.
Penjelasan Pasal:
Tiap sarjana warganegara Indonesia wajib bekerja pada negara sekurang-kurangnya selama tiga tahun berturut-turut. Sarjana bangsa Asing dibebaskan dari kewajiban bekerja ini. Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi luar negeri tingkat Baccalaureat yang telah dihargai sama dengan ijazah Sarjana di Indonesia termasuk dalam pengertian sarjana menurut Peraturan ini(misalnya B.Sc. dari Perguruan Tinggi di Canada dan Australia). Para lulusan akadmi tidak setingkat dengan sarjana, karena itu mereka dikecualikan. Mereka yang sudah menempuh ujian sarjana dinamakan sarjana, akan tetapi bagi pendidikan tinggi Kedokteran, kedokteran gigi, Kedokteran hewan, Apoteker dan Akuntan, ujian sarjana belum merupakan ujian penghabisan Ujian penghabisan bagi mereka adalah ujian dokter, dokter gigi, dokter hewan, apoteker dan akuntan, sehingga yang terkena wajib kerja adalah para dokter, dokter gigi, dokter hewan, apoteker dan akuntan yang baru lulus. Pembebasan sementara dari seorang sarjana yang sedang menulis atau sedang mempersiapkan thesis untuk mencapai gelar ilmiah "Doktor", dimaksud untuk memberi kesempatan memajukan ilmu pengetahuan di Indonesia. waktu pembebasan itu selama-lamanya 3 tahun.
Pasal 2
Departemen yang diserahi urusan perguruan tinggi mengadakan daftar sarjana termaksud dalam pasal 1.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Untuk Penempatan sarjana termaksud pada pasal 1 dibentuk Dewan Penempatan Sarjana yang berkedudukan langsung dibawah dan diketuai oleh Menteri Perburuhan.
(2)
Dewan Penempatan Sarjana tersebut anggotanya, selain Menteri Perburuhan, terdiri atas wakil-wakil yang diberi kuasa penuh dari Menteri-Menteri:
a.
Pendidikan, Pengetahuan dan Kebudayaan,
b.
Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan,
c.
Keamanan Nasional,
d.
Pembangunan,
e.
Produksi,
f.
Distribusi,
g.
Kesehatan,
h.
Agama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Wewenang, Tugas-kewajiban dan susunan Dewan Penempatan Sarjana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Dalam perkataan wewenang meliputi ketentuan tentang dasar pembagian penempatan sarjana dalam badan-badan baik yang dimiliki, dikuasai atau diawasi oleh Pemerintah. Dasar penempatan bagi sarjana wanita dapat diperhatikan sifat kodrat wanita. Sejalan dengan realisasi Pembangunan Semsta, prioritet penempatan sarjana itu diatur selaras dengan pelaksanaan pembangunan tersebut diatas, dengan urutan sebagai berikut: a. bidang ekonomi, pendidikan dan penelitian. b. Dalam bidang Perusahaan diutamakan Perusahaan Negara atau yang dikuasai oleh negara, dalam hal ini tanpa melalaikan kepentingan Swasta.
Pasal 5
(1)
Presiden Universitas negara, Pemimpin sekolah tinggi negara, Presiden universitas swasta serta Pemimpin sekolah tinggi swasta yang ditunjuk oleh Menteri yang diserahi urusan perguruan tinggi, wajib memberitahukan kepada Departemen yang diserahi urusan perguruan tinggi tentang lulusnya seorang mahasiswa dalam waktu sebulan sesudah memperoleh ijazah ujian penghabisan.
(2)
Lulusan termaksud dalam pasal 1 ayat(1) huruf a dan b dalam waktu sebulan memperoleh ijazah ujian penghabisan dan lulusan termaksud dalam pasal 1 ayat (1) huruf c dalam waktu sebulan setibanya di Indonesia, wajib menyampaikan secara tertulis kepada Departemen yang diserahi urusan perguruan tinggi keterangan-keterangan yang dimaksudkan pada ayat(1) pasal ini, disertai penjelasan yang dianggapnya perlu, agar penempatan mereka mungkin dilakukan sesuai dengan bakat dan kehendak masing-masing.
(3)
Bila mereka sedang mempersiapkan thesis untuk mencapai gelar ilmiah "Doktor" maka keterangan itu harus disertai dengan surat keterangan dari Presiden Universitas atau pemimpin Sekolah Tinggi sebagai termaksud dalam pasal 1 ayat (4).
(4)
Ketentuan yang bertalian dengan pendaftaran termaksud dalam ayat(1) dan(2) ditetapkan dalam Peratuaran Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Semua Departemen dan instansi-instansi lain yang tidak termasuk dalam lingkungan sesuatu Departemen, pada waktu tertentu memberitahukan kepada Departemen yang diserahi urusan perguruan tinggi dan Dewan Penempatan Sarjana, banyaknya sarjana yang bekerja padanya. Pada tiap permulaan tahun takwin diberitahukan pula banyaknya sarjana yang dibutuhkan dibubuhi keterangan-keterangan yang perlu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pelanggaran pasal 5 ayat(2) dipidana dengan pidana selama-lamanya enam bulan atau didenda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah,
(2)
Barang siapa tidak memenuhi wajib-kerja selama tiga tahun berturut-turut pada masa, tempat dan dalam jabatan yang ditentukan oleh instansi Pemerintah yang berkuasa, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya sembilan bulan atau didenda sebanyak-banyaknya seratus ribu rupiah.
(3)
Barang siapa mempekerjakan seorang Sarjana yang belum memenuhi kewajibannya termaksud dalam pasal 5 ayat(2) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya sembilan bulan atau didenda sebanyak-banyaknya seratus ribu rupiah.
(4)
Ulangan dari pelanggaran termaksud pada ayat(2) dan(3) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya satu tahun.
(5)
Tindak pidana yang dimaksudkan pada ayat(1),(2),(3) dan(4) pasal ini dianggap sebagai pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Maksimum denda disini sengaja dipertinggi untuk menjaga jangan sampai pewajib kerja ingkar dari masa tiga tahun. Dengan adanya hanya ancaman pidana kurungan saja, maka pelanggaran ulangan diharapkan banyak dapat dihindarkan. Ancaman hukum bagi, penerima sarjana termaksud pada ayat 3 hanya berlaku untuk penerimaan sarja(untuk dipekerja kan) yang belum mendaftarkan dan tidak berlaku lagi yang telah mendaftarkan tetapi belum ditempatkan.
Pasal 8
Pelaksanaan Undang-undang ini diserahkan kepada Menteri Perburuhan, dan Menteri Pendidikan, Pengetahuan dan Kebudayaan serta Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Pada asasnya semua sarjana sejak diundangkannya undang-undang ini dikenakan wajib kerja sarjana. Dengan sendirinya termasuk juga sarjana-sarjana lulusan sebelum Undang-undang ini berlaku. Demi keadilan pelaksanaannya diselaraskan dengan kewajiban kerja para dokter dan dokter gigi sebelum undang-undang berlaku.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 April 1961.
Pejabat Presiden Republik Indonesia,
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 1961.
Pejabat Sekretaris Negara,
SANTOSO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 207
Penjelasan Umum
Telah lama Pemerintah mengalami kekurangan akan tenaga sarjana, yaitu para lulusan perguruan tinggi, kecuali akademi, sehingga kerap kali mengakibatkan kurang lancarnya jalannya roda Pemerintah. Hal ini akan lebih dirasakan dalam masa pembangunan nasional semesta berencana sejalan dengan pelaksanaan garis-garis besar pola pembangunan yang telah ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara. Untuk mengatasi kesulitan yang menghambat Pembangunan Negara ini, disamping mengadakan penghargaan kebendaan yang setepat-tepatnya atas tenaga sarjana, Pemerintah perlu mengatur penggunaan tenaga sarjana yang sesuai dengan jurusannya dengan jalan wajib-kerja pada Pemerintah atau Badan-badan swasta yang ditunjuk oleh Pemerintah. Bahwa pelaksanaan kewajiban kerja sarjana berdasarkan Undang-undang ini lebih diperlukan khususnya dalam masa peralihan yaitu masa pelaksanaan Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959. Seorang sarjana yang baru lulus dari ujian penghabisan dalam tempo sebulan harus mendaftarkan diri pada Departemen yang diserahi Urusan perguruan tinggi yang meneruskan daftar itu kepada Dewan Penempatan Sarjana. Penempatan itu seberapa dapat akan disesuaikan dengan bakat dan kehendak orang yang mendaftarkan. Perlu dikemukakan, bahwa undang-undang ini mencabut Undang-undang Nomor 8 tahun 1951 tentang penangguhan pemberian surat ijin untuk berpraktek sebagai doktor atau doktor gigi, karena maksudnya sudah ditampung dan disempurnakan oleh Peraturan ini. Yang maksud dengan peraturan lain ialah peraturan-peraturan mengenai wajib kerja sarjana, misalnya, Peraturan Penguasa Militer Tertinggi Nomor 1132/PMT/1957, selain Peraturan-peraturan yang bertalian dengan wajib Militer. Akhirnya sebagai tambahan perlu dicatat disini, bahwa undang-undang ini tidak mengurangi wajib kerja karena sesuatu ikatan dinas, yang dilakukan sesudah habisanya wajib kerja menurut peraturan ini.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…