Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1960
TENTANG PEMBUATAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN KAMBOJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu dibuat Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Kamboja;
Mengingat
:
a.
Pasal 11, pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
b.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
Undang-undang tentang pembuatan perjanjian persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Kamboja
Pasal 1
Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Kamboja dibuat Perjanjian Persahabatan yang telah ditanda-tangani pada tanggal 13 Pebruari 1959 yang berbunyi sebagai terlampir dan yang pengesahannya dilakukan oleh Presiden.
Pasal 2
Perjanjian tersebut diatas mulai berlaku pada tanggal pertukaran piagam pengesahan di Phnon-Penh.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 1960.
Pejabat Presiden Republik Indonesia, DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 1960.
Pejabat Sekretaris Negara, SANTOSO.
Penjelasan Umum
Sebagai kelanjutan dari usaha Pemerintah Republik Indonesia dalam melaksanakan politik "tetangga baik" serta politik luar negeri yang bebas dan aktip, dan mengingat semangat serta azas-azas konperensi Asia-Afrika di Bandung 1955, Pemerintah Republik Indonesia telah menanda-tangani suatu Perjanjian Persahabatan dengan Kerajaan Kamboja pada tanggal 13 Pebruari 1959 di Jakarta.
Kerajaan Kamboja adalah salah satu negara tetangga kita di Asia Tenggara yang telah mendapat pengakuan de yure dari Pemerintah Republik Indonesia dalam tahun 1956.
Hubungan diplomatik telah terselenggara semenjak tahun 1957.
Kerajaan Kamboja adalah satu negara peserta Konperensi Asia-Afrika di Bandung 1955 yang dengan politik luar negerinya yang dalam praktek sama atau setidak-tidaknya mirip dengan politik luar negeri Indonesia, telah menunjukkan sikap dan langkah-langkah yang konsekwen sesuai dengan semangat dan azas-azas konperensi Asia-Afrika di Bandung 1955.
Hubungan Kerajaan Kamboja dan Republik Indonesia adalah baik. Dalam pembicaraan-pembicaraan dengan Y.M. Pangeran Norodom Sihanouk serta pengiring-pengiringnya selama kunjungannya ke Indonesia pada awal Pebruari 1959, Pemerintah mendapat kesan yang kuat, bahwa Kerajaan Kamboja dan Republik Indonesia saling memerlukan bantuan.
Selain dari pada itu, antara rakyat Indonesia dan rakyat Kamboja terdapat persamaan kebudayaan, hubungan darah dan kekeluargaan yang dekat.
Mengingat akan hal-hal tersebut diatas serta sesuai pula dengan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa maka Pemerintah Republik Indonesia berpendapat, bahwa adanya suatu dasar yang kuat untuk lebih mempererat hubungan Indonesia-Kamboja perlu sekali diciptakan. Berhubung dengan itu Pemerintah Republik Indonesia telah menanda-tangani Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Kamboja, suatu Perjanjian yang memberi kemungkinan untuk selanjutnya mengadakan lain-lain persetujuan dan/atau perjanjian yang diperlukan untuk menjamin kepentingan kita bersama.
Perjanjian tersebut terdiri dari empat pasal, sedangkan semangat dan kata-katanya mirip dengan Perjanjian Persahabatan Indonesia-India. Dalam kata pendahuluannya dengan sengaja dimasukkan kata-kata mengenai semangat dan azas-azas konperensi Asia-Afrika di Bandung 1955, sebagai bukti pada dunia luar bahwa kedua negara itu menjunjung tinggi hasil-hasil yang telah dicapai dalam konperensi Asia-Afrika.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.